Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58736/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58736/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi mengenai pembebanan karena kedapatan sistem importasi termasuk tidak memenuhi syarat Direct Consignment, sehingga dikenakan tarif bea masuk yang berlaku umum (MFN) atas importasi Jenis Barang: Concentrate Latex High Ammonia, Jumlah Barang: 5.00 Flexible Bags, Negara Asal: Thailand (TH), diberitahukan dalam PIB Nomor; 194040 tanggal 17 Mei 2013 dan ditetapkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6017/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013, dengan perincian sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
1
|
Concentrate Latex High Ammonia
|
4001.10.11.00
|
BM 0% (ATIGA)
|
|
Pos
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
1
|
Concentrate Latex High Ammonia
|
4001.10.11.00
|
BM 5% (MFN)
|
dan terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp100.551.000,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa diketahui dokumen Form D Nomor ID2013-0086208 tanggal 8 Mei 2013 menyebutkan bahwa dikeluarkan di Songkhla, Thailand, namun pada dokumen B/L Nomor 0463A05237 tanggal 27 April 2013 menyebutkan bahwa Port of Loading dan Place of Receipt dari Penang, Malaysian Port;
Menurut Pemohon
:
bahwa dari Port Loading negara asal yaitu Kantang Thailand terjadi transshipment di pelabuhan Penang Malaysia sehingga terbit Bill of Lading baru (pada Form D diuraikan dengan jelas);
Menurut Majelis
:
bahwa menurut Majelis, alasan Terbanding yang menolak keberatan Pemohon Banding karena berdasarkan penelitian terhadap kelengkapan dokumen yang dilampirkan kedapatan proses importasi Pemohon Banding menggunakan Form D Nomor ID2013-0086208 tanggal 8 Mei 2013 tidak memenuhi ketentuan di dalam mekanisme Direct Consignment;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pembebanan yang dilakukan Terbanding karena Form D (Certificate of Origin) diterbitkan oleh negara asal barang yaitu Thailand, dari Port Loading negara asal yaitu Kantang Thailand terjadi transshipment di pelabuhan Penang Malaysia sehingga terbit Bill of Lading baru (pada Form D diuraikan dengan jelas);
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor SR-145/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 3 September 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
1. bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:
|
a.
|
Jenis barang :
|
Concentrate Latex-High Ammonia;
|
|
b.
|
Jumlah barang :
|
5.00 Flexible Bags;
|
|
c.
|
Negara Asal :
|
Thailand (TH);
|
|
d.
|
Supplier :
|
Sri Trang Agro-Industry Public Co., Ltd.;
|
|
e.
|
Klasifikasi :
|
4001.10.11.00;
|
3. bahwa alasan keberatan adalah perihal pembebanan sesuai dengan uraian padaSurat Permohonan Keberatan Nomor 026/IMP/AL/VII-2013 tanggal 30 Juli 2013;
4. bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan telah diadakan penelitian dokumen pendukung keberatan yang dilampirkan, dasar penetapan SPTNP, danberkas pendukung lainnya;
5. bahwa berdasarkan penelitian, yang menjadi permasalahan adalah pemenuhan ketentuan untuk mendapatkan tarif bea masuk barang impor dalam rangka Skema ASEAN-Trade in Goods Agreement (ATIGA), sedangkan klasifikasi pos tarif ditetapkan sesuai pemberitahuan;
6. bahwa Penelitian dokumen yang dilampirkan pada berkas keberatan:
|
Dokumen
|
Nomor
|
Tanggal
|
Keterangan
|
|
PIB
|
194040
|
17/05/13
|
Pemasok: Sri Trang Agro-Industry Public Co., Ltd. Thailand
Invoice: STOOIN/13-1101; tgl: 24/04/13
B/L No: 0463A05237; tgl: 27/04/13
Form D: ID2013-0086208; tgl: 08/05/13
|
|
Commercial Invoice
|
STOOIN/13- 1101
|
24/04/13
|
Penerbit: Sri Trang Agro-Industry Public Co., Ltd.Thailand
|
|
Bill of Lading
|
0463A05237
|
27/04/13
|
Shipper: Sri Trang Agro-lndustry Public Co., Ltd., Thailand
Port of Loading: Penang, Malaysian Port
Place of Receipt: Penang, Malaysian Port
|
|
Form D
|
ID2013-0086208
|
08/05/13
|
Goods Consigned from (Exporter’s business
name, address, country): Sri Trang Agro-Industry Public Co., Ltd. Thailand;
No. Invoice: STOOIN/13-1101 tgl 24/04/13 Issued in Songkhla, Thailand
|
7. bahwa berdasarkan uraian di atas, sistem importasi tersebut termasuk tidak memenuhi syarat direct consignment dengan pembahasan sebagai berikut:
a. bahwa pembahasan tentang ASEAN Trade in Goods Agreement (ATIGA) telah disahkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2010 tentang Pengesahan Asean Trade In Goods Agreement (Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN),
b. bahwa berdasarkan Article 32 ATIGA-Rule Of Origin tentang DirectConsignmentdisebutkan sebagai berikut:
Article 32
Direct Consignment:
1. Preferential Tariff treatment shall be applied to goods satisfying the requirements of this Chapter and which are consigned directly between the territories of the exporting Member State and the importing Member State.
2. The following shall be considered as consigned directly from theexportingMember State and the importing Member State:
(a) Goods transported from an exporting Member State to theimportingMember State; or
(b) Goods transported through one or more Member States, other thanthe exporting Member State and the importing Member State, or through a non- Member State, provided that:
(i) The transit entry is justified for geographical reason or byconsideration related exclusively to transport requirements,(ii)The goods have not entered into trade or consumption there; and(iii) The goods have not undergone any operation thereother than unloading and reloading or any other operation to preserve them in good condition.
c. bahwa berdasarkan penelitian disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1) bahwa berdasarkan Article 32 ATIGA-Rule of Origin, disebutkan bahwa tarif preferensi dapat diberikan asalkan barang tersebut langsung dikirim dari wilayah negara eksportir (negara anggota) ke wilayah negara importir (negara anggota);
2) bahwa diketahui dokumen Form D Nomor ID2013-0086208 tanggal 8 Mei2013 menyebutkan bahwa dikeluarkan di Songkhla, Thailand, namun pada dokumen B/L Nomor 0463A05237 tanggal 27 April 2013 menyebutkan bahwa Port of Loading dan Place of Receipt dari Penang, Malaysian Port;
3) bahwa proses importasi Pemohon Banding menggunakan Form D NomorID2013-0086208 tanggal 8 Mei 2013 tidak memenuhi ketentuan di dalammekanisme Direct Consignment;
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa penetapan yang telah Terbanding buat dan dituangkan dalam Keputusan Terbanding Nomor KEP-6017/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan oleh karenanya Terbanding memohon agar Majelis Hakim yang mulia untuk menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya dan mempertahankan keputusan Terbanding tersebut, namun apabila Majelis berpendapat lain Terbanding mohon persamaan perlakuan (equal treatment) dan keputusan yang seadil-adilnya.
bahwa menanggapi pendapat Terbanding di dalam persidangan, Pemohon Banding menyampaikan Surat Nomor 056/IMP/AL/IX-2014 tanggal 23 September 2014, Perihal: Surat Bantahan atas Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut:
bahwa sehubungan dengan surat Terbanding Nomor SR-145/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 3 September 2014 perihal Penjelasan Tertulis Pengganti SUB terhadap Keputusan Terbanding Nomor KEP-6017/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013, maka dengan ini Pemohon Banding menyampaikan bantahan dengan keterangan sebagai berikut:
bahwa barang yang Pemohon Banding impor adalah bahan baku untuk produksi sarung tangan karet,
bahwa dokumen Form D diterbitkan dan disyahkan oleh negara asal barang yaituThailand,
bahwa dari port loading negara asal yaitu Kantang Thailand telah terjadi proses angkut lanjut/transshipment di Pelabuhan Penang Malaysia (pada Form D diuraikan dengan jelas),
bahwa pada dokumen bill of lading dari Kantang ke Penang nomor segel masih sama dengan bill of lading Penang ke Jakarta,
bahwa selama proses angkut lanjut/transshipment berlangsung hanya dilakukan loading, unloading tanpa ada upaya menjaga mutu barang agar tidak turun maupun aktivitas jual beli;
bahwa sesuai SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 no. 5.b5 tertulis bahwa jika barang impor mengalasmi proses angkut lanjut/transshipment maka diperlukan informasi tambahan dari importir,
bahwa apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan surat keterangan asal (Form D) yang telah ditandatangani pejabat yang berwenang maka diberikan tarif bea masuk sesuai dengan tarif bea masuk ATIGA.
bahwa demikianlah bantahan Pemohon Banding, dengan harapan Bapak dapat mempertimbangkan dan mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding.
bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding, dan keterangan yang disampaikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan.
bahwa di dalam persidangan Majelis telah meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen/ bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean dan kepada Terbanding diminta untuk menyerahkan bukti-bukti sebagai dasar penetapan.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pendukung pemberitahuan pabean berupa:
Commercial Invoice Nomor ST00IN/13-1101 tanggal 24 April 2013;
Bill of Lading Nomor 0463A05237 tanggal 27 April 2013 dan NomorPENKTG13040060 tanggal 24 April 2013;
Marine Cargo Policy Nomor 391/08 tanggal 26 April 2013;
Certificate of Origin Nomor 3807357/9829771 tanggal 29 Mei 2013;
Form D Nomor ID2013-0086208 tanggal 8 Mei 2013;
Surat Nomor 056/IMP/AL/IX-2014 tanggal 23 September 2014, Perihal: Surat Bantahan atas Penjelasan Tertulis Pengganti SUB;
Surat Keterangan perihal Proses Angkut Lanjut/Trans shipment;
Statement dari suplier Sri Trang Agro-Industry Plc;
bahwa memenuhi permintaan Majelis, di dalam persidangan Terbandingmenyerahkan bukti-bukti pendukung sebagai dasar penetapan berupa:
Surat Nomor SR-145/KPU.01/BD.0205/2014 tanggal 3 September 2014, Perihal: Penjelasan Tertulis Pengganti SUB;
Lembar Penelitian dan Penetapan Tarif (LPPT) atas PIB Nomor 194040 tanggal17 Mei 2013;
Form D Nomor ID2013-0086208 tanggal 8 Mei 2013;
Commercial Invoice Nomor ST00IN/13-1101 tanggal 24 April 2013 dan Bill of LadingNomor 13120I014018 tanggal 15 April 2013;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap B/L dari Thailand Nomor PENKTG13040060 tanggal 24 April 2013 dan B/L dari Penang Nomor 0463A05237 tanggal 27 April 2013 diketahui bahwa nomor kontainer barang impor tersebut adalah sama;
bahwa terdapat pernyataan dari pihak pelayaran bahwa di Penang terjadi pindah kapal saja dari MCL Perkasa ke Frisia Nuernberg V.E024 tanpa barang keluar dari pelabuhan.
bahwa berdasarkan hal tersebut Majelis berpendapat bahwa Form D Nomor ID2013-0086208 tanggal 8 Mei 2013 yang ditandatangani oleh pejabat berwenang dan telah dikeluarkan oleh negara pengekspor Thailand tetap sah sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor208/PMK.011/2012 tanggal 17 Desember 2012 yang berlaku mulai tanggal 01Januari 2013 tentang Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Trade In Goods Agreement (ATIGA) yang hanya diberlakukan terhadap impor barang yang dilengkapi Surat Keterangan Asal (Form D) yang telah ditandatangani oleh pejabat berwenang di negara ASEAN bersangkutan.
bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Majelis berkesimpulan bahwa importasiPemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 194040 tanggal 17 Mei2013 berupa Concentrate Latex High Ammonia, jumlah barang 5 bags (100 ton), Negara Asal Thailand, Nilai Pabean CIF USD201,600.00 dengan menggunakan Form D Nomor ID2013-0086208 tanggal 8 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema ATIGA.
MENIMBANG
bahwa berdasarkan kesimpulan pemeriksaan tersebut Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding dan menetapkan pembebanan bea masuk atas importasi barang yang diberitahukan dalam PIB Nomor 194040 tanggal 17 Mei 2013 berupa Concentrate Latex High Ammonia, jumlah barang 5 bags (100 ton), Negara Asal Thailand, Nilai Pabean CIF USD201,600.00, pada Pos Tarif 4001.10.11.00 dengan pembebanan BM 0% (ATIGA).
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6017/KPU.01/2013 tanggal 27 September 2013 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor SPTNP-009112/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2013 tanggal 10 Juni 2013, sehingga importasi Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor 194040 tanggal 17 Mei 2013 berupa Concentrate Latex High Ammonia, jumlah barang 5 bags (100 ton), Negara Asal Thailand, Nilai Pabean CIF USD201,600.00, dengan menggunakan Form D Nomor ID2013-0086208 tanggal 8 Mei 2013 telah memenuhi persyaratan impor dalam skema ATIGA, pada Pos Tarif 4001.10.11.00 dengan pembebanan BM 0% (ATIGA).
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 13 Oktober 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
