Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36496/PP/M.XII/19/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36496/PP/M.XII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa dalam pemeriksaan, terbukti yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 86,522.79;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, perlu menetapkan Keputusan Terbanding tentang penetapan atas keberatan atas Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-001464/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 26 Maret 2010 yang memutuskan menolak keberatan Pemohon Banding dan menetapkan nilai pabean untuk PIB Nomor 014898 tanggal 25 Pebruari 2010 sebesar CIF USD 86,522.79;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Banding berkesimpulan bahwa Keputusan Terbanding tersebut tidak benar, mengingat nilai CIF USD 33,552.68 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang nomor 014898 tanggal 25 Februari 2010 adalah sudah benar merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, yang selain proses pemberitahuannya telah sesuai dengan ketentuan tata laksana impor yang berlaku, juga didukung dengan Purchase Order, Invoice, packing List, Bill of Lading, Surat Pernyataan Supplier, Form D, bukti pembayaran dan sebagainya;
Menurut Majelis
:
bahwa sebagai tindak lanjut atas permohonan keberatan, telah dilakukan penelitian terhadap dasar penetapan nilai pabean, bukti pendukung nilai transaksi yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa pokok permasalahan adalah mengenai nilai pabean yang pada dasarnya merupakan nilai transaksi barang impor yang bersangkutan;

bahwa berdasarkan penelitian pada dokumen BCF 2.7 diketahui Importir termasuk kategori Medium Risk;

bahwa berdasarkan penelitian data pembanding kedapatan bahwa tidak terdapat data pembanding untuk jenis barang identik pada DBH I dan database importasi sehingga tidak dapat dilakukan uji kewajaran nilai pabean;

bahwa sesuai ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) Peraturan Direktur Jenderal Bea danCukai nomor P-01/BC/2007 disebutkan :
Dalam hal hasil penelitian pemenuhan ketentuan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) terhadap Importir Medium Risk, menunjukkan bahwa:

Barang impor bukan merupakan subjek transaksi jual beli;
Persyaratan nilai transaksi jual beli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 tidak dipenuhi; atau unsur yang seharusnya ditambahkan pada dan/atau dikurangkan dari nilai transaksi tidak dapat dihitung dan/atau tidak didasarkan data yang objektif dan terukur; serta penelitian;
Hasil pemeriksaan fisik menunjukkan jenis dan/atau jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan pemberitahuan, atau
Berdasarkan data yang objektif dan terukur menunjukkan bahwa kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi diragukan;
maka nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya;

bahwa selanjutnya nilai pabean ditetapkan dengan menggunakan metode II sampai dengan VI secara hirarki;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, nilai pabean atas barang yang diberitahukan dengan PIB nomor 014898 tanggal 25 Februari 2010 ditetapkan berdasarkan metode VI fleksibel III menjadi sebesar CIF USD 86,522.79 sesuai penetapan KPPBC Tipe Madya Pabean Tanjung Perak;

Kesimpulan

bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Keputusan Terbanding nomor KEP-1698/BC.8/2010 tanggal 17 Juni 2010 adalah sudah benar dan sesuai peraturan perundang¬undangan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding tidak sependapat dengan Terbanding dan menyampaikan Surat Tanggapan nomor 001 tanggal 05 April 2011 yang pada pokoknya memuat hal-hal sebagai berikut :

bahwa benar Pemohon Banding telah mengimpor 2 Pos Referigerator Tipe SDC.1000 AY dan 1500 AY dangan total CIF USD 33,552.68 dan telah menyelesaikan kewajiban kepabeanannya dengan PIB nomor 014898 tanggal 25 Februari 2010 sesuai ketentuan impor yang berlaku;

bahwa benar berdasarkan SPTNP KKPPBC Madya Pabean Tanjung Perak nomor 001464/NOTUL/WBC.10/KPP .01.2010 tanggal 26 Maret 2010 Pemohon Banding diwajibkan melunasi tagihan BM, PDRI dan Denda Administrasi sejumlahRp. 66.744.000,00 disertai alasan terjadinya tagihan adalah “SALAH Tarif dan Nilai Pabean”;

bahwa benar kemudian Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat nomor 001/SII/2010 tanggal 05 April 2010 yang ternyata telah mendapatkan penolakan dari Terbanding vide Keputusannya nomor KEP- 1698/BC.8/2010 tanggal 17 Juni 2010;

bahwa benar atas dasar keputusan Terbanding tersebut Pemohon Banding telah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dengan surat nomor 005/SII/VIII/2010 tanggal 10 Agustus 2010 dengan nomor Sengketa Pajak: 19-0050742-2010;

