Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36478/PP/M.XVII/19/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36478/PP/M.XVII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2009

POKOK SENGKETA
bahwa dalam pemeriksaan yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan Nilai Pabean sebagai berikut:

ddtc-17-feb-ke-2

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan penelitian disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 203389 tanggal 31 Juli 2000 tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur) selanjutnya penetapan Nilai Pabean dilakukan dengan Metode II sampai dengan VI secara hirarki.
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas penetapan harga yang dilakukan Terbanding sebesar CIF JPY10,750,000.00 yang seharusnya menurut Pemohon Banding adalah sesuai pemberitahuan pada PIB Nomor: 203389 tanggal 31 Juli 2000 sebesar CIF JPY6,500,000.00 sehingga Bea Masuk, Pajak Penghasilan dan denda yang masih harus Pemohon Banding bayar adalah nihil.
Menurut Majelis
:
bahwa Keputusan Terbanding Nomor: KEP-6779/KPU.01/2009 tanggal 16 September 2009 menyatakan berdasarkan penelitian Terbanding menyimpulkan harga yang diberitahukan di dalam PIB Nomor: 203389 tanggal 31 Juli 2000 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (Metode I gugur).

bahwa Terbanding melalui penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding Nomor: S-559/KPU.01/ 2010 tanggal 9 November 2010, pada pokoknya menyatakan:
Latar Belakang Permasalahan bahwa keberatan atas penetapan Nilai Pabean;

bahwa Pemohon Banding melalui Terbanding Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok melakukan importasi dengan pemberitahuan sebagai berikut:a. Jenis Barang : CNC Pipe Bender (Bending Machine)b. Jumlah Barang : 1 NIUc. Negara Asal : JPd. Supplier : Yuasa Trading Co. Ltd.e. Nilai Pabean (CIF) : JPY6,500.000.00;

bahwa berdasarkan risalah didapat data sebagai berikut:

bahwa dasar pertimbangan dan metode penetapan Terbanding :

– Profil perusahaan high risk,
-tidak terdapat barang identik pada data base harga,
-nilai transaksi gugur, penelitian dilanjutkan dengan menggunakan Metode II sampai dengan VI secara hierarki sesuai penggunaannya,
-importasi diberitahukan sebesar JPY6,500,000.00,
– harga yang diberitahukan tidak wajar,
-penelitian dilanjutkan pada data base importasi KPU Tanjung Priok,
-penelitian dilakukan pada data base importasi KPU Tanjung Priok,
-ditemukan importasi barang identik apda PIB Nomor: 374255 tanggal 10 November 2008,
-berdasarkan data tersebut dengan menggunakan Metode VI fleksibel Metode II Nilai Pabean ditetapkan menjadi sebesar JPY10,750,000.00.

bahwa total Nilai Pabean ditetapkan menjadi CIF JPY10,750,000.00.

bahwa atas penetapan tersebut, importir diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, PDRI, dan Denda Administrasi sejumlah total Rp61.599.002,00.

Pemohon Banding mengajukan keberatan atas penetapan Terbanding sesuai dengan Surat Nomor: 009/CNC2/PK/VIII/09 tanggal 6 Agustus 2009 atas SPKPBM Nomor: S- 18409/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 5 Agustus 2009.

bahwa alasan keberatan yang diajukan Pemohon Banding sesuai pada surat permohonan keberatan Pemohon Banding Nomor: 009/CNC2/PK/VIII/09 tanggal 6 Agustus 2009.

PENELITIAN

bahwa sebagai tindak lanjut permohonan keberatan telah diadakan penelitian terhadap dasar penetapan SPKPBM, data pendukung yang dilampirkan dan data terkait lainnya;

bahwa hasil penelitian terhadap data pendukung nilai transaksi yang dilampirkan adalah sebagai berikut:

No.

Dokumen

Nomor

Tanggal

Nilai (JPY)

Keterangan

1

Purchase Order

42013122

31-08-2009

6,500,000.00

 

2

Sales Contract

 

 

 

tidak terlampir

3

Invoice

ZZYG2110

03-07-2009

6,500,000.00

CIF Jakarta

4

Packing List

ZZYG2110

03-07-2009

 

1,400.00

5

Asuransi

 

 

 

DN

6

B/L

JIT0911587

10-07-2009

 

Freight Prepaid

7

PIB

203389

31-07-2009

6,500,000.00

 

8

TT

 

 

6,500,000.00

Bank NISP

9

Rekening Koran

 

 

 

tidak terlampir

10

Buku Persediaan

 

 

 

tidak terlampir

11

SPT PPN

 

 

 

tidak terlampir

12

Faktur Penjualan Kembali

 

 

 

tidak terlampir

13

Buku Hutang

 

 

 

tidak terlampir

14

Pembelian Impor

 

 

 

tidak terlampir

15

Buku Penjualan

 

 

 

tidak terlampir

16

Buku Kas

 

 

 

tidak terlampir

17

Bukti Korespondensi

 

 

 

tidak terlampir

18

Jurnal Umum

 

 

 

tidak terlampir

19

Bukti Korespondensi

 

 

 

tidak terlampir

20

Quotation and Order Confirmation

KY1914-090518

18-05-2009

6,500,000.00

 

Kesimpulan:

rekening koran tidak terlampir, pada invoice tidak tercantum incoterm pembelian tidak terlampir pembukuan, SPT PPN dan Faktur Penjualan

 

bahwa data-data yang diberitahukan belum memadai untuk dijadikan dasar guna mengakui nilai pemberitahuan adalah nilai transaksi yang sebenarnya;

bahwa sesuai uraian di atas maka harga transaksi yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (Metode I gugur), selanjutnya Nilai Pabean ditetapkan berdasarkan Metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya.

bahwa berdasarkan risalah didapat data sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil browsing internet pada situs alibaba.com didapat data barang serupa, negara asal China, FOB Price USD8,000 – USD120,000 atau jika dikonversikan menjadi JPY12,000,000.00 sehingga jika dibandingkan dengan harga pada PIB Pembanding Terbanding yaitu JPY10,750,000 adalah wajar.

bahwa berdasarkan data-data di atas, dan dikarenakan tidak ada data pembanding lainnya serta Terbanding lebih mengetahui jenis dan kondisi barang maka PIB Nomor: 203389 tanggal 31 Juli 2009 ditetapkan dengan harga satuan CIF JPY10,750,000.00 sehingga total Nilai Pabeannya menjadi CIF JPY10,750,000.00 (sesuai penetapan Terbanding).

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyatakan terdapat ketidakwajaran atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dimana terdapat diskon spesial yang tidak lazim.

bahwa Pemohon Banding di dalam persidangan menyampaikan Surat Nomor: 005/BD/I/2011 tanggal 3 Januari 2011 perihal penjelasan spesial discount, yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:
”bahwa discount yang diberikan oleh Yuasa Trading Co. Ltd. kepada Pemohon Banding adalah discount penjualan karena kondisi ekonomi yang kurang baik dan diberikan atas pembelian mesin Comco Brand CNC Pipe Binder, bukan kepada pembeli tertentu, dengan demikian discount dimaksud tidak membatalkan nilai transaksi.
bahwa berdasarkan data pendukung yang telah disampaikan, impor Pipe Binder Machine dengan PIB Nomor: 203389 tanggal 31 Juli 2009 transaksinya berdasarkan harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar.
bahwa mesin Pipe Binder yang diimpor oleh PT XX tidak identik dengan mesin Pipe Binder yang diimpor oleh Pemohon Banding karena adanya penambahan fungsi pada CNC Pipe Binder yang diimpor oleh Pemohon Banding dalam kondisi standar, sehingga karakter fisik, mutu dan reputasi tidak sama.
bahwa Terbanding menggunakan PIB Nomor: 374255 tanggal 10 November 2008 sebagai pembanding, sehingga dari jangka waktu sudah melebihi 90 hari dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.”

