Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46707/PP/M.II/16/2013
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh kucinglucu
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-46707/PP/M.II/16/2013
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengajuan banding terhadap Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2008 sebesar Rp. 1.836.341.949,00;
Menurut Terbanding :
bahwa koreksi dilakukan Terbanding terhadap seluruh Pajak Masukan (Surat Setoran Pajak atas impor, dan Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri) yang dikreditkan dalam SPT PPN Masa September 2008 sebesar Rp. 1.836.341.949,00 karena Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 22 Juli 2009 berdasarkan SK Pengukuhan PKP Nomor: PEM-458/WPJ.27/KP.0403/2009;
Menurut Pemohon :
bahwa menurut Pemohon Banding mengemukakan kantor cabang PemohonBanding di Padang melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari – Desember2008 ke KPP Padang dengan
bahwa menurut Majelis, Terbanding melakukan koreksi terhadap seluruh Pajak Masukan (Surat Setoran Pajak atas impor, dan Faktur Pajak Masukan Dalam Negeri) yang dikreditkan dalam SPT PPN Masa September 2008 sebesar Rp. 1.836.341.949,00 karena Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, yaitu Pemohon Banding (NPWP 01.397.568.5-201.001) dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak tanggal 22 Juli 2009 berdasarkan SK Pengukuhan PKP Nomor: PEM-458/WPJ.27/KP.0403/2009;
-
Pasal 3A ayat (1) mengatur bahwa Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a, huruf c, atau huruf f, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;
-
Pasal 9 ayat (2) mengatur bahwa Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;
-
Pasal 9 ayat (8) huruf a mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;
”Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
“Pengusaha Kecil wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, apabila sampai dengan suatu bulan dalam tahun buku, jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1.
Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak paling lambat pada akhir bulanberikutnya.
Dalam hal Pengusaha tidak memenuhi kewajiban sesuai dengan batas waktu yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), maka saat pengukuhan adalah awal bulan berikutnya setelah bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).
Kewajiban untuk memungut, menyetorkan, dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang oleh Pengusaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dimulai sejak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
-
Pemohon Banding tidak berhak untuk mengkreditkan Pajak Masukan untuk masa pajak Januari sampai dengan Desember 2008 karena Pemohon Banding belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
-
Bahwa Pemohon Banding seharusnya mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak karena Pemohon Banding mempunyai kewajiban melaporkan kegiatan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak,
-
Bahwa Pemohon Banding telah mengkreditkan Pajak Masukan sebesar Rp. 1.487.455.968,00 berdasarkan SSP Impor dengan identitas NPWP yang berbeda dengan NPWP Pemohon Banding;
-
( 1 ) Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.
-
( 2 ) Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.
-
( 4 ) Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau mengukuhkan Pengusaha Kena Pajak secara jabatan apabila Wajib Pajak atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2)
-
( 4a ) Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau yang dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya Nomor Pokok Wajib Pajak dan/atau dikukuhkannya sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Pengusaha Kena Pajak ”A” yang kantor pusatnya di Jakarta dan telah terdaftar di Kantor Pelayanan Pajak Gambir I memiliki pabrik yang terletak di kota Solo dan terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak di Solo. PIB dalam rangka impor Barang Kena Pajak menggunakan NPWP Kantor Pusat di Jakarta.
|
No
|
Masa
|
Tanggal
|
NPWP SSPCP
|
Nilai SSPCP
|
Nilai Per Masa
|
|
1.
|
Januari
|
15-Jan-08
18-Jan-08
22-Jan-08
22-Jan-08
22-Jan-08
14-Nov-07
9-Oct-07
9-Oct-07
26-Oct-07
23-Nov-07
5-Dec-07
18-Dec-07
18-Dec-07
|
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
|
21.771.768
44.581.402
28.971.469
39.792.096
29.115.849
14.133.223
27.372.165
38.780.001
28.093.440
9.482.124
28.510.354
38.682.433
28.971.120
|
|
|
|
|
|
|
|
378.257.444
|
|
2.
|
April
|
8-Apr-08
11-Apr-08
17-Apr-08
|
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
|
40.580.125
59.127.112
28.547.860
|
|
|
|
|
|
|
|
128.255.097
|
|
3.
|
Mei
|
8-May-08
8-May-08
|
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
|
21.118.637
39.302.862
|
|
|
|
|
|
|
|
60.421.499
|
|
4.
|
Juni
|
4-Jun-08
18-Jun-08
17-Jun-08
18-Jun-08
|
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
|
42.825.429
42.335.940
24.517.108
29.703.162
|
|
|
|
|
|
|
|
139.381.639
|
|
5.
|
Juli
|
9-Jul-08
11-Jul-08
31-Jul-08
|
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
|
41.461.799
43.947.589
40.136.795
|
|
|
|
|
|
|
|
125.546.183
|
|
6.
|
Agustus
|
31-Jul-08
8-Aug-08
6-Aug-08
|
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
|
85.457.615
38.432.404
60.265.480
|
|
|
|
|
|
|
|
184.155.499
|
|
7.
|
September
|
11-Sept-08
11-Sept-08
23-Sept-08
|
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
|
29.783.750
80.930.991
61.057.424
|
|
|
|
|
|
|
|
171.772.165
|
|
8.
|
Oktober
|
26-Sept-08
17-Oct-08
28-Oct-08
9-Oct-08
|
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
01.397.568.201.000
|
77.710.451
22.667.774
91.576
50.066.999
|
|
|
|
|
|
|
|
150.536.800
|
|
9.
|
November
|
11-Nov-08
|
01.397.568.201.000
|
46.969.436
|
|
|
|
|
|
|
|
46.969.436
|
|
10.
