Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36474/PP/M.XII/16/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36474/PP/M.XII/16/2012

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai (PPN)

TAHUN PAJAK
2012

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp. 286.668.130,00;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 08 Januari 2007 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis, maka pajak masukan atas pelaksanaan di kebun untuk menghasilkan Tandan Buah Segar tidak dapat dikreditkan, sehingga pajak masukan yang dapat dikreditkan menurut pemeriksa adalah pajak masukan atas biaya pengolahan palm produk;
Menurut Pemohon
:
bahwa dalam melakukan kegiatan usahanya tersebut, Pemohon Banding mengelola perkebunan kelapa sawit yang menghasilkan hasil perkebunan kelapa sawit yaitu Tandan Buah Segar (Tandan Buah Segar), adapun hasil perkebunan kelapa sawit Pemohon Banding ini tidak dimaksudkan untuk dijual, tetapi seluruhnya akan diolah lebih lanjut menjadi produk minyak kelapa sawit (CPO) dan inti sawit (PK), CPO dan PK yang dihasilkan inilah yang kemudian dijual kepada pihak lain dan merupakan pendapatan bagi Pemohon Banding; Sehingga, Pemohon Banding tidak melakukan penyerahan Tandan Buah Segar (yang dibebaskan dari Pajak Pertambahan Nilai) akan tetapi hanya melakukan kegiatan usaha yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai 10% yaitu dalam hal ini melakukan penjualan produk CPO dan PK, sehingga dapat disimpulkan bahwa seluruh pajak masukan yang Pemohon Banding kreditkan tersebut berkaitan dengan barang untuk menghasilkan CPO yang mana atas seluruh penyerahannya terutang Pajak Pertambahan Nilai 10%;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang telah dikreditkan oleh Pemohon Banding pada Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 sebesar Rp. 286.668.130,00 karena dianggap oleh Terbanding bahwa Pajak Masukan a quo berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding untuk menghasilkan Barang Kena Pajak tertentu berupa Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai;

bahwa menurut Terbanding sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 08 Januari 2007 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang impor dan atau penyerahan barang kena pajak tertentu yang bersifat strategis sebagai pelaksanaan dari ketentuan Pasal 16B ayat (3) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, maka Pajak Masukan atas kegiatan untuk menghasilkan Tandan Buah Segar tidak dapat dikreditkan bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan menurut Terbanding adalah Pajak Masukan atas biaya pengolahan palm produk berupa Crude Palm oil (CPO) dan Inti Sawit (Palm Kernel);

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui:
bahwa Pemohon Banding dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak oleh Terbanding dengan Kelompok Lapangan Usaha (KLU) perkebunan kelapa sawit sehingga Terbanding menganggap bahwa produk utama yang dihasilkan oleh Pemohon Banding adalah TBS kelapa sawit yang termasuk dalam kelompok Barang Kena Pajak tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dengan konsekuensi bahwa Pajak Masukan atas perolehan dan atau impor Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang digunakan untuk menghasilkan TBS a quo tidak dapat dikreditkan;

bahwa Pemohon Banding terbukti tidak memiliki Pabrik Kelapa Sawit (PKS) sebagai sarana yang digunakan untuk mengolah TBS menjadi produk CPO dan PK bahwa Pemohon Banding menggunakan jasa pengolahan TBS untuk menghasilkan CPO dan PK dengan menggunakan jasa pengolahan PT. Tapian Nadenggan melalui suatu ikatan Perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar;

bahwa adanya jasa pengolahan TBS yang diberikan oleh PT. Tapian Nadenggan kepada Pemohon Banding terbukti bahwa Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas jasa pengolahan a quo telah dipungut oleh PT. Tapian Nadenggan dan Pemohon Banding juga telah melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 23 yang terutang atas penghasilan yang diberikan kepada PT. Tapian Nadenggan sebagai pemberi jasa pengolahan;

bahwa Pemohon Banding terbukti menjual CPO dan PK sebagaimana telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008 kepada PT. Smart, Tbk yang juga merupakan pemegang saham mayoritas Pemohon Banding dengan kepemilikan 63% (enam puluh tiga persen) yang sisanya sebesar 37% (tiga puluh tujuh persen) dimiliki oleh PT. Tapian Nadenggan yang juga sebagai perusahaan yang digunakan oleh Pemohon Banding untuk mengolah TBS menjadi CPO dan PK;

bahwa Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008 yang dikoreksi oleh Terbanding merupakan Pajak Masukan atas pembelian spare part, pembuatan gorong-gorong, harvesting sickie, talcum powder, thermister EP-1045, A-Aly Ally 20 WDG, draincoock, pump body, washer ball, pin, niple, ball joint, pupuk urea, copper sulphate, jasa service, biaya pengolahan dan jasa manajemen, barang kena pajak seperti amoniak, olei meditran, smothlock sen 03, washer, ring, sealing ring, tamol NN 9104, hing zinch oxide white seal diamond, gasket, allen screw din 912, ethanol absolut, vulakasit thuran, sulfuric acid dan jenis lainnya yang dianggap oleh Terbanding berhubungan langsung dengan kegiatan usaha kebun untuk menghasilkan TBS;

bahwa Majelis berpendapat, kelompok lapangan usaha Pemohon Banding yang bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit tidaklah dapat digunakan sebagai dasar bahwa produk utama yang dijual oleh Pemohon Banding adalah TBS sebagaimana yang didalilkan Terbanding karena pada umumnya perkebunan kelapa sawit yang tidak memiliki PKS dapat menggunakan jasa pengolahan TBS yang dimiliki oleh pihak lain untuk mengolah TBS menjadi CPO dan PK yang memiliki nilai ekonomi yang lebih tinggi;

bahwa Majelis berpendapat, Terbanding tidak dapat membuktikan besarnya nilai uang hasil penjualan TBS kepada pihak lain yang seharusnya dapat digunakan oleh Terbanding sebagai dasar untuk memperhitungkan besarnya Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding;

bahwa Majelis berpendapat, seharusnya Terbanding dapat mengelompokan kembali (reklasifikasi) nilai penyerahan Pemohon Banding ke dalam kelompok nilai penyerahan TBS dan kelompok nilai penyerahan CPO dan PK apabila terbukti bahwa Pemohon Banding menjual TBS, CPO dan PK yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding seluruhnya ke dalam kelompok penyerahan CPO dan PK;

bahwa penyerahan TBS yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT. Tapian Nadenggan yang dimaksudkan oleh Pemohon Banding untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK dianggap oleh Terbanding sebagai penyerahan BKP tertentu yang bersifat strategis yang atas penyerahannya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat bahwa berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan dalam persidangan berupa Perjanjian Pengolahan Tandan Buah Segar dan perubahannya, invoice, bukti transfer, billing, Faktur Pajak Pajak Pertambahan Nilai dan bukti potong Pajak Penghasilan Pasal 23 terbukti dan meyakinkan Majelis bahwa hak kepemilikan TBS a quo ada pada Pemohon Banding bahwa penyerahan TBS oleh Pemohon Banding kepada PT. Tapian Nadenggan dimaksudkan hanya untuk diolah lebih lanjut menjadi CPO dan PK yang selanjutnya CPO dan PK a quo hasil olahan PT. Tapian Nadenggan dijual oleh Pemohon Banding kepada PT. Smart, Tbk.;

bahwa Majelis berpendapat, penyerahan CPO dan PK yang dilakukan Pemohon Banding kepada PT. Smart, Tbk terbukti telah diterbitkan Faktur Pajaknya baik penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai yang Pajak Pertambahan Nilainya telah dipungut oleh Pemohon Banding maupun penyerahan dalam kawasan berikat yang Pajak Pertambahan Nilainya tidak dipungut sehingga tidak termasuk yang dibebaskan Pajak Pertambahan Nilainya sebagaimana diatur dalam Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2007 tanggal 8 Januari 2007 tentang perubahan ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, sehingga atas penyerahan CPO dan PK yang dilakukan oleh Pemohon Banding harus dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10%;

bahwa Terbanding beranggapan bahwa lazimnya suatu pengolahan TBS tidak hanya menghasilkan CPO dan PK saja melainkan terdapat side product yang memiliki nilai ekonomis yang dalam perjanjian pengolahan TBS a quo tidak disebutkan bahwa side product yang memiliki ekonomis tersebut dikembalikan oleh PT. Tapian Nandenggan kepada Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa dalam perjanjian pengolahan TBS memang benar secara eksplisit tidak menyebutkan adanya side product dari pengolahan TBS menjadi CPO dan PK namun tidaklah tepat anggapan Terbanding tersebut langsung disimpulkan bahwa TBS yang diolah PT. Tapian Nadenggan merupakan penjualan TBS Pemohon Banding kepada PT. Tapian Nadenggan tanpa didukung dengan bukti-bukti penjualan TBS yang dapat meyakinkan Majelis;

bahwa Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan sebagai suatu perusahaan yang bergerak dalam bidang penjualan CPO dan PK karena tidak memiliki pabrik pengolahan dan tangki penyimpanan, Majelis berpendapat bahwa anggapan Terbanding tersebut tidaklah tepat karena penjualan CPO dan PK yang telah dilaporkan oleh Pemohon Banding dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai telah diakui oleh Terbanding tanpa melakukan reklasifikasi yang berarti bahwa walaupun Pemohon Banding tidak memiliki pabrik pengolahan dan tangki penyimpanan terbukti dapat melakukan penyerahan CPO dan PK;

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi objek Pajak Masukan Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 yang dilakukan Terbanding sebesar Rp. 286.668.130,00 tidak tepat dan harus dibatalkan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding;

Surat Banding, Surat Uraian Banding, hasil pemeriksaan dan pembuktian di dalam persidangan serta kesimpulan Majelis a quo;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang- undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-065A/WPJ.26/BD.06/2010 tanggal 29 Oktober 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008 Nomor: 00015/207/08/116/10 tanggal 4 Januari 2010, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari sampai dengan Maret 2008 yang masih harus dibayar menjadi:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200