Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36451/PP/M.XIII/15/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36451/PP/M.XIII/15/2012
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan
TAHUN PAJAK
2006
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar USD 3,176,990.85;
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar USD 3,181,990.85 atas Construction Cost/Project Cost karena terdapat pembagian laba (sharing profit) yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak lain yang merupakan partner dalam melaksanakan proyek mining dan civil construction, sehingga bukan merupakan biaya sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh;
Menurut Pemohon
:
bahwa tidak terdapat hubungan istimewa baik langsung maupun tidak langsung antara Pemohon Banding dengan Atco maupun Minopex. Sehingga pembayaran kepada Atco dan Minopex bukan merupakan pembagian laba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) (a) UU PPh Nomor 17 Tahun 2000;
bahwa sebagai tambahan, pada saat Pemeriksaan, Terbanding telah setuju bahwa biaya proyek atas Atco dan Minopex termasuk ke dalam jenis jasa. Oleh karena itu, Terbanding tidak melakukan koreksi atas PPh Pasal 26 yang telah Pemohon Banding potong sebesar 10% dan PPN Jasa Luar Negeri yang telah Pemohon Banding bayar dan kreditkan di laporan SPT Masa PPN;
Menurut Majelis
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Harga Pokok Penjualan sebesar USD 3,181,990.85 atas Construction Cost/Project Cost karena terdapat pembagian laba (sharing profit) yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak lain yang merupakan partner dalam melaksanakan proyek mining dan civil construction, sehingga bukan merupakan biaya sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) huruf a UU PPh;
bahwa karena Construction Cost/Project Cost merupakan pembagian laba maka tidak dapat dibebankan sebagai biaya. Berdasarkan penelitian Terbanding, antara agreement dan implementasi tidak sesuai sehingga tidak ada bukti yang menunjukkan adanya kegiatan yang dilakukan oleh pemberi jasa kepada Pemohon Banding adalah dalam rangka Pasal 6 ayat (1) UU PPh;
bahwa sengketa banding meliputi Proyek Sebuku Wah Plant (seharusnya Wash Plant) dengan Minopex Operation Executive Ltd (Inggris) dan Proyek Tangguh LNG Plant dengan Atco Structure;
Proyek Sebuku Wah Plant (seharusnya Wash Plant) sebesar US$ 808,630.50
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, untuk melaksanakan proyek tersebut pada tanggal 18 April 1998, Pemohon Banding melakukan kerja sama dengan Minopex Operation Executive Ltd (Inggris) yang memiliki pengetahuan/kemampuan dibidang mining dengan membentuk suatu Joint Operation (kontrak pertama);
bahwa persyaratan dalam kontrak tersebut antara lain :- Dibentuk JO dengan nama Holland-Minopex Joint Operation;- Equipment, material, supplies, goods, consumable dibeli dari anggota JO dengan mark up 0%;- Partisipasi masing-masing anggota JO yaitu Pemohon Banding 70% dan Minopex 30% yaitu berupa sharing capital exp, profit, loss, financial assets & liabilities;- Dibentuk Supervisory Board yang beranggotakan 2 orang dari Pemohon Banding dan 1 orang dari Minopex;- Pembagian laba JO adalah setelah semua costs & expenses termasuk biaya atas loan;
bahwa pada kenyataannya kontrak tidak pernah dilaksanakan dan Joint Operation tidak pernah dibentuk;
bahwa pada tanggal 1 Januari 2000, Pemohon Banding dan Minopex membuat perjanjian royalty agreement untuk proyek Sebuku Wash Plant tersebut (kontrak kedua);
bahwa persyaratan yang diatur dalam kontrak antara lain :- Tujuan kerjasama adalah Pemohon Banding ingin mengakses Minopex atas informasi, keahlian teknik dan intelectual property;- Minopex akan memperoleh 4,5% dari gross revenue of the project;- Expenses dari Minopex untuk proyek akan direimburse oleh PT LCI;- Minopex berhak mengaudit kebenaran gross revenue;- Minopex adalah pihak independent dan bukan sebagai partner atau agen;
