Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36414/PP/M.VI/18/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36414/PP/M.VI/18/2012

JENIS PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : 32.71.040.004.001-0046.0 tanggal 04 Januari 2010 berupa Bumi sebesar Rp.614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan hasil analisis dan penilaian terhadap objek pajak, serta mempertimbangkan berbagai faktor yang mempengaruhi nilai NJOP Bumi atas nama Pemohon Banding dengan NOP: 32.71.040.004.001-0046.0 terletak di Jl. Batu Wulung, RT 003, RW 02, Kelurahan Marga Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, per kondisi 01 Januari 2010 adalah sebesar Rp1.344.660.000,00;
Menurut Pemohon
:
bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat data pembanding tersebut tidak mendukung penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi oleh Pemohon Banding yang sebesar Rp 600.0000,00/m2;

bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB 72/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, antara lain antara lain mengemukakan bahwa :

bahwa lokasi objek pajak terletak di Jl. Batu Wulung, RT 003, RW 02, Kel. Marga Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, termasuk dalam kawasan pengembangan perumahan Pakuan Regency, lingkungan obyek pajak cukup sejuk dengan view pegunungan yang cocok untuk penggunaan perumahan, lingkungan obyek pajak merupakan kawasan perumahan, pemukiman penduduk, dan areal pertanian, akses menuju obyek cukup bagus yaitu Jl. Raya Dramaga yang menghubungkan Kota Bogor dengan Kampus IPB,
Objek pajak yang dinilai berupa tanah kosong dengan luas tanah 2.190 m2 sesuai yang tercantum dalam SPPT Tahun 2010, kondisi tanah masih belum diolah dandimanfaatkan oleh penduduk sebagai lahan pertanian, bentuk tanah persegi panjang, posisi di dalam kawasan perumahan, dengan elevasi rata dengan jalan,
Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan NJOP bumi berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian,
Analisis penentuan nilai bumi per m2 terhadap objek pajak yang dinilai dan data pembanding yang bersumber dari data berupa Brosur Penawaran Perumahan Pakuan Regency dengan faktor-faktor penyesuaian;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan

Obyek Pajak
Luas(M2)
Kelas
NJOP
2 Per M(Rp)
Jumlah(Rp)
Bumi
2.190
A19
614.000
1.344.660.000
Bangunan
0
0
0
NJOP sebagai dasar pengenaan PBB = NJOPTKP (NJOP Tidak Kena Pajak) = NJOP untuk penghitungan PBB =
1.344.660.0000
1.344.660.000
NJKP (Nilai Jual Kena Pajak) = 40% xRp1.344.660.000
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang = 0.5% x Rp537.864.000
537.864.000
2.689.320
Pajak Bumi dan Bangunan yang harus dibayar
2.689.320

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-UndangNomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1409/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 19 November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas SuratPemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor ObjekPajak: 32.71.040.004.001-0046.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200