Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36504/PP/M.IV/99/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36504/PP/M.IV/99/2012

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa (PPN)

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah Penerbitan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1259/WPJ.07/2011 tanggal 6 Juni 2011, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00009/277/08/058/10 tanggal 27 Januari 2010 yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menurut Tergugat
:
bahwa selama proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Tergugat telah mengundang Penggugat untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Surat Nomor: S- 3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 yang dikirim ke alamat Penggugat di Graha Mustika Ratu lantai 10, JI. Jend. Gatot Subroto-Jakarta Selatan, atas undangan ini Penggugat hadir dengan diwakilkan oleh Sdr. Sumarsono selaku Karyawan Penggugat dan memberikan tanggapan tertulis. Namun sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 wakil Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai kuasa sehingga tidak dapat menandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-884/WPJ.07/BD.0501/2011 tanggal 25 April 2011;
Menurut Penggugat
:
bahwa Tim Penelaah Keberatan tidak pernah menyampaikan konfirmasi mengenai hasil penelitian atau persetujuan terhadap hasil telaahan Penelaah Keberatan pada Kanwil DJP Jakarta Khusus, apakah Penggugat selaku pihak yang mengajukon permohonan pengurangan atau pembatalan sudah memenuhi data yang diminta atau yang seharusnya diminta/diklarifikasikan oleh tim Penelaah Keberatan. Dengan demikian, Penggugat berkesimpulan bahwa penetapan hasil telaahan Penelaah Keberatan Kanwil DJP Jakarta Khusus bersifat ex officio dan tidak memiliki kekuatan hukum yang kuat dan meyakinkan. Itulah sebabnya Penggugat mengajukan gugatan atas keputusan tersebut untuk memenuhi rasa keadilan Penggugat selaku Wajib Pajak;
Menurut Majelis
:
bahwa terhadap Penggugat telah diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00009/277/08/058/10 tanggal 27 Januari 2010;

bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar dengan Surat Nomor : IHUB.002/Pjk/XI/10 tanggal 18 November 2010 yang diterima KPP Penanaman Modal Asing Lima tanggal 9 Desember 2010;

bahwa atas penelitian atas Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, Tergugat menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor: KEP-1259/ WPJ.07/2011 tanggal 6 Juni 2011 yang pada intinya menyatakan Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut ditolak;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, atas Permohonan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tersebut Tergugat mengirimkan undangan kepada Penggugat untuk melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Surat Nomor : S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 yang dikirim ke alamat Penggugat di Graha Mustika Ratu lantai 10, JI. Jend. Gatot Subroto-Jakarta Selatan, atas undangan ini Penggugat hadir dengan diwakilkan oleh Sdr. Sumarsono selaku Karyawan Penggugat dan memberikan tanggapan tertulis;

bahwa Penggugat yang diwakili oleh Sdr Sumarsono tidak memenuhi ketentuan dalam Pasal 4 ayat 1 huruf c Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tanggal 6 Februari 2008 tersebut karena omzet Penggugat lebih dari 2.400.000.000,00, sehingga Sdr Sumarsono tidak memenuhi syarat sebagai kuasa dan tidak dapat menandatangani Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor : BA-884/WPJ.07/BD.0501/2011 tanggal 25 April 2011 namun penjelasan tertulis Penggugat diterima oleh Tergugat sebagai bahan pertimbangan;

bahwa selanjutnya Tergugat mengirimkan Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir dengan surat Nomor : S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 yang dikirimkan ke alamat Penggugat yang sama di Graha Mustika Ratu lantai 10, JI. Jend. Gatot Subroto kav. 74-75, Jakarta Selatan, untuk melakukan pembahasan akhir atas hasil penelitian yang akan diadakan pada hari Rabu tanggal 1 Juni 2011 dan atas Undangan ini Penggugat tidak hadir dan tidak memberikan tanggapan tertulis sehingga dibuatkan Berita Acara Ketidakhadiran Wajib Pajak dan memberikan Tanggapan Tertulis melalui Surat Nomor : BA-1085/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 1 Juni 2011;

bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, Penggugat tidak menerima Surat Nomor : S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 untuk menandatangani Berita Acara Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir;

bahwa menurut Tergugat dalam persidangan, bahwa berdasarkan bukti terima kiriman Nomor : 11731995333 diketahui bahwa Surat Nomor : S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 dikirim tanggal 18 April 2011 dan bukti terima kiriman Nomor :11731501044 diketahui bahwa Surat Nomor : S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 yang dikirim tanggal 19 Mei 2011;

bahwa menurut Penggugat dalam persidangan, bahwa bukti terima kiriman Nomor : 11731995333 dan 11731501044 diketahui bahwa dalam bukti kirim tersebut tidak mencantumkan dengan lengkap alamat Penggugat tetapi hanya Jakarta Selatan 12110;

bahwa menurut Penggugat berdasarkan hasil konfirmasi dari Pos Indonesia melalui Lacak Kiriman Pos diketahui bahwa surat yang dikirim oleh Tergugat kembali pos (kempos) dan telah dikembalikan dan diterima oleh pegawai Tergugat, yaitu Surat Nomor: S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 dengan Nomor Resipos : 11731501044 tanggal 19 Mei 2011, kempos dan diterima kembali oleh Sdr. Taslim tanggal 26 Mei 2011;

bahwa dalam persidangan Penggugat mengakui menerima Surat Nomor : S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 yang dikirim dengan Nomor Resipos: 11731995333 namun tidak menerima Surat Nomor: S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 dengan Nomor Resipos : 11731501044 tanggal 19 Mei 2011;

