Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36483/PP/M.XVII/19/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36483/PP/M.XVII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Pos Tarif dan pembebanan atas importasi 14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB, negara asal United States, sebagai berikut:
Menurut Terbanding : (pos 1 s/d 14) Pos Tarif 3920.71.1000 pembebanan Bea Masuk 20%Menurut Pemohon Banding : (pos 1 s/d 14) Pos Tarif 4806.40.0000 pembebanan Bea Masuk 5%;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Surat Kepala BPIB Jakarta Nomor: S-443- SHPIB/BC.24/2010 tanggal 3 Juni 2010 disimpulkan bahwa contoh yang disampaikan merupakan lembaran plastik non seluler dari regenerated cellulose jenis cellophane film sehingga barang impor tidak tepat diklasifikasikan pada Pos Tarif 4806.40.0000 dengan pembebanan BM 5% tetapi pada Pos Tarif 3920.71.1000 dengan pembebanan BM 20%.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan tarif yang dilakukan Terbanding ke dalam pos tarif 3920.71.1000 (BM 20%) yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah diklasifikasikan dalam pos tarif4806.40.0000 (BM 5%).
Menurut Majelis
:
Dalam penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor: S-2560/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 4 Juli 2011, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
PERMASALAHAN

bahwa keberatan adalah atas penetapan Tarif.

bahwa Pemohon Banding melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:

jenis barang : 14 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIBb. negara asal : United Statesc. Nilai Pabean (CIF) : USD94,179.13d. Supplier : Innovia Film Inc. USA;
bahwa risalah penetapan Terbanding adalah sebagai berikut:

Pos
Jenis Barang
Klasifikasi
Pemberitahuan
Penetapan
1-14
Transparent Paper dengan 14 tipe/jenis
4806.40.0000 (BM 5%)
3920.71.1000 (BM 20%)

bahwa alasan dan metode penetapan Terbanding adalah sesuai risalah terlampir;

bahwa jumlah tagihan BM, PDRI dan DA Rp144.522.000,00.bahwa alasan keberatan adalah sebagaimana diuraikan pada surat keberatan. Penelitian bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan Penelitian terhadap dasar penetapan SPTNP, data pendukung Pembebanan yang dilampirkan dan data terkait lainnya.bahwa penelitian identifikasi atas barang yang dipermasalahkan adalah:

bahwa jenis barang yang dipermasalahkan : 14 jenis transparent paper.

bahwa Pemohon Banding tidak melampirkan product information maupun data teknis tentang barang yang diimpor dalam berkas keberatan.

bahwa hasil pemeriksaan fisik (LHP) disebutkan jenis barang transparent paper dengan contoh diajukan.

bahwa berdasarkan penelusuran internet http://www.innoviafilms.com disebutkan :”Cellophane ‘K’ HB20, Features -General Purpose Film : Regenerated cellulose film (RCF), coated on bothsides with a polyvinylidene chloride(PVdC) copolymer by a solvent process.”

bahwa berdasarkan surat Kepala BPIB Jakarta Nomor S-443- SHPIB/BC.24/2010 tanggal 3 Juni 2010 disimpulkan bahwa contoh yang disampaikan merupakan lembaran plastik non seluler dari regenerated cellulose jenis cellophane film

bahwa identifikasi jenis barang adalah lembaran plastik non seluler dari selulosa diregenerasi.

bahwa dari penelitian klasifikasi barang kedapatan :

bahwa berdasarkan catatan 1 KUMHS, “Judul dari Bagian, Bab dan Sub-bab dimaksudkan hanya untuk mempermudah referensi saja; untuk keperluan hukum, klasifikasi harus ditentukan berdasarkan uraian yang terdapat dalam pos dan berbagai Catatan Bagian atau Bab yang berkaitan serta berdasarkan catatan ketentuan berikut ini, asalkan pos atau catatan tersebut tidak menentukan lain”. bahwa plastik dan barang daripadanya diklasifikasikan pada bagian VII bab 39.

bahwa berdasarkan catatan 10 bab 39 disebutkan :”Dalam pos 39.20 dan 39.21, istilah ’pelat, lembaran, film, foildan strip’ berlaku hanya untuk pelat, lembaran, film, foil dan strip (selain yang dimaksud dalam Bab 54) dan untuk blok dengan bentuk geometris beraturan, dicetak atau dikerjakan permukaannya secara lain maupun tidak, tidak dipotong atau dipotong menjadi empat persegi panjang (termasuk bujur sangkar) tetapi tidak dikerjakan lebihlanjut (walaupun apabila barang tersebut sudah dipotong seperti itu sehingga menjadi barang siap pakai).”bahwa “Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain” diklasifikasikan pada pos 3920.”

bahwa berdasarkan explanatory notes pos 3920 disebutkan :
Pos ini mencakup plat, lembaran, film, foil dan strip plastik, selain yang disebut pada pos 39.18 atau 39.19.

bahwa berdasarkan WCO HS Commodity database, bahwa “polymer coated regenerated cellulose, cellophan – trade name : Cellophane ‘K’ Type” diklasifikasikan pada subpos tarif 3920.71.

