Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36395/PP/M.VI/18/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36395/PP/M.VI/18/2012

JENIS PAJAK
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
Penetapan Nilai Jual Objek Pajak Pajak Bumi dan Bangunan Tahun Pajak 2010 atas NOP : 32.71.040.004.001-0009.0 tanggal 04 Januari 2010 berupa Bumi sebesar Rp.702.000,00/m2, yang tidak disetujui Pemohon Banding;

Menurut Terbanding
:
bahwa analisis NJOP Pakuan Regency yang dilakukan oleh Terbanding dengan mempertimbangkan sumber data berupa Daftar harga (price list) tertanggal 17 Februari2010 Perumahan Pakuan Regency Cluster Jayadewata, Cluster Lingga Buana dan WastuKancana dan Ruko Amparanjadi sebagai sumber data pembanding. Oleh karenanyaNJOP yang telah diperoleh atas obyek pajak tersebut telah sesuai;
Menurut Pemohon
:
bahwa kenaikan Nilai Bumi yaitu sebesar Rp 454.000,00 atau sebesar 283,75% jika dibandingkan dengan Tahun 2009 adalah suatu hal yang sangat luar biasa penetapannya, karena nilai jual objek pajak yang Pemohon Banding jual antara Tahun 2009 dengan Tahun 2010 hanya mengalami kenaikan 5% sampai dengan 10% sehingga melalui surat banding ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak dapat membatalkan penetapan sepihak yang dilakukan oleh Terbanding;

MENIMBANG 
bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Tarif Pajak;

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta/data yang ada dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, dan menetapkan Nilai Jual Objek Pajak Bumi atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) Nomor Objek Pajak: 32.71.040.004.001-0009.0 tanggal 04 Januari 2010 menjadi Klas A19 dengan Nilai Jual Rp.614.000,00 per m2, sehingga
perhitungan PBB yang harus dibayar menjadi:

MENGINGAT
Undang-Undang Nomer 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-UndangNomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-1450/WPJ.22/BD.06/2010 tanggal 23November 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap Pajak Bumi dan Bangunan atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) NomorObjek Pajak: 32.71.040.004.001-0009.0 tanggal 04 Januari 2010, atas nama: PT.XXX,dengan perhitungan jumlah Pajak Bumi dan Bangunan Tahun 2010 yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200