bahwa surat-surat Tergugat tersebut dikirimkan ke alamat Penggugat di Graha Mustika Ratu lantai 10, JI. Jend. Gatot Subroto-Jakarta Selatan sedangkan Penggugat sudah melakukan pemberitahuan kepada pihak pengelola gedung Graha Mustika Ratu bahwa untuk surat menyurat kepada Penggugat diserahkan ke PT Gelora Inti lantai 5, Graha Mustika Ratu;

bahwa menurut Tergugat, bukti terima kiriman dari kantor pos tidak mencantumkan alamat Penggugat secara lengkap, namun alamat surat yang tercantum dalam Surat Nomor : S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 telah sesuai dengan alamat Penggugat dan hal tersebut juga dilakukan pada pengiriman Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1259/WPJ.07/2011 tanggal 6 Juni 2011 dan keputusan tersebut diterima oleh Penggugat dengan alamat yang sama yaitu Graha Mustika Ratu lantai 10, JI. Jend. Gatot Subroto-Jakarta Selatan;

bahwa Penggugat tidak melakukan pemberitahuan kepada Tergugat untuk perubahan data alamat Penggugat ke PT Gelora Inti lantai 5, Graha Mustika Ratu, tetapi berdasarkan pengakuan Penggugat dalam persidangan pemberitahuan perubahan alamat surat menyurat tersebut hanya dilakukan kepada pihak pengelola gedung Graha Mustika Ratu;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa Penggugat melakukan pemberitahuan perubahan alamat surat menyurat ke PT Gelora Inti lantai 5, Graha Mustika Ratu kepada pihak pengelola gedung Graha Mustika Ratu, namun tidak melakukan pemberitahuan kepada Tergugat untuk perubahan data alamat Penggugat;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa atas bukti terima kiriman Nomor : 11731995333 diketahui bahwa Surat Nomor : S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 dikirim tanggal 18 April 2011 telah diakui diterima oleh Penggugat dan sedangkan Surat Nomor : S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 dengan bukti terima kiriman Nomor : 11731501044 yang dikirim tanggal 19 Mei 2011 tidak diterima oleh Penggugat;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas hasil konfirmasi dari Pos Indonesia melalui Lacak Kiriman Pos diketahui bahwa surat Surat Nomor : S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 dengan Nomor Resipos : 11731501044 tanggal 19 Mei 2011, kembali pos (kempos) dan diterima kembali oleh pegawai Tergugat yaitu Sdr. Taslim pada tanggal 26 Mei 2011, sehingga surat tersebut tidak diterima oleh Penggugat;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, diketahui bahwa Penggugat melakukan pemberitahuan perubahan alamat surat menyurat ke PT Gelora Inti lantai 5, Graha Mustika Ratu kepada pihak pengelola gedung Graha Mustika Ratu, namun tidak melakukan pemberitahuan kepada Tergugat untuk perubahan data alamat Penggugat;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dalam persidangan, Tergugat telah mengirim surat Nomor S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 tentang Undangan Pembahasan Sengketa Perpajakan dan surat Nomor S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 tentang Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, Permintaan Tanggapan dan Undangan Menghadiri Pembahasan Akhir dengan alamat sama namun surat Nomor S-3635/WPJ.07/BD.05/2011 tanggal 15 April 2011 diakui diterima oleh Penggugat sedangkan surat Nomor S-2655/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011 tidak diterima;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berkesimpulan bahwa Tergugat telah melaksanakan prosedur penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana di atur dalam Pasal 19 dan Pasal 20 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007;

bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat (1) dan (6) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-01/PJ.07/2007 tanggal 8 Oktober 2007 tentang Prosedur Pengajuan Dan Penyelesaian Permohonan Pembetulan Ketetapan Pajak, Keberatan, Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi, Dan Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang menyatakan

ayat (1)Dalam proses penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar Wajib Pajak wajib memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan dari unit kantor Direktorat Jenderal Pajak yang menyelesaikan permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar;
ayat (6)Dalam hal Wajib Pajak tidak memberikan penjelasan dan atau pembuktian tentang dasar perhitungan yang disertai dengan dokumen/bukti dan buku-buku pendukung baik dalam bentuk hard copy maupun soft copy sesuai surat permintaan maka permohonan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar akan diproses berdasarkan data yang ada;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat tanggapan tertulis Penggugat atas Surat Pemberitahuan Hasil Penelitian Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tidak harus ada dan jika tidak ada tidak menyebabkan suatu keputusan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar menjadi tidak sah;

bahwa berdasarkan uraian diatas, Majelis berpendapat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-1259/WPJ.07/2011 tanggal 6 Juni 2011 penerbitannya oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan perpajakan yang berlaku;

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 menyebutkan :
Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat :

mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.
Penjelasan :Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

bahwa berdasarkan ketentuan tersebut diatas, Majelis berkesimpulan wewenang mengurangkan atau membatalkan ketetapan pajak yang tidak benar tersebut ada pada Tergugat;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan gugatan Penggugat;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan gugatan Penggugat atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-1259/WPJ.07/2011 tanggal 6 Juni 2011, tentang Pengurangan Atau Pembatalan Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Pemanfaatan JKP Dari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari s.d Desember 2008 Nomor: 00009/277/08/058/10 tanggal 27 Januari 2010, atas nama : PT. XXX;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200