Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36488/PP/M.VI/19/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36488/PP/M.VI/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengenaan Bea Masuk Umum sebesar 10% atas importasi Low Density Polyethylene Resin Titanlene LDC801YY yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 095985 tanggal 29 Maret 2010 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp.650.239.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi permasalahan adalah terhadap importasi tersebut PFPD menggugurkan fasilitas CEPTnya dan menetapkan kembali pembebanan menjadi BM 10% (MFN), PPN 10% (klasifikasi HS tetap pada pos tarif 3901.10.9010).
bahwa sesuai BTBMI 2007 pos tariff 3901.10.9010 pembebanan Bea Masuknya adalah 10% (MFN) berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 125/PMK.010/2006 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 247/PMK.011/2009, pembebanan tariff preferensi CEPT untuk pos tariff tersebut adalah 0%;
Menurut Pemohon
:
bahwa Form D sebagai dokumen pelengkap importasi atas PIB Nomor 095985 tanggal29 Maret 2010 diterbitkan tanggal 22 Maret 2010 sehingga SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, belum dapat diberlakukan, sehingga berdasarkan ketentuan tersebut di atas, maka penetapan tarif yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP Nomor: 11239/2010, harus dinyatakan batal demi hukum, karena aplikasi Form D sebagai dokumen pelengkap importasi sesuai PIB Nomor 095985 diterbitkan pada tanggal 22 Maret 2010, dilakukan sebelum berlakunya ketentuan SE-05/BC/2010;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan atas data yang ada dalam berkas banding diketahui bahwa tambah bayar sebesar Rp 208.345.000,00 disebabkan karena Terbanding mengenakan Bea Masuk Umum sebesar 10%, sedangkan Pemohon Banding menggunakan fasilitas preferensi tarif CEPT dengan Bea Masuk sebesar 0%;
bahwa Terbanding tidak menerima tarif CEPT yang diajukan oleh Pemohon Banding karena atas Form D Pemohon Banding yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari dari tanggal pengapalan tidak mencantumkan tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY’, padahal sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor SE-05/BC/2010, dalam hal Form D diterbitkan lebih dari 3 (tiga) setelah tanggal pengapalan harus mencantumkan tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY’;
bahwa menurut Pemohon Banding, Form D yang menjadi lampiran PIB Nomor: 095985 tanggal 29 Maret 2010 diterbitkan tanggal 22 Maret 2010 sehingga tidak dapat dikenakan SE-05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 dan sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor:SE-16/BC/2010 tanggal 14 Agustus 2010, atas SKA yang diterbitkan lebih dari 3 (tiga) hari dari tanggal pengapalan dan tidak mencantumkan tanda/cap ”ISSUED RETROACTIVELY” tetap dapat diberikan tarif preferensi;
bahwa atas permasalah tersebut diatas, Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa CEPT-AFTA merupakan perjanjian/persetujuan antar Negara-Negara Anggota Asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar Negara-Negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari Negara-Negara Anggota Asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara yang satu yang diimpor oleh Negara-Negara Asean yang lainnya atau sebaliknya yang apabila barang tersebut dilindungi dengan dokumen resmi SKA (Form D), maka akan diberlakukan tarif Bea Masuk sesuai dengan tarif CEPT-AFTA;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, antar Negara-Negara Asean saling mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form D) yang diatur dalam CEPT-AFTA, sehingga apabila SKA (Form D) telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang di Negara pengekspor, maka SKA (Form D) tersebut syah untuk mendapat Tarif Bea Masuk sesuai tarif CEPT-AFTA, kecuali yang menyangkut keabsahan SKA (Form D ) tersebut;
bahwa Pejabat yang memberi tanda “Issued Retroactively” adalah Otoritas Penerbit atau Pejabat Berwenang yang menandatangani dan menerbitkan SKA (Form D) di Negara penerbit sesuai dengan specimen tanda tangan yang dimiliki oleh Terbanding. Oleh karenanya jika Pejabat Berwenang telah menandatangani dan menerbitkan SKA (Form D) dan SKA (Form D) diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat bersamaan hard copy PIB diserahkan kepada Terbanding, maka SKA (Form D) syah untuk mendapat Tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif CEPT-AFTA meskipun belum diberi tanda contreng “Issued Retroactively”;
bahwa menurut Terbanding berdasarkan huruf (l) Keputusan Terbanding a quo menyebutkan SKA (Form D) dikeluarkan tanggal 22 Maret 2010 dan B/L dikeluarkan tanggal 18 Maret 2010 (empat hari setelah tanggal B/L) namun kolom 13 kotak “Issued Retroactively“ tidak diberi tanda checklist (dicontreng) sehingga SKA (Form D) tidak mendapat Prefferensi Tariff CEPT-AFTA, Majelis berpendapat tidak terbukti, karena asal produk dan keaslian dokumen tidak diragukan dan Pejabat berwenang Malaysia telah mengeluarkan SKA (Form E) yang ditandatanganinya dan telah dicap dengan stempel resmi dan telah diakui keabsahannya;
bahwa berdasarkan jenis dan hierarki Peraturan perundang-undangan yang disebutkan dalam Pasal 7 Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan dalam Pasal 7 ayat (4) dengan penjelasannya menyebutkan antara lain ”Jenis peraturan perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Jenis peraturan perundang-undangan selain dalam ketentuan ini antara lain, Peraturan yang dikeluarkan oleh MPR dan DPR, DPD, Mahkamah Agung……. dst….Menteri, kepala badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang…………dst…”;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan huruf (k) Keputusan Terbanding a quo Dasar yang digunakan Teranding untuk menetapkan koreksi adalah Angka 1. Ketentuan Umum, butir l, Angka 3 butir d, dan Angka 5 huruf b. Penelitian SKA butir 6. Surat Edaran Nomor SE-05/BC/2010 tentang petunjuk pelaksanaan penelitian dokumen pemberitahuan impor barang dalam rangka skema Free Trade Agreement;
bahwa Surat Edaran Nomor SE-05/BC/2010 merupakan aturan yang bersifat kongkrit dan hanya mengatur ke dalam khusus untuk Pajabat Bea Cukai, tidak besifat abstrak dan tidak mengatur ke luar secara umum dan juga dibuat tidak mempunyai waktu atau tanggal mulai berlakunya karena hanya sebagai petunjuk pelaksanaan tugas Pajabat Bea Cukai, sehingga apabila digunakan sebagai dasar hukum penetapan yang menimbulkan akibat hukum, maka penetapannya cacat hukum sehingga Keputusan Tebanding a quo batal demi hukum;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.010/2006 tentang penetapan tariff bea masuk atas barang impor dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 247 /PMK.011/2009, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk CEPT-AFTA;
bahwa Majelis juga mempertimbangkan bahwa berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 14 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, Yang mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Maret 2010, telah mengubah ketentuan angka 5 huruf b angka 6 dan angka 5 huruf b angka 9 9 SE-05/BC/2010, sehingga dalam hal pada SKA tidak terdapat tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY’, maka terhadap impor yang menggunakan SKA tersebut tetap diberikan tariff Preferensi dan tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan penjelasan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding sehingga bea masuk atas importasi Low Density Polyethylene Resin Titanlene LDC801YY, negara asal Malaysia, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 095985 tanggal 29 Maret 2010 adalah BM 0% (Fasilitas CEPT) dan SPTNP Nomor: SPTNP-011239/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 April 2010 menjadi Nihil;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabenan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5971/KPU.01/2010 tanggal 30 Juli 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011239/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 1 April 2010, atas nama: PT.XXX, dan menetapkan Bea Masuk atas importasi Low Density Polyethylene Resin Titanlene LDC801YY, negara asal Malaysia, yang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 095985 tanggal 29 Maret 2010 adalah BM 0% (Fasilitas CEPT) PPN 10% dan PPh 2.5%.