bahwa tanggapan Pemohon Banding atas Penjelasan Tertulis khususnya “Analisa”, adalah sebagai berikut:
bahwa walaupun tidak secara tegas dinyatakan didalam Penjelasan Tertulis, namun dari keterangan lisan Terbanding dalam Persidangan dapat diketahui bahwa, yang menjadi dasar untuk tidak dapat menerima sebagai nilai transaksi CIF USD 33,552.68 didalam PIB nomor 014898 tanggal 25 Pebruari 2010 CIF USD 33,552.68 (metode I gugur), adalah akibat dari kekeliruan pengisian DNP sehingga “Barang Impor bukan merupakan subjek transaksi jual beli” dan oleh karena itu nilai pabean ditetapkan melalui metode II sampai dengan VI yang diterapkan secara hirarki menjadi CIF USD 86,522.79;

bahwa terdapat fakta terjadinya suatu kekeliruan pengisian DNP disebabkan oleh ketidaksengajaan Pemohon Banding, karena semata-mata keterbatasan kemampuan pemahaman Pemohon Banding atas peraturan yang berlaku, khususnya tentang pengertian “subjek” transaksi jual beli yang agak membingungkan sehingga menurut Pemohon Banding “subjek” adalah “pelaku transaksi”, bukan barangnya, oleh karena itu pada DNP ditulis “TIDAK” yang seharusnya ditulis “YA”, namun jika memperhatikan data pendukung transaksi impor yang berkaitan dengan nilai pabean CIF USD 33,552.68 vide PIB nomor 014898 tanggal 25 Pebruari 2010 yang sangat relevan dan benar adanya maka CIF USD 33,552.68 tersebut seharusnya dapat dipertimbangkan sebagai nilai transaksi dan ditetapkan sebagai nilai pabean;

bahwa penelitian Majelis terhadap data dan fakta yang disampaikan dalam persidangan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dipaparkan sebagaimana berikut :

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan : Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan NilaiPabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir denganPeraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, mengatur:

Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

Barang impor bukan merupakan subjek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
Nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
Penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang objektif dan terukur, dan/atau d. pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang objektif dan terukur
Untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa untuk mendukung kebenaran Nilai Pabean yang diberitahukan, Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan fotokopi bukti pendukung dokumen nilai transaksi;

bahwa untuk mendukung dasar penetapan Nilai Pabean, Terbanding menyerahkan Risalah Penetapan Pabean, Lembar Penelitian dan Penetapan Nilai Pabean (BCF 2.7) dan Deklarasi Nilai Pabean;

bahwa dengan diserahkannya kepada Majelis BCF 2.7 tersebut maka dapat dibuktikan adanya bukti penggunaan metode II sampai dengan VI dalam penetapan nilai pabean sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Perhitungan Bea Masuk yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai nomor P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Purchase Order nomor PO 0912000534 tanggal 22 Desember 2009, diketahui bahwa Pemohon Banding mengajukan pembelian kepada Supplier Sanden Intercool (Thailand) Public Co. Ltd.;

bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan Sales Contract sehingga tidak diketahui kesepakatan jual-beli dengan Sanden Intercool (Thailand) Public Co. Ltd.;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Invoice dan Packing List nomor SII-NS- ID-82009 tanggal 10 Pebruari 2010 diketahui bahwa Sanden Intercool (Thailand) Public Co. Ltd. membebankan tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Bill Of Lading nomor APLU 027770098 tanggal 16 Pebruari 2010 diketahui bahwa Sanden Intercool (Thailand) Public Co. Ltd. melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding untuk importasi;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Marine Cargo Insurance Policy nomor C0- 90-53/000896 – Open Policy nomor P-0-90-49/000029 tanggal 11 Pebruari 2010 yang diterbitkan oleh Safety Insurance Public Co. Ltd diketahui bahwa Pemohon Banding mengasuransikan barang yang diimpor dengan invoice nomor SII-NS-ID-82009 tanggal 10 Pebruari 2010 dengan jumlah total seluruh asuransi sebesar USD 36,907.95;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti Telegraphic Transfer / Pembayaran nilai impor nomor 3401019136 tanggal 19 Januari 2010, barang yang diimpor baru dilunasi tanggal 18 Januari 2011 melalui transfer ke nomor rekening 1832396697 milik Sanden Intercool (Thailand) Public Co. Ltd. di Kasikorn Bank Public Co. Ltd. Rangsit Branch Thailand sebesar USD 344,039.71;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Rekening Koran Citibank N.A nomor account 0/550249/529 terdapat pendebetan sebesar USD 344,039.71 pada tanggal 19 Januari 2011 dan dicatat dalam Buku Besar Bank pembayaran sebesar Rp.3.119.752.090,28 kepada Sanden Intercool (Thailand) Public Co. Ltd. untuk pembayaran invoice Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, Pemohon Banding tidak menyerahkan Buku Besar Persediaan tetapi menyerahkan print-out System Stock Card Receiving yang menunjukkan pencatatan penerimaan barang 37 unit SDC-1500AY White 1500 Display Cooler Showcase dan 1 unit White 1000 Display Cooler Showcase pada tanggal 24 Pebruari 2010, dan pengeluaran barang/sales 37 unit SDC-1500AY White 1500 Cooler Showcase dan 1 unit SDC-1000AY White 1000 Cooler Showcase pada tanggal 01 Maret 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Buku Besar Hutang Dagang terdapat pencatatan di sisi debet sebesar Rp.3.077.217.330,82 atas Invoice nomor SII-NS-ID- 81935, 82009, 82042, 82056, 8;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) nomor 014898 tanggal 25 Pebruari 2010 diketahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan importasi dan melaporkan nilai pabean barang impor Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas print-out System Pengeluaran Barang melalui Surat Jalan menunjukkan adanya penjualan kepada PT Midi Utama Indonesia, Surabaya atas 37 unit SDC1500204A 1002 dengan jumlah penyerahan sebesar Rp 381.100.000,00 pada tanggal 01 Maret 2010;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai dan Faktur Pajak Sederhana/Kwitansi kepada pihak ketiga dikerahui bahwa Pemohon Banding telah melakukan penjualan atas barang-barang yang diimpor;

