Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36396/PP/M.VI/18/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36396/PP/M.VI/18/2012
JENIS PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
TAHUN PAJAK
2010
POKOK SENGKETA
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : 32.71.040.004.001-0011.0 berupa Bumi dengan luas 1.150 m2, sebesar Rp.702.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding;
Menurut Terbanding
bahwa analisis NJOP Pakuan Regency yang dilakukan oleh KPP Pratama Bogor berdasarkan Laporan Hasil penelitian keberatan PBB Nomor: LAP-169/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 15 Juli 2010 sebagai dasar pertimbangan keputusan keberatan diperoleh dari sumber data yang berupa Brosur Penawaran Perumahan Pakuan Regency sebagai sumber data pembanding dengan pengamatan terhadap kondisi obyek pajak di lapangan dengan telah mempertimbangkan aspek keluasan obyek pajak, kondisi obyek pajak yang belum diolah dan bentuk bidang obyek pajak, oleh karenanya NJOP yang telah diperoleh atas obyek pajak tersebut telah sesuai;
Menurut Pemohon
bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;
Menurut Majelis
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding sebagaimana diuraikan diatas, Majelis berpendapat data pembanding tersebut tidak mendukung penghitungan Nilai Jual Objek Pajak berupa bumi oleh Pemohon Banding yang sebesar Rp 600.0000,00/m2;
bahwa metode penilaian yang digunakan oleh Terbanding untuk menentukan NJOP bumi yang disengketakan berdasarkan pendekatan data pasar yaitu membandingkan secara langsung obyek pajak yang akan dinilai dengan data transaksi pembanding yang telah dianalisis, dengan menggunakan faktor-faktor penyesuaian;
bahwa dasar yang digunakan oleh Terbanding dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas komplek Pakuan Regency adalah Daftar Harga Jual Rumah Standar (Price List) yang berasal dari Pemohon Banding dimana pada prinsipnya harga jual yang ditawarkan tersebut merupakan harga jual atas kapling tanah yang sudah dibangun atau kapling tanah yang siap dibangun;
bahwa dalam Laporan Hasil Penelitian Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan Yang Diajukan Secara Perorangan Nomor: LAP-169/WPJ.22/KP.1006/2010 tanggal 15 Juli 2010 yang dilakukan oleh fungsional penilai PBB KPP Pratama Bogor diperoleh data antara lain sebagai berikut :
bahwa pada Analisis Penentuan Nilai Indikasi Tanah Tahun 2010 sebagai objek pembanding digunakan data KO Pakuan Regency dengan Nilai Bumi Rp. 916.000,00 per m2;
bahwa data atas objek pembanding sebagaimana tersebut di atas dilakukan penyesuaian atas faktor fisik dan jenis penggunaan masing-masing -10%, dan ditetapkan bahwa Nilai Indikasi Tanah Tahun 2010 atas objek pajak yang dibanding menjadi sebesar Rp.740.000,00 per m2;
bahwa dengan demikian Nilai Jual Objek Pajak atas objek Pajak Bumi dan Bangunan Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0011.0 yang semula Rp. 916.000,00 per m2 ditetapkan kembali menjadi Rp. 702.000,00 per m2;
bahwa sesuai dengan Lampiran IA Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 533/KMK.04/1998 tanggal 18 Desember 1998 tentang Penentuan Klasifikasi dan Besarnya Nilai Jual Objek Pajak Sebagai Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan, Nilai Jual Permukaan Bumi (Tanah) sebesar > Rp. 655.000,00 s.d Rp. 748.000,00 per m2 termasuk dalam Klas A18 dengan Nilai Jual Rp. 702.000,00 per m2;
bahwa dalam menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi, Terbanding membagi wilayah geografis setiap desa/kelurahan dalam beberapa Zona Nilai Tanah, yaitu zona geografis yang terdiri atas sekelompok objek pajak yang mempunyai satu Nilai Indikasi Rata-rata yang dibatasi oleh batas penguasaan/pemilikan objek pajak dalam satu satuan wilayah administrasi pemerintahan desa/kelurahan tanpa terikat pada batas blok;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang disampaikan oleh Terbanding dalam persidangan, Terbanding menerima sebagian atas beberapa permohonan keberatan atas Nilai Jual Objek Pajak Tahun 2010 yang diajukan oleh Pemohon Banding di kawasan Perumahan “Pakuan Regency”, dengan menetapkan kembali Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas objek pajak yang diajukan keberatan oleh Pemohon Banding menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2;
bahwa berdasarkan bukti foto-foto yang disampaikan oleh Terbanding maupun Pemohon Banding dalam persidangan, Majelis berpendapat bahwa secara fisik kawasan Perumahan “Pakuan Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-rata yang sama;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berpendapat bahwa karena secara fisik kawasan Perumahan “Pakuan Regency” sedang dalam tahap pembangunan dan merupakan satu kesatuan zona geografis yang mempunyai Nilai Indikasi Rata-Rata yang sama, maka Majelis berkeyakinan nilai NJOP berupa bumi atas NOP: 32.71.040.004.001-0011.0 dengan luas bumi 1.150 m2 termasuk dalam Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2;
bahwa dengan demikian Majelis berketetapan penetapan Nilai Jual Objek Pajak atas objek yang disengketakan melalui KEP-1154/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0011.0 tanggal 04 Januari 2010 sebesar Rp. 702.000,00 per m2 tidak dapat dipertahankan
MENIMBANG
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0011.0 tanggal 04 Januari 2010 menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2, sehingga perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi
:
MENGINGAT
Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1154/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 05Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) NomorObjek Pajak: 32.71.040.004.001-0011.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT.XXXdengan perhitungan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:
