Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36397/PP/M.VI/18/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36397/PP/M.VI/18/2012
JENIS PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP: 32.71.040.004.001-0012.0 berupa Bumi dengan luas 1.930 m2, sebesar Rp614.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding
Menurut Terbanding
bahwa hasil analisis penentuan nilai bumi per m2 yang dilakukan petugas fungsional penilai KPP Pratama Bogor dalam Laporan Nomor: Lap-198/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 11 Oktober 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan diperoleh dari sumber data yang berupa Brosur Penawaran Perumahan Pakuan Regency sebagai sumber data pembanding dengan pengamatan terhadap kondisi obyek pajak di lapangan dengan telah mempertimbangkan aspek keluasan obyek pajak, kondisi obyek pajak yang belum diolah dan bentuk bidang obyek pajak, sehingga NJOP Bumi yang diperoleh telah sesuai dengan obyek pajak NOP: 32.71.040.004.001-0012.0 yang terletak di Kp. Dramaga RT 005, RW 02, Kel. Marga Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor;
Menurut Pemohon
bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;
Menurut Majelis
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat data pembanding tersebut tidak mendukung penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi oleh Pemohon Banding yang sebesar Rp 600.0000,00/m2;
bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-39/WPJ.22/BD.06/2011 tanggal 22 Juni 2011, antara lain antara lain mengemukakan bahwa :
Objek pajak yang dinilai berupa tanah kosong dengan luas tanah 1.930 m2 sesuai yang tercantum dalam SPPT Tahun 2010, kondisi tanah masih belum diolah dan dimanfaatkan oleh penduduk sebagai lahan pertanian, bentuk tanah persegi panjang, posisi di dalam kawasan perumahan, dengan elevasi rata dengan jalan,
Lokasi objek pajak terletak di Kp. Dramaga, RT 005, RW 02, Kel. Marga Jaya, Kec. Bogor Barat, Kota Bogor, termasuk dalam kawasan pengembangan perumahan Pakuan Regency, lingkungan obyek pajak cukup sejuk dengan view pegunungan yang cocok untuk penggunaan perumahan, lingkungan obyek pajak merupakan kawasan perumahan, pemukiman penduduk, dan areal pertanian, akses menuju obyek cukup bagus yaitu Jl. Raya Dramaga yang menghubungkan Kota Bogor dengan Kampus IPB,
Analisis penentuan nilai bumi per m2 terhadap objek pajak yang dinilai dan data pembanding yang bersumber dari data berupa Brosur Penawaran Perumahan Pakuan Regency dengan faktor-faktor penyesuaian;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dalam persidangan, dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek Pakuan Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List/Brosur Penawaran) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun yaitu Tipe Bangunan : Nakula, Narayana, Mandura, Pancasada dan Bima;
bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) perhitungan NJOP berupa bumi oleh Terbanding sebesar Rp608.478,00/m2 masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2;
bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor: 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah), perhitungan NJOP berupa bumi oleh Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2 sebagaimana yang tertulis dalam surat keberatan masuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat perhitungan NJOP berupa bumi untuk NOP: 32.71.040.004.001-0012.0 dengan luas bumi 1.930 m2 menurut Terbanding yaitu Rp608.478,00/m2 dan menurut Pemohon Banding sebesar Rp600.000,00/m2, kesemuanya termasuk dalam rentang nilai > Rp573.000,00 s.d. Rp655.000,00 per m2, Klas A19 dengan Nilai Jual Rp614.000,00 per m2;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkeyakinan Keputusan Terbanding : KEP-1621/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 14 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0012.0 tanggal 04 Januari 2010 sudah benar dan sesuai dengan KEP-533/PJ./2000 a quo;
bahwa dengan demikian menurut pendapat Majelis perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi :

MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali
bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomer14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1621/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 14 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0012.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT.XXX;
