Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36452/PP/M.XIII/19/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36452/PP/M.XIII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penetapan Nilai Pabean oleh Terbanding atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) Nomor : 044090 tanggal 10 Februari 2010 berupa : Kopolimer dari Etilena Primacor 3004, negara asal USA sebesar CIF USD 218,400.00, yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa data-data pendukung harga transaksi yang dilampirkan berupa invoice, Packing List, PIB, B/L, namun pembukuan tidak ada dan tidak memadai untuk dilakukan pemeriksaan transaksi, sehingga harga yang diberitahukan pada PIB Nomor: 044090 tanggal 10 Februari 2010 tidak dapat diterima berdasarkan Metode I;

bahwa berdasarkan penelitian data importasi didapati data importasi barang identik/yang ditetapkan nilai transaksinya dalam jangka waktu 30 hari sebelum/sesudah tanggal B/L, nilai pabean ditetapkan Terbanding berdasarkan metode VI fleksibel II;
Menurut Pemohon
:
bahwa alasan penetapan Terbanding adalah adanya perbedaan harga dimana nilai pabean lebih tinggi dari nilai beli oleh Pemohon Banding, oleh sebab itu Pemohon Banding mengajukan banding dan melampirkan dokumen-dokumen invoice, B/L, Packing list, PQ dan PIB);
Menurut Pemohon
:
bahwa berdasarkan bukti-bukti yang diserahkan dan penjelasan yang diberikan PemohonBanding dan Terbanding dalam persidangan, Majelis memberikan pertimbangan sebagai berikut :

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, penetapan nilai pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (Metode I) menempati hirarki pertama dari ke 6 metode yang digunakan untuk menetapkan nilai pabean;

bahwa Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor : P-01/BC/2007 tanggal 17 Januari 2007, mengatur :Metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan nilai pabean apabila :

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean;
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6;
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi;
bahwa atas alasan Terbanding menggugurkan Metode I yaitu :

a. Pemohon Banding adalah Medium Risk, b. Tidak ditemukan harga pada DBHI,c. Harga tidak wajar,d. DNP dinyatakan bahwa barang impor bukan subyek transaksi,e. Ditemukan data pembanding PIB 027267 tanggal 06 Januari 2010,

Majelis berpendapat dapat menerima alasan Terbanding karena dibanding dengan impor barang yang sama, walaupun importir berbeda namun harga Pemohon Banding lebih rendah;

bahwa dalam sidang Majelis meminta kepada Pemohon Banding untuk membuat tanggapan tertulis atas dasar-dasar penetapan Terbanding, namun sampai dengan sidang diputus, tanggapan tersebut tidak pernah diterima Majelis;

bahwa Majelis juga meminta kepada Pemohon Banding untuk menyerahkan asli dokumen- dokumen pendukung yang dapat mendukung nilai transaksi yang dilakukannya, namun Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan, sehingga tidak memadai untuk melakukan pemeriksaan terhadap nilai transaksi;

bahwa Pemohon Banding telah beberapa kali diminta untuk hadir dalam sidang guna memberikan bukti-bukti/dokumen-dokumen pendukung serta untuk memberikan keterangan/penjelasan sehubungan dengan permohonan bandingnya, namun dalam sidang 5 (lima) kali berturut-turut Pemohon Banding tidak hadir dan dokumen-dokumen asli yang diminta Majelis tidak diserahkan;

bahwa oleh karenanya fotokopi dokumen-dokumen yang diserahkan Pemohon Banding tidak dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis berkesimpulan penetapan Terbanding terhadap Nilai Pabean PIB Nomor : 044090 tanggal 10 Februari 2010 sebesar CIF USD 218,400.00 sudah benar, sehingga koreksi tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Klasifikasi Pos Tarif Barang;

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3518/KPU.01/2010 tanggal 12 Mei 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Surat Penetapan Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPTNP) Nomor : SPTNP-006454/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 02 Maret 2010, atas nama : PT.XXX dan menetapkan nilai pabean atas PIB Nomor : 044090 tanggal 10 Februari 2010 untuk jenis barang Kopolimer dari Etilena Primacor 3004, negara asal USA sebesar CIF USD 218,400.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200