Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36390/PP/M.IV/16/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36390/PP/M.IV/16/2012

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

TAHUN PAJAK
2012

POKOK SENGKETA
Koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.401.482.241,00

Menurut Terbanding

:

bahwa terdapat transaksi ekspor yang dilakukan oleh PKP sebesar Rp 1.401.482.241,00 yang tidak didukung dengan dokumen ekspor sehingga atas penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan lokal;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi tersebut dengan alasan bahwa jumlah koreksi sebesar Rp 1.401.842.241,00 sesuai dengan bukti-bukti yang ada benar merupakan transaksi ekspor dan Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen ekspor tersebut kepada Peneliti Keberatan;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Terbanding melakukan koreksi positif atas Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.401.482.241,00 karena tidak didukung dengan dokumen ekspor sehingga atas penyerahan tersebut dianggap sebagai penyerahan lokal, berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 Tanggal 15 Agustus 2006 tentang Jangka Waktu Penyelesaian dan Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai, atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui bahwa Masa Pajak adalah Januari s.d Desember 2003 sehingga Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor : PER-122/PJ./2006 Tanggal 15 Agustus 2006 belum berlaku;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas dokumen impor berupa : PEB, Invoice, B/L, General Entry Voucher, Daily Accounts Movement Bank Mizuho Indonesia, Actual Shipment dan Rekening Koran Bank Mizuho Indonesia, diketahui terdapat adanya ekspor ban;

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp 1.329.014.007.161,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan ekspor Barang Kena Pajak sehingga dikenakan PPN sebesar 0% ;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri sebesar Rp 1.401.482.241,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor :

KEP-424/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Agustus 2010 sehingga dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-424/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 25 Agustus 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2003 Nomor: 00001/207/03/092/09 tanggal 13 Juli 2009, atas nama : PT.XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut :

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200