Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36482/PP/M.XVII/19/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36482/PP/M.XVII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, Nilai Pabean atas importasi FGB-338“Firman” Brush Cutter 33CC, jumlah barang 1.878 NIU, negara asal China, sebagai berikut:
Menurut Terbanding : CIF USD 65,730.00Menurut Pemohon Banding : CIF USD 56,340.00

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan data, dengan mempertimbangkan adanya penyesuaian karena perbedaan jumlah barang dan bentuk pemasaran, maka PIB Nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010 ditetapkan dengan metode VI fleksibel metode IV sehingga harga satuan jenis barang FGB-338 “Firman” Brush Cutter 33CC ditetapkan menjadi sebesar USD 35.60/NIU dan total Nilai Pabean menjadi CIF USD 65,730.00.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD 65,730.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010 sebesar CIF USD 56,340.00 sehingga Bea Masuk, Pajak Penghasilan dan Denda yang masih harus Pemohon Banding bayar adalah nihil.
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran nilai transaksi atas impor berupa FG338 ’Firman” Brush Cutter 33CC sebagaimana diberitahukan dalam PIB Nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010, sebagai Nilai Pabean.

bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur) selanjutnya penetapan Nilai pabean dilakukan dengan metode II sampai metode VI yang diterapkan sesuai urutan hirarkinya.

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke-6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.

bahwa Terbanding melakukan penelitian berdasarkan survey pasar, ditemukan data pembanding sebagai berikut:

No.
Jenis Barang
Harga Pasar(Rp/NIU)
Harga setelah diperhitungkandengan FM (USD /NIU)
Sumber
1
2
FGB-338 “Firman”Brush
Cutter 33CC
FGB-338 “Firman”Brush Cutter 33CC
1.325.000,00
1.200.000,00
61.40
55.61

bahwa berdasarkan data di atas, dengan mempertimbangkan adanya penyesuaian karena perbedaan jumlah barang dan bentuk pemasaran, maka PIB Nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010 ditetapkan dengan metode VI fleksibel metode IV sehingga harga satuan jenis barang FGB-338 “Firman” Brush Cutter 33CC ditetapkan menjadi sebesar USD 35.60/NIU dan total Nilai Pabean menjadi CIF USD 65,730.00.”

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF USD 65,730.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010 sebesar CIF USD 56,340.00.

bahwa Pemohon Banding menyampaikan tanggapan tertulis melalui surat Nomor: 1310/ST/TBK/VII/2011 tanggal 12 Juli 2011, yang berisi tanggapan atas hasil penelitian atas data pendukung yang dilakukan Terbanding, yang pada pokoknya menyatakan hal-hal sebagai berikut :
bahwa mengenai kartu stock, pada saat pengajuan keberatan belum dirinci secara lengkap oleh Pemohon Banding, dan tidak dilampirkannya buku besar persediaan maupun data lain pendukung transaksi dikarenakan tidak dipersyaratkan dan tidak diminta oleh Terbanding sehingga tidak Pemohon Banding lampirkan.

bahwa pembayaran yang Pemohon Banding lakukan sesuai dengan sales contract, invoice, packing list dan T.T dari Bank BCA kepada pemasok di China, Hong Liang Engineering Ptd, Ltd, jadi dengan demikian harga yang Pemohon beritahukan di dalam PIB adalah harga yang sebenarnya dibayar dan oleh karenanya harga tersebut adalah benar-benar harga yang telah memenuhi syarat sebagai harga transaksi.

bahwa penelitian yang dilakukan dengan survey pasar dengan data dari internet, menurut hemat Pemohon tidak valid karena tidak jelas, tidak terukur pada tingkat perdagangan mana yang diambil sebagai patokan.

bahwa dalam persidangan Majelis menanyakan pada Terbanding mengenai dasar penetapkan harga atas barang impor berupa FCB 338 ”Firman”Brush Cutter 33CC yang diimpor dari China dengan harga satuan US 35.00/NIU, sedangkan menurut Pemohon Banding, harga satuan adalah USD 30.00/NIU.

bahwa menurut Terbanding harga tersebut diperoleh dari penelitian yang dilakukan dengan survey pasar, ditemukan data pembanding sebagai berikut:

No.
Jenis Barang
Harga Pasar (Rp/NIU)
Harga setelah diperhitungkan dengan FM (USD /NIU)
Sumber
1
2
FGB-338 “Firman”Brush
Cutter 33CC
FGB-338 “Firman”Brush
Cutter 33CC
1.325.000,00
1.200.000,00
61.40
55.61

bahwa berdasarkan data tersebut, dan dengan mempertimbangkan adanya penyesuaian karena perbedaan barang dan bentuk pemasaran, maka PIB Nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010 ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibel IV sehingga harga satuan barang FGB-338 “Firman” Brush Cutter 33CC ditetapkan menjadi sebesar USD 35.60/NIU dan total Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD 65,730.00.

