Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46784/PP/M.XIV/16/2013
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46784/PP/M.XIV/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat koreksi mengenai Kredit Pajak ;
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. PB Rp. 928.878.310,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Cfm. TB Rp. 916.635.848,00
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp. 12.242.462,00
Menurut Terbanding :
Hubungan Istimewa sebesar Rp 10.552.462,00;
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Masa Pajak November 2008) sebesar Rp. 10.552.462,00 karena Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebut terkait dengan pembayaran royalti dan Technical Assistance Fee dimana atas biaya royalti dan Technical Assistance Fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan dan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi biaya royalti dan Technical Assistance Fee di PPh Badan;
Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp. 1.690.000,00
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas 1 (satu) lembar Faktur Pajak senilai Rp.1.690.000,00 karena berdasarkan jawaban klarifikasi menyatakan “Tidak Ada”, jawaban konfirmasi “Tidak Ada” sesuai surat jawaban konfirmasi dari KPP Pratama Cibitung Nomor : SP.Kf-884/WPJ.22/KP.1303/2009 tanggal 4 Desember 2009;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap data dalam portal Intranet DJP menu aplikasi PM- PK terhadap data pihak penjual/pihak yang menyerahkan Jasa Kena Pajak bahwa PKP Penjual menunjukkan “Tidak Ada”;
Menurut Pemohon :
Hubungan Istimewa Rp. 10.552.462,00;
bahwa Pemeriksa melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Masa Pajak November 2008) sebesar Rp. 10.552.462,00 dikarenakan Pajak Masukan (berupa SSP PPN JLN) tersebut terkait dengan pembayaran royalti dan Technical Assistance Fee dimana atas biaya royalti dan Technical Assistance Fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan dan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi biaya royalti dan Technical Assistance Fee di PPh Badan tersebut;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan tersebut dengan alasan SSP PPN JLN terkait dengan pembayaran royalti dan Technical Assistance Fee tersebut sudeh disetorkan dan diterima oleh Negara sehingga dapat dikreditkan;
Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp. 1.690.000,00
bahwa memperhatikan hasil konfirmasi dan mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-754/PJ.2011, Tim Peneliti berpendapat bahwa atas Faktur Pajak Masukan yang disengketakan tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan karena pada saat proses pemeriksaan sebelumnya telah diklarifikasi oleh KPP yang bersangkutan dengan jawaban “Tidak Ada” sehingga sepanjang belum ada ralat jawaban klarifikasi dari KPP terkait atau penegasan bahwa atas Faktur Pajak Masukan tersebut telah diterbitkan SKPKB/SKPKB maka Faktur Pajak Masukan yang disengketakan senilai Rp. 1.690.000,00 tersebut tidak dapat diperhitungkan sebagai Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan;
Menurut Majelis :
Hubungan Istimewa Rp. 10.552.462,00;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan Laporan Pemeriksan Pajak diketahui bahwa koreksi Pajak Masukan tersebut terkait dengan pembayaran royalti dan technical assistance fee dimana royalti dan technical assistance fee tersebut tidak didukung oleh bukti-bukti transaksi yang memadai, atas biaya royalti dan technical assistance fee tersebut telah dilakukan koreksi pada PPh Badan dan Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee di PPh Badan tersebut;
bahwa menurut Terbanding atas koreksi Pajak Masukan yang terkait dengan royalti dan technical assistance fee tersebut disesuaikan dengan hasil penelitian keberatan atas koreksi biaya royalti dan technical assistance fee pada PPh Badan;
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis atas sengketa banding PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor : 00096/406/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010 diketahui hal-hal sebagai berikut :
-
bahwa koreksi Terbanding terhadap biaya royalty dan biaya konsultasi yang didasarkan pada Pasal 26 ayat (4) UU KUP menurut Majelis tidak tepat karena terbukti Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-bukti yang diminta Terbanding kecuali agreement dan bukti yang dimiliki oleh Toyota Auto Body Co, Ltd dan Tokai Kogyo Co, Ltd.
-
bahwa Majelis dapat memahami sanggahan Pemohon Banding yang menyatakan tidak dapat menyampaikan bukti-bukti yang dimiliki oleh Toyota Auto Body Co, Ltd. dan Tokai Kogyo Co, Ltd. karena ke duanya merupakan entitas yang berbeda walaupun ada hubungan istimewa;
-
bahwa Terbanding tidak melakukan pengujian terhadap bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan juga tidak melakukan penilaian wajar dan tidaknya biaya royalty dan konsultasi yang dibayarkan kepada induk perusahaannya, tetapi oleh Terbanding biaya tersebut dikoreksi seluruhnya dan dianggap tidak pernah ada;
-
bahwa atas pembayaran biaya royalty dan biaya konsultasi tersebut Pemohon Banding telah membayar PPh Pasal 26 dan oleh Terbanding ternyata biaya dimaksud tidak dilakukan koreksi oleh karenanya Majelis dapat mempertimbangkan sanggahan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Terbanding tidak menerapkan azas equal treatment;
-
bahwa berdasarkan hasil penelitian Majelis terhadap Agreement dan bukti-bukti pendukungnya termasuk drawing yang disampaikan dalam persidangan terbukti bahwa biaya benar-benar dikeluarkan oleh Pemohon Banding;
-
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan permohoanan banding Pemohon Banding dan membatalkan koreksi Terbanding atas Biaya Royalty sebesar Rp 3.776.248.797,00 dan Biaya Konsultasi sebesar Rp 612.954.397,00;
“Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut harus disetorkan oleh pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dengan menggunakan Surat Setoran Pajak atas nama Wajib Pajak Luar Negeri yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean”;
- Bukti Penerimaan Negara NTPN 1104100205080814,
- Bukti Penerimaan Negara NTPN 0714060005131507,
- Bukti Penerimaan Negara NTPN 0207041406090703,
-
Jawaban Konfirmasi “Tidak Ada” sebesar Rp. 1.690.000,00
- SPT PPN lawan transaksi atas nama CV. Passtech Masa Pajak November 2008,
- SPT PPN atas nama PT. XXX Masa November 2008,
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan perhitungan sebagai berikut:
Kredit Pajak menurut Terbanding : Rp. 916.635.848,00
Koreksi Kredit Pajak yang tidak dapat dipertahankan Rp 12.242.462,00
Kredit Pajak menurut Majelis Rp. 928.878.310,00
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-2310/WPJ.07/2011 tanggal 19 September 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2008 Nomor : 00974/207/08/052/10 tanggal 23 Juni 2010, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah PPN yang masih harus dibayar adalah sebagai berikut :
|
|
Uraian
|
(Rp)
|
|
1
|
Dasar Pengenaan Pajak
|
|
|
|
a. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN:
|
|
|
|
– Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri
|
10.689.711.282,00
|
|
|
b. Jumlah Seluruh Penyerahan
|
10.689.711.282,00
|
|
2
|
Penghitungan PPN Kurang Bayar
|
|
|
|
a . Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri
|
1.068.971.111,00
|
|
|
b. Dikurangi:
|
|
|
|
b.1 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
928.878.310,00
|
|
|
b.2 Dibayar dengan NPWP sendiri
|
267.025.937,00
|
|
|
b.3 Jumlah (b.1 + b.2)
|
1.195.904.247,00
|
|
|
c. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan
|
1.195.904.247,00
|
|
|
d. Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
(126.933.136,00)
|
|
3
|
Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan
|
126.933.136,00
|
|
4
|
Jumlah PPN yang kurang dibayar
|
0,00
|
|
5
|
Sanksi Administrasi :
|
0,00
|
|
6
|
Jumlah PPN yang masih harus dibayar
|
0,00
|
