Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58735/PP/M.XVIIB/19/2015
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh babikurus
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-58735/PP/M.XVIIB/19/2015
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2013
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi mengenai tarif Meropenem Sodium Carbonate Sterile, atas importasi Jenis Barang: Meropenem Sodium Carbonate Sterile, Negara Asal: Hongkong, diberitahukan dalam PIB Nomor: 183937 tanggal 24 Oktober 2013, ditetapkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-1450/WBC.06/2013 tanggal 27 Desember 2014, dengan perincian sebagai berikut :
Menurut Pemohon Banding
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
Meropenem Sodium Carbonate Sterile
|
2941.90.00.00
|
BM 0%
|
|
Jenis Barang
|
Pos Tarif
|
Pembebanan
|
|
Meropenem Sodium Carbonate Sterile
|
3003.20.00.00
|
BM 5%
|
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan uraian barang pada dokumen pemberitahuan yang dilampirkan dengan PIB Nomor: 183937 tanggal 24 Oktober 2013, jenis barang Meropenem Sodium Carbonate Sterile adalah sebaqai antibiotika dan Natrium Carbonate (sodium karbonat-nama internasional) yang berfungsi sebagai “carrier” untuk memudahkan penyerapan bahan aktif ke dalam tubuh;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif atas barang impor Meropenem Sodium Carbonate Sterile yang dilakukan Terbanding ke dalam tarif 3003.20.00.00 (BM 5%) yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 183937 tanggal 24 Oktober 2013 yaitu pada Pos tarif 2941.90.00.00 dengan pembebanan Bea Masuk 0%;
Menurut Majelis
:
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding untuk melengkapi data yang mendukung klasifikasi barang;
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terhadap pengkreditan PPN Dalam Negeri dan SSP PPN Jasa Luar Negeri atas Biaya Royalti sebesar Rp822.518.615,00 sesuai dengan UU PPN Nomor 18 Tahun 2000 Pasal 9 ayat (8) huruf b: “perolehan barang kena pajak atau jasa kena pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha”.
bahwa menurut Pemohon Banding biaya royalti timbul atas know how proses produksi dan pemakaian merk, yaitu Mamy Poko, Charm dan Disney.
bahwa biaya royalti tersebut seluruhnya dibayarkan kepada Uni-Charm Ltd., Japan, yang merupakan pemegang saham terbesar dan bisa dikatakan sebagai induk perusahaan.
bahwa menurut Terbanding, di dalam laporan keuangan Uni-Charm Corp. Ltd., Japan tidak terdapat penyajian dan penjelasan berkaitan dengan royalti, baik pengakuan sebagai biaya maupun penghasilan dan aktiva namun dijelaskan hanya berupa penghasilan dividen. Sehingga Terbanding berkeyakinan bahwa atas pembayaran biaya royalti tersebut pada hakekatnya adalah dividen yang dibayar sehingga tidak boleh dikurangkan sebagai pengurang penghasilan bruto.
bahwa dalam proses penyelesaian keberatan, Tim Peneliti telah melaksanakan prosedur sebagaimana diatur dalam PER-49/PJ/2009 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan meliputi Permintaan Data/Dokumen Pertama dan Permintaan Data/Dokumen Tambahan. Mengacu pada ketentuan Pasal 8 ayat (7) peraturan tersebut maka penyelesaian proses keberatan didasarkan pada data/dokumen yang ada dalam proses keberatan;
bahwa Terbanding berpendapat, dokumen License Agreement dan Voucher Bank atas transaksi pembayaran royalti tidak dapat dipertimbangkan karena tidak diberikan atau dipinjamkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009.
bahwa koreksi tersebut berkaitan dengan koreksi biaya royalti pada PPh Badan yang dibayarkan ke Related Parties.
bahwa berdasarkan klausul pada butir 15 Related Party Information halaman 13 Catatan atas Laporan Keuangan maka Terbanding berpendapat bahwa atas tarif royalti yang dibayar oleh Pemohon Banding kepada Pemegang Saham Uni-Charm Corporation adalah tidak wajar;
bahwa Terbanding tidak mempertimbangkan Transfer Pricing Documentation karena dokumen yang diberikan Pemohon Banding masih berupa Draft for discussion only sehingga tidak dapat dipakai untuk melakukan penelitian tingkat kewajaran pembayaran royalti tersebut.
bahwa sesuai dengan OECD TP Guidelines bahwa penelitian terhadap transaksiintra-groups services meliputi:Keberadaan harta tidak berwujud, ditunjukkan dengan adanya:- Bukti kepemilikan atas harta tidak berwujud;- Nilai dari harta tidak berwujud;- Keberadaaan penyerahan hak untuk menggunakan harta tidak berwujud, bila harta tidak berwujud tersebut memberikan manfaat bagi Pemohon Banding;- Kewajaran nilai imbalan royalty
bahwa Terbanding berpendapat bahwa pembayaran Pajak Masukan dengan SSP JLN atas royalti tersebut tidak memenuhi unsur kewajaran sehingga koreksi Pemeriksa atas Pajak Masukan atas BKP Tidak Berwujud (SSP JLN) sebesar Rp822.518.615,00 dipertahankan;
bahwa berdasarkan UU PPN Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4 ayat (3) menyebutkan:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luarDaerah Pabean”;
bahwa berdasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) huruf h menyebutkan:”Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:Penggunaan atau hak menggunakan hak cipta di bidang kesusasteraan, keseniaan atau karya ilmiah, paten, disain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya”;
bahwa berdasarkan UU PPh Nomor 36 Tahun 2000 Pasal 24 ayat (3) menyebutkan:
“Penghasilan berupa bunga, royalti dan sewa sehubungan dengan penggunaan harta gerak adalah negara tempat pihak yang membayar atau dibebani bunga, royalti, atau sewa tersebut bertempat kedudukan atau berada”;
bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPh dan PPN tersebut makaPemohon Banding dapat menjelaskan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding secara nyata menjual produk dengan menggunakan merek dagang “Mamy Poko” dan “Charm” dimana merek dagang tersebut merupakan milik Uni-Charm Corporation Ltd., Japan yang berkedudukan di Jepang;
bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen yaitu berupa pendaftaran atas merek dagang “Mamy Poko” dan “Charm” telah terdaftar di Departemen Kekayaan Intelektual Jepang, pendaftaan atas merek dagang yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Indonesia, perjanjian antara Unicharm Corporation Ltd., Japan;
bahwa antara Uni-Charm Corporation Ltd., Japan dengan Pemohon Banding terdapat pada pasal yang menyebutkan Pemohon Banding diharuskan membayar sejumlah royalti atas penggunaan produk dengan merek “Mamy Poko” dan “Charm” dan Bukti Transaksi atas royalti tersebut;
bahwa menurut Pemohon Banding, besarnya persentase royalti masih dalam jumlah besaran yang sangat wajar (Arm’s length transaction), hal tersebut telah dibuktikan dengan presentase royalti untuk Baby sebesar 1% dari Net Sales Pemohon Banding untuk produk yang diimpor dan 2,5% dari Net Sales Pemohon Banding atas produk yang diproduksi sendiri, sedang presantase untuk royalti Napkin adalah sebesar 2,5% dari Net Sales Pemohon Banding atas produk yang diproduksi;
bahwa menurut Pemohon Banding, royalti others yang biaya yang dibayarkan atas penggunaan program informatika teknologi yang dipergunakan untuk keperluan kegiatan sehari-hari, dimana berdasarkan Perjanjian (Memorandum of Understanding/MOU) tersebut Pemohon Banding diharuskan membayar atas penggunaan sistem tersebut. Sesuai dengan UU PPh Nomor 36 Tahun 2000 Pasal 4 ayat (1) huruf h;
bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas pemanfaat Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean dan royalti yang dibayarkan Pemohon Banding adalah Jasa Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean yang dimanfaatkan di dalam Daerah Pabean, sehingga terutang PPN;
bahwa berdasarkan alasan di atas, Pemohon Banding menyampaikan bahwa atas PPN Royalti yang terhutang tersebut telah disetorkan ke kas negara sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan tidak seharusnya Tim Pemeriksa mengenakan sanksi atas penyetoran PPN Royalti tersebut;
bahwa berdasarkan pemeriksaan dan bukti-bukti dan keterangan Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan dapat diuraikan sebagai berikut:
bahwa berdasarkan hasil penelusuran Majelis dari berbagai sumber informasi di dunia maya, termasuk Wikipedia, dapat diketahui bahwa Unicharm Corp memiliki berbagai merek dagang terkenal, antara lain: Mamy Poko, Sofy and Lifree, dan Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti terkait Trade Mark tersebut beserta pembayaran royalty atas penggunaan merk tersebut;
bahwa menurut pendapat Majelis, Trademark adalah salah satu Intangible Property yang paling mudah dilacak keberadaannya karena sifatnya yang kasat mata. Berdasarkan dokumen-dokumen termasuk perjanjian dan bukti-bukti lain yang telah diberikan oleh Pemohon Banding sejak saat pemeriksaan sampai di persidangan, pemberian hak menggunakan merek tersebut diberikan oleh pemiliknya kepada Pemohon Banding bersama dengan know-how tentang proses produksi dan sebagainya. Pemberian hak seperti itu biasa disebut sebagai pemberian hak secara bundling yang juga dikenal dalam pembahasan terkait penentuan harga wajar sebagaimana termuat dalam OECD Transfer Pricing Guidelines. Penggunaan Intelectual Property tanpa harus membayar royalty hanya bisa terjadi pada pemilik Intelectual Property itu sendiri, atau bila memang disepakati dalam suatu perjanjian;
bahwa menurut pendapat Majelis, Terbanding dalam mempertahankan koreksinya tidak merujuk pada pedoman yang ada dalam OECD Transfer Pricing Guidelines sebagaimana disepakati dalamTax Treaty Indonesia – Jepang dan pada akhirnya hanya mendasarkan pada tidak ditemukannya penghasilan royalty dari Pemohon Banding dalam laporan keuangan Unicharm Corporation Ltd., Japan, yang juga dijadikan dasar koreksi-koreksi sebelumnya. Terbanding, sebagaimana koreksi- koreksi sebelumnya, tidak mempertimbangkan adanya proses eliminasi dalam membuat laporan keuangan konsolidasi yang dipublikasikan oleh Unicharm Corporation Ltd., Japan;
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding kepada Majelis, Perjanjian antara Pemohon Banding dengan Unicharm Corporation sebagai berikut:- Copyright Sub-License Agreement beserta fotokopi terjemaahannya;- License Agreement beserta fotokopi;- License Agreement 1 April 2008, Memorandum of Understanding 1 June 2008, beserta fotokopi terjemaahannya;- Sertifikat Merk dari Departemen Kehakiman Republik Indonesia (Fotokopi sertifikat merk Mamy Poko dan Charm);- Sertifikat Merk dari Departemen Kehakiman Jepang (Fotokopi sertifikat merk Mamy Poko dan Charm);- Fotokopi Surat Setoran Pajak/SSP sebesar Rp822.518.615,00.