bahwa atas uraian Terbanding tersebut, Pemohon Banding memberikan penjelasan sebagai berikut:1. Nilai CIF USD 56,340.00 = USD 30/PCS 1878/Unit2. Importasi pada tanggal 13 Juli 2010,Harga pasar pada waktu import Rp 350.000,00 – 450.000,00 harga pasar (Distributor),3. Tanggapan tentang harga di Internet:- Pada tanggal atau waktu kapan lihat di Internet (Browsing) ?- Harga di internet tidak bisa dijadikan patokan dan PT Sumber Perkakas adalah Agent/Distributor tangan ke-3 wajar apabila PT Sumber Perkakas menjual atau mark up lebih tinggi harganya,- Harga di internet biasanya ada discount,- Harga eceran dan harga distributor berbeda.bahwa Majelis menanyakan pada Pemohon Banding, apakah sebagai distributor, Pemohon Banding dapat membuktikan adanya perbedaan harga apabila pembelian dilakukan secara retail/ eceran (sedikit) atau banyak/partai (grosir).

bahwa menanggapi harga yang dijadikan dasar Terbanding dalam menetapkan harga yang diambil dari harga PT XX (sumber internet), Pemohon Banding menjelaskan bahwa PT XX adalah merupakan distributor/tangan ke-3, sedangkan Pemohon Banding adalah importir umum yang mengimpor brush cutter (mesin pemotong rumput) dan dijual dengan harga partai.

bahwa Pemohon Banding sebagai importir umum menjual secara pabrik kepada: PT X dan PT Y, selanjutnya Distributor 2 menjual kepada PT XX (distributor-3).

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, maka Pemohon Banding berpendapat penetapan yang dilakukan oleh Terbanding tidak sesuai dengan peraturan/ketentuan yang mengatur dalam hal penetapan Nilai Pabean, dan Nilai Pabean Pemohon Banding adalah harga sebenarnya yang dibayarkan kepada penjual berdasarkan bukti-bukti.

bahwa Majelis berkesimpulan bahwa penelitian Terbanding yang didasarkan pada survey pasar, tidak dapat dijadikan dasar dalam menentukan nilai transaksi sebagai Nilai Pabean, karena harga yang diperoleh dari survey pasar tidak mencerminkan harga yang sebenarnya, dan tidak sama dalam tingkat penjualan jika dibandingkan dengan harga dari Pemohon Banding.

bahwa dalam persidangan Pemhon Banding menyerahkan bukti berupa purchase order, invoice, sales contract, B/L, PIB, T/T, rekening koran, jurnal dan buku besar, bahwa dari penelitian data tersebut, diketahui bahwa nilai pabean yang diberitahukan dalam PIB nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010 sebesar CIF USD 56,340.00 adalah mreupakan nilai sebenarnya atau seharusnya dibayar kepada penjual berdasarkan bukti-bukti yang ada.

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan Nilai Pabean.

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang diberitahukan dalam PIB nomor 230978 tanggal 13 Juli 2010 sebesar CIF USD 56,340.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa selanjutnya Pemohon Banding memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung kebenaran nilai transaksi berupa:

Sales Contract No. SC -00115 tanggal 21 Juni 2010 dengan nilai sebesarCIF USD 56,340.00,
Purchase Order nomor: PO/0190/TBK/2010 tanggal 7 Juni 2010,
Commercial Invoice Nomor: INV-10070069 tanggal 8 Juli 2010 sebesarCIF USD 56,340.00,
Packing List tanggal 8 Juli 2010 dengan Net Weight 16,902.00 Kgs danGross Weight 18,780.00 Kgs,
Bill of Lading Nomor: APLU-063334661 tanggal 26 Juni 2010 denganGross Weight 18,780.00 Kgs,
Cargo Transportation Insurance Policy Nomor: PYIE2009440684A50000254 tanggal 26 Juni 2010 amount insured USD 61,974.00,
PIB Nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF USD 56,340.00/Rp510.553.080,00,
Aplikasi Pengiriman Uang melalui BCA tanggal 8 Juli 2010 sebesar USD56.340,
Rekenig Koran bulan Juli 2010,
Buku bank,
Stock Penjualan, Pembelian,
SPT Masa PPN Masa Pajak Juli, Agustus dan Desember 2010,
Faktur Pajak Standar.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding melakukan negosiasi atas pemesanan barang kepada Hong Liang Engineering Pte., Ltd., Singapore melalui email dan atas kesepakatan kedua belah pihak selanjutnya pihak Hong Liang Engineering Pte., Ltd., Singapore menerbitkan sales contract nomor: SC -00115 tanggal 21 Juni 2010 dengan nilai CIF USD 56,340.00.

bahwa selanjutnya Pemohon Banding membuat purchase order dengan Nomor: PO/0190/TBK/2010 tanggal 7 Juni 2010 atas pemesanan barang berupa FGB-338 “Firman” Brush Cutter 33CC dengan harga per unit sebesar USD 30.00 sebanyak 1878 unit menjadi total USD 56,340.00.

bahwa berdasarkan Purchase Order Nomor: PO/0190/TBK/2010 tanggal 7 Juni 2010 yang telah ditandatangani tersebut, supplier menerbitkan Invoice Nomor: INV-10070069 tanggal 8 Juli 2010 sebesar USD 56,340.00 dengan uraian sebagai berikut:

 

bahwa supplier selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: APLU-063334661 tanggal 26 Juni 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Hong Liang Engineering Pte., Ltd., Consignee : XXX,Notify Party : Same As Consignee, Port of Loading : Qingdao, China,Place of Delivery : Tanjung Priok, Description of Goods : Brush Cutter,Gross Weight : 18,780.00 KGS, Shipped on board : 26 Juni 2010.

bahwa pengiriman barang telah diasuransikan melalui Marine Cargo Policy yang dikeluarkan oleh PICC Property And Casualty Company Limited Nomor: PYIE2009440684A50000254 tanggal 26 Juni 2010 dengan nilai USD 61,974.00.

bahwa barang impor berupa FGB-338 “Fiman” Brush Cutter dari Hong Liang Engineering Pte., Ltd. China, dengan Bill of Lading Nomor: APLU-063334661 tanggal 26 Juni 2010 dan Invoice Nomor: INV-10070069 tanggal 8 Juli 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010 dengan Nilai Pabean CIF USD 56,340.00.

bahwa Nilai Pabean atas impor barang berupa FGB-338 “Fiman” Brush Cutter dari Hong Liang Engineering Pte., Ltd. China dengan PIB Nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF USD 65,730.00 dan atas penetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan dan telah diputuskan melalui keputusan keberatan Nomor: KEP-7735/KPU.01/2010 tanggal 3 September 2010 dengan penetapan Nilai Pabean menjadi sebesar CIF USD 65,730.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010 adalah berupa FGB-338 “Fiman” Brush Cutter dari Hong Liang Engineering Pte., Ltd. China, dengan harga CIF USD 56,340.00 telah sesuai dengan Bill of Lading nomor: APLU-063334661 tanggal 26 Juni 2010 dan Invoice Nomor: INV-10070069 tanggal 8 Juli 2010 serta Sales Contract Nomor: SC-00115 tanggal 21 Juni 2010.

bahwa atas barang impor dengan Invoice Nomor: INV-10070069 tanggal 8 Juli 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sebesar USD 56,340.00 (Rp. 563.450.000,00) sesuai dengan bukti Aplikasi Transfer melalui Bank BCA tanggal 8 Juli 2010, dengan perhitungan sebagai berikut:

Pembayaran
USD 56,340.00 x Rp
10.000,00 =
Rp.563.400.000,00
Biaya
Rp. 50.000.000,00
Jumlah
Rp.563.450.000,00

bahwa pembayaran kepada Hong Liang Engineering Pte., Ltd. China tersebut terlihat dalam rekening koran Bank BCA nomor account: 6900089269 tanggal 8 Juli 2010, dimana terdapat mutasi debet sebesar Rp 563.450.000,00.

bahwa atas pembayaran tersebut telah dicatat dalam buku bank dan voucer cash sebesar Rp 563.450.000,00 dan atas pembelian sebesar 1.878 KGS FGB-338 “Fiman” Brush Cutter dari Hong Liang Engineering Pte., Ltd. China tersebut telah dicatat dalam buku jurnal, buku besar persediaan barang.

bahwa Pemohon Banding memberikan bukti berupa faktur-faktur pajak standar atas penjualan FGB-338 “Fiman” Brush Cutter yang diimpor dari Hong Liang Engineering Pte., Ltd. China.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan Pemohon Banding telah mengimpor FGB-338 “Fiman” Brush Cutter dari Hong Liang Engineering Pte., Ltd. China, sebagaimana tercantum dalam Invoice Nomor: INV-10070069 tanggal 8 Juli 2010 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010 dengan nilai CIF USD 56,340.00 adalah harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: INV-10070069 tanggal 8 Juli 2010 sebesar CIF USD 56,340.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010 sebesar CIF USD 56,340.00, oleh karenanya Majelis berpendapat untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan menetapkan nilai barang impor berupa FGB-338 “Fiman” Brush Cutter dari Hong Liang Engineering Pte., Ltd. China, sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010 sebesar CIF USD 56,340.00.
MENIMBANG
Surat Banding, SUB, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti- bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT

Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-7735/KPU.01/2010 tanggal 3 September 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-022956/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Juli 2010, sehingga Nilai Pabean atas impor barang berupa FGB-338 “Fiman” Brush Cutter Negara asal China sesuai dengan PIB Nomor: 230978 tanggal 13 Juli 2010 sebesar CIF USD 56,340.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200