Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36513/PP/M.VII/19/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36513/PP/M.VII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi materi pokok sengketa dalam perkara banding ini adalah penetapan nilai pabean atas PIB Nomor: 250827, tanggal 27 Juli 2010 berupa importasi 15,191.60 Kgs Frozen Beef Blade (Sampil Kecil Sapi Beku), negara asal Australia, dengan Nilai Pabean diberitahukan sebesar CIF USD 50,132.28 yang oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 57,120.42, yang mengakibatkan jumlah pungutan yang terutang pada SPTNP sebesar Rp.7.985.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil penelitian dokumen pendukung, maka disimpulkan bahwa data-data yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai sehingga kebenaran harga transaksi tidak dapat diyakini dan dibuktikan (metode I gugur), sehingga penetapan nilai pabean dilakukan dengan menggunakan metode II s.d. VI sesuai hierarki penggunaannya;
Menurut Pemohon
:
bahwa Nilai pabean yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB sebesar CIF USD 50,132.28 adalah nilai transaksi dan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar hal tersebut dapat dibuktikan dengan: Purchase Order, Invoice, Sales Contract, Rekening Koran, Telegraphic Transfer, PIB, yang terlampir sebagai dokumen pendukung;
Menurut Majelis
:
bahwa Pejabat yang mewakili Terbanding hadir beberapa kali dalam persidangan, terakhir pada sidang tanggal 20 September 2011 memenuhi Surat Panggilan Sidang Panitera Pengganti Pengadilan Pajak atas nama Majelis VII Nomor Pang-148/SP/Pg.13/2011, tanggal 09September 2011 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding PemohonBanding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa wakil Pemohon Banding hadir dalam beberapa kali persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, terakhir pada sidang tanggal 20 September 2011 memenuhi Surat Undangan Panitera Pengganti Pengadilan Pajak atas nama Majelis VII Nomor Und-241/SP/Pg.13/2011, tanggal 09 September 2011 untuk menghadiri persidangan dalam rangka Permohonan Banding Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 53 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Pemohon Banding sesuai dengan PIB Nomor: 250827 tanggal 27 Juli 2010 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan atas importasi 15,191.60 Kgs Frozen Beef Blade (Sampil Kecil Sapi Beku), negara asal Australia yang diberitahukan dengan nilai pabean sebesar CIF USD 50,132.28 yang ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menjadi sebesar CIF USD 57,120.42, sehingga mengakibatkan terbitnya Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-023783/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juli 2010 sebesar Rp.7.985.000,00;
bahwa dalam Keputusan Terbanding Nomor : KEP-7918/KPU.01/2010 tanggal 08 September 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 000002/BMA/07/2010 tanggal 29 Juli 2010 dan menetapkan nilai pabeannya menjadi sebesar CIF USD 57,120.42;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk sesuai dengan PIB Nomor: 250827 tanggal 27 Juli 2010 yang diberitahukan pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok telah melakukan importasi 15,191.60 Kgs Frozen Beef Blade (Sampil Kecil Sapi Beku), negara asal Australia, dengan total nilai pabean diberitahukan sebesar CIF USD 50,132.28 dan ditetapkan nilai pabeannya oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dan dikuatkan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 7918/KPU.01/2010 tanggal 08 September 2010 menjadi sebesar CIF USD 57,120.42;
bahwa Majelis meminta kepada Terbanding untuk menyerahkan Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Print Out Data Base Harga (DBH) I;
bahwa sidang tanggal 20 September 2011, Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Nilai Pabean, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7), dan Print Out Data Base Harga (DBH) I / PIB Pembanding yang diminta Majelis;
bahwa Kuasa Pemohon Banding yang hadir dalam sidang menyatakan bahwa nilai impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding telah sesuai dengan PIB yang disampaikan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada di dalam berkas banding diperoleh petunjuk bahwa Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor: 250827 tanggal 27 Juli 2010 yang mengakibatkan terbitnya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: SPTNP-023783/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juli 2010 sebesar Rp.7.985.000,00;
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7918/KPU.01/2010 tanggal 08 September 2010, Terbanding telah menolak permohonan keberatan Pemohon Banding yang diajukan dengan Surat Keberatan Nomor: 000002/BMA/07/2010 tanggal 29 Juli 2010;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Confirmation Nomor: 0710/0019 tanggal 13 Juli 2009 diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memesan barang kepada Allegro PTY LTD., yang beralamat di 15 Leake Street Fremantle, Western, Australia 6160, berupa 15.000,00 Kgs Frozen Beef Blade, dengan nilai transaksi sebesar CIF USD 49,500.00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Commercial Invoice Nomor: 00039502 tanggal 15 Juli 2009 yang diterbitkan oleh Allegro PTY LTD., yang beralamat di 15 Leake Street Fremantle, Western, Australia 6160, diperoleh petunjuk Description of Goods: 15,191.60 Kgs Frozen Beef Blade, unit price USD/kg 3.30; Total Amount USD 50,132.28; CIF Jakarta; Shipement: From Melbourne to Jakarta, Indonesia; Order Number :0710/0019; Vessel Xutra Bhum dengan Voyage V1226;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Packing List Nomor: 39502 tanggal 15 Juli 2009 yang diterbitkan oleh oleh Allegro PTY LTD., yang beralamat di 15 Leake Street Fremantle, Western, Australia 6160, diperoleh petunjuk mengirimkan kepada Pemohon Banding untuk importasi 739 cartons yang terdiri dari nett weight 15,191.60 kg, gross weight 15694.00 Kgs Frozen Beef Blade;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill of Lading Nomor : KLISFRE550631 tanggal 19 Juli 2010 yang diterbitkan oleh ”K” Line PTE LTD, diketahui pengirim barang yaitu Allegro PTY LTD, yang beralamat di 15 Leake Street Fremantle, Western, Australia 6160 mengirimkan kepada PT XXX yang beralamat di Jl. Duren Tiga No. 11, Pancoran, Jakarta Selatan 12760 atas importasi 739 cartons = 15,694.00 kg (net 15,191.60 kg) Frozen Boneless Beef Blade, negara asal Australia melalui pelabuhan Melbourne dengan tujuan pelabuhan Jakarta, Indonesia dengan kapal Xutra Bhum dengan Voyage 1226; Freight prepaid in Fremantle;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Certificate of Insurance Nomor: M8 M005857 CAN tanggal 24 Mei 2010 yang diterbitkan oleh PT Asuransi QBE Pool Indonesia (Asuransi Dalam Negeri) diperoleh petunjuk bahwa Allegro PTY LTD., yang beralamat di 15 Leake Street Fremantle, Western, Australia 6160 mengasuransikan pengiriman importasi barang 739 cartons Frozen Boneless Beef Blade Under 10MM VP yang diangkut dengan kapal Xutra Bhum dengan Voyage 1226 melalui pelabuhan Melbourne, Australia dengan tujuan pelabuhan Jakarta, Indonesia, Insured Value USD 50,132.28;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti pembayaran diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembayaran melalui Aplikasi transfer Bank CIMB Niaga tanggal 23 Juli 2010 sebesar USD 110.847,69 dengan kurs Rp 9.050,00 yang setara dengan Rp. 1.003.221.595,00 kepada Allegro PTY LTD., yang beralamat di 15 Leake Street Fremantle, Western, Australia 6160, Nomor Rekening 100 602661 USD 115601 pada Bank Commonwealth Bank of Australia, dengan perincian berita pembayaran :- Invoice No. 00039480 USD 4,464.28- Invoice No. 00039502 USD 0,132.28- Invoice No. 00373591 USD ,251.13
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Rekening Bank CIMB Niaga dengan Nomor Rekening 173-01-00688-00-5 a.n. Pemohon Banding diketahui bahwa pada tanggal 23 Juli 2010 terdapat transaksi mutasi debet sebesar Rp. 1.003.221.595,00;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 250827 tanggal 27 Juli 2010, Pemohon Banding telah melakukan importasi atas 739 cartons = 15,191.60 Kgs Frozen Beef Blade (Sampil Kecil Sapi Beku) negara asal Australia dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 50,132.28, diperoleh petunjuk bahwa Pemohon Banding memberitahukan kepada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok berupa importasi atas 739 cartons = 15,191.60 Kgs Frozen Beef Blade (Sampil Kecil Sapi Beku) negara asal Australia dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 50,132.28, sama dibandingkan dengan dokumen pendukung transaksi dan pembayaran;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding tersebut Majelis berkesimpulan bahwa terdapat cukup bukti bagi Majelis bahwa data yang dilaporkan Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 250827 tanggal 27 Juli 2010 atas importasi 739 cartons = 15,191.60 Kgs Frozen Beef Blade (Sampil Kecil Sapi Beku) negara asal Australia dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 50,132.28 telah benar;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-7918/KPU.01/2010 tanggal 08 September 2010 dengan penetapan nilai pabean sebesar CIF USD 57,120.42 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menerima permohonan banding Pemohon Banding, sehingga nilai pabean atas importasi 739 cartons = 15,191.60 Kgs Frozen Beef Blade (Sampil Kecil Sapi Beku) negara asal Australia ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 250827 tanggal 27 Juli 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 50,132.28;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008,
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruh permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7918/KPU.01/2010 tanggal 08 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan PT. Bumi Maestroayu terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-023783/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 29 Juli 2010, atas nama : PT.XXX, sehingga nilai pabean atas importasi 739 cartons = 15,191.60 Kgs Frozen Beef Blade (Sampil Kecil Sapi Beku) negara asal Australia ditetapkan sesuai dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 250827 tanggal 27 Juli 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 50,132.28;
