Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36506/PP/M.XVI/16/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36506/PP/M.XVI/16/2012
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa nilai sengketa yang terbukti dalam sengketa banding ini adalah koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 sebesar Rp.270.659.270,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa mengingat alasan-alasan banding Pemohon Banding terhadap pokok sengketa koreksi positif atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp.270.659.270,00 berdasarkan pengujian arus piutang dagang tahun 2007 tidak dapat dibuktikan, maka Terbanding berpendapat bahwa penghitungan pengujian arus piutang oleh Pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga diusulkan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi positif Pemeriksa atas Dasar Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai tersebut;
Menurut Pemohon
:
bahwa sengketa ini hanyalah permasalahan ekualisasi saja, ada perbedaan pengakuan DPP menurut PPh Badan dengan PPN, untuk nilai dengan kurs mata uang asing, maka PPN didasarkan pada kurs menteri keuangan, sedangkan untuk PPh Badan maka menggunakan kurs yang berlaku bagi perusahaan, sehingga saat ekualisasi pasti terdapat perbedaan;
Menurut Majelis
:
bahwa koreksi DPP sebesar Rp.270.299.842,00 menambah besarnya jumlah DPP sebagaimana yang telah dilaporkan Pemohon Banding semula dalam SPM sebesar Rp.15.756.849.812,00 yang dilakukan Terbanding berdasarkan hasil ekualisasi antara DPP yang telah dilaporkan dibandingkan dengan jumlah pembebanan yang dikurangkan dari penghasilan pada perhitungan PPh Badan yang terutang PPh;
bahwa alasan pokok dari koreksi yang dilakukan Terbanding adalah karena tidak diyakininya karena alat bukti yang kurang memadai dan tidak adanya penjelasan dari Pemohon Banding tentang adanya selisih tersebut, maka selisih tersebut dianggap sebagai unsur yang menambah DPP sebagai akibat koreksi penjualan yang dianggap belum dilaporkan pada SPT PPh Badan Tahun 2007 sebagai Peredaran Usaha;
bahwa menurut Majelis sesuai dengan bukti hasil analisis yang dijadikan dasar koreksi Terbanding adalah tidak benar, karena tidak seluruhnya arus uang yang dicatat dalam perkiraan piutang dagang sebagai uang masuk merupakan penerimaan usaha, melainkan diantaranya ada penerimaan yang bukan dari piutang dagang seperi sebagai berikut:
selisih kurs yang bukan dari piutang dagang Rp. 9.056.189,00 selisih karena exchange rate yang nyata-nyata (realized) Rp. 1.362.836,00 selisih exchange rate saldo piutang akhir 2007 Rp. 92.162.485,00 selisih karena salah pencatatan Rp.167.718.332,00 jumlah Rp.270.299.842,00
bahwa adapun penyebab terjadinya selisih tersebut diatas adalah sebagai berikut:
akibat kesalahan Terbanding menghitung penerimaan yang bukan dari piutang sebesar Rp.9.056.189,00 berasal dari penerimaan BOT account 055149, Mizuho AC 3102760301, AC 3102760201;
akibat tidak diperhitungkannya perkiraaan akun exchange rate atas transaksi dalam mata uang asing, kurs saat penerimaan dibandingkan dengan kurs pada saat pelunasan sebesar Rp.1.362.836,00
akibat tidak diperhitungkannya perkiraan selisih kurs atas transaksi da lam mata uang asing yaitu kurs saat dilakukan pencatatan piutang dibandingkan dengan kurs pada saat akhir tahun buku sebesar Rp.92.162.485,00;
d. akibat terjadi kesalahan pencatatan pada saat penerimaan piutang Niigata Power dan Niigata Singapura sebesar Rp.169.718.332,00 yang seharusnya merupakan penerimaan hutang dagang dan telah dilakukan koreksi tanggal 30 Nopember 2007;
bahwa dengan demikian koreksi DPP yang bersumber dari koreksi Peredaran Usaha sebesar Rp.270.299.842,00 tidak dapat dipertahankan karena tidak sesuai dengan bukti dan peraturan perpajakan yang berlaku;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai hal lainnya;
atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, maka Majelis menghitung kembali koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPN Masa Pajak Januari s.d. Desember 2007 sebagai berikut:
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008; Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-199/WPJ.07/2010 tanggal 15 Februari 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Nomor:00238/207/07/055/09 tanggal 15 Mei 2009 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007, atas nama: PT XXX, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali sebagai berikut:
