Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36487/PP/M.VI/19/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36487/PP/M.VI/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah pengenaan Bea Masuk Umum sebesar 15% atas importasi HighDensity Polyethylene Resin Titanzex HF7000 yang diberitahukan dalam Pemberitahuan Impor Barang Nomor 095983 tanggal 29 Maret 2010 sehingga Pemohon Banding diharuskan membayar kekurangan pembayaran berupa Bea Masuk, pajak dalam rangka impor dan Denda Administrasi sebesar Rp. 208.345.000,00, yang tidak dapat disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa karena PIB yang dipermasalahkan menggunakan Form D dengan skema penerbitan Form D lebih dari 3 hari setelah tanggal B/L dan tidak terdapat tanda/cap issued retroactivelly, maka atas importasi ini tidak dapat diberikan tarif preferensi;
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan ketentuan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE-16/BC/2010 tanggal 14 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai No. SE¬05/BC/2010 tanggal 23 Maret 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang Dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, maka Penetapan Tarif yang dilakukan oleh Terbanding dalam SPTNP 11571/2010, harus dinyatakan batal demi hukum, sehingga importasi yang Pemohon Banding lakukan sesuai PIB Nomor 095983 seharusnya tetap memperoleh skema tarif preferensi dalam rangka Common Effective Preferential Tarif (CEPT);
Menurut Majelis
:
bahwa CEPT-AFTA merupakan perjanjian/persetujuan antar Negara-Negara Anggota Asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara, perjanjian tersebut merupakan perjanjian antar Negara-Negara dalam rangka kerjasama ekonomi secara menyeluruh yang antara lain mengatur tentang barang ekspor dari Negara-Negara Anggota Asosiasi bangsa-bangsa Asia Tenggara yang satu yang diimpor oleh Negara-Negara Asean yang lainnya atau sebaliknya yang apabila barang tersebut dilindungi dengan dokumen resmi SKA (Form D), maka akan diberlakukan tarif Bea Masuk sesuai dengan tarif CEPT-AFTA;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, antar Negara-Negara Asean saling mematuhi segala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (Form D) yang diatur dalam CEPT-AFTA, sehingga apabila SKA (Form D) telah ditandatangani oleh Pejabat Berwenang di Negara pengekspor, maka SKA (Form D) tersebut syah untuk mendapat Tarif Bea Masuk sesuai tarif CEPT-AFTA, kecuali yang menyangkut keabsahan SKA (Form D ) tersebut;
bahwa Pejabat yang memberi tanda “Issued Retroactively” adalah Otoritas Penerbit atau Pejabat Berwenang yang menandatangani dan menerbitkan SKA (Form D) di Negara penerbit sesuai dengan specimen tanda tangan yang dimiliki oleh Terbanding, oleh karenanya jika Pejabat Berwenang telah nenandatangani dan menerbitkan SKA (Form D) dan SKA (Form D) diserahkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding pada saat bersamaan hard copy PIB diserahkan kepada Terbanding, maka SKA (Form D) syah untuk mendapat Tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif CEPT-AFTA meskipun belum diberi tanda contreng “Issued Retroactively”;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan huruf (j) Keputusan Terbanding a quo menyebutkan penerbitan SKA (Form D) lebih tiga hari setelah tanggal pengapalan tetapi tidak diberi tanda “Issued Retroactively” sehingga Pejabat Bea dan Cukai membatalkan preferensi tariff AFTA (menurut huruf (i) SKA (Form D) dikeluarkan tanggal 11 Maret 2010). sehingga SKA (Form D) tidak mendapat Preferensi Tariff CEPT-AFTA, Majelis berpendapat tidak terbukti, karena asal produk dan keaslian dokumen tidak diragukan dan Pejabat berwenang Malaysia telah mengeluarkan SKA (Form E) yang ditandatanganinya dan telah dicap dengan stempel resmi dan telah diakui keabsahannya;
bahwa menurut Terbanding, berdasarkan huruf (h) Keputusan Terbanding a quo menyebutkan Kolom 19 PIB Nomor: 095983 Tanggal 29 Maret 2010 terisi kode fasilitas 06- “CEPT” dan tertulis keterangan ==lihat lampiran==, sehingga SKA (Form D) tidak diberikan fasilitas CEPT-AFTA, Majelis berpendapat tidak terbukti, karena pada saat penyerahan dokumen PIB Nomor: 095983 Tanggal 29 Maret 2010 kepada Terbanding bersamaan itu pula diserahkan asli SKA (Form D) dan telah diakui keabsahannya;
bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 125/PMK.010/2006 tentang penetapan tariff bea masuk atas barang impor dalam rangka Skema Common Effective Preferential Tariff (CEPT) yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 247 /PMK.011/2009, apabila barang impor telah dilindungi/dilengkapi dengan SKA (Form D) yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang diberikan tarif Bea Masuk sesuai dengan Tarif Bea Masuk CEPT-AFTA;
bahwa Majelis juga mempertimbangkan Surat Edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-16/BC/2010 tanggal 14 Agustus 2010 tentang Perubahan atas Surat edaran Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SE-05/BC/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Dokumen Pemberitahuan Impor Barang dalam Rangka Skema Free Trade Agreement, yang mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 23 Maret 2010, telah mengubah ketentuan angka 5 huruf b angka 6 dan angka 5 huruf b angka 9 9 SE- 05/BC/2010, sehingga dalam hal pada SKA tidak terdapat tanda/cap “ISSUED RETROACTIVELY’, maka terhadap impor yang menggunakan SKA tersebut tetap diberikan tarif Preferensi dan tidak menyebabkan SKA dianggap tidak sah;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan keterangan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dengan menetapkan bea masuk atas importasi High Density Polyethylene Resin Titanzex HF7000, negara asal Malaysia, sesuai Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor: 095983 tanggal 29 Maret 2010 adalah BM 0% dan SPTNP Nomor: SPTNP-011571/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 April 2010 menjadi Nihil;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5667/KPU.01/2010 tanggal 20 Juli 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-011571/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 23 April 2010, atas nama: PT.XXX, dan menetapkan Bea Masuk atas importasi High Density Polyethylene Resin Titanzex HF 7000, negara asal Malaysia, yang diimpor dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor: 095983 tanggal 29 Maret 2010 adalah BM 0% (Fasilitas CEPT) PPN 10% dan PPh 2.5%.
