Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36409/PP/M.VI/18/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
Keputusan Pengadilan Pajak
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36409/PP/M.VI/18/2012
JENIS PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
: 32.71.040.004.001-0035.0 tanggal 04 Januari 2010 berupa Bumi sebesar Rp.614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
:
bahwa pernyataan Pemohon Banding bahwa penetapan SPPT tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya adalah tidak tepat. Sebelum laporan Penilaian atas pengajuan permohonan keberatan Tahun 2010 dibuat, petugas fungsional penilai dan tim peneliti telah melakukan penelitian lapangan yang didampingi pihak Pemohon Banding yang menunjukkan bidang obyek pajak yang diajukan keberatan. Sebagaimana hasil laporan penilaian, disebutkan bahwa obyek pajak yang dinilai berupa tanah kosong dengan luas tanah 1.868 m2 dengan kondisi tanah masih belum diolah dan dimanfaatkan oleh penduduk sebagai lahan pertanian. Bentuk tanah persegi panjang, posisi di dalam kawasan perumahan, dengan elevasi rata dengan jalan. Kondisi tanah tersebut merupakan penggambaran kondisi fisik bidang tanah yang sebenarnya dan bukanlah hutan belantara sebagaimana penggambaran Pemohon Banding;
Menurut Pemohon
:
bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat data pembanding tersebut tidak mendukung penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi oleh Pemohon Banding yang sebesar Rp 600.0000,00/m2;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB 38/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, antara lain antara lain mengemukakan bahwa :
1. bahwa lokasi objek pajak terletak di Kp. Sawah, Kel. Marga Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, termasuk dalam kawasan pengembangan perumahan Pakuan Regency, lingkungan obyek pajak cukup sejuk dengan view pegunungan yang cocok untuk penggunaan perumahan, lingkungan obyek pajak merupakan kawasan perumahan, pemukiman penduduk, dan areal pertanian, akses menuju obyek cukup bagus yaitu Jl. Raya Dramaga yang menghubungkan Kota Bogor dengan Kampus IPB,
Objek pajak yang dinilai berupa tanah kosong dengan luas tanah 1.868 m2 sesuai yang tercantum dalam SPPT Tahun 2010, kondisi tanah masih belum diolah dan dimanfaatkan oleh penduduk sebagai lahan pertanian, bentuk tanah persegi panjang, posisi di dalam kawasan perumahan, dengan elevasi rata dengan jalan,
Metode penilaian yang digunakan untuk menentukan NJOP bumi berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian,
Analisis penentuan nilai bumi per m2 terhadap objek pajak yang dinilai dan data pembanding yang bersumber dari data berupa Brosur Penawaran Perumahan Pakuan Regency dengan faktor-faktor penyesuaian;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek Pakuan Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan : Nakula, Narayana, Mandura, Pancasada dan Bima;
bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp 608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2;
bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp 600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp. 614.000,00 per m2;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: 32.71.040.004.001-0035.0 dengan luas bumi 1.868 m2 menurut Terbanding yaitu Rp 608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp 600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp. 573.000,00 s.d Rp. 655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp. 614.000,00 per m2;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1620/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 14 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0035.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo;
bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi :

![]()
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap KeputusanDirektur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1620/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 14 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0035.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT. XXX;
