Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36485/PP/M.VI/19/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36485/PP/M.VI/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai (SPKTNP) Terbanding Nomor: SPKTNP-25/BC.06/2010 tanggal 19 Mei 2010 atas importasi Pemohon Banding periode Agustus 2007 sampai dengan Juli 2009 yang mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor sebesar Rp.152.362.000,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa dengan tidak adanya pembayaran yang lebih dari 2 (dua) tahun untuk hampir semua transaksi adalah tidak wajar, tidak lazim, dan tidak dapat diyakini serta dimaklumi akan kebenaran transaksi-transaksi tersebut. Selain itu, eksistensi Supplier Pemohon Banding diragukan, karena berdasarkan Surat dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapore, Supplier Pemohon Banding tidak terdaftar di alamat yang dicantumkan dalam dokumen impor. Dengan demikian, Terbanding berpendapat tidak ada transaksi jual beli antara Pemohon Banding dengan Supplier dan nilai pabean tidak dapat ditetapkan menggunakan Nilai Transaksi;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan penetapan Terbanding, karena harga pabean yang diberitahukan adalah Nilai Transaksi yang sudah sesuai dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan dan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999;
Menurut Majelis
:
bahwa dengan demikian Majelis akan memeriksa PIB yang tercakup dalam Laporan Hasil Audit tanpa mempertimbangkan apakah PIB tersebut sedang dalam proses banding;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Laporan Hasil Audit, diketahui bahwa tambah bayar yang dikenakan kepada Pemohon Banding semata-mata karena penetapan terhadap nilai pabean atas importasi Pemohon Banding yang diaudit;

bahwa tidak ada koreksi terhadap jumlah barang, pos tarif maupun fasilitas impor atas barang impor;

bahwa dengan demikian Majelis hanya akan memeriksa mengenai nilai pabean atas PIB yang diaudit;

bahwa berdasarkan data dari Kedutaan Besar Republik Indonesia, diketahui bahwa beberapa Supplier Pemohon Banding ternyata diragukan eksistensinya;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tidak memberi tanggapan apapun sehubungan dengan keraguan atas eksistensi Supplier Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding juga mengakui sampai dengan persidangan banding, belum melakukan pembayaran kepada Suppliernya atas importasi yang dilakukannya;

bahwa Majelis berpendapat, keraguan akan eksistensi Supplier juga akan menimbulkan keragunakan adanya transaksi jual-beli yang wajar;

bahwa keraguan akan adanya transaksi jual beli yang wajar pada akhirnya akan menimbulkan keraguan atas kebenaran pemberitahuan nilai pabean;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberi bukti pembayaran barang impor kepada Supplier sehingga Majelis tidak dapat menyakini bahwa harga yang terbentuk merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar;

bahwa dengan demikian, Majelis berpendapat Terbanding sudah mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007, Metode I tidak digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;

bahwa meskipun demikian, untuk lebih mendalami permasalahan yang sebenarnya, Majelis meminta Pemohon Banding memberi bukti-bukti importasi atas PIB yang diaudit untuk mengetahui kebenaran nilai pabean atas barang impor Pemohon Banding;

bahwa sampai dengan persidangan terakhir, Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung nilai pabean;

bahwa mengingat Pemohon Banding tidak menyampaikan dokumen pendukung atas PIB yang diaudit, Majelis berpendapat Pemohon Banding tidak membantah penetapan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding;

bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Majelis berkesimpulan tidak ada cukup bukti bagi Majelis untuk menyakini kebenaran Nilai Transaksi atas importasi yang diberitahukan Pemohon Banding sebagai Nilai Pabean;
MENIMBANG
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta dan keterangan yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,
Undang-UndangNomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan serta ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: SPKTNP-25/BC.06/2010 tanggal 19 Mei 2010 atas nama: PT. XXX.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200