bahwa Pemohon Banding tidak menunjukkan bukti pelunasan/pembayaran atas penjualan barang tersebut;

bahwa atas pembelian impor tanggal 16 Pebruari 2010 (sesuai tanggal Bill of Lading) tersebut di atas dilakukan 100% pembayaran pada tanggal 19 Januari 2011, sedangkan dalam Purchase Order disebutkan bahwa pembayaran dilakukan 90 hari setelah tanggal Bill of Lading sehingga syarat pembayaran tidak sesuai dengan Purchase Order, dalam hal ini Pemohon Banding tidak menyerahkan Sales Contract sehingga tidak diketahui syarat pembayaran yang diatur dalam Sales Contract;

bahwa berdasarkan Surat Pernyataan nomor 002/SII/2011 tanggal 07 Maret 2011Pemohon Banding menyatakan bahwa terdapat keterlambatan atas invoice nomor SII- NS-ID-82009 dengan total tagihan sebesar $ 33,552.68 yang melewati 90 hari, dikarenakan Pemohon Banding belum mendapatkan pembayaran dari customer pada saat jatuh tempo dan pada saat Pemohon Banding mendapatkan pembayaran Pemohon Banding langsung membayarkan tagihan tersebut. Sedangkan menurut Purchase Order yang diterbitkan oleh PT Midi Utama Indonesia, Surabaya Nomor 4602/MUI/SBY/GA/III/10 tanggal 17 Maret 2010 pembayaran kepada Pemohon Banding akan dilakukan melalui transfer 100%, 30 hari dari tanggal tukar faktur;

bahwa Pemohon Banding telah membuat Surat Pernyataan nomor 004/SII/2011 tanggal 07 Maret 2011 yang menyatakan dokumen yang diserahkan dalam untuk mendukung nilai transaksi telah lengkap dan tidak ada dokumen lain, namun masih terdapat beberapa dokumen yang menurut Majelis sangat diperlukan untuk mendukung nilai transaksi atas importasi Refrigerator (SDC-1500AY White Triple Swing Door Cooler) seperti Korespondensi untuk negosiasi harga, Sales Contract, Buku Besar Persediaan, namun tidak diberikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat terdapat ketidaksesuaian bukti- bukti pendukung yang disampaikan oleh Pemohon Banding sehingga tidak dapat diyakini kebenaran sebagai nilai transaksi;

bahwa berdasarkan penjelasan baik dari Pemohon Banding dan hasil penelitian terhadap bukti–bukti pendukung nilai tansaksi, Majelis berkesimpulan pemberitahuan nilai pabean sebesar CIF USD 33,552.68 oleh Pemohon Banding atas importasi Refrigerator (SDC1000AY White Double Swing Door Cooler) dan Refrigerator (SDC-1500AY White Triple Swing Door Cooler), negara asal Thailand, pada Pemberitahuan Impor Barang nomor 014898 tanggal 25 Pebruari 2010, tidak dapat dapat diyakini sebagai nilai transaksi dan oleh karena itu Majelis berpendapat untuk mempertahankan penetapan yang dilakukan oleh Terbanding sebesar CIF USD 86,522.79;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1698/BC.8/2010 tanggal 17 Juni 2010 mengenai Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor: SPTNP-001464/NOTUL/WBC.10/KPP.01/2010 tanggal 26 Maret 2010, atas nama : PT. XXX, dan menetapkan nilai pabean sebesar CIF USD 86,522.79 atas PIB nomor 014898 tanggal 25 Pebruari 2010;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200