bahwa dari 2 kontrak tersebut, implementasinya tidak sesuai dengan isi kontrak, pada kenyataannya:- Pemohon Banding melakukan sharing profit sesuai dengan kontrak pertama yaitu 30% untuk Minopex tetapi Minopex tidak melakukan bagian pekerjaan seperti yang dipersyaratkan oleh kontrak seperti joint operation dan sharing terhadap biaya-biaya untuk project tersebut;- Pemohon Banding memperlakukan pembayaran sharing profit 30% sesuai kontrak pertama padahal kalau mengacu kepada kontrak kedua royalti yang dibayar adalah sebesar 4,5% dari gross revenue;- bahwa tidak ditemukan adanya pernyataan dalam kontrak pertama maupun kedua yang menyatakan bahwa kontrak kedua merupakan addendum atau perubahan dari kontrak pertama sehingga diindikasikan bahwa antara kontrak pertama dan kedua merupakan kontrak yang terpisah;
bahwa Terbanding berpendapat mengacu pada Joint Operation Agreement antara Leighton dengan Minopex tertanggal 18 April 1998 apabila terdapat kerugian dalam proyek yang bersangkutan maka kerugian tersebut akan dibagi atau ditanggung dengan Minopex sesuai dengan porsi masing-¬masing pihak. Hal tersebut menunjukkan pengakuan/accrual cost project Pemohon Banding sebagai pembayaran profit sharing bukan royalti, karena pada dasarnya royalti adalah pembayaran atas informasi yang belum diungkapkan sehingga selama Minopex memberikan informasi maka seharusnya selama itu pula pembayaran dilakukan sehingga tidak ada unsur untung rugi yang dilibatkan;
bahwa selanjutnya Terbanding melakukan pemeriksaan atas pembukuan Pemohon Banding dengan cara mentrasir angka yang tercantum dalam SPT ke buku besar, buku kas/bank, perjanjian kontrak serta melakukan pengujian secara sampling terhadap bukti-bukti pendukungnya. Koreksi atas construction costs yaitu karena terdapat pembagian laba (sharing profit) yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak lain yang merupakan partner dalam melaksanakan proyek mining dan civil construction;
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, dalam invoice tagihan Minopex kepada Pemohon Banding tidak ada disebutkan prestasi kerja yang dilakukan sebagai dasar penentuan tagihan seperti disebutkan dalam kontrak yaitu biaya-biaya yang dapat direimburse sebagai pengeluaran Minopex pada project tersebut sehingga dapat dipastikan Minopex tidak hadir/mengawasi/terlibat pada proyek sesuai dengan kontrak. Pemohon Banding menyampaikan dalam keberatannya bahwa pembayaran kepada Minopex merupakan imbalan jasa, tetapi Pemohon Banding tidak dapat membuktikan jasa apa yang diberikan Minopex kepada Pemohon Banding, sehingga Terbanding berkesimpulan laba yang dibagikan Pemohon Banding kepada Minopex merupakan profit sharing karena pekerjaan Minopex tidak jelas tetapi diberi imbalan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa pada tanggal 18 April 1998 Pemohon Banding membentuk Joint Operation dengan Minopex, dan ada rencana untuk mendirikan perusahaan di Indonesia tetapi tidak jadi karena kondisi krisis sehingga proyek dibiayai seluruhnya oleh Pemohon Banding, tidak ada pembiayaan oleh Minopex. Minopex hanya monitoring pengoperasian alat dan manajemen. Jadi hal ini bukan profit sharing karena seluruh biaya dari Pemohon Banding, hanya cara pembayarannya melalui profit dari proyek tersebut;
bahwa Joint operation tidak pernah dibentuk. Prestasi kerja Minopex adalah modul maintenance, pembelian sparepart dan tatacara pengolahan batubara. Minopex datang sebagai konsultan dan terlibat dalam proyek sesuai kontrak, dan atas kegiatan tersebut Minopex memperoleh imbalan 4,5% x Gross Revenue;
bahwa sesuai dengan perjanjian antara Pemohon Banding dan Minopex, Minopex akan memberikan pengalaman dan know-how sehubungan dengan:- Jadwal pemeliharaan Coal Processing Plant,- Membantu dalam pembelian dan perolehan spare parts dari luar negeri.- Proses dan prosedur operasional, dan- Memberikan technical advice sehubungan dengan modifikasi desain dan pengoptimalisasian kinerja Coal Processing Plant,- Hal-hal teknis lainnya;
bahwa menurut Pemohon Banding pekerjaan yang dilakukan oleh Minopex berupa pemberian jasa yang dapat dilakukan di luar negeri dan tidak mengharuskan Minopex untuk mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia;
bahwa jasa yang diberikan Minopex masuk dalam definisi know how sehingga dianggap sebagai pembayaran royalty dan harus dipotong PPh Pasal 26;
bahwa tidak ada hubungan antara Minopex dengan Pemohon Banding maupun dengan PT Bahari Cakrawala Sebuku (pemilik Sebuku Coal Project) sehingga tidak ada hubungan istimewa sehingga tidak dapat dikenakan Pasal 18 (3) UU PPh;
bahwa Pemohon Banding berpendapat sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan mengingat bahwa biaya yang dibayarkan kepada Minopex adalah biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan kena pajak yang berasal dari proyek Proyek Sebuku di Kalimantan dimana seluruh penghasilan tersebut telah dikenakan pajak, maka biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;
bahwa untuk keperluan kewajiban PPh Pasal 26, Pemohon Banding memperlakukan pembayaran jasa yang dilakukan kepada Minopex, dapat didefinisikan sebagai pembayaran Royalti (sesuai definisi UU PPh Pasal 6(1) dan tax treaty antara Indonesia – Inggris), sehingga Pemohon Banding memotong dan menyetorkan ke Kas Negara PPh Pasal 26 sebesar 15% atas pembayaran Minopex;
bahwa menurut Pemohon Banding alasan perubahan perjanjian antara Leighton dan Minopex adalah sebagai berikut:
Pada tanggal 12 Maret 1998 Pemohon Banding menandatangani Perjanjian Kerjasama dengan Minopex dimana Pemohon Banding dan Minopex akan bekerja sama dalam melaksanakan schedule and preventive maintenance Pabrik Pencucian Batu Bara di Pulau Sebuku;
Atas jasa yang diberikan oleh Minopex, Pemohon Banding sepakat untuk memberikan kompensasi sebesar 30% dari laba proyek;
Pada tanggal 1 Januari 2000, Pemohon Banding dan Minopex melakukan revisi atas Perjanjian Kerjasama. Revisi perjanjian ini (Perjanjian Royalti) bertujuan untuk memudahkan perhitungan sementara untuk pembayaran imbalan jasa kepada Minopex
Berdasarkan Perjanjian Royalti tersebut, pembayaran imbalan jasa akan disederhanakan menjadi hanya 4,5% dari pendapatan bruto. Hal ini dikarenakan Pemohon Banding mengestimasikan laba dari proyek pengoperasian dan pemeliharaan Pabrik Pencucian Batu Bara adalah sebesar 15%. Dengan demikian, porsi kompensasi/imbalan Minopex sebesar 30% dari laba (15%) adalah sama dengan 4.5% (30% x 15%) dari pendapatan bruto bulanan yang diperoleh dari proyek tersebut;
Namun dikarenakan laba dari proyek ternyata lebih dari 15%. Minopex tetap menginginkan bahwa besarnya imbalan jasa dihitung berdasarkan 30% dari laba proyek yang mengacu kepada Perjanjian Kerjasama tahun 1998 sehingga Perjanjian Royalti yang mengatur kompensasi sebesar 4,5% dari pendapatan bruto bulanan tidak pernah dilaksanakan. Di bawah ini merupakan perbandingan pembayaran kompensasi kepada Minopex sebagai berikut:
bahwa untuk mengidentifikasi nature Construction Cost/Project Cost, Majelis berpendapat perlu dilakukan penelitian atas bukti-bukti;
bahwa berdasarkan data-data yang ditunjukkan Pemohon Banding saat uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
Tidak ada dokumen asli yang ditunjukkan Pemohon Banding;
Pembuktian yang dilakukan oleh Terbanding terkait transaksi dengan Minopex hanya berupa buku manual;
Tidak ada bukti kehadiran/keterlibatan pihak Minopex pada proyek Pemohon Banding;
