Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36449/PP/M.XVI/13/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36449/PP/M.XVI/13/2012
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2001
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah Koreksi Obyek Pajak (DPP PPh Pasal 26) Rp. 66.371.315.920,00;
Menurut Terbanding
:
bahwa dalam penelitian pada SPT PPh Badan Tahun Pajak 2001 juga diketahui bahwa Wajib Pajak telah memperhitungkan biaya bunga pinjaman kepada DBS Singapore sebesar Rp.66.371.315.920,00 sebagai pengurang penghasilan bruto dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak tahun 2001. Dikarenakan Bunga Pinjaman tersebut telah dibebankan (diakui) sebagai biaya (pengurang penghasilan bruto) dalam Laporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2001 maka atas bunga pinjaman yang dibiayakan dan terhutang ke Luar Negeri dikenakan PPh Pasal 26;
Menurut Pemohon
:
bahwa menurut Pemohon Banding Bank DBS Singapore sebagai lead arranger, dapat menerima commitment fee sebesar 0.25% per tahun dari “A” Loan Commitment. Jadi tidak benar bahwa bunga akan dibayar ke Bank BDS Singapore Ltd seperti dugaan Permeriksa Pajak 2001. Dengan demikian kita tidak bisa melupakan fakta yang sebenarnya bahwa sebenarnya Dasar dan Alasan Pemeriksa Pajak melakukan koreksi Objek PPh Pasal 26 adalah salah, oleh karena itu secara hukum yuridis fiskal Alasan/Dasar koreksi Pemeriksa Pajak tersebut seharusnya dibatalkan;
Menurut Majelis
:
Koreksi Obyek PPh Pasal 26 UU PPh sebesar Rp.66.371.315.920,00 (Bunga Pinjaman Rp.61.384.358.440,00 & Biaya lain-lain Rp. 4.986.956.980,00;
Alasan koreksi Terbanding sebagai berikut : Bahwa tidak ada bukti pendukung atas credit Facility Agreement; Bahwa tidak ada pemisahan pencatatan bunga pinjaman antara bunga yang dibayarkan ke sindikasi dan bunga yang dibayarkan ke masing-masing pemberi pinjaman; Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26 ayat (1) huruf b Undang-Undang PPh juncto Pasal 8 ayat (4) PP Nomor 138 Tahun 2000 sebagai berikut :“saat terutang PPh Pasal 26 adalah pada akhir bulan dilakukan pembayaran atau dinyatakan terutang penghasilan yang bersangkutan, tergantung pada persitiwa yang terlebih dahulu”; Bahwa berdasarkan Pola restrukturisasi sesuai Pasal 7 PP Nomor 7 Tahun 2001 bukan pembebasan melainkan penerbitan utang baru sehingga tetap terutang PPh sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (3) PP Nomor 7 Tahun 2001 dan PPh 26 UU PPh atas pembebanan biaya tersebut merupakan obyek PPh Pasal 26 terutang PPh Pasal 26 Tahun 2001; Bahwa sesuai SPT PPh badan Tahun 2001 telah dibebankan sebesar Rp. 66.371.315.920,00 dalam Laporan SPT PPh Badan 2001 sebagai biaya bunga pinjaman;
Bahwa sesuai bukti dan ketentuan yuridis yang berlaku seperti :
Perjanjian Sindikasi dari Konsorsium Bank dan Bank DBS Singapura bertindak sebagai Head Arranger yang disebut perjanjian tersebut sebagai Credit Facility Agreement tanggal 3 Juli 1997;
Terbukti bunga yang seharusnya dibayar sesuai perjanjian dnegan tariff 1,7% dan 1,25% SIBOR/LIBOR (Singapore Bank of Rate / London Bank Of Rate) adalah merupakan cadangan bunga yang dicatat sesuai ketentuan prinsip yang dianut dalam PSAK (Pernyataan Sistem Akuntansi Keuangan) dan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan;
Pembayaran Commitment Fee 0,25% per tahun kepada Bank DBS Singapura atas peranannya sebagai Lead Arranger dari Konsorsium Bank dimaksud di atas terbukti bukan pembayaran bunga;
Terbukti cadangan bunga tersebut masih tetap ada karena pinjaman dari sindikasi bank tersebut di atas masih tetap berlaku sesuai dengan Credit Facility Agreement, dan hal ini berarti tidak ada pembayaran bunga yang nyata yang merupakan obyek PPh Pasal 26 terutang PPh;
Berdasarkan ketentuan Pasal 8 PP Nomor 138 Tahun 2000 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan PPh dalam tahun berjalan, batas waktu pelaksanaan kewajiban pemotongan dan pemungutan atas PPh sebagaimana diatur dalam Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 26 UU PPh dikaitkan dengan saat pembayaran atau saat terutangnya penghasilan. Saat terutangnya penghasilan tersebut lazimnya adalah pada saat jatuh tempo (seperti : bunga, sewa), saat tersedia untuk dibayarkan (seperti gaji, deviden), saat ditentukan dalam perjanjian atau Faktur (seperti Royalty, Imbalan Jasa Teknik/Jasa Manajemen/ Jasa lainnya). Saat terutangnya tersebut juga ditentukan berdasarkan saat pengakuan biaya sesuai dengan metode pembukuan yang dianut oleh pihak yang berkewajiban memotong atau memungut PPh. Pada prinsipnya, saat yang menentukan kapan kewajiban memotong dan memungut PPh harus dilaksanakan adalah mana yang lebih dulu terjadi. Saat pembayaran atau saat terutangnya PPh untuk kemudian pelaksanaan pemotongan pajak dapat dilakukan pada saat pembayaran, walaupun sesuai dengan ketentuan saat terutangnya pemotongan pajak tersebut terjadi pada akhir bulan pembayaran;
