Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36507/PP/M.VIII/19/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36507/PP/M.VIII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah tentang penetapan kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean oleh Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor : SPKTNP-015/WBC.14/2009 tanggal 25 Agustus 2009 atas Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-37/WBC.14/BD.05/2009 tanggal 25 Agustus 2009, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelaahan akta pendirian perusahaan, Purchase Order dan korespondensi dengan supplier dan Buku Kas kedapatan tidak terdapat hubungan, persyaratan dan pembatasan proceed dan assist yang mengakibatkan nilai transaksi tidak dapat diterima sebagai nilai pabean dan berdasarkan pemeriksaan kebenaran penetapan tarif pos barang impor/tarif prefential dilakukan dengan membandingkan klasifikasi dan pembebanan tarif pada PIB dengan Buku Tarif Bea Masuk Indonesia (BTBMI) kedapatan beberapa pos tarif tidak sesuai, tidak terdapat importasi barang dengan menggunakan tarif prefential, atas kesalahan tersebut perusahaan harus membayar Bea Masuk, PPN dan PPh 22 Rp 46.039.887,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa atas ketetapan kekurangan pembayaran Bea Masuk/Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penghasilan Pasal 22 atas PIB Nomor : 003283 tanggal 25 Mei 2007 sejumlah Rp. 40.924.344,15, SPKTNP-015/WBC.14/2009 tanggal 25 Agustus 2009, menurut audit kesalahan pemberitahuan klasifikasi dan Pemohon Banding berkeberatan atas penetapan tersebut karena dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia HS 8.84E+09 tidak ada dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia seperti yang ditetapkan dan secara hukum Pemohon Banding menolak tarif yang tidak ada;
Menurut Majelis
:
Karena Kesalahan Tarif

bahwa atas Bea Masuk sebesar Rp 40.924.344,00 adalah karena adanya kesalahan penerapan tarif oleh Pemohon Banding yang diberitahukan dengan HS Nomor : 8433.90.9000 yang ditetapkan Terbanding ke dalam HS Nomor : 8483.60.0000;

bahwa terhadap sengketa tarif yang diajukan oleh Pemohon Banding, karena dalam laporan Audit Terbanding tertulis HS 8.84E+09, menurut Pemohon Banding dalam Buku Tarif Bea Masuk Indonesia tidak ada tarif tersebut;

bahwa Terbanding di dalam persidangan menyatakan ada kesalahan ketik pada lampiran laporan audit tersebut namun dalam lampiran lainnya telah tercantum persandingan antara tarif yang diberitahukan oleh Pemohon Banding berupa Spare Parts for Palm Oil Mill HS Nomor : 8433.90.9000 dan ditetapkan Terbanding berupa Coupling HS Nomor : 8483.60.0000;

bahwa dalam persidangan Terbanding menjelaskan klasifikasi yang ditetapkan adalah 8483.60.0000 dengan pembebanan tarif BM 5% dan dalam persidangan pertama tanggal 20 Oktober 2010 dan pada persidangan selanjutnya serta dalam uji bukti Pemohon Banding dan Terbanding menyatakan yang menjadi sengketa hanya mengenai masalah Nilai Pabean ;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat klasifikasi tarif yang ditetapkan oleh Terbanding dengan klasifikasi 8483.60.0000 dengan pembebanan tarif BM 5% sudah benar sehingga penetapan Terbanding atas Bea Masuk sebesar Rp 40.924.344,00 tetap dipertahankan; Karena Kesalahan Nilai Pabean

bahwa atas PPN sebesar Rp 147.690.786,91 adalah merupakan PPN yang terutang atas selisih dari Purchase Order (PO) Nomor : COM08152 tanggal 28 Mei 2008 senilai USD 1,074.099.00 yang telah ada PIB nya sebesar USD 951.868.77;

bahwa terdapat selisih sebesar USD 122.230.23 (USD 1,074.099.00 – USD 951.868.77) yang menurut Pemohon Banding terdiri dari PIB Nomor : 000079 tanggal 09 Februari 2009 sebesar USD 24,899.21 dan biaya Instalasi Mesin sebesar USD 97,331.02 (tidak ada PIB);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti tersebut, terhadap biaya instalasi mesin sebesar USD 97,331.02 diketahui Pemohon Banding belum menambahkan nilai barang termasuk instalasi mesin ke dalam PIB, sehingga sesuai dengan Penjelasan Pasal 15 Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan maka dibebankan sebagai nilai pabean;

bahwa terhadap PIB Nomor : 000079 tanggal 09 Februari 2009 sebesar USD 24,899.21 berdasarkan bukti yang ada dan diserahkan di persidangan Majelis tidak dapat meyakini bahwa PIB Nomor : 000079 tersebut adalah merupakan bagian dari perincian sebesar USD 1,074,099.00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas terhadap selisih sebesar USD 122.230.23 (USD 97,331.02 dan USD 24,899.21) Majelis berpendapat tetap dipertahankan sehingga penetapan Nilai Pabean Terbanding adalah sebesar USD 1,074,099.00;

bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Majelis berpendapat Nilai Pabean yang ditetapkan oleh Terbanding atas PIB Nomor : 000455 tanggal 26 November 2008 sebesar USD 1,074,099.00 sesuai LHA Nomor : LHA-37/WBC.14/SB.05/2009 tanggal 25 Agustus 2009 adalah sudah benar;

bahwa atas PPN sebesar Rp 942.474.000,00 adalah PPN atas kekurangan selisih nilai pabean dan hasil temuan Terbanding pada pemeriksaan audit atas Purchase Order (PO) Nomor : COM08152 tanggal 28 Mei 2008 senilai USD 780,000.00 yang sesuai dengan bukti yang ada diketahui bahwa atas PO tersebut telah direalisasikan dengan PIB Nomor : 00415 tanggal 29 September 2009 sebesar USD 780,000.00 ;

bahwa seusai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan menyebutkan Barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang dan terutang bea masuk, maka atas PO Nomor : COM08152 tanggal 28 Mei 2008 senilai USD 780,000.00 tidak seharusnya ditagih pajak yang terutang atau bea masuk pada periode audit 01 November 2006 sampai dengan 31 Januari 2009;

bahwa dengan demikian Majelis berpendapat atas penetapan Terbanding terhadap PO Nomor : COM08152 tanggal 28 Mei 2008 senilai USD 780,000.00 yang telah direalisasikan dengan PIB Nomor: 00415 tanggal 29 September 2009 sebesar USD 780,000.00, tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas PIB Nomor: 00415 tanggal 29 September 2009 sebesar USD 780,000.00, dan mempertahankan penetapan Terbanding atas PIB Nomor : 000455 tanggal 26 November 2008 sebesar USD 1,074,099.00 sehingga besarnya Nilai Pabean menjadi sebesar USD 1,074,099.00 dengan perhitungan sebagai berikut :

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon Banding terhadap Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : SPKTNP-015/WBC.14/2009 tanggal 25 Agustus 2009 tentang Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP), atas nama PT XXX, sehingga Nilai Pabean menjadi sebesar USD 1,074,099.00 dan tagihan impor yang harus dibayar adalah sebagai berikut :

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200