– Tidak ada bukti perhitungan yang valid yang menjadi dasar penentuan tagihan/invoice dari Minopex kepada Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:
– Ada kegiatan yang dilakukan Minopex berupa pembuatan manual dan pembelian sparepart (yang telah ditunjukkan kepada Terbanding);- Kegiatan Minopex telah dilakukan dari tahun 1998 dan Terbanding telah setuju dengan pendapat Pemohon Banding untuk transaksi sebelumnya;- Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri atas pembayaran kepada Minopex, dimana Terbanding setuju dengan perlakuan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2006 dan 2007;- Kesimpulan : kegiatan Minopex yang diberikan kepada Pemohon Banding sehubungan dengan proyek Sebuku, sehingga boleh menjadi biaya;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti- bukti yang diserahkan dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa perjanjian kerjasama antara Pemohon Banding dengan Minopex Operation Executive Ltd (Inggris) pada tanggal 18 April 1998 dan perjanjian royalty agreement pada tanggal 01 Januari 2000 (kontrak kedua) menunjukkan adanya Joint Operation meskipun kemudian Pemohon Banding menyatakan bahwa Joint Operation tidak jadi didirikan dan kemudian Minopex hanya monitoring pengoperasian alat dan manajemen;
bahwa tidak ada pengukuhan Joint Operation Minopex dan Pemohon Banding oleh Terbanding;
bahwa Majelis memandang bahwa secara substansi jasa yang diberikan Minopex kepada Pemohon Bamding adalah pemberian Royalti sehubungan dengan Proyek Sebuku;
bahwa pada dasarnya secara umum ada dua cara perhitungan besarnya royalti yang harus dibayar, yaitu pertama harga tertentu yang harus dibayarkan kepada pemilik hak (licensor) untuk setiap unit yang terjual oleh yang diberi hak (licensee), dan yang kedua berdasar prosentase tertentu dari Penjualan (Revenue) atau dari Laba Operasi (Operating Profit) yang berasal dari penjualan produk terkait. Perjanjian penggunaan suatu Intelectual Property yang didasarkan pada prosentase Laba Operasional pada umumnya dianggap lebih adil walaupun lebih sulit dihitung;
bahwa dengan demikian perhitungan Royalti yang menggunakan dasar prosentase dari Profit / Laba (dalam sengketa ini dipakai istilah “profit-sharing”) adalah lazim dipergunakan di dunia usaha dan tidak bisa diartikan secara harfiah sebagai “Pembagian Laba”, sehingga dalam hal ini dianggap pembagian laba bersih setelah pajak dan karenanya tidak boleh dianggap sebagai “Biaya”;
bahwa istilah “profit-sharing” jelas tidak sama dengan pengertian pembagian laba sebagaimana biasa disebut sebagai “Devidend”;
bahwa dalam Tax Glossary (p.335) diatas, istilah yang mengandung kata-kata tersebut antara lain adalah ” Profit sharing loan” atau “Profit participating loan”, yaitu:
“A loan the return on which (typically interest) is dependent on the profits of the borrower”;
bahwa pengertian tersebut mirip dengan konsep simpan-pinjam dalam ekonomi syariah yang tidak mengenal istilah bunga, dimana pembayaran balas-jasa ditentukan berdasar tingkat keuntungan yang diperoleh peminjam;
bahwa terkait dengan pengertian dividen Tax Glossary (p.137) diatas menyebutkan: In economic terms, a dividend is the return on equity capital invested in a company. In a company law sense the term is generally used to refer to the formal distribution of retained earnings (typically by way of shareholders’ resolution) to shareholders”;
bahwa di Indonesia secara formal pengertian yang sama dicantumkan dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007 tentang: “Perseroan Terbatas”, khususnya pada Pasal 71, sebagai berikut:
1) Penggunaan laba bersih ………. diputuskan oleh RUPS;2) Seluruh laba bersih ………. dibagikan kepada pemegang saham sebagai dividen, kecuali ditentukan lain dalam RUPS.3) Dividen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hanya boleh dibagikan apabila Perseroan mempunyai saldo laba yang positif.