Bahwa dikaitkan dengan ketentuan tersebut diatas dan terbuktinya Terbanding melakukan koreksi atas beban bunga yang masih harus dibayar yang dicatat sebagai cadangan bunga kepada Kreditur melalui sindikasi Bank, hal ini berarti beban bunga tersebut belum direalisasikan pembayarannya sampai dengan sesudah tahun 2001 yaitu tahun pajak yang menjadi sengketa ini, sehingga saat yang paling menentukan saat kewajiban melakukan pemotongan atau pemungutan PPh tidak ada karena pembayaran dimaksud tidak terjadi;
Bahwa berdasarkan ketentuan perpajakan berlaku yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam menentukan besarnya penghasilan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf c pembentukan atau pemupukan dana-dana cadangan pada prinsipnya tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto kecuali yang ditentukan berdasarkan KEP MENKEU menurut bukti yang diperlihatkan dalam persidangan beban cadangan dimaksud memenuhi unsur yang dimaksud sebagai beban yang tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan. Bahwa sesuai bukti SPT PPh Badan Tahun 2001 terbukti dilaporkan sebagai biaya yang mengurangi penghasilan bruto, maka atas biaya tersebut menurut Majlis tidak dapat dikurangkan dari penghasilan karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp.66.371.315.920,00 tidak sesuai dengan ketentuan berlaku karena biaya tersebut masih dicatat sebagai cadangan beban bunga kepada sindikasi dan tidak direalisasikan sampai dengan tahun pajak 2001, sehingga tidak termasuk penghasilan yang harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
Bahwa selain pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim melihat bahwa oleh karena antara Indonesia dan Singapore ada Tax Treaty (P3B) maka pengenaan PPh Pasal 26 haruslah sesuai dengan Pasal 11 P3B tersebut;
Bunyi Art 11 Paragraf 1 dimaksud adalah sebagai berikut :
Article 11INTEREST
1. Interest arising in a Contracting State and paid to a resident of the other ContractingState may be taxed in that other State;2. …Saat terutangnya PPh Pasal 26 terkait dengan kata paid pada article di atas, yang pengertiannya dapat ditemukan pada Commentary on Article 11, Paragraph 1 Point : 5 (OECD Model Convention) yang berbunyi sebagai berikut :
5. …. The term “paid” has a very wide meaning, since the concept of payment means the fulfillment of the obligation to put funds at the disposal of the creditor in the manner required by contract or by custom;
Dari kalimat di atas, jelas bahwa criteria penentu saat terutang adalah kata “paid” atau “dibayar”, yang terkait dengan pemenuhan kewajiban untuk menyediakan dana yang siap dipakai oleh kreditor. Kreditor hanya bisa menggunakan dana yang berupa bunga bila bunga tersebut sudah dibayar oleh debitur. Pengertian istilah ini tidak bisa dikaitkan dengan terjemahan kata “custom” yang menurut Terbanding sebagai “kebiasaan” sesuai Undang-Undang perpajakan Indonesia;
Dengan demikian maka saat terutangnya PPh Pasal 26 menurut P3B Indonesia – Singapore adalah pada yang bersamaan dengan saat bunga dibayarkan oleh debitur kepada kreditor;Bahwa dengan demikian koreksi Terbanding sebesar Rp.66.371.315.920,00 tidak sesuai dengan ketentuan berlaku karena biaya tersebut masih dicatat sebagai cadangan beban bunga kepada sindikasi dan tidak direalisasikan sampai dengan tahun pajak 2001, sehingga tidak termasuk penghasilan yang harus dilakukan pemotongan PPh Pasal 26 sehingga koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Kredit Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnyapermohonan banding Pemohon Banding, sehingga koreksi Objek PPh Pasal 26 Tahun 2005dihitung kembali sebagai berikut :Koreksi Objek PPh Pasal 26 seluruhnya Rp. 66.371.315.920,00 Koreksi yang dibatalkan oleh Majelis Hakim Rp. 66.371.315.920,00 Koreksi Objek PPh Pasal 26 yang dipertahankan Rp. 0,00
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007;
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;
Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-109/PJ./2010 tanggal 23Februari 2010 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2001 Nomor 00003/204/01/073/09 tanggal 3 Maret 2009 atas nama PT.XXX sehingga jumlah Pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut :
