Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36490/PP/M.VI/19/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36490/PP/M.VI/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai (SPKTNP) Nomor: SPKTNP-10/WBC.15/2010 tanggal 1 Juli 2010 atas importasi Pemohon Banding periode 1 Nopember 2007 sampai dengan 30 Oktober 2009 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp1.265.217.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam proses importasi Pemohon Banding ada kebijakan impor, dimana saat transaksi Pemohon Banding belum melakukan pembayaan (hutang), namun meskipun pada saat jatuh tempo Pemohon Banding belum melakukan pembayaran, Pemohon Banding tidak dikenakan penalty / bunga, meskipun keterlambatan pembayaran sampai dengan 2 (dua) tahun. Pada hubungan perdagangan yang lazim, atas keterlambatan ini pasti dikenakan penalty, dan penalty yang dibayarkan ini harus masuk dalam lingkup “harga yang seharusnya dibayar”, sehingga Terbanding menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif/Nilai Pabean Nomor: SPKTNP-09/WBC.15/2010 dan SPKTNP-10/WBC.15/2010 tanggal 01 Juli 2010 sebesar Rp 4.989.261.705,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam perjanjian memang jangka waktu pembayaran adalah 90 (sembilan puluh) hari, namun tidak ada aturan mengenai sanksi apabila pembayarannya lewat dari 90 (sembilanpuluh) hari. Pemohon Banding mengakui memang ada hubungan istimewa antara Pemohon Banding dengan Supplier, namun hubungan istimewa tersebut tidak mempengaruhi harga barang, karena Pemohon Banding membayar dengan harga yang diberikan Supplier ke pembeli lain;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pengakuan Pemohon Banding, memang terdapat hubungan istimewa antara Pemohon Banding sebagi pembeli dengan K-Link International Sdn Bhd selaku penjual;
bahwa meskipun demikian, Majelis berpendapat, adanya hubungan istimewa ini tidak secara otomatis mempengaruhi harga barang, melainkan harus diuji dengan parameter yang objektif;
bahwa atas permintaan Majelis kepada Terbanding untuk menyampaikan test value yang dapat membuktikan bahwa memang terdapat hubungan antara penjual dan pembeli yang mempengaruhi harga, sampai dengan persidangan terakhir Terbanding tidak menyampaikan test value tersebut;
bahwa atas permintaan Majelis kepada Pemohon Banding dalam persidangan, Pemohon Banding telah menyerahkan Price List dari Supplier yang berlaku umum;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak terbukti bahwa hubungan antara penjual dan pembeli mempengaruhi harga barang;
bahwa mengenai pembatasan atas pemanfaatan barang impor, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa yang diatur dalam ketentuan ini adalah pembatasan pemanfaatan barang impor dari penjual ke pembeli;
bahwa dalam perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan penjual, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa penjual membatasi pemanfaatan barang impor;
bahwa pembatasan pemanfaatan barang impor dilakukan oleh Pemohon Banding sendiri kepada konsumen akhir sebagai salah satu cara dalam pemasaran (Multi Level Marketing);
bahwa dengan demikian pembatasan yang terjadi tidak dalam kaitan dengan importasi barang tersebut;
bahwa mengingat pembatasan pemanfaatan barang impor yang dilakukan oleh Pemohon Banding tidak ada kaitannya dengan proses importasinya, maka hal tersebut tidak dapat menjadi alasan untuk menggugurkan Metode I;
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berpendapat tidak ada alasan yang kuat bagi Terbanding untuk menggugurkan Metode I sebagai nilai pabean;
bahwa berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Kertas Kerja Audit (Hasil Penetapan Kembali Nilai Pabean), diketahui bahwa penetapan kembali nilai pabean barang impor yang diaudit mengacu pada Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4971/KPU.01/2009 dan KEP-5246/KPU.01/2009 tanggal 24 Juli 2009;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis, atas Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4971/KPU.01/2009 dan KEP-5246/KPU.01/2009 tanggal 24 Juli 2009, telah diajukan banding ke Pengadilan Pajak dan diputus dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor:
Put.24459/PP/M.XVII/19/2010 untuk banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4971/KPU.01/2009 tanggal 16 Juli 2009 tentang Penetapan atas Keberatan PT. XXX terhadap SPKPBM Nomor 008494/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 17 April 2009
Put.24466/PP/M.XVII/19/2010 yang diucapkan tanggal 1 Juli 2010 untuk banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan CUkai Nomor: KEP- 5246/KPU.01/2009 tanggal 24 Juli 2009 tentang Penetapan atas keberatan PT XXX terhadap SPKPBM Nomor: 009376/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 28 April 2009
bahwa kedua Putusan Pengadilan Pajak tersebut mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding dan karenanya membatalkan penetapan kembali nilai pabean atas barang impor sebagaimana tercantum dalam Pemberitahuan Impor Barang yang bersangkutan;
bahwa nilai pabean atas barang impor ditetapkan sebagaimana pemberitahuan impor Pemohon Banding;
bahwa mengingat acuan penetapan nilai pabean yang digunakan oleh Terbanding dalam SPKTNP yaitu Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-4971/KPU.01/2009 dan KEP-5246/KPU.01/2009 tanggal 24 Juli 2009 sudah digugurkan, maka Majelis berpendapat penetapan nilai pabean dalam SPKTNP juga menjadi gugur;
bahwa dengan mempertimbangkan bahwa alasan Terbanding untuk menggugurkan metode I tidak dapat dipertahankan dan dasar penetapan nilai pabean oleh Terbanding sudah digugurkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.24459/PP/M.XVII/19/2010 dan Put.24466/PP/M.XVII/19/2010, maka Majelis berpendapat penetapan nilai pabean yang tercantum dalam SPKTNP tidak dapat dipertahankan dan karenanya Majelis berpendapat nilai pabean harus kembali ke Metode I sebagaimana telah diberitahukan oleh Pemohon Banding dalam Pemberitahuan Impor Barangnya;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga SPTNP Nomor: SPKTNP-10/WBC.15/2010 tanggal 1 Juli 2010 menjadi Nihil;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-10/WBC.15/2010 tanggal 1 Juli 2010 atas nama: PT.XXX sehingga jumlah kekurangan tagihan impor dalam SPKTNP menjadi nihil.
