Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36495/PP/M.XII/19/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36495/PP/M.XII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga Terbanding Nomor: S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 3 September 2007 mengenai Hutang Bunga atas bahan baku / penolong fasilitas KITE yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007 yang dikenakan kepada Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
–
Menurut Pemohon
:
bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga Nomor : S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 03 September 2007 ini tidak terlepas dari penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-02885/AUDKAN/ WBC.07/KP.01/2007 tanggal 03 September 2007 tentang Bahan Baku / Penolong Fasilitas KITE yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yang juga Pemohon Banding ajukan banding;
Menurut Majelis
:
bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, telah dilakukan pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan yang bersifat formal sebagai berikut:
Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding
bahwa Surat Banding Nomor: F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007, ditandatangani oleh Sdr. Philippe Bonfils, Jabatan : Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 kepada Pengadilan Pajak dan dibuat dalam Bahasa Indonesia, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 menyatakan tidak setuju terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga Nomor : S-007051/ WBC.11/KP.01/2007 tanggal 03 September 2007;
bahwa Surat Banding Nomor: F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007, memuat persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 memuat alasan- alasan banding yang jelas walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya keputusan tersebut, namun apabila dihitung sejak tanggal diterbitkannya Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga tersebut yaitu tanggal 03 September 2007 sampai dengan diterimanya Surat Banding oleh Sekretariat Pengadilan Pajak yaitu tanggal 31 Oktober 2007, masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/07 tanggal 29 Oktober 2007 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya jumlah tagihan bunga Pajak Pertambahan Nilai yang masih harus dibayar sebesar Rp 311.608.000,00 dan 50% dari jumlah kurang bayar sebesar Rp 155.804.000,00 telah dilunasi dengan bukti pembayaran berupa Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak Dalam Rangka Impor tanggal 04 Oktober 2007 sebesar Rp 155.804.000,00, sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 yang diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak hari Rabu, tanggal 31 Oktober 2007 (diantar), sedang penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga adalah tanggal 03 September 2007;
bahwa apabila dihitung sejak tanggal Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga diterbitkan yaitu tanggal 3 September 2007 sampai dengan Surat Banding diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 31 Oktober 2007 (diantar) sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002;
bahwa Sdr. Philippe Bonfils, Jabatan : Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 berdasarkan Akta Nomor 02 tanggal 1 Juli 2005 yang dibuat oleh Sdr. Rusdi Muljono, S.H., Notaris di Surabaya, berwenang menandatangani Surat Banding sehingga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Pemohon Banding langsung mengajukan banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga a quo tanpa didahului dengan pengajuan keberatan kepada Terbanding;
bahwa pengajuan keberatan dan banding terhadap penagihan Bunga atas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Terbanding tidak diatur dalam Pasal 93 ayat (1), Pasal 94 ayat (1) dan Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan serta tidak diatur pula dalam Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
bahwa dengan demikian demi keadilan karena tidak adanya ketentuan yang mengatur tentang keberatan dan banding terhadap penagihan Bunga atas Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat berdasarkan kedudukan Pengadilan Pajak sebagai badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak maka sengketa ini dinyatakan sebagai sengketa pajak sehingga pengajuan banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga a quo dapat diajukan kepada Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor : F&A/156/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 memenuhi ketentuan formal pengajuan banding;
Pemenuhan Ketentuan Formal Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga
bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga (SPKPB) Nomor : S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 03 September 2007 tentang Hutang Bunga atas bahan baku / penolong fasilitas KITE yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007 sehingga mengakibatkan Pemohon Banding harus membayar tagihan bunga ebesar Rp 311.608.000,00;
bahwa Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga (SPKPB) Nomor : S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 03 September 2007 diterbitkan oleh Terbanding untuk menagih Bunga atas Pajak Pertambahan Nilai yang bukan merupakan sanksi administrasi dan bunga sebagaimana dimaksud Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. Karena bunga atas Pajak Pertambahan Nilai yang kurang atau terlambat dibayar ditagih berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 juncto Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun2000;
bahwa kewenangan Terbanding untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai atas Impor Barang Kena Pajak berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, terbatas pada pokok pajaknya saja. Tidak terdapat dasar hukum yang dapat digunakan oleh Terbanding menerbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga untuk menagih sanksi keterlambatan berupa bunga atas Pajak Pertambahan Nilai yang tidak atau kurang dibayar langsung kepada Pemohon Banding. Kewenangan tersebut sesuai dengan Pasal 9 ayat (2a) Undang-undang Nomor 6 Tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000 berada pada Direktorat Jenderal Pajak;
bahwa dengan demikian Majelis berpendapat bahwa penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga (SPKPB) Nomor : S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 03 September 2007 tentang Hutang Bunga atas bahan baku / penolong fasilitas KITE yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tidak memenuhi ketentuan formal sehingga Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga a quo;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk membatalkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga (SPKPB) Nomor : S- 07051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 03 September 2007;
MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Membatalkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bunga Terbanding Nomor: S-007051/WBC.11/KP.01/2007 tanggal 3 September 2007 mengenai Hutang Bunga atas bahan baku / penolong fasilitas KITE yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sesuai Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007 yang dikenakan kepada Pemohon Banding, atas nama: PT. XXX, sehingga jumlah hutang bunga menjadi nihil;
