Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36389/PP/M.IV/16/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36389/PP/M.IV/16/2012

JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa

TAHUN