Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36481/PP/M.XVII/19/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36481/PP/M.XVII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10384/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor: SPTNP-030954/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Oktober2010 yang terdapat kekurangan pembayaran sebesar Rp. 36.806.000,00.
Menurut Terbanding
:
bahwa pada notul Terbanding ditetapkan pos tarif 7013.42.0000 untuk wide neck glass baby bottles dan pos tarif 3923.30.9000 untuk polypropylene bottles serta pos tarif 3926.90.3900 untuk SN starter kit, hal ini berarti ketiga jenis barang tersebut tidak masuk dalam kategori barang lartas.
Menurut Pemohon
:
bahwa pada saat Pemohon Banding mengajukan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Pemohon Banding menggunakan tarif pos tersebut, dan respon sistim Electronic Data Interchange (EDI) Bea dan Cukai yang Pemohon Banding terima adalah Pemberitahuan Barang Larangan/Pembatasan (NPBL)-NSW, ini artinya bahwa adalah benar barang yagn Pemohon Banding impor terkena aturan lartas sebagaimana dimaksud Undang-undang Kepabeanan.
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 57/TMC-IMP/PAN.II/2011 tanggal 7 Februari 2011, ditandatangani oleh Direktur.
bahwa Surat Banding Nomor: 57/TMC-IMP/PAN.II/2011 tanggal 7 Februari 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 57/TMC-IMP/PAN.II/2011 tanggal 7 Februari 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 10384/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-030954/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 21 Oktober 2010.
bahwa Surat Banding Nomor: 57/TMC-IMP/PAN.II/2011 tanggal 7 Februari 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 8 Februari 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 15 Desember 2010, sehingga pengajuan banding adalah 58 (lima puluh delapan) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 57/TMC-IMP/PAN.II/2011 tanggal 7 Februari 2011, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 57/TMC-IMP/PAN.II/2011 tanggal 7 Februari 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat Keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 57/TMC-IMP/PAN.II/2011 tanggal 7 Februari 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp36.806.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp18.403.000,00 di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi Bukti Penerimaan Jaminan Nomor: 008599/JT/KBR/2010 tanggal 22 Oktober 2010 sebesar Rp36.806.000,00 sebesar Rp36.806.000,00.
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yaitu dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 14 Desember 2011, 4 Januari 2012 memenuhi Undangan Sidang dengan Nomor: Und.506/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011, Und.004/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 Desember 2012 dan Und.041/SP/Pg.34/2012 tanggal 5 Januari 2012 dan tidak menyampaikan bukti SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui surat Nomor: Und.506/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011, Und.004/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 Desember 2012 dan Und.041/SP/Pg.34/2012 tanggal 5 Januari 2012.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bukti pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa Direktur, selaku penandatangan Surat Banding Nomor: 57/TMC- IMP/PAN.II/2011 tanggal 7 Februari 2011, tidak terbukti berhak untuk menandatangani surat banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang menyakinkan jabatan penandatangan sebagai Direktur.
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta perusahaan tersebut melalui surat Nomor: Und.506/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011, Und.004/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 Desember 2012 dan Und.041/SP/Pg.34/2012 tanggal 5 Januari 2012.
bahwa Majelis tidak meyakini jabatan penandatangan sebagai Direktur, karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang membuktikan penandatangan sebagai Direktur, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 57/TMC-IMP/PAN.II/2011 tanggal 7 Februari 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 57/TMC-IMP/PAN.II/2011 tanggal 7 Februari 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dalam persidangan serta penelitian terhadap bukti-bukti yang ada.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10384/KPU.01/2010 tanggal 15 Desember 2010 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-030954/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 21 Oktober 2010, tidak dapat diterima.
