Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36492/PP/M.XII/19/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36492/PP/M.XII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah Selisih Kurang Pemberitahuan Nilai Pabean sesuai Laporan Hasil Audit Nomor : LHA- 47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007 sehingga mengakibatkan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk dan Pajak dalam Rangka Impor sebesar Rp.1.047.597.000,00 yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Kebenaran Nilai Pabean Sebagai Nilai Transaksi kedapatan nilai transaksi lebih besar daripada nilai pabean yang diberitahukan sebagaimana dirinci pada Lampiran VI Kertas Kerja Audit Nomor 1A, sehingga Pemohon Banding terutang pungutan impor atas selisih nilai pabean yang diberitahukan sebesar Rp.1.047.597.000,00 (satu milyar empat puluh tujuh juta lima ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) sebagaimana dirinci dalam Lampiran VI Kertas Kerja Audit Nomor 1A;
Menurut Pemohon
:
bahwa dari 5 (lima) temuan yang disajikan Terbanding di dalam Kertas Kerja Audit tersebut, 4 (empat) diantaranya dapat Pemohon Banding buktikan didukung oleh Pemberitahuan Impor Barang-Pemberitahuan Impor Barang terkait, sedangkan 1 (satu) temuan lainnya adalah importasi dengan menggunakan fasilitas dan tidak seharusnya dimasukkan ke dalam temuan transaksi impor tanpa Pemberitahuan Impor Barang. Dengan demikian, tagihan yang diakibatkan oleh transaksi impor tanpa Pemberitahuan Impor Barang adalah tidak sah dan seharusnya dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding telah melaksanakan audit di bidang kepabeanan terhadap Pemohon Banding dalam kapasitasnya sebagai importir penerima Fasilitas KITE dan importir produsen untuk periode 18 Nopember 2005 sampai dengan 15 Februari 2007 yang hasilnya dilaporkan dalam Laporan Hasil Audit Nomor: LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007, nilai transaksi lebih besar daripada nilai pabean yang diberitahukan sebagaimana dirinci pada Lampiran VI Kertas Kerja Audit Nomor 1A;
bahwa untuk melunasi pungutan impor yang terutang atas selisih nilai pabean yang diberitahukan kepada Pemohon Banding diterbitkan Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Nomor : S-002886/AUDKAN/WBC.07/KP.01/2007 tanggal 3 September 2007 sebesar Rp 1.047.597.000,00;
bahwa berdasarkan penelitian Majelis terhadap Berita Acara Hasil Audit Nomor BA- 01/HA.APESI/2007 tanggal 30 Mei 2007 dan Risalah Pembahasan Akhir Hasil Audit yang merupakan lampiran dari Laporan Hasil Audit a quo diketahui semula jumlah kurang bayar sebesar Rp 1.047.597.000,00 tersebut di atas terbagi atas dua temuan yaitu:
– Selisih Kurang Pemberitahuan Nilai Pabean sebesar Rp 769.854.000,00 sebagaimana terdapat dalam Lampiran VI Kertas Kerja Audit Nomor 1A;
– Transaksi Impor Tanpa Pemberitahuan Impor Barang sebesar Rp 277.743.000,00 sebagaimana terdapat dalam Lampiran VI Kertas Kerja Audit Nomor 1B;
bahwa terhadap temuan atas adanya pembayaran impor tanpa Pemberitahuan Impor Barang pada Lampiran VI Kertas Kerja Audit Nomor 1B, Tanggapan Pemohon Banding adalah tidak setuju karena transfer payment yang terjadi merupakan bagian dari pembayaran impor sehingga merupakan kelebihan pembayaran kemudian pihak Terbanding menyimpulkan Lampiran VI Kertas Kerja Audit Nomor 1B dibatalkan dan temuan dimasukkan dalam Lampiran VI Kertas Kerja Audit Nomor 1A;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan perbandingan antara nilai pabean yang tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang dengan bukti pengeluaran kas dan buku pembelian terdapat selisih kurang pembayaran sebagaimana terdapat dalam Lampiran VI Kertas Kerja Audit Nomor 1A sehingga kepada Pemohon Banding ditetapkan kekurangan pembayaran Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor serta denda sebesar Rp 1.047.597.000,00;
bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung nilai transaksi dan dokumen lainnya terkait PIB tersebut di atas sehingga Majelis tidak dapat memeriksa kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap 10 (sepuluh) Pemberitahuan Impor Barang yang menurut Pemohon Banding memperoleh fasilitas KITE tersebut di atas, Majelis berpendapat sebagai berikut :- Terdapat dalam 1 (satu) Pemberitahuan Impor Barang yang barang-barang impornya ditetapkan kembali nilai pabeannya oleh Terbanding terbukti memperoleh Fasilitas KITE, yakni Pemberitahuan Impor Barang Nomor 070000-000449-20051206-000124 tanggal 06 Desember 2005;- Terdapat dalam 7 (tujuh) Pemberitahuan Impor Barang yang barang-barang diimpornya ditetapkan kembali nilai pabeannya oleh Terbanding tidak terbukti mendapatkan Fasilitas KITE. Pada Pemberitahuan Impor Barang tersebut terdapat barang-barang impor yang mendapatkan Fasilitas KITE namun tidak ditetapkan kembali nilai pabeannya oleh Terbanding;- Terdapat 2 (dua) Pemberitahuan Impor Barang yang diajukan sebagai bukti namun bukan merupakan Pemberitahuan Impor Barang yang ditetapkan kembali nilai pabeannya oleh Terbanding bahwa alasan kedua Pemohon Banding adalah terdapat kesalahan rekonsiliasi oleh Terbanding dimana Debit Note dianggap sebagai Payment, sehingga Payment terlihat lebih besar dari yang seharusnya. Contoh: PO PN50709;
