Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36494/PP/M.XII/19/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36494/PP/M.XII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah PemberitahuanKlasifikasi dan Tarif sesuai Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007 sehingga mengakibatkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp.186.924.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Terbanding kedapatan beberapa barang ditetapkan kembali pos tarif dan pembebanannya sebagaimana dirinci pada Lampiran VI KKA Nomor 3, sehingga Pemohon Banding terutang pungutan impor atas penetapan kembali tarif pos yang tidak sesuai dengan yang seharusnya sebesar Rp 186.924.000,00 (seratus delapan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh empar ribu rupiah) sebagaimana dirinci dalam Lampiran VI KKA Nomor 3A;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut pendapat Pemohon Banding, ”Tube Saddle” adalah barang spesifik yang digunakan untuk memproduksi boiler, dengan demikian, maka mengacu kepada Ketentuan Umum Menginterpretasi Harmonize System, maka ”Tube Saddle” diklasifikasikan ke dalam Harmonize System yang lebih spesifik, dalam hal ini sesuai peruntukannya sebagai komponen boiler, maka seharusnya diklasifikasikan ke dalam Harmonize System 8402.90.90 dengan tarif 0%. Dengan demikian, Pemohon Banding mohon agar penerbitan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor: S-002889/AUDKAN/WBC.07/ KP.01/2007 tanggal 3 September 2007 sebesar total Rp. 186.924.000,00 dapat dikoreksi sehingga menjadi Rp 62.529.000,00;
Menurut Majelis
:
bahwa penelitian Majelis terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dapat diuraikan sebagaimana berikut : Kesalahan Pencantuman Tarif Bea Masuk

bahwa Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung yang cukup terkait spesifikasi barang yang diimpor berupa “I-Beam” sehingga Majelis tidak dapat mengidentifikasi barang yang dimaksud;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bahwa walaupun terjadi perubahan HS, seharusnya tidak ada perubahan nilai bea masuk karena bea masuk untuk Pos Tarif 7216 pada BTBMI 2004 tahun 2006 seluruhnya adalah 20% (sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 600/PMK.010/2004 tanggal 23 Desember 2004);

bahwa berdasar penelitian Majelis, diketahui BTBMI 2004 yang disusun berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 545/KMK.01/2003 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang Impor dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 547/KMK.01/2003 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor yang mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2004 menetapkan untuk Pos Tarif 7216.32.99.00 dikenakan Bea Masuk sebesar 25%;

bahwa pada tanggal 23 Desember 2004 ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 600/PMK.010/2004 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Produk-produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik dan Besi Baja yang antara lain untuk Pos Tarif 7216 seluruhnya dikenakan Bea Masuk sebesar 20%;

bahwa sesuai dengan Lampiran VI Kertas Kerja Audit Nomor 3A sengketa penetapan kembali klasifikasi atas impor “I/H Beam” yang diberitahukan semula Pos Tarif 7216.10.00.00 (BM 20%) dan Pos Tarif 7216.33.19.00 (BM 20%) ke dalam Pos Tarif 7216.32.99.00 (BM 25%) atas 19 (sembilan belas) PIB periode tanggal 23 Maret sampai dengan 26 september 2006;

bahwa dikarenakan tidak adanya data yang cukup untuk mengidentifikasikan “I/H Beam” maka Majelis berpendapat untuk menetapkan klasifikasi sesuai penetapan kembali oleh Terbanding ke dalam Pos Tarif 7216.32.99.00 yang berdasar BTBMI 2004 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 600/PMK.010/2004 tentang Perubahan Klasifikasi dan Penetapan Kembali Tarif Bea Masuk Produk-produk Pertanian, Perikanan, Pertambangan, Farmasi, Keramik dan Besi Baja dengan pembebanan Bea Masuk sebesar 20%;

bahwa berdasarkan penelitian atas data-data tersebut di atas dan penjelasan dari Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan penetapan kembali Terbanding pada klasifikasi pos tarif 7216.32.99.00 namun mengabulkan Banding Pemohon Banding atas kesalahan pencantuman tarif bea masuk dengan menetapkan pembebanan Bea Masuk sebesar 20%;

Kesalahan Penetapan Kembali Klasifikasi Harmonize System

bahwa menurut Pemohon Banding “Tube Saddle” adalah sejenis besi profil padat yang digunakan sebagai bantalan sambungan pada pembuatan boiler yang mensyaratkan tahan panas dan tekanan. Mengingat sifatnya dan fungsinya yang spesifik, maka “Tube Saddle” seharusnya diklasifikasikan ke dalam HS 8402.90.90.00, yaitu bagian dari boiler (sesuai dengan KUMHS Nomor 3.a)

bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan gambar “Tube Saddle” namun tidak menyampaikan dokumen pendukung yang cukup terkait spesifikasi barang yang diimpor berupa “Tube Saddle” sehingga Majelis tidak dapat mengidentifikasi barang yang dimaksud;

bahwa dengan demikian tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut sehingga Majelis berkesimpulan menolak Banding Pemohon Banding atas “Tube Saddle” agar diklasifikasikan pada pos tarif 8402.90.90.00 (BM 0%) sesuai klasifikasi pos tarif pada Pemberitahuan Impor Barang dan mempertahankan penetapan kembali Terbanding pada klasifikasi pos tarif 7304.90.99.00 (BM 5%);

Kesalahan koreksi HS dan adanya kelebihan bayar pada PIB

bahwa Pemohon Banding telah meminta agar “Pin” dan “Insul Pin” diklasifikasikan pada 8401.90.90.00 (0%), yaitu bagian dari boiler (sesuai dengan KUMHS Nomor 3.a. sehingga telah terjadi overpayment pada waktu pemberitahuan pabean (PIB) karena pembebanan Bea Masuk pada PIB sebesar 5% sedangkan koreksi oleh Terbanding adalah 20% padahal tarif seharusnya adalah 0%;

bahwa dalam suratnya Pemohon Banding tidak pernah mengajukan banding atas penetapan kembali klasifikasi “Pin” dan “Insul Pin” namun dalam persidangan Pemohon Banding menyatakan tidak setuju dengan penetapan Terbanding tersebut di atas;

bahwa dengan demikian Pemohon Banding telah meminta melebihi yang dinyatakan dalam surat bandingnya sehingga Majelis berkesimpulan untuk mempertahankan penetapan kembali Terbanding atas “Pin” dan “Insul Pin” pada klasifikasi pos tarif 7304.90.99.00 (BM 5%);
MENIMBANG
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan sebagian permohonan banding dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Klasifikasi Pos Tarif dan pembebanan Bea Masuk untuk PIB;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Terbanding Nomor: S-002889/AUDKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 3 September 2007 tentang Pemberitahuan Klasifikasi dan Tarif sesuai Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007, atas nama PT.XXX; sehingga atas PIB di bawah ini Klasifikasi Pos Tarif dan pembebanan Bea Masuk ditetapkan kembali sebagai berikut:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200