bahwa uraian pos tarif sebagai berikut:

39.20 Pelat, lembaran, film, foil dan strip lainnya, dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain.
3920.10.00.00 Dari polimer etilena
3920.20.00 Dari polimer propilena
3920.30 Dari polimer stirena:-Dari polimer vinil klorida :-Dari polimer akrilik :-Dari polikarbonat, resin alkid, polialil ester atau poliester lainnya :-Dari selulosa atau turunan kimianya :
3920.71 Dari selulosa diregenerasi
3920.71.10.00 Film selofan
3920.71.20.00 Viscose tear-off ribbon; foil
3920.71.90.00 Lain-lain
3920.73.00.00 Dari selulosa asetat
3920.79.00.00 Dari turunan selulosa lainnya-Dari plastik lainnya
bahwa kajian Pos 4806.40.0000 sebagai berikut: bahwa berdasarkan catatan 2 (g) bab 48 disebutkan : ”Kertas diperkuat dengan lembaran plastik berlapis, atau satu lapisan kertas atau kertas karton dilapisi atau ditutupi dengan lapisan plastik, lapisan yang disebut terakhir mempunyai ketebalan lebih dari setengah tebal keseluruhan, atau barang dari bahan tersebut, selain penutup dinding dari pos 48.14 (Bab 39).”

bahwa berdasarkan explanatory notes pos 4806 disebutkan : ”Glasin, kertas bening yang dikilapkan, dibuat dengan cara yang sama seperti kertas tahan lemak tapi pada tahap akhir pembuatnnya, karakter bening dan high-density- nya didapat dengan mengulangi proses pelembaban dan pengkilapan di bawah tekanan antara mesin penggulung yang panas dalam suatu super kalender. Kertas bening yang dikilapkan semacam itu dibuat dengan proses yang sama tapi dengan ditambahkan plastik atau bahan-bahan lain ke dalam pulp.”

bahwa merujuk pada catatan tersebut di atas dan berdasarkan identifikasi jenis barang adalah lembaran plastik non seluler dari regenerated cellulose maka barang yang diimpor tidak tepat apabila diklasifikasikan pada pos tarif 4806.40.0000. bahwa uraian pemberitahuan dan penetapan sebagai berikut:

Pos

Jenis barang

P1B

Penetapan

1 s.d. 14

Transparent paper dengan 14 tipe/jenis

4806.40.0000 , BM 5%

3920.71.1000 BM 20%

 

bahwa atas penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding dari Terbanding Nomor: S-2560/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 4 Juli 2011, Pemohon Banding tidak memberikan bantahan atau penjelasan tertulis pengganti surat bantahan.

bahwa Pemohon Banding hadir dua kali dalam persidangan hari Rabu tanggal 1 Juni 2011 dan hari Rabu tanggal 27 Juli 2011 namun tidak menyerahkan data apapun yang mendukung klasifikasi barang.

bahwa menurut pendapat Majelis, Keputusan Terbanding a quo dalam penetapan tarif dan klasifikasi barang berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Fisik dan hasil pemeriksaan laboratorium Nomor: S-443-SHPIB/BC.24/2010 tanggal 3 Juni 2010 yang menetapkan importasi barang Pemohon Banding pada Pos Tarif 3920.71.1000 pembebanan Bea Masuk 20% cukup memberikan bukti yang meyakinkan bagi Majelis.

bahwa 14 jenis transparent paper yang diimpor Pemohon Banding adalah selofan dari selulosa diregenerasi berupa lembaran dari plastik, non seluler dan tidak diperkuat, tidak dilaminasi, tidak didukung atau tidak dikombinasi dengan cara semacam itu dengan bahan lain digolongkan dalam pos tarif 3920.71.1000.

bahwa Pemohon Banding tidak membantah penetapan Terbanding sehingga Majelis berpendapat penetapan Terbanding dalam Keputusan Terbanding a quo dapat dipertahankan.

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan Bea Masuk atas barang impor 14 jenis transparent paper ditetapkan sesuai keputusan Terbanding pada pos tarif 3920.71.1000 dengan pembebanan Bea Masuk 20%.

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, keterangan Terbanding dan Pemohon Banding, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding, sehingga pembebanan Bea Masuk atas barang impor 14 jenis transparent paper ditetapkan sesuai keputusan Terbanding Nomor: KEP-5967/KPU.01/2010 tanggal 30 Juli 2010 pada pos tarif 3920.71.1000 dengan pembebanan Bea Masuk 20%.
MENIMBANG
Surat Banding, SUB, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti- bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT
1. Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2. Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3. Ketentuan perundang-undangan Perpajakan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-5967/KPU.01/2010 tanggal 30 Juli 2010 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-016899/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 7 Juni 2010, sehingga pembebanan Bea Masuk atas barang impor 14 jenis transparent paper sesuai dengan keputusan Terbanding pada pos tarif 3920.71.1000 dengan pembebanan Bea Masuk 20 %.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200