Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36493/PP/M.XII/19/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36493/PP/M.XII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Selisih Kurang Penerimaan Barang sesuai Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007 sehingga mengakibatkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp 27.640.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Terbanding kedapatan jenis barang sesuai tetapi jumlah barang yang diterima berdasarkan Lembar Penerimaan Barang (LBP) lebih besar daripada yang diberitahukan berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (Lampiran VI KKA Nomor 2), sehingga Pemohon Banding terutang pungutan impor atas selisih lebih penerimaan barang impor tersebut sebesar Rp 27.640.000,00 (dua puluh tujuh juta enam ratus empat puluh ribu rupiah) sebagaimana dirinci dalam Lampiran VI KKA Nomor 2A;
Menurut Pemohon
:
bahwa adanya kelebihan tersebut diakibatkan oleh adanya “allowance” yang diberikan oleh supplier, hal ini merupakan hal yang wajar di dalam perdagangan untuk mengantisipasi cacat yang mungkin timbul selama perjalanan dari supplier sampai ke Pemohon Banding, hal ini diindikasikan oleh jumlah selisih yang tidak signifikan sebagaimana tertera pada temuan di Lampiran VI. Kertas Kerja Audit Nomor 2A. Dengan demikian menurut Pemohon Banding, atas penerbitan tagihan seharusnya dibatalkan atau setidaknya dikoreksi dengan mengurangi nilai tagihan dari barang yang sebetulnya adalah barang fasilitas;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding telah melaksanakan audit di bidang kepabeanan terhadap Pemohon Banding dalam kapasitasnya sebagai importir penerima Fasilitas KITE dan importir produsen untuk periode 18 Nopember 2005 sampai dengan 15 Februari 2007 yang hasilnya dilaporkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007, kedapatan jenis barang sesuai tetapi jumlah barang yang diterima berdasarkan Lembar Penerimaan Barang (LBP) lebihbesar daripada yang diberitahukan berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa untuk melunasi pungutan impor yang terutang atas selisih lebih penerimaan barang impor kepada Pemohon Banding diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-002888/AUDKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 3 September 2007 sebesar Rp 27.640.000,00

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak dengan Surat Banding Nomor : F&A/154/X/07 tanggal 29 Oktober 2007 terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) a quo berdasarkan ketentuan Pasal 95 Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006, orang berkeberatan terhadap penetapan Direktur Jenderal atas tarif dan nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dapat mengajukan banding hanya kepada Peradilan Pajak dalam jangka waktu enam puluh hari sejak tanggal penetapan;

bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyampaikan alasan-alasan sebagai berikut :

bahwa di dalam Lampiran VI Kertas Kerja Audit Nomor 2A yang mendasari tagihan atas kelebihan penerimaan barang ini, terdapat 4 (empat) Purchase Order terkait;

bahwa dari hasil pengecekan Pemohon Banding, dapat Pemohon Banding sampaikan hal-hal sebagai berikut :

bahwa adanya kelebihan ini diakibatkan oleh adanya “allowance” yang diberikan oleh supplier, hal ini merupakan hal yang wajar di dalam perdagangan untuk mengantisipasi cacat yang mungkin timbul selama perjalanan dari supplier sampai ke Pemohon Banding, hal ini diindikasikan oleh jumlah selisih yang tidak signifikan sebagaimana tertera pada temuan di Lampiran VI. Kertas Kerja Audit Nomor 2A;

bahwa dari 4 (empat) Purchase Order yang tertera pada temuan, terdapat 1 (satu) Purchase Order yang diimpor dengan menggunakan fasilitas, Nilai total tagihan Purchase Order ini sebesar Rp 18.708.000,00, dimana Purchase Order ini tidak semestinya termasuk ke dalam perhitungan selisih lebih penerimaan barang;

bahwa dengan mempertimbangkan kondisi-kondisi di atas, menurut hemat Pemohon Banding, atas penerbitan tagihan seharusnya dibatalkan atau setidaknya dikoreksi dengan mengurangi nilai tagihan dari barang yang sebetulnya adalah barang fasilitas;

bahwa penjelasan Pemohon Banding sebagai berikut : PO P605058 diimpor dengan menggunakan 2 PIB yang berbeda, dimana PIB pertama Nomor 000100 terdapat Angle A36 sejumlah 8 pieces dan PIB selanjutnya berupa Rectagular/Square Tube sejumlah 2 pieces dengan PIB Nomor 000104; PO P602011 diimpor dengan menggunakan PIB Nomor 000796 dengan Fasilitas KITE. PIB Fasilitas KITE tidak seharusnya dimasukkan ke dalam temuan ini tetapi merupakan bagian dari temuan pada SPKPBM Nomor S-002885; PO P610007 dibuat dengan satuan meter (8), sedangkan diimpor sebagaimana tertera pada PIB dalam satuan pieces (4). Selanjutnya pencatatan di pembukuan di penerimaan disesuaikan dengan PO yaitu satuan meter (8). Jadi sebetulnya tidak terjadi kelebihan pemasukan barang; PO P520021 diimpor dengan menggunakan 2 PIB yang berbeda, dimana PIB pertama Nomor 000687 sejumlah 6 pieces dan PIB selanjutnya sejumlah 1 piece, sehingga total sejumlah 7 pieces;

bahwa kesimpulannya tagihan ini seharusnya dibatalkan karena tidak terdapat selisih kurang penerimaan barang dan diimpor dengan menggunakan PIB;

bahwa penelitian Majelis terhadap data dan fakta yang disampaikan oleh Pemohon Banding dan Terbanding dapat diuraikan sebagaimana berikut :

bahwa Terbanding dalam melakukan pemeriksaan jumlah dan jenis barang menggunakan rekapitulasi data impor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang yang bersumber dari dokumentasi Pemohon Banding dan data Terbanding;

bahwa pemeriksaan jumlah dan jenis barang dilakukan dengan membandingkan jumlah dan jenis barang yang diberitahukan dalam dokumen Pemberitahuan Impor Barang dengan jumlah dan jenis barang yang diterima Pemohon Banding dalam Laporan Penerimaan Barang (LPB). Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut kedapatan jenis barang sesuai tetapi jumlah barang yang diterima berdasarkan Lembar Penerimaan Barang (LBP) lebih besar daripada yang diberitahukan berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang;

bahwa dalam Surat Bandingnya Pemohon Banding menyampaikan alasan kelebihan ini diakibatkan oleh adanya “allowance” yang diberikan oleh supplier, hal ini merupakan hal yang wajar di dalam perdagangan untuk mengantisipasi cacat yang mungkin timbul selama perjalanan dari supplier sampai ke Pemohon Banding, hal ini diindikasikan oleh jumlah selisih yang tidak signifikan;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding memberikan alasan yang berbeda antara yakni kekurangan unit tersebut diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang yang lain, barang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang yang memperoleh Fasilitas KITE, terdapat perbedaan satuan hitung dengan memberikan tambahan bukti berupa Pemberitahuan Impor Barang dan Invoice terkait;

bahwa Majelis tidak dapat melakukan penelitian lebih lanjut karena tidak tersedianya bukti yang cukup seperti Kartu Stok, Laporan Penerimaan Barang dan dokumen pendukung lainnya sehingga tidak dapat dibuktikan kebenaran jumlah barang yang sebenarnya diterima oleh Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian berdasarkan pendapat Majelis di atas tidak terdapat cukup bukti mengenai jumlah barang yang sebenarnya diterima oleh Pemohon Banding sehingga Majelis berkesimpulan untuk menolak banding Pemohon Banding atas Selisih Kurang Penerimaan Barang dan mempertahankan penetapan Terbanding yang menyebabkan tambah bayar sebesar Rp 27.640.000,00;
MENIMBANG
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor: S-002888/AUDKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 3 September 2007;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;

MEMUTUSKAN
Menolak banding Pemohon Banding terhadap penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: S-002888/AUDKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 3 September 2007 mengenai Selisih Kurang Penerimaan Barang sesuai Laporan Hasil Audit Nomor : LHA- 47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007, atas nama: PT.XXX;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200