Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36455/PP/M.XIII/19/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36455/PP/M.XIII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Nilai Pabean sebesar CIF USD 25,920.00 atas PIB Nomor : 019779 tanggal 18 Maret 2010 untuk jenis barang Sodium Bicarbonate, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding menjelaskan alasan penetapan adalah :- Harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi)- nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode VI fleksibel III;- sumber penetapan metode III dari data Data Base Harga I No. 379 tanggal 28 April 2010.
Menurut Pemohon
:
bahwa harga transaksi Pemohon Banding sebenarnya adalah USD 201/MT sesuai sales kontrak tanggal 05 Maret 2010 senilai USD 21,708.00;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dan penjelasan yang diberikan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis memberikan pertimbangan sebagai berikut:bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 (“UU Kepabeanan”) menyebutkan : Nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan;

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP- 81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, mengatur :Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa Terbanding dalam Surat Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Uraian Banding Nomor : SR-522/BC.8/2011 tanggal 30 November 2011 menyampaikan pendapat sebagai berikut :- Harga yang diberitahukan tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (Metode I tidak terpenuhi)- Nilai pabean ditetapkan berdasarkan metode VI fleksibel III;- Sumber penetapan metode III dari data Data Base Harga I No. 379 tanggal 28 April 2010. – Pemohon Banding tidak menyerahkan melampirkan Rekening Koran, Faktur Penjualan, Faktur Pajak Standard, SPT Masa dan dokumen pembukuan lainnya bahwa berdasarkan penelitian data yang diberikan Terbanding dan Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat sebagai berikut :bahwa mengenai Purchase Order Pemohon Banding dalam sidang menjelaskan dalam transaksi tersebut tidak terdapat Purchase Order melainkan Sales Contract dan Pemohon Banding menyerahkan bukti Sales Contract tersebut;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap Sales Contract tersebut, dapat diketahui nama penjual, jenis barang, kuantitas dan harga, dengan demikian terbukti sesuai dengan yang tercantum dalam PIB Nomor : 019779 tanggal 18 Maret 2010;

bahwa atas pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen Rekening Koran, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah menunjukkan dokumen Rekening Koran, bukti transfer bank – Internet Banking dan bukti pengeluaran kas/bank dalam persidangan dan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen-dokumen tersebut dan pencocokan dengan dokumen Sales Contract, Invoice dan bukti-bukti lainnya, terbukti bahwa nama penjual dan harga yang terdapat dalam PIB Nomor : 019779 tanggal 18 Maret 2010 sesuai dengan dokumen-dokumen tersebut;

bahwa atas pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen Faktur Pejualan dan Faktur Pajak Standar, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen Faktur Pajak Standar dalam persidangan, namun tidak menyerahkan Faktur Penjualan dan berdasarkan dokumen Faktur Pajak Standar tersebut diketahui atas barang tersebut telah dijual Pemohon Banding kepada PT Cargill Indonesia dan PT Ekadaya Centraputra;

bahwa atas penjualan tersebut Pemohon Banding telah melaporkan penjualannya dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2010, dengan demikian walaupun Pemohon Banding tidak terdapat Faktur Penjualan, Majelis berpendapat atas barang yang diimpor Pemohon Banding tersebut benar Sodium Bicarbonate;

bahwa atas pendapat Terbanding bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen SPT Masa Pajak Pertambahan Nilai, Majelis berpendapat Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2010 dalam persidangan dan berdasarkan dokumen tersebut diketahui atas importasi barang dengan PIB Nomor : 019779 tanggal 18 Maret 2010 tersebut telah dilaporkan Pemohon Banding dalam SPT Masa PPN Masa Pajak Maret 2010;

bahwa Pemohon Banding dalam sidang telah menyerahkan dokumen-dokumen pembukuan perusahaan, dan berdasarkan dokumen-dokumen tersebut benar yang diimpor Pemohon Banding tersebut adalah barang berupa Sodium Bicarbonate, negara asal China sebanyak 108 MTS, dengan total nilai pabean sebesar CIF USD 21,708.00 dan atas importasi tersebut telah dicatat dalam pembukuan Pemohon Banding baik arus uang maupun arus barangnya;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpandapat Pemohon Banding telah menunjukkan bukti-bukti yang mendukung pemberitahuan Nilai Pabean pada PIB Nomor : 019779 tanggal 18 Maret 2010;

bahwa selanjutnya Majelis berkesimpulan bahwa penetapan nilai pabean oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak yang dikuatkan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-1758/BC.8/2010 tanggal 24 Juni 2010 dengan penetapan Nilai Pabean sebesar CIF USD 25,920,00 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Klasifikasi Pos Tarif Barang;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Nilai Pabean atas PIB Nomor : 019779 tanggal 18 Maret 2010 untuk jenis barang Sodium Bicarbonate adalah sebesar CIF USD 21,708.00;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

Memutuskan
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-1758/BC.8/2010 tanggal 24 Juni 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor SPTNP : SPTNP-001784/NOTUL/WBC10/KPP.01/2010 tanggal 16 April 2010, atas nama : PT XXX, dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 019779 tanggal 18 Maret 2010 untuk jenis barang Sodium Bicarbonate adalah sebesar CIF USD 21,708.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200