bahwa yang dimaksud sebagai “Laba Bersih” tercantum dalam penjelasan Pasal 70 UU tersebut, yaitu : “….keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak”. Jadi pembagian keuntungan (dividen) yang diperoleh perseroan hanya bisa dilakukan berdasar RUPS, dan pembagian keuntungan setelah dikurangi pajak inilah yang -bukan” merupakan biaya bagi perusahaan;
bahwa dengan demikian perlakuan Terbanding yang menganggap bahwa pembayaran royalti oleh Pemohon Banding sebagai pembagian laba (karena dipakai istilah “Profit-Sharing” dalam menghitung royalti) dan karenanya tidak boleh dibiayakan, adalah tidak tepat;
bahwa perlakuan Terbanding atas pembayaran royalti diatas ternyata juga tidak konsisten untuk periode sebelum dan sesudah tahun buku 2004 (1 Juli 2004 s/d 31 Juni 2005). Untuk tahun buku 2004 Terbanding menerbitkan surat ketetapan pajak untuk PPh Badan, PPh Pasal 26 dan PPN JLN (terkait obyek PPh Pasal 26). Untuk tahun 2005 surat ketetapan pajak yang terbit hanya untuk PPh Badan, dan kemudian untuk tahun buku 2006 surat ketetapan pajak yang diterbitkan adalah untuk PPh Badan, PPh Pasal 26 dan PPN. Didalam pemeriksaan pajak tahun 2006 yang menghasilkan terbitnya surat ketetapan pajak untuk PPh Pasal 26 dan PPN JLN tahun 2006, ternyata perlakuan Terbanding atas Royalti sama dengan perlakuan Pemohon Banding terbukti dari surat ketetapan pajak kedua jenis pajak tersebut;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas bukti-bukti, fakta-fakta yang disampaikan dalam persidangan, penjelasan dari Terbanding maupun Pemohon Banding beserta ketentuan hukumnya maka Majelis berkesimpulan koreksi Harga Pokok Penjualan berupa biaya yang dibayarkan kepada Minopex US$ 808,630.50 untuk Sebuku Coal Project tidak dapat dipertahankan;
Atco Structure (Australia) sebesar US$ 2,021,520.60 dan US$ 346,839.75
bahwa berdasarkan penelitian Terbanding, Pemohon Banding melakukan proyek kerjasama dengan JGC Corporation/PT Brown & Root Indonesia Joint Operation (KJP) untuk design, engineering, manufacture, construction, commissioning terhadap demountable building camp pada project LNG Tangguh di Papua, dengan Atco Structure sebagai konsultan. Perjanjian dilakukan pada tanggal 23 Maret 2005 dan terdapat adendum 1 tanggal 1 April 2005 dan adendum 2 tanggal 21 Juli 2006;
bahwa mengacu pada Technical Service Agreement tanggal 23 Maret 2005 dalam Article 3, Article 8 dan Article 9, disebutkan bahwa Pemohon Banding akan memberikan imbalan kepada Atco sebesar 45% dari profit project dan masing-masing pihak bersedia untuk membagi secara proporsional dalam hal menanggung beban/kewajiban yang timbul. Sehingga Terbanding berpendapat atas pengakuan/accrual cost project Pemohon Banding tidak dapat diklasifikasikan sebagai pembayaran royalti, namun sebagai pembayaran profit sharing;
bahwa pada dasarnya royalti adalah pembayaran atas informasi yang belum diungkapkan sehingga selama Atco memberikan informasi dimaksud maka pembayaran royalti tetap dilakukan tanpa memperhitungkan unsur beban/kewajiban yang timbul maupun unsur laba dan rugi suatu proyek;
bahwa selanjutnya Terbanding melakukan pemeriksaan atas pembukuan Pemohon Banding dengan cara mentrasir angka yang tercantum dalam SPT ke buku besar, buku kas/bank, perjanjian kontrak serta melakukan pengujian secara sampling terhadap bukti-bukti pendukungnya. Koreksi atas construction costs yaitu karena terdapat pembagian laba (sharing profit) yang diberikan oleh Pemohon Banding kepada pihak lain yang merupakan partner dalam melaksanakan civil construction;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dengan alasan sebagai berikut:
bahwa Pemohon Banding memanfaatkan jasa konsultasi dari Atco dalam rangka menggarap proyek LNG Tangguh di Papua dan di Freeport Indonesia berupa technical support dan service;
bahwa menurut Pemohon Banding, berdasarkan Technical Services Agreement antara Pemohon Banding dengan Atco, Atco akan memberikan jasa teknik sehubungan dengan Tangguh LNG Project sesuai dengan permintaan kami dan Atco akan memberikan non-assignable lisensi untuk menggunakan know-how yang dimiliki Atco dalam keperluan Tangguh LNG Project berupa:
– Offshore engineering services,- Desain dasar atas struktur pre-fabricated camps, dan- Cara untuk mengoperasikan dan memproses fabrikasi workshop;
bahwa pekerjaan yang dilakukan oleh Atco berupa pemberian jasa yang dapat dilakukandi luar negeri dan tidak mengharuskan Atco untuk mempunyai Bentuk Usaha Tetap (BUT)di Indonesia;
bahwa jasa yang diberikan Atco masuk dalam definisi know how sehingga dianggap sebagai pembayaran royalti dan harus dipotong PPh Pasal 26;
bahwa Pemohon Banding berpendapat sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU PPh dan mengingat bahwa biaya yang dibayarkan kepada Atco adalah biaya sehubungan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan kena pajak yang berasal dari proyek Tangguh LNG di Papua dimana seluruh penghasilan tersebut telah dikenakan pajak. maka biaya tersebut seharusnya dapat dikurangkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak;
bahwa untuk keperluan kewajiban PPh Pasal 26, Pemohon Banding memperlakukan pembayaran jasa yang dilakukan kepada Atco, dapat didefinisikan sebagai pembayaran Royalti (sesuai definisi UU PPh Pasal 6 ayat (1) dan tax treaty antara Indonesia – Australia), sehingga Pemohon Banding memotong dan menyetorkan ke Kas Negara PPh Pasal 26 sebesar 10% atas pembayaran Atco;
bahwa untuk mengidentifikasi nature Construction Cost/Project Cost, Majelis berpendapat perlu dilakukan penelitian atas bukti-bukti;
bahwa berdasarkan data-data yang ditunjukkan Pemohon Banding saat uji bukti, Terbanding berpendapat sebagai berikut:
– Tidak ada dokumen asli yang ditunjukkan Pemohon Banding;- Pembuktian yang dilakukan oleh Terbanding terkait transaksi dengan Atco hanya berupa fotokopi denah gambar desain dan fotokopi print-out email. Denah gambar yang ditunjukkan tidak diketahui asal usulnya, Pemohon Banding tidak bisa mengaitkan antara denah gambar dan email korespondensinya;- Tidak ada bukti kehadiran/keterlibatan pihak Atco pada proyek Pemohon Banding;- Tidak ada bukti perhitungan yang valid yang menjadi dasar penentuan tagihan/ invoice dari Atco kepada Pemohon Banding;
