Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36470/PP/M.XII/13/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36470/PP/M.XII/13/2012

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26

TAHUN PAJAK
2012

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 29.134.678.644,00

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan pengujian substansi sebagaimana telah diuraikan di atas dan dengan mempertimbangkan maksud dan tujuan dibentuknya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda serta maksud pencantuman istilah beneficial owner itu sendiri dalam Pasal 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda, maka telah dapat dibuktikan bahwa Goederhand Finance B.V. yang didirikan di Belanda bukan merupakan beneficial owner dari penghasilan bunga yang diterimanya dari Pemohon Banding, dengan demikian, fasilitas penurunan tarif pemotongan Pajak Penghasilan atas pembayaran bunga sesuai Pasal 11 Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia-Belanda tidak dapat diberikan, melainkan harus tunduk sepenuhnya kepada ketentuan domestik Indonesia yakni dengan menggunakan tarif pemotongan Pajak Penghasilan sebesar 20% dari imbalan bruto bunga yang dibayarkan;
Menurut Pemohon
:
bahwa bunga pinjaman yang dibayarkan kepada Goederhand Finance B.V. adalah sebesar Rp.29.134.678.644,00, bunga yang dibayarkan ini sesuai dengan perjanjian pinjaman dengan maksimum kredit sebesar USD 150,000,000.00 dan memiliki jangka waktu yang dimulai dari tanggal 21 September 2004 sampai dengan tanggal 26 Desember 2009. bahwa perjanjian pinjaman antara Pemohon Banding dan Goederhand Finance B.V. mengacu pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Belanda dan SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 atas pembayaran bunga pinjaman ke luar negeri sebesar Rp. 29.134.678.644,00 yang dilakukan Pemohon Banding kepada Goederhand Finance B.V., suatu perusahaan yang berkedudukan di Belanda;

bahwa Terbanding mengenakan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dari bunga pinjaman yang dibayar Pemohon Banding kepada Goederhand Finance B.V. (GFBV) karena Terbanding tidak menyakini bahwa GFBV adalah beneficial owner dari bunga yang dibayar oleh Pemohon Banding walaupun Terbanding yakin bahwa GFBV adalah benar- benar resident Belanda berdasarkan Surat Keterangan Domisili yang dikeluarkan oleh Competent Tax Authority di Belanda;

bahwa Terbanding tidak melaksanakan pengenaan Pajak atas penghasilan bunga sesuai dengan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan Belanda adalah untuk mencapai substansi dari maksud dan tujuan dibuatnya Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda itu sendiri, yakni untuk menghindari terjadinya pengenanaan Pajak berganda dan mencegah pengelakan Pajak;

bahwa Terbanding tidak melaksanakan pengenaan Pajak dengan tarif 10% (sepuluh persen) adalah untuk menjalankan amanat Pasal 11 ayat (2) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dengan Belanda yang mensyaratkan bahwa penerima bunga adalah beneficial owner sebagaimana diatur lebih lanjut oleh Terbanding dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 yang pada prinsipnya menganggap bahwa Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Belanda belum dapat diterapkan karena belum dibentuk tata cara penerapannya atau mode of application;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar Rp. 29.134.678.644,00 dan pengenaan tarif Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% atas pembayaran bunga kepada Goederhand Finance B.V. (Belanda);

bahwa menurut Pemohon Banding, bunga pinjaman yang dibayarkan kepada Goederhand Finance B.V. (GFB.V.) adalah sebesar Rp. 29.134.678.644,00 bahwa bunga yang dibayarkan ini sesuai dengan pinjaman term loan facility antara Pemohon Banding dan Goederhand Finance B.V dengan maksimum kredit sebesar USD 150,000,000.00 dan memiliki jangka waktu yang dimulai dari tanggal 21 September 2004 sampai dengan tanggal 26 Desember 2009;

bahwa menurut Pemohon Banding, Goederhand Finance B.V. merupakan perusahaan yang berdomisili di Belanda sesuai dengan Surat Keterangan Domisili (Declaration of Recidence) dari pihak yang kompeten (Competent Authority) di Belanda bahwa ketentuan adanya Surat Keterangan Domisili ini telah sesuai dengan SE-03/PJ.101/1996 tanggal 29 Maret 1996 tentang Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

bahwa menurut Pemohon Banding, bunga yang dibayarkan kepada Goederhand Finance B.V.- Belanda tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 karena sesuai dengan Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Belanda yang mengatur bahwa menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam ayat 2, bunga yang timbul di salah satu Negara hanya akan dikenakan pajak di Negara lainnya jika pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara lainnya dan jika bunga tersebut dibayarkan atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun;

bahwa berdasarkan hal tersebut, Pemohon Banding sudah menerapkan ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Pasal 11 ayat (4) bahwa untuk bunga yang dibayarkan kepada penduduk Belanda atas hutang yang dibuat untuk jangka waktu lebih dari 2 (dua) tahun yaitu dari tanggal 21 September 2004 sampai dengan tanggal 26 Desember 2009 maka hak pemajakan atas bunga ada di Negara Belanda;

bahwa dari hasil pemeriksaan, bukti-bukti, data-data dan keterangan dalam persidangan diketahui bahwa:
bahwa perjanjian fasilitas (facility agreement) berupa term loan facility antara Pemohon Banding sebagai peminjam (borrower) dan Goederhand Finance B.V sebagai pemberi pinjaman (lender) dengan maksimum kredit sebesar USD 150,000,000.00 (seratus lima puluh juta dollar Amerika Serikat) memiliki jangka waktu yang dimulai dari tanggal 21 September 2004 sampai dengan tanggal 26 Desember 2009 sehingga melebihi jangka waktu 2 (dua) tahun sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 11 ayat (4) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Belanda;

bahwa Majelis berpendapat, Goederhand Finance B.V (GFBV) sebagai pemberi pinjaman (lender) berdasarkan Surat Keterangan Domisili (declaration of recidence) dari otoritas Pajak Belanda adalah penduduk (resident) negara Belanda sehingga memenuhi syarat sebagai penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Belanda ;

bahwa Majelis berpendapat, ketentuan Terbanding sebagaimana diatur dalam angka 2 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 tentang Petunjuk Perlakukan Pajak Penghasilan Pasal 11 tentang Bunga Pada Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dengan Belanda bahwa terhadap ketentuan Pasal 11 ayat (4), mengingat tatacara pelaksanaannya belum dibicarakan antara “Pejabat yang berwenang” Indonesia dan Belanda maka berlaku ketentuan yaitu Pemohon Banding Indonesia yang mempunyai utang atau pinjaman kepada penduduk Belanda baik perorangan maupun badan, diwajibkan untuk melakukan pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 dengan tarif 10% dari jumlah bruto bunga yang dibayarkan, tidak dapat diterapkan karena isinya bertentangan dengan norma yang dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda Indonesia dan Belanda sesuai dengan asas hukum lex superiori derogate lex inferiori;

bahwa Majelis berpendapat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 a quo telah mengatur materi yang substansinya tidak selaras dengan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda itu sendiri yang telah disepakati antara Terbanding dengan Negara Belanda sebagai mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda;

bahwa Majelis berpendapat, Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor: SE-17/PJ./2005 tanggal 01 Juni 2005 a quo tidak sesuai dengan amanat Pasal 11 ayat (5) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda bahwa kedua Negara melalui persetujuan bersama akan mengatur cara-cara (mode of application) untuk menerapkan Pasal 11 ayat (2), (3) dan (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda a quo karena Terbanding secara sepihak membuat dan mengatur tata cara penerapannya;

bahwa Terbanding tidak menyakini bahwa Goederhand Finance B.V sebagai pemberi pinjaman (lender) kepada Pemohon Banding adalah sebagai penerima manfaat (beneficial owner) yang sebenarnya dari bunga yang diberikan oleh Pemohon Banding berdasarkan beberapa fakta dan kenyataan, yaitu bukti transfer yang ditujukan kepada Goederhand Finance B.V., Standard Chartered Bank, at. 3582-036023-001 for account of: BII, Mauritius Ac.: 2-239-002113, berdasarkan klausal butir 8 (payment) loan aggrement bahwa pembayaran bunga ditujukan kepada nomor account: 2-239-002113 Bank BII Cabang Mauritius dan berdasarkan analisa Terbanding pada catatan-catatan Laporan Keuangan Pemohon Banding Tahun 2005 serta berdasarkan pendekatan-pendekatan yang diberikan oleh OECD bahwa GFBV bukan merupakan penerima manfaat (beneficial owner) yang sebenarnya dari bunga yang diberikan oleh Pemohon Banding, Majelis berpendapat bahwa seharusnya Terbanding membuktikan apakah Goederhand Finance B.V. sebagai penerima manfaat (beneficial owner) yang sebenarnya dari bunga a quo dengan cara pertukaran informasi (exchange of information) antara Terbanding dengan Belanda sebagai mitra Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda bukan berdasarkan fakta dan kenyataan ataupun dari hasil analisa Terbanding secara sepihak;

bahwa berdasarkan uraian di atas dan dengan memperhatikan bukti-bukti di persidangan, Majelis berkesimpulan bahwa pembayaran bunga yang dilakukan Pemohon Banding kepada Goederhand Finance B.V. hak pemajakannya ada di Negara Belanda karena terbukti bahwa jangka waktu perjanjian hutang a quo lebih dari 2 (dua) tahun dan pemilik manfaat dari bunga tersebut merupakan penduduk Negara Belanda yang dibuktikan dengan adanya Surat Keterangan Domisili dari otoritas Pajak Negara Belanda sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (4) Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda antara Indonesia dan Belanda serta bunga pinjaman a quo terbukti dikirim oleh Pemohon Banding kepada Goederhand Finance B.V. sebagai penerima manfaat (beneficial owner);

bahwa dengan demikian Majelis berkesimpulan, koreksi objek Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 sebesar Rp. 29.134.678.644,00 yang dilakukan Terbanding tidak tepat dan harus dibatalkan;

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kompensasi kerugian;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa oleh karena berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan Pemohon Banding dapat membuktikan alasan bandingnya, maka Majelis berketetapan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sehingga perhitungan pajaknya menjadi sebagai berikut:

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2000, dan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-162/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 23 April 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2005 Nomor: 00002/204/05/092/09 tanggal 13 Juli 2009, atas nama PT. XXX, sehingga jumlah Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai
dengan Desember 2005 yang masih harus dibayar menjadi:

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200