Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36418/PP/M.VI/18/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36418/PP/M.VI/18/2012
JENIS PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
TAHUN PAJAK
2010
Pokok Sengketa
penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP: 32.71.040.004.001-0050.0 berupa Bumi dengan luas 1.310 m2, sebesar Rp 702.000,00/m2 yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa hasil analisis penentuan nilai bumi per m2 yang dilakukan petugas fungsional penilai KPP Pratama Bogor dalam Laporan Nomor: Lap-162/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal – Juli 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan diperoleh dari sumber data yang berupa Brosur Penawaran Perumahan Pakuan Regency sebagai sumber data pembanding dengan pengamatan terhadap kondisi obyek pajak di lapangan dengan telah mempertimbangkan aspek keluasan obyek pajak, kondisi obyek pajak yang belum diolah dan bentuk bidang obyek pajak, sehingga NJOP Bumi yang diperoleh telah sesuai dengan obyek pajak NOP: 32.71.040.004.001-0050.0 yang terletak di Kp. Dramaga RT.005, RW.02, Kel. Marga Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor;
Menurut Pemohon
:
Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, Terbanding menerima sebagian atas beberapa permohonan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2010 yang diajukan oleh Pemohon Banding di kawasan Perumahan “Pakuan Regency”, dengan menetapkan kembali Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas objek pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2;
bahwa berdasarkan bukti foto-foto yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara fisik kawasan Perumahan “Pakuan Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-rata yang sama;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa karena secara fisik kawasan Perumahan “Pakuan Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata yang sama, maka Majelis berkeyakinan nilai NJOP berupa bumi atas NOP: 32.71.040.004.001-0050.0 dengan luas bumi 1.310 m2 termasuk dalam Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan melalui KEP-1298/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 10 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0050.0 tanggal 04 Januari 2010 sebesar Rp. 702.000,00 per m2 tidak dapat dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0050.0 tanggal 04 Januari 2010 menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2, sehingga perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi:
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1298/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 10 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0050.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX dengan perhitungan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:
