Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36480/PP/M.XVII/19/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36480/PP/M.XVII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penerbitan Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2728/KPU.01/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang ketetapan atas SPTNP Nomor: SPTNP-010974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 April 2011 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk membayar Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi, Bunga, Pajak dalam rangka impor sejumlah Rp10.016.000,00.
Menurut Terbanding
:
bahwa sesuai uraian di atas, Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik sampai dengan metode pengulangan (fallback) yang diterapkan sesuai hirarki penggunaannya, sehingga nilai transaksi barang serupa tidak dapat digunakan karena tidak ditemukan data importasi barang identik dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding juga keberatan atas penetapan Terbanding yang langsung menetapkan SPTNP dengan membandingkan harga invoice Pemohon Banding dengan profil harga di database Terbanding, karena harga barang tersebut sesuai dengan purchase order dan invoice yang Pemohon Banding terima.
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: 001/TM/VI/11 tanggal 12 Juli 2011, ditandatangani oleh Direktur. bahwa Surat Banding Nomor: 001/TM/VI/11 tanggal 12 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang.undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 001/TM/VI/11 tanggal 12 Juli 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP- 2728/KPU.01/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang penetapan atas keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 April 2011.
bahwa Surat Banding Nomor: 001/TM/VI/11 tanggal 12 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 14 Juli 2011 (diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 13 Juni 2011, sehingga pengajuan banding adalah 32 (tiga puluh dua) hari, memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 60 (enam puluh) hari pengajuan banding sebagaimana dimaksud Pasal 95 Undang- undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagai mana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 juncto Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 001/TM/VI/11 tanggal 12 Juli 2011, memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 001/TM/VI/11 tanggal 12 Juli 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, walaupun tidak mencantumkan tanggal diterimanya surat keputusan Terbanding namun pengajuan banding masih memenuhi jangka waktu 60 (enam puluh) hari sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Surat Banding Nomor: 001/TM/VI/11 tanggal 12 Juli 2011, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa banding diajukan terhadap jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak dalam Rangka Impor yang terutang sebesar Rp10.016.000,00 dan 50%nya adalah sebesar Rp5.008.000,00 di dalam berkas bandingnya Pemohon Banding melampirkan fotokopi SSPCP lembar ke-4 Nomor: 1111 0707 0800 0613 tanggal 7 Juli 2011 melalui PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk sebesar Rp5.008.000,00.
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini, yaitu dalam persidangan pada hari Rabu tanggal 30 November 2011, 14 Desember 2011, 4 Januari 2012 memenuhi Undangan Sidang dengan Nomor: Und.461/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011, Und.523/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011 dan Und.013/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 Desember 2011 dan tidak menyampaikan bukti SSPCP walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti SSPCP tersebut melalui Surat Nomor: Und.461/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011, Und.523/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011 dan Und.013/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 Desember 2011.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis tidak dapat meyakini bukti pembayaran sebagaimana dilampirkan oleh Pemohon Banding di dalam berkas banding, sehingga Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa Direktur, selaku penandatangan surat banding Nomor: 001/TM/VI/11 tanggal 12 Juli 2011, tidak terbukti berhak untuk menandatangani surat banding karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang menyakinkan jabatan penandatangan sebagai Direktur.
bahwa Pemohon Banding tidak pernah hadir dalam persidangan yang diselenggarakan untuk banding ini dan tidak menyampaikan bukti akta perusahaan walaupun telah diminta secara patut oleh Majelis untuk memperlihatkan bukti akta perusahaan tersebut melalui surat Nomor: Und.461/SP/Pg.34/2011 tanggal 16 November 2011, Und.523/SP/Pg.34/2011 tanggal 1 Desember 2011 dan Und.013/SP/Pg.34/2012 tanggal 22 Desember 2011.
bahwa Majelis tidak meyakini jabatan penandatangan sebagai Direktur, karena tidak terdapat bukti akta perusahaan yang membuktikan sebagai Direktur, atas hal tersebut Majelis berkesimpulan pengajuan banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa Surat Banding Nomor: 001/TM/VI/11 tanggal 12 Juli 2011 telah memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, namun surat banding tidak memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan Surat Banding Nomor: 001/TM/VI/11 tanggal 12 Juli 2011 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Majelis berkesimpulan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan.
bahwa karena banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan, maka pemenuhan ketentuan formal lainnya dan materi sengketa banding yang diajukan Pemohon Banding tidak dapat diperiksa lebih lanjut.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dalam persidangan serta penelitian terhadap bukti-bukti yang ada.
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-2728/KPU.01/2011 tanggal 13 Juni 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-010974/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 20 April 2011, tidak dapat diterima.;