bahwa menurut pendapat Majelis, merupakan hal yang lazim bila suatu grup perusahaan memberikan hak menggunakan Intelectual Property miliknya kepada para anggota grupnya dengan pertimbangan-pertimbangan ekonomis yang wajar. Dengan demikian seharusnya yang dilakukan oleh Terbanding adalah mencari tingkat royalti bunga yang wajar, dan bukan melakukan koreksi atas seluruh biaya royalty tersebut;
bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan atas:
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon,van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang bukti pungutannya berupa Faktur Pajak Sederhana;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidakmemenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5);
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;
perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang diketemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan.
bahwa menurut pendapat Majelis, faktur pajak Masukan Pemohon Banding yang dikoreksi Terbanding tidak memenuhi salah satu kriteria sebagai faktur pajak yang tidak dapat dikreditkan, sehingga Majelis berpendapat Faktur Pajak Masukan (berupa SSP) atas pemanfaatan royalti seharusnya tetap dapat dikreditkan;
bahwa menurut pendapat Majelis, karena SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak2008 Pemohon Banding yang meliputi Masa Pajak April 2008 s.d. Mei 2009, maka koreksi Pajak Masukan atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 tidak terkait dengan Koreksi Pengurangan Penghasilan Neto-Biaya Royalti di PPh Badan Tahun Pajak 2008, namun karena sengketa ini sama dengan sengketa Pajak Masukan atas PPN Masa Pajak Februari dan Mei 2009, yang di dalam Putusan Pengadilan Pajaknya merujuk pada Putusan Pengadilan Pajak atas PPh Badan Tahun Pajak 2008, dimana Majelis memutuskan sengketa atas Koreksi Pengurangan Penghasilan Neto-Biaya Royalti di PPh Badan Tahun Pajak 2008 dengan Putusan Mengabulkan Seluruhnya banding Pemohon Banding, sehinggadengan demikian Majelis memutuskan koreksi atas Pajak Masukan PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 sebesar Rp822.518.615,00 berupa SSP PPN Jasa Luar Negeri atas royalty tetap dapat dikreditkan.
bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat bahwa koreksi Terbanding dilakukan tanpa dasar yang kuat dan meyakinkan, oleh karenanya koreksi tersebut tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan.
bahwa sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak April 2008 menjadi sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan- menurut keputusan Terbanding Rp23.355.941.405,00- Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 822.518.615,00- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis Rp24.178.460.020,00
bahwa berdasarkan kesimpulan tersebut di atas maka perhitungan PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Mei 2009 adalah sebagai berikut:
|
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkeyakinan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan klasifikasi tarif atas Meropenem Sodium Carbonate Sterile, negara asal Hong Kong masuk dalam pos tarif 2941.90.00.00 dengan tarif bea masuk 0%.
Surat Banding Pemohon Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemohon, pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan tersebut di atas.MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-1450/WBC.06/2013 tanggal 27 Desember 2014 tentang Penetapan Atas Keberatan Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai Dalam SPTNP Nomor SPTNP-009534/WBC.06/KPP.0103/NP/2013 tanggal 28 Oktober 2013, dan menetapkan atas barang yang diimpor dengan PIB Nomor 183937 tanggal 24 Oktober 2013 yaitu Meropenem Sodium Carbonate Sterile, negara asal Hong Kong, masuk klasifikasi pos tarif 2941.90.00.00 dengan pembebanan bea masuk 0%.
Demikian diputus di Jakarta berdasarkan musyawarah Majelis XVIIB Pengadilan Pajak setelah sidang terakhir hari Senin tanggal 13 Oktober 2014, dengan susunan Majelis Hakim dan Panitera Pengganti sebagai berikut:
Drs. Sumardjana, M.M. sebagai Hakim Ketua,
Karlan Sjaibun Lubis, S.Sos. sebagai Hakim Anggota,
Bambang Sriwijatno, S.H., M.M. sebagai Hakim Anggota,
Rika Ayuni sebagai Panitera Pengganti,
dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua pada hari Senin tanggal 12 Januari 2015 dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding maupun Pemohon Banding.