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Surat dari Yuasa Trading Co. Ltd. Nomor: SP1914-101223 tanggal 23 Desember 2010, yang menjelaskan terdapat perbedaan harga invoice antara CNC dan Yutaka;

bahwa Pemohon Banding dalam Surat tanpa nomor tanggal 24 November 2009 perihal tanggapan penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding, pada pokoknya mengemukakan bantahan penetapan Terbanding sebagai berikut:
bahwa dalam penjelasan tertulis pengganti Surat Uraian Banding, Terbanding menyatakan nilai transaksi gugur tetapi tidak menjelaskan alasan Metode I gugur sehingga tidak fair dan tidak transparan, hal ini bertentangan dengan prinsip penetapan nilai.

bahwa pernyataan Terbanding tersebut diatas adalah tidak benar, karena importasi Bending Machine dengan PIB Nomor: 203389 tanggal 31 Juli 2009 adalah berdasarkan harga yang sebenarnya dibayar oleh Pemohon Banding dengan Supplier dan untuk membuktikannya disampaikan 1 (satu) berkas dokumen importasi yagn saling mendukung transaksi;

bahwa berdasarkan dokumen terlampir dapat dibuktikan bahwa Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 203389 tanggal 31 Juli 2009 adalah harga transaksi atau harga yang sebenarnya dibayar, dan Pasal 15 (1) Undang- undang Nomor 17 Tahun 2006, menyatakan bahwa Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan, sehingga Pemohon Banding sudah melakukan importasi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

bahwa pernyataan Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, menyatakan bahwa penetapan menggunakan Metode VI fleksibel Metode II.

bahwa Metode VI fleksibel Metode II adalah Metode II dengan penetapan jangka waktu dan negara asal secara fleksibel, yaitu:
– jangka waktu penjualan barang identik atau barang serupa yang digunakan sebagai harga satuan dilonggarkan (diperpanjang) menjadi 60 (enam puluh) hari sebelum atau sesudah tanggal B/L atau AWB barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya dan tidak boleh lebih dari 90 hari,
-negara asal barang identik atau barang serupa yang diproduksi di negara lain di luar negara tempat produksi barang impor yang sedang ditetapkan Nilai Pabeannya dapat digunakan untuk dasar menetapkan Nilai Pabean.

bahwa berdasarkan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding, PIB yang digunakan sebagai pembanding adalah PIB Nomor: 374255 tanggal 10 November 2008, sehingga dari jangka waktu sudah melebihi 90 hari dan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku, sehingga penetapan Terbanding tidak dapat diterima oleh Kuasa Hukum.”

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke-6 metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa sesuai dengan Lampiran 1 butir 3.4.1. Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 diskon (potongan) yang diperkenankan adalah diskon yang merupakan komponen untuk mengurangi harga barang impor sepanjang diskon tersebut berlaku umum dalam perdagangan. Di dalam perdagangan di mana dikenal empat jenis diskon, yaitu:

cash discount adalah diskon yang diberikan karena pembayaran kontan, diskon ini diberikan kepada pembeli atas pembayaran yang dilakukan dalam kurun waktu tertentu yang telah disetujui oleh penjual,
quantity discount adalah diskon yang diberikan karena perbedaan jumlah pembelian,
trade discount adalah diskon yang diberikan karena adanya perbedaan tingkat perdagangan : (wholeseller, retailer dan end-user),
loyalty discount adalah diskon yang diberikan atas kesetiaan pembeli dalam melakukan pembelian terhadap penjual/langganan.
bahwa berdasarkan keterangan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang meyakinkan kepada Majelis terhadap price list yang menunjukkan diskon berlaku umum sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai a quo sehingga pendapat Terbanding yang menyatakan terdapat ketidakwajaran atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding atas diskon spesial, dapat dijadikan alasan menggugurkan Metode I dalam penetapan Nilai Pabean.

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berpendapat penetapan Terbanding menggunakan data pembanding sehingga Nilai Pabean menjadi JPY10,750,000 sudah sesuai dengan metode VI fleksibel metode II.

bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas banding dan keterangan disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

bahwa di dalam persidangan Majelis meminta kepada Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:

PIB Nomor: 203389 tanggal 31 Juli 2000 dengan nilai CIF JPY6,500,000.00/Rp692.505.450,00,
Surat Penawaran Harga (Quotation) Nomor: SP1914-101223 tanggal 23 Desember 2010 dengan harga JPY6,500,000.00,
Quotation and Order Confirmation Nomor: KY1914-090518 tanggal 18 Mei 2009 sebesar JPY6,500,000.00,
Pesanan Pembelian Nomor: 42013122 tanggal 22 Mei 2009 dengan nilai sebesar JPY6,500,000.00,
Proformer Invoice Nomor: ZZYG2110 tanggal 22 Mei 2009 dengan nilai sebesar CIF JPY1,300,000.00,
Proformer Invoice Nomor: ZZYG2110-2 tanggal 26 Juni 2009 dengan nilai sebesar CIF JPY5,200,000.00,
Invoice Nomor: ZZYG2110 tanggal 3 Juli 2009 dengan nilai sebesar CIF JPY6,500,000.00,
Packing List tanggal 3 Juli 2009 dengan total Net Weight 1.400 Kgs, total Gross Weight 1.730 Kgs,
Bill of Lading Nomor: JIT0911587 tanggal 10 Juli 2009 dengan Gross Weight 1.730 Kgs,
Permohonan Transfer Valuta Asing melalui Bank NISP tanggal 2 Juni 2009 sebesar CIF JPY1,300,000.00,
Permohonan Transfer Valuta Asing melalui Bank NISP tanggal 1 Juli 2009 sebesar CIF JPY5,200,000.00,
Rekening Koran Bank NISP periode 1 Juni sampai dengan 30 Juni 2009,
Bukti Pengeluaran Barang Nomor: 6/2/2008 tanggal 2 Juni 2009 sebesar JPY6,500,000.00 atau Rp138.500.000,00,
Bukti Pengeluaran Barang Nomor: 6/30/2009 tanggal 1 Juli 2009 sebesar JPY5,200,000.00 atau Rp556.739.560,00,
Buku Besar Bank,
Buku Besar Pembelian,
Daftar Aktiva Tetap – Berwujud Tahun 2009,
Laporan General Leder periode Juni sampai dengan Agustus 2009 (uang muka pelunasan),
Laporan General Leder periode Juni sampai dengan Agustus 2009 (pengakuan asset).
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding dengan Pesanan Pembelian Nomor: 42013122 tanggal 22 Mei 2009, mengajukan penawaran kepada Yuasa Trading Ltd., dengan perincian sebagai berikut:

bahwa Pesanan Pembelian ditujukan kepada supplier Yuasa Trading Ltd., Japan dibuat dalam Bahasa Indonesia adalah suatu hal yang tidak lazim dalam perdagangan internasional.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Quotation and Order Confirmation Nomor: KY1914-090518 tanggal 18 Mei 2009 diketahui harga barang impor adalah JPY10,840,000 dengan special diskon JPY4,340,000 sehingga total harga adalah JPY6,500,000.00 dengan jenis barang COMCO CNC Pipe bender Type: KB-30ND (Rigfht bending, 2 steps) Mitsubishi Control dan bending capacity ø31.8 x t2.0, ø27.2 x t3.4.

bahwa berdasarkan Surat dari Yuasa Trading Co. Ltd. Nomor: SP1914-101223 tanggal 23 Desember 2010, terdapat perbedaan harga invoice antara CNC dan Yutaka namun pembuktian perbedaan spesifikasinya antara keduanya tidak dapat ditunjukkan oleh Pemohon Banding.

bahwa Invoice Nomor: ZZYG2110 diterbitkan supplier Yuasa Trading Ltd., Japan pada tanggal 22 Mei 2009 dengan jumlah JPY6,500,000.00 sebagai tagihan atas barang yang dijual kepada Pemohon Banding.bahwa Supplier melakukan pengiriman barang dengan Packing List tanggal 3 Juli 2009 dengan merek kemasan “COMCO” total Net Weight 1.400 Kgs, total Gross Weight 1.730 Kgs.

bahwa supplier melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding sesuai Bill of Lading Nomor: JIT0911587 tanggal 10 Juli 2009 oleh Meiko Trans Co. Ltd. yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:Shipper : Comco Corporation on Behalf of Yuasa Trading Ltd. Consignee : PT XXXPort of Loading : Nagoya, JapanPort of Discharge : Jakarta, IndonesiaDescription : CNC Pipe Bender, type: KB-30ND, (Right Bending, 2 Steps)Gross Weight : 1.730 Kgs

bahwa barang impor CNC Pipe Bender (Bending Machine), dengan Bill of Lading Nomor: JIT0911587 tanggal 10 Juli 2009 dan Invoice Nomor: ZZYG2110 tanggal 3 Juli 2009 tersebut dalam Bill of Lading shipper “Comco Corporation on Behalf of Yuasa Trading Ltd.”, dalam persidangan Pemohon Banding tidak dapat menerangkan hubungan antara Comco Corporation dan Yuasa Trading Ltd sebagai supplier Pemohon Banding berdasarkan bukti yang mengikat seperti Sales Contract atau bukti lainnya.

bahwa di dalam Invoice Nomor: ZZYG2110 tanggal 3 Juli 2009 diketahui terminologi penyerahan adalah DDU (Delivery Duty Unpaid), namun di dalam berkas banding dan pemeriksaan dalam persidangan tidak dapat dibuktikan adanya polis asuransi yang melindungi pengangkutan barang.

bahwa berdasarkan Lampiran 1 butir 5 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007 disebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk didasarkan atas harga penyerahan Cost Insurance and Freight, dimana unsur biaya tranportasi, dan biaya pemuatan, biaya pembongkaran, biaya penanganan (yang belum termasuk biaya transportasi), serta biaya asuransi (kecuali apabila dilakukan setelah pengimporan) harus ditambahkan ke dalam harga yang sebenarnya dibayar atau yang seharusnya dibayar. Perlakuan terhadap pemberitahuan pembeli atas nilai barang sesuai dengan terminologi penyerahan adalah Ex Works, Free On Board, Cost and Freight atau Cost Insurance and Freight dan Delivered Duty Paid (DDP).

bahwa Majelis berpendapat harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: ZZYG2110 tanggal 3 Juli 2009 sebesar DDU JPY6,500,000.00 tidak digunakan sebagai terminologi penyerahan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai a quo.

bahwa berdasarkan keterangan dan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya price list dari supplier yang menunjukkan diskon berlaku umum.

bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas yang tidak didukung oleh bukti- bukti yang memadai, menjadikan dasar bagi Majelis untuk tidak dapat meyakini nilai transaksi yang diberitahukan Pemohon Banding sebagai harga yang sebenarnya dibayar atau seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis berkesimpulan harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 203389 tanggal 31 Juli 2000 sebesar CIF JPY6,500,000.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga transaksi yaitu harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa Nilai Pabean atas impor CNC Pipe Bender (Bending Machine) dengan PIB Nomor: 203389 tanggal 31 Juli 2000 telah ditetapkan oleh Terbanding menjadi sebesar CIF JPY10,750,000.00.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung nilai transaksi, penjelasan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan serta data yang ada dalam berkas banding, penjelasan tertulis pengganti surat uraian banding dan penjelasan tertulis pengganti surat bantahan, Majelis berkesimpulan harga transaksi yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 203389 tanggal 31 Juli 2000 sebesar CIF JPY6,500,000.00 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding dan tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean, oleh karenanya Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan penetapan Terbanding sesuai KEP-6779/KPU.01/2009 tanggal 16 September 2009 dengan Nilai Pabean sebesar CIF JPY10,750,000.00.

MENIMBANG
Surat Banding, keterangan Pemohon Banding dan Terbanding, bukti-bukti yang ada dalam berkas banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian dalam persidangan.

MENGINGAT

MEMUTUSKAN
Menyatakan Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-6779/KPU.01/2009 tanggal 16 September 2009 mengenai Penetapan atas Keberatan terhadap SPKPBM Nomor: S-018409/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2009 tanggal 5 Agustus 2009, sehingga Nilai Pabean pada PIB Nomor: 070963 tanggal 24 Maret 2009 ditetapkan sesuai dengan keputusan Terbanding sebesar CIF JPY 10,750,000.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200