bahwa alasan ketiga Pemohon Banding adalah terdapat transaksi yang merupakan transaksi lokal. Tidak seharusnya transaksi lokal dimasukkan ke dalam temuan Terbanding. Contoh: Pada baris Pemberitahuan Impor Barang Nomor 000561;
bahwa sehubungan alasan Pemohon Banding tersebut di atas yakni terdapat kesalahan rekonsiliasi oleh Terbanding dimana Debit Note dianggap sebagai Payment (PO PN50709) dan terdapat penetapan nilai pabean untuk transaksi lokal (PIB Nomor 000561), Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung nilai transaksi dan dokumen lainnya sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa alasan keempat Pemohon Banding adalah Pemohon Banding tidak setuju dengan Terbanding yang menyatakan terdapat transaksi impor tanpa Pemberitahuan Impor Barang karena semua transaksi telah dilengkapi dengan Pemberitahuan Impor Barang
bahwa sebagaimana telah disebutkan di atas terhadap temuan adanya pembayaran impor tanpa Pemberitahuan Impor Barang pada Lampiran VI Kertas Kerja Audit Nomor 1B telah dibatalkan oleh Terbanding dan temuan dimasukkan dalam Lampiran VI Kertas Kerja Audit Nomor 1A tentang Selisih Kurang Pemberitahuan Nilai Pabean;
bahwa untuk masing-masing Pemberitahuan Impor Barang tersebut di atas Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung berupa Invoice, Packing List dan Bill of Lading sehingga tidak dapat dilakukan penelitian lebih lanjut;
bahwa oleh karenanya Majelis berpendapat tidak terdapat cukup bukti untuk membuktikan kebenaran nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding;
bahwa dengan demikian berdasarkan pendapat Majelis tersebut di atas tidak terdapat cukup bukti untuk mendukung nilai transaksi yang diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barang adalah nilai pabean yang sesunguhnya sehingga Majelis berkesimpulan hanya mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding untuk 10 (sepuluh) barang impor yang diberitahukan dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 070000-000449-20051206-000124 tanggal 06 Desember 2005 karena memperoleh Fasilitas KITE dan membatalkan penetapan Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang a quo;
MENIMBANG
bahwa oleh karena hasil pemeriksaan dalam persidangan sebagian permohonan banding dikabulkan oleh Majelis, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding atas Selisih Kurang Pemberitahuan Nilai Pabean untuk Pemberitahuan Impor Barang ;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006;
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap terhadap Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) Terbanding Nomor: S-002886/AUDKAN/ WBC.07/KP.01/2007 tanggal 3 September 2007 mengenai Selisih Kurang Pemberitahuan Nilai Pabean sesuai Laporan Hasil Audit Nomor : LHA-47/WBC.11/BD.05/KITE/2007 tanggal 24 Agustus 2007, atas nama: PT. XXX, sehingga Nilai Pabean untuk 10 (sepuluh) barang impor yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 070000-000449-20051206-000124 tanggal 06 Desember 2005 ditetapkan sesuai penetapan Terbanding namun memperoleh Fasilitas KITE sebagai berikut:
|
No. |
No. PO |
PIB |
Material |
Menurut Pemohon Banding |
Menurut Terbanding |
Menurut Majelis |
Skep Fasilitas |
||||
|
Nomor |
Tanggal |
No. |
Descriptions |
Nomor |
Tanggal |
||||||
|
1. |
P431023 |
070000- 000449- 20051206- 000124 |
06/12/2005 |
5 |
Hot Finished Seamless Alloy Steel Tube |
EUR |
38,96 |
42,38 |
42,38 |
KM-000213/KW.07/2005 |
19/02/2005 |
|
|
|
|
|
6 |
Seamless Carbon Steel Pipe SA106 GR. B |
EUR |
3.803,58 |
4.137,05 |
4.137,05 |
KM-000213/KW.07/2005 |
19/02/2005 |
|
|
|
|
|
7 |
Seamless Pipe A312 TP315L |
EUR |
3.341,45 |
3.634,41 |
3.634,41 |
KM-000213/KW.07/2005 |
19/02/2005 |
|
|
|
|
|
8 |
Dylan Belgium |
EUR |
202,43 |
220,18 |
220,18 |
KM-000213/KW.07/2005 |
19/02/2005 |
|
|
P508025 |
|
|
9 |
Seamless Pipe A106- B/C |
EUR |
2.247,51 |
2.359,61 |
2.359,61 |
KM-000213/KW.07/2005 |
19/02/2005 |
|
|
|
|
|
10 |
Seamless Pipe A106- B/C |
EUR |
3.477,84 |
3.651,31 |
3.651,31 |
KM-000213/KW.07/2005 |
19/02/2005 |
|
|
|
|
|
11 |
HS Seamless Pipe A106-B/C |
EUR |
557,80 |
585,62 |
585,62 |
KM-000213/KW.07/2005 |
19/02/2005 |
|
|
|
|
|
12 |
Seamless Pipe A106- B/C |
EUR |
684,68 |
718,83 |
718,83 |
KM-000213/KW.07/2005 |
19/02/2005 |
|
|
|
|
|
13 |
Seamless Pipe SA335 P22 |
EUR |
1.205,05 |
1.285,16 |
1.285,16 |
KM-000213/KW.07/2005 |
19/02/2005 |
|
|
|
|
|
14 |
Seamless Pipe SA335 P22 |
EUR |
1.124,66 |
1.180,76 |
1.180,76 |
KM-000213/KW.07/2005 |
19/02/2005 |