|
Desember
|
17-Dec-08
|
01.397.568.201.000
|
102.160.206
|
|
|
|
|
|
|
|
102.160.206
|
|
|
|
|
Jumlah
|
1.487.455.968
|
1.487.455.968
|
|
No.
|
Jenis Sengketa Terbukti
|
Total Nilai Sengketa Terbukti (RP)
|
Dipertahankan oleh Majelis(Rp)
|
Dibatalkan oleh Majelis (Rp)
|
|
1.
|
Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
1.836.341.949
|
171.772.165
|
1.664.569.784
|
|
Jumlah
|
1.836.341.949
|
171.772.165
|
1.664.569.78
|
|
bahwa dalam sengketa banding ini terdapat sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak ke masa berikutnya, walaupun para pihak (Pemohon Banding dan Terbanding) tidak secara tersurat menyatakannya dalam persidangan, sehingga Majelis memutuskan sengketa ini berdasarkan dokumen yang diterima dari para pihak, sebagai berikut:
bahwa Majelis telah memberikan kesempatan secara cukup layak dan memadai kepada Terbanding dan Pemohon Banding untuk memberikan penjelasan, bantahan, argumentasi/dalil-dalil yang berkaitan dengan sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak PPN Masa Pajak September 2008 ke masa berikutnya (Oktober 2008) sebesar Rp. 1.227.550.018, namun Terbanding dan Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan, bantahan, argumentasi/dalil-dalil yang berkaitan dengan sengketa mengenai kompensasi kelebihan pajak PPN Masa Pajak September 2008 ke masa berikutnya (Oktober 2008) tersebut;
bahwa berdasarkan dokumen Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor: 00135/207/08/201/10 tanggal 13 Oktober 2010 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Padang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-432/WPJ.27/KP.0405/2010 tanggal 8 Oktober 2010, jumlah kelebihan pajak PPN Masa Pajak September 2008 yang dikompensasikan ke masa berikutnya (Oktober 2008) menurut Terbanding adalah 0 (Nihil);
bahwa berdasarkan dokumen Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-585/WPJ.27/BD.0601/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor: 00135/207/08/201/10 tanggal 13 Oktober 2010, Terbanding menolak permohonan banding Pemohon banding, dengan atau lain jumlah kelebihan pajak PPN Masa Pajak September 2008 yang dikompensasikan ke masa berikutnya (Oktober 2008) menurut Terbanding adalah tetap 0 (Nihil);
bahwa berdasarkan dokumen surat keberatan Pemohon Banding Surat Nomor: 009/BSI-PJK/XII/2010 tanggal 4 Januari 2011 dan Surat Permohonan Banding dari Pemohon Banding Nomor: 029/BSI-PJK/XII/2011 tanggal 27 Desember 2011, jumlah kelebihan pajak PPN Masa Pajak September 2008 yang dikompensasikan ke masa berikutnya (Oktober 2008) menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 1.227.550.018; (dengan mengacu pada SPT PPN Masa Pajak September 2008);
bahwa berdasarkan pemeriksaan dokumen-dokumen tersebut, Majelis berpendapat jumlah kelebihan pajak PPN Masa Pajak September 2008 yang dikompensasikan ke masa berikutnya (Oktober 2008) adalah sebesar Rp. 1.227.550.018 yaitu sesuai dengan data SPT PPN Masa Pajak September 2008);
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak September 2008 atas nama Pemohon Banding adalah sebagai berikut:
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Keputusan Terbanding 0 Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Dibatalkan Majelis 1664.569.784Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Majelis 1.664.569.784
|
No
|
Uraian Penghitungan Pajak
|
Penghitungan Pajak Versi Terbanding
|
Penghitungan Pajak Versi Majelis
|
Koreksi Majelis
|
|
1
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
608.791.930
|
608.791.931
|
1
|
|
2
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
–
|
1.664.569.784
|
(1.664.569.784)
|
|
3
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
608.791.930
|
(1.055.777.853)
|
1.664.569.783
|
|
4
|
Kelebihan Dikompensasikan ke masa berikutnya
|
–
|
1.227.550.018
|
(1.227.550.018)
|
|
5
|
PPN Yang Kurang (Lebih) Bayar
|
608.791.930
|
171.772.165
|
437.019.765
|
|
6
|
Sanksi Bunga 13 (2) KUP
|
292.220.126
|
–
|
292.220.126
|
|
7
|
Sanksi Kenaikan 13(3) KUP
|
–
|
171.772.165
|
(171.772.165)
|
|
8
|
Jumlah PPN yang masih harus / (Lebih) dibayar
|
901.012.056
|
343.544.330
|
557.467.726
|
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Menyatakan Mengabulkan Sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-585/WPJ.27/BD.0601/2011 tanggal 10 Oktober 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak September 2008 Nomor: 00135/207/08/201/10 tanggal 13 Oktober 2010, atas nama: XXX, NPWP YYY, sehingga jumlah pajak yang masih kurang (lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:
|
Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri
|
Rp
|
608.791.931
|
|
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
|
Rp
|
1.664.569.784
|
|
PPN Kurang (Lebih) Bayar
|
Rp
|
(1.055.777.853)
|
|
Kelebihan Dikompensasikan ke masa berikutnya
|
Rp
|
1.227.550.018
|
|
PPN Yang Kurang (Lebih)
Bayar Sanksi Bunga 13 (2) KUP
Sanksi Kenaikan 13(3) KUP
|
Rp
Rp
Rp
|
171.772.165
–
171.772.165
|
|
Jumlah PPN yang masih harus / (Lebih) dibayar
|
Rp
|
343.544.330
|
