Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36508/PP/M.VII/16/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36508/PP/M.VII/16/2012
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)
TAHUN PAJAK
2009
POKOK SENGKETA
bahwa sengketa dalam perkara banding ini adalah tata cara perhitungan PPN Kurang Bayar yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00087/207/07/054/09 tanggal 27 Juli 2009 terkait dengan penghitungan kembali pajak masukan dan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3);
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menyatakan pada saat pemeriksaan Pemohon Banding hanya menyengketakan mengenai tata cara perhitungan SKPKB dan tidak ada sengketa masalah materi koreksi. Pada pemeriksaan pada bulan Juli 2009 untuk tahun pajak 2007 sampai dengan pemeriksaan selesai, Pemohon Banding tidak pernah memberi bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan penghitungan kembali sehingga Terbanding yang menghitung;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding menyatakan setuju dengan KMK Nomor : 575/KMK.04/2000 tetapi seharusnya penerapannya tidak seperti yang dilakukan oleh Terbanding;
Menurut Majelis
:
bahwa yang menjadi sengketa dalam perkara banding ini adalah tata cara perhitungan PPN Kurang Bayar yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor : 00087/207/07/054/09 tanggal 27 Juli 2009 terkait dengan penghitungan kembali pajak masukan dan sanksi administrasi berupa kenaikan Pasal 13 ayat (3) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Tata Cara Penghitungan Kembali Pajak Masukan Yang tidak Boleh Dikreditkan
bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali pajak masukan yang dapat dikreditkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak dikarenakan Pemohon Banding melakukan kegiatan atas penyerahan yang terutang PPN dan tidak terutang PPN;
bahwa Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan setuju untuk diterapkan penghitungan kembali pajak masukan sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak Yang Melakukan Penyerahan Yang Terutang Pajak dan Penyerahan Yang Tidak Terutang Pajak;
bahwa Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan menyatakan atas angka koreksi pajak masukan yang dihitung berdasarkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 sebesar Rp.527.680.202,00 tidak ada sengketa;
bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali pajak masukan untuk tiap masa pajak sedangkan menurut Pemohon Banding penghitungan kembali pajak masukan seharusnya dilakukan per tahun paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 575/KMK.04/2000 dan Pemohon Banding telah melakukan pembetulan pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008;
bahwa Terbanding menyatakan sampai terbitnya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak Maret 2007 tanggal 27 Juli 2009 Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti bahwa Pemohon Banding telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2007 terkait penghitungan kembali pajak masukan;
bahwa Terbanding menyatakan karena Pemohon Banding sampai berakhirnya pemeriksaan tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 terkait penghitungan kembali pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan maka Terbanding berkewajiban dan harus melakukan penghitungan kembali pajak masukan Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 yang disampaikan oleh Pemohon Banding untuk menjaga serta mencerminkan asas kepastian hukum, asas kesamaan di depan hukum (equality) serta asas keadilan telah dilaksanakan;
bahwa Terbanding menyatakan penghitungan kembali pajak masukan Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 yang dilakukan oleh Terbanding juga bertujuan menutup celah penghindaran yang dapat dimanfaatkan Wajib Pajak nantinya untuk tidak melakukan penghitungan kembali pajak masukan dan menimbulkan tidak adanya kepastian hukum;
bahwa sampai dengan persidangan selesai Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding di atas;
bahwa Pemohon Banding menyampaikan pembetulan ke-2 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 dengan jumlah kompensasi kelebihan PPN Masa Pajak sebelumnya pada formulir 1107 B adalah sebesar Rp. 4.760.322.932,00 sesuai dengan perhitungan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya pada Masa Pajak Desember 2007 menurut perhitungan Pemohon Banding tersebut di atas, tetapi Pemohon Banding tidak dapat memberikan pembetulan SPT Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding dengan perhitungan kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya pada Masa Pajak Desember 2007 sebesar Rp. 4.760.322.932,00;
bahwa pembetulan ke-2 SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2008 disampaikan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding melalui Kantor Pelayanan Pajak Masuk Bursa pada tanggal 27 Maret 2010 yang berarti setelah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Masa Pajak Maret 2007 terbit pada tanggal 27 Juli 2009;
