Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46788/PP/M.IV/16/2013
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh kucinglucu
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46788/PP/M.IV/16/2013
Pajak Pertambahan Nilai
2008
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap koreksi positif DPP PPN atas Ekspor sebesar Rp 63.376.640,00;
|
No
|
Jenis Sengketa Dasar Pengenaan Pajak PPN
|
Nilai Sengketa (Rp)
|
|
1.
|
DPP PPN atas Ekspor
|
63.376.640,00
|
|
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Bantahan
|
63.376.640,00
|
|
Menurut Terbanding :
bahwa Pemeriksa berpendapat bahwa metode CUP tetap dapat diterapkan dengan memperhatikan analisa fungsi. Pemohon Banding tidak menjelaskan perbedaan fungsi yang menyebabkan perbedaan nilai penjualan sebesar Rp 2.738.314.415,00. Pemeriksa menghitung penjualan ekspor ke pihak afiliasi/ related parties berdasarkan harga jual lokal.
Menurut Pemohon :
Alasan ketidaksetujuan Pemohon Banding atas koreksi peredaran usaha adalah sebagai berikut:
Penerapan metode penetapan harga transfer comparable uncontrolled price (“CUP“) pada saat proses pemeriksaan telah diubah oleh Terbanding pada saat proses keberatan;
Terbanding telah mengabaikan Studi TNMM yang telah dipersiapkan oleh Pemohon Banding;
Data perusahaan pembanding baru diberikan oleh Terbanding setelah permohonan banding diajukan
Penerapan metode TNMM yang dilakukan oleh Terbanding adalah tidak tepat
Perusahaan-perusahaan yang dipilih oleh Terbanding tidak dapat dianggap sebanding
Margin laba bersih Divisi CP masih tetap berada dalam rentang wajar yang telah ditetapkan oleh Terbanding
Menurut Majelis :
bahwa koreksi positif DPP PPN atas Ekspor sebesar Rp 63.376.640,00 berkaitan dengan koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp 2.738.314.415,00 di PPh Badan dengan perincian sebagai berikut :
|
Masa Pajak
|
No.
|
TGL. PEB
|
NAMA PRODUK
|
QUANTITY
|
MENURUT SPT MENURUT PEMERIKSA
|
|||||
|
TOTAL RUPIAH
|
HARGA/UNI USD
|
HARGA/UNI LOKAL
|
SELISIH HARGA UNIT
|
TOTAL RUPIAH
|
|
|||||
|
Jan
|
040300/053169
|
30.01.08
|
ANVIL 5
|
6,400
|
640,623,360
|
100,097
|
110,000
|
9,903
|
704,000,000
|
63,376,640
|
bahwa koreksi positif DPP PPN atas ekspor, berkaitan dengan koreksi positif peredaran usaha di PPh Badan, sehingga sesuai dengan pendapat Majelis dalam pembahasan di PPh Badan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put-46787/PP/M.IV/15/2013 tanggal 27 Agustus 2013 yang membatalkan Koreksi Terbanding, maka Majelis berpendapat bahwa koreksi positif DPP PPN atas ekspor sebesar 63.376.640,00 tidak dapat dipertahankan;
Menurut Terbanding :
bahwa Koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.578.340,00 ditetapkan berdasarkan hasil konfirmasi PPN Masukan yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP dimana para penjual/penyedia jasa terdaftar;
Menurut Pemohon :
bahwa Pemohon Banding juga tidak meyakini bahwa hasil konfirmasi yang dilakukan oleh Terbanding atas jawaban “Tidak Ada” mempunyai tingkat akurasi yang tinggi. Berdasarkan pengalaman Pemohon Banding, hasil konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” seringkali terjadi karena kesalahan administrasi dari kantor pajak yang bersangkutan sehingga sangatlah tidak adil atas kesalahan tersebut, Pemohon Banding dikenakan sanksi tidak boleh mengkreditkan PPN yang benar-benar telah Pemohon Banding bayar. Dalam hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa Terbanding tidak seyogyanya menjadikan hasil konfirmasi dengan jawaban “Tidak Ada” sebagai dasar koreksi tetapi Terbanding harus melihat dokumen pendukung Pemohon Banding dalam mengkreditkan PPN yang telah dibayar oleh Pemohon Banding tersebut;
Menurut Majelis :
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.578.340,00 karena berdasarkan hasil konfirmasi PPN Masukan yang dijawab “Tidak Ada” oleh KPP dimana para penjual/ penyedia jasa terdaftar;
bahwa bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan :
- Kuitansi
- Faktur Pajak
- Berita Acara Serah Pekerjaan
- Purchase Order
- Jurnal voucher
- Surat Jalan
- Rekening Koran Deutsche Bank
- SPT Masa PPN Januari 2008
|
No
|
Jenis Sengketa
|
Nilai Sengketa (Rp)
|
Dipertahankan
|
Tidak Dapat Dipertahankan
|
|
1.
2.
|
DPP PPN atas Ekspor
Kredit Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi ”tidak ada”
|
63.376.640,00
2.578.340,00
|
0,00
1.009.390,00
|
63.376.640,00
1.568.950,00
|
|
Jumlah
|
65.954.980,00
|
1.009.390,00
|
64.945.590,00
|
|
|
No
|
Jenis Sengketa
|
Menurut Terbanding
|
Menurut Majelis
|
Tidak Dapat Dipertahankan
|
|
1.
2.
|
DPP PPN atas Ekspor
Kredit Pajak Masukan dengan jawaban konfirmasi ”tidak ada”
|
4.341.923.380,00
2.578.340
|
4.278.546.740,00
1.009.390
|
63.376.640,00
1.568.950,00
|
|
|
|
|
64.945.590,00
|
|
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 2.578.340,00;
Tabel nilai sengketa atas Kredit Pajak sampai dengan Surat Banding:
|
No
|
Jenis Sengketa Kredit Pajak
|
Nilai Sengketa (Rp)
|
|
1.
|
Kredit Pajak Masukan dengan jawaban konfirmas
”tidak ada”
|
2.578.340,00
|
|
Nilai Sengketa terbukti sampai dengan Surat Banding
|
2.578.340,00
|
|
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2149/WPJ.07/2011 tanggal 24 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Januari 2008 Nomor: 00928/207/08/052/10 tanggal 18 Juni 2010, atas nama : PT. XXX, sehingga Pajak Pertambahan Nilainya dihitung sebagai berikut :
Dasar Pengenaan Pajak :
Ekspor Rp 4.278.546.740,00
Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri Rp 42.537.803.823,00
Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN Rp 7.713.147.500,00
Jumlah seluruh penyerahan Rp 54.529.498.063,00
Perhitungan PPN Kurang Bayar :
Pajak keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 4.195.235.382,00
Dikurangi:
PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama Rp 0,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 3.742.880.917,00
STP (pokok kurang bayar) Rp 0,00
Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 451.345.075,00
Lain-lain Rp 0,00
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan Rp 4.194.225.992,00
PPN yang kurang dibayar Rp 1.009.390,00
Sanksi Administrasi :
Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 484.507,00
Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.493.897,00
http://www.pengadilanpajak.com
