Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36525/PP/M.I/19/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36525/PP/M.I/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUAN PAJAK
2010
POKOK SANGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah penetapan nilai pabean atas importasi Pemohon Banding dengan PIB Nomor:135176 tanggal 29 April 2010, 2 Jenis Barang sesuai lembar lanjutan PIB Negara asal Japan dengan Nilai Pabean (CIF) JPY 2,995,236.00 yang ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar (CIF ) JPY 3,954,135.44 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan, data dan bukti yang diajukan tidak mendukung pendapat pihak yang mengajukan keberatan sehingga harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 135176 tanggal 29 April 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (Metode I gugur) dan nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam melakukan kegiatan importasi Pemohon Banding telah melakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan transaksi impor tersebut merupakan harga barang yang sebenarnya dan sah yang bisa dibuktikan dengan dokuman impor yang telah dilampirkan oleh Pemohon Banding , ataupun dalam pengajuan impor PIB;
Menurut Majelis
:
bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 135176 tanggal 29 April 2010 atas barang yang diimpor Pemohon Banding Jenis Barang : 2 (Dua) jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, Negara asal Jepang dengan nilai pabean sebesar CIF JPY 2,995,236.00
bahwa atas importasi Pemohon Banding tersebut Terbanding menetapkan kembali nilai pabean dalam PIB Nomor : 135176 tanggal 29 April 2010 menjadi sebesar CIF JPY 3,954,135.45
bahwa Terbanding dalam Keputusan Keberatannya menyatakan alasan menggugurkan nilai pabean Pemohon Banding karena dari penelitian dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, sehingga dapat disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 135176 tanggal 29 April 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan penelitian tersebut disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 135176 tanggal 29 April 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur), selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode II s.d. Metode VI sesuai hirarki penggunaannya;
bahwa Terbanding hadir dalam persidangan dan menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB, dan secara lisan menjelaskan lebih spesifik dokumen yang adalah sales contract, invoice, packing list, B/L, polis asuransi dan PIB sehingga data tidak memadai yang menyebabkan harga yang diberitahukan dalam PIB tidak dapat diyakini kebenarannya;
bahwa Pemohon Banding mengatakan tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyebutkan dokumen tidak memadai dikarenakan Terbanding tidak mengirimkan surat permintaan dokumen tambahan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan tersebut dengan alasan harga yang ditetapkan oleh Terbanding tidak sesuai dengan harga transaksi Pemohon Banding dan harga impor barang Pemohon Banding telah sesuai dengan invoice dan jumlah yang dibayar ke supplier, sedangkan bukti transfer dan rekening koran sudah diserahkan;
bahwa menurut Pemohon Banding dalam surat keberatan Nomor : KEP-5547/KPU.01/2010, Pemohon Banding telah melampirkan bukti-bukti nilai transaksi sebagai nilai pabean yang berupa bukti pembayaran SPTNP ke Bank, fotokopi SPTNP dan data pendukung lainnya;
bahwa menurut Pemohon Banding barang-barang yang Pemohon Banding impor adalah sudah sesuai dengan nilai transaksi dan bukti-bukti yang ada;
bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti pendukung nilai pabeannya untuk mendukung kebenaran nilai transaksi yang diberitahukannya dalam PIB Nomor:135176 tanggal 29 April 2010, berupa :
Fotokopi Purchase Order nomor : 10GPIII-0547 tanggal 1 Maret 2010;
Fotokopi Commercial Invoice nomor : CH2010/201070 tanggal 18 April 2010;
Fotokopi Sales Contract Nomor: CH2010/201040 tanggal 5 Maret 2010;
Fotokopi Packing List atas invoice nomor : GM 57798 tanggal 5 /April 2010;
Fotokopi Bill of Lading nomor :MCPU 920080506 tanggal 7 April 2010;
Fotokopi PIB Nomor :135176 tanggal 29 April 2010;
Fotokopi SSPCP atas STPNP Nomor 014207 tanggal 4 Agustus 2010;
Fotokopi SPTNP-014207NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 18 Mei 2010;
Fotokopi KEP-5547/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010;
Fotokopi Surat Keberatan Nomor : 0015/GP/V/2010 tanggal 19 Mei 2010;
Fotokopi Buku Besar Pembelian;
Fotokopi Buku Besar Hutang Impor;
Fotokopi Buku Besar Penjualan;
Fotokopi Buku Besar Piutang;
Fotokopi Neraca dan Perhitungan Laba rugi;
bahwa menurut Pemohon Banding barang-barang yang Pemohon Banding impor adalah sudah sesuai dengan nilai transaksi dan bukti-bukti yang ada;
bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti pendukung nilai transaksi yang disampaikan Pemohon Banding sebagaimana tersebut di atas, Majelis berpendapat terdapat kesesuaian harga yang tercantum dalam PIB Nomor : 135176 tanggal 29 April 2010 dengan dokumen pendukung impor berupa Purchase Order, Invoice, dan dapat ditelusuri kesesuaian dengan rekening korannya, sehingga seharusnya Terbanding tidak meragukan nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor : 135176 tanggal 29 April 2010 tersebut sebagai nilai transaksi;
bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan pemberitahuan nilai pabean yang diberitahukan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 135176 tanggal 29 April 2010 adalah sudah benar sebagai nilai transaksi;
bahwa oleh karenanya Majelis berketetapan bahwa Terbanding terhadap PIB Nomor: 135176 tanggal 29 April 2010 dengan mengambil data dari internet yang merupakan asumsi tidak sesuai dengan barang yang di impor ,sehingga ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 76,913.00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, putusan Pengadilan Pajak dapat berupa mengabulkan seluruhnya;
bahwa dari uraian hasil pembahasan pokok sengketa pajak di atas dan berdasarkan hasil penelitian terhadap bukti-bukti dan dokumen pendukung serta penjelasan lisan dalam persidangan dari para pihak yang bersengketa, Majelis berkesimpulan terdapat bukti dan alasan yang meyakinkan Majelis untuk mengabulkan seluruh permohonan Banding Pemohon Banding;
MEGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-5547/KPU.01/2010 tanggal 15 Juli 2010 mengenai mengenai keberatan atas Penetapan Tarif dan/ atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-014207/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 Tanggal 18 Mei 2010 atas nama: PT. XXX , sehingga besarnya nilai pabean adalah sesuai Surat Permohonan Banding sebesar CIF JPY 2,995,236.00 sehingga jumlah pungutan bea masuk dan pajak yang seharusnya dibayar sebesar Rp.169.135.000,- dengan perincian sebagai berikut:
|
Jenis Tagihan
|
JumlahTagihan
|
|
Bea Masuk
Cukai
Pajak Pertambahan Nilai
PPnBM
PPh Pasal 22
Denda Administrasi
|
130.538.000,00
0,00
42.062.000,00
84.124.000,00
10.516.000,00
0,00
|
|
Jumlah tagihan terhutang
|
169.135.000,00
|
|
Jumlah tagihan yang sudah dibayar
|
169.135.000,00
|
|
Jumlah tagihan yang masih harus dibayar
|
0,00
|