bahwa saat terutangnya pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai adalah pada akhir masa dan Pemohon Banding sebagai Wajib Pajak melaporkan Surat Pemberitahuan Pajak Pertambahan Nilai per Masa Pajak sesuai dengan bulan takwin;
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Surat Pemberitahuan Masa PPN Masa Pajak Januari s/d Desember 2007 yang dilaporkan oleh Pemohon Banding per Masa Pajak sesuai dengan bulan takwin dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak untuk tiap Masa Pajak tersebut;
bahwa Terbanding tidak melanggar ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak PPN per Masa Pajak untuk tahun pajak 2007 yang terdiri sebagai berikut : Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Masa Pajak Februari, Maret, April, Mei, September, Oktober, Nopember dan Desember; Surat Ketetapan Pajak Nihil untuk Masa Pajak Januari, Juni dan Juli; Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar untuk Masa Pajak Agustus;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksa diketahui bahwa Terbanding melakukan penghitungan kembali pajak masukan untuk tiap Masa Pajak yang mempunyai pajak masukan yang dapat dikreditkan yang terdiri dari Masa Pajak Februari, Maret, April, Mei, Agustus, September, Oktober, Nopember dan Desember 2007;
bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar untuk Masa Pajak Agustus 2007 yang menyatakan lebih bayar Pemohon Banding tidak mengajukan keberatan dan banding, yang berarti Pemohon Banding menyetujui Lebih Bayar tersebut yang diterbitkan oleh Terbanding dengan tata cara penghitungan kembali pajak masukan yang sama dengan tata cara penghitungan kembali pajak masukan dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar untuk Masa Pajak Maret 2007;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan yuridis yang terkait maka Majelis berpendapat penghitungan kembali pajak masukan yang tidak dapat dikreditkan untuk Masa Pajak Maret 2007 yang dilakukan oleh Terbanding telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;
Tata Cara Penghitungan Sanksi Administrasi berupa denda Pasal 13 ayat (3) Undang-undang PPN
bahwa Terbanding mengenakan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) berupa kenaikan sebesar 100 % dari pajak yang kurang dibayar dengan perhitungan sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor : SE-32/PJ.3/1988 tanggal 28 Juli 1988 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124);
bahwa Pemohon Banding berpendapat karena posisi PPN Pemohon Banding untuk Masa Pajak Maret 2007 masih dalam keadaan lebih bayar maka seharusnya sanksi administrasi berupa kenaikan 100 % tidak dapat dikenakan kepada Pemohon Banding;
bahwa Terbanding mengenakan sanksi administrasi Pasal 13 ayat (3) berupa kenaikan sebesar 100 % terhadap kurang bayar yang timbul berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak;
bahwa Pasal 13 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan :
“(1) Dalam jangka waktu sepuluh tahun sesudah saat terutangnya pajak, atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang dalam hal-hal sebagai berikut :c. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan mengenai Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenakan tarif 0 % (nol persen)”;
bahwa Pasal 13 ayat (3) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 menyatakan :“(3) Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar :
50 % (lima puluh persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dibayar dalam satu Tahun Pajak;
100 % (seratus persen) dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang dipotong, tidak atau kurang dipungut, tidak atau kurang disetorkan, dan dipotong atau dipungut tetapi tidak atau kurang disetorkan;
100 % (seratus persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak atau kurang dibayar”;
bahwa Majelis berpendapat bahwa Terbanding telah menerapkan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan Pasal 13 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 16 Tahun 2000;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan dan ketentuan yuridis yang terkait maka Majelis berpendapat perhitungan PPN Kurang Bayar yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00087/207/07/054/09 tanggal 27 Juli 2009 yang dilakukan oleh Terbanding sudah benar;
bahwa oleh karenanya tata cara perhitungan PPN Kurang Bayar yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00087/207/07/054/09 tanggal 27 Juli 2009 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa atas hasil Pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;
MEMUTUSKAN
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-12/WPJ.07/2010, tanggal 08 Januari 2010, mengenai Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Maret 2007 Nomor 00087/207/07/054/09 tanggal 27 Juli 2009, atas nama: PT.XXX.