bahwa Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:- Ada kegiatan yang dilakukan Atco berupa gambar desain (yang telah ditunjukkan kepada Terbanding) yang dikirim melalui email;- Kegiatan Atco telah dilakukan dari tahun 2004 s.d 2007, untuk tahun pajak 2007 Terbanding telah setuju dengan pendapat Pemohon Banding atas transaksi Atco;- Pemohon Banding akan menyampaikan Minutes of Meeting dan fotokopi passport sesuai permintaan Terbanding;- Pemohon Banding telah memotong PPh Pasal 26 dan PPN Jasa Luar Negeri atas pembayaran kepada Atco, dimana Terbanding setuju dengan perlakuan Pemohon Banding untuk tahun pajak 2006 dan 2007;- Kesimpulan : kegiatan Atco yang diberikan kepada Pemohon Banding sehubungan dengan proyek Tangguh dan Freeport, sehingga boleh menjadi biaya;
bahwa Pemohon Banding memberikan penjelasan tambahan dengan surat tanpa nomor tanggal 04 Maret 2011 yang kesimpulannya sebagai berikut:
Pemberian imbalan jasa tehnik yang diberikan Atco dan Minopex dikelompokkan sebagai pemberian royalti;
Perhitungan royalti yang menggunakan dasar percentage dari profit/laba (dalam sengketa ini dipakai istilah profit sharing) adalah lazim digunakan di dunia usaha dan tidak bisa diartikan secara harafiah sebagai “pembagian laba”;
Pengertian laba bersih adalah keuntungan tahun berjalan setelah dikurangi pajak, jadi pembagian keuntungan (dividen) yang diperoleh perseroan hanya bisa dilakukan berdasar RUPS dan atas pembagian keuntungan setelah dikurangi pajak yang bukan merupakan biaya perusahaan;
Pengertian profit sharing tidak sama dengan pengertian pembagian laba sebagaimana disebut dengan dividen;
Di dalam Keputusan Keberatan nomor : KEP-1481/WPJ.07/2010 tanggal 17 Desember 2010, atas jasa teknik kepada Atco pihak Terbanding telah mengakui sebagai pembayaran royalti namun jasa teknik kepada Minopex masih dalam sengketa;
bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan bukti- bukti yang diserahkan dalam persidangan Majelis berpendapat sebagai berikut:
bahwa tidak ada pengukuhan Joint Operation Atco dan Pemohon Banding oleh Terbanding;
bahwa selanjutnya Terbanding menekankan bahwa Pemohon Banding tidak melaksanakan isi kontrak dimana Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bagian pekerjaan yang dilakukan oleh Atco, Majelis berpendapat bahwa Pemohon Banding telah menyerahkan desain gambar pre-fabricated camps, email korespondensi antara Pemohon Banding dengan Atco dan dokumen lain yang menujukkan bahwa adanya pekerjaan yang dilakukan oleh Atco;
bahwa pembayaran ke Atco adalah imbalan atas hak cipta intelektual sehubungan dengan perancangan, pembangunan dan pemasangan tempat tinggal sementara dengan skala besar beserta fasilitas terkait (temporary demountable building camp and associated facilities), sehingga Majelis pembayaran tersebut merupakan Royalti;
bahwa pendapat Majelis atas proyek LNG Tangguh di Papua dengan Atco Structure Pty Ltd (Atco) sama seperti yang diuraikan dalam Sebuku Coal Project dengan Minopex Operation Executive Ltd, sehingga berdasarkan hal tersebut Majelis berkesimpulan koreksi Harga Pokok Penjualan berupa biaya yang dibayarkan kepada Atco Structure – Project ID 196 sebesar US$ 2,021,520.60 dan terkait Project ID 200 sebesar US$ 346,839.75 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Neto / Penghasilan Kena Pajak Pemohon Banding untuk Tahun Pajak 2006 dihitung kembali;
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-270/WPJ.07/2010 tanggal 19 Pebruari 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2006 Nomor : 00029/206/06/056/09 tanggal 13 April 2009, atas nama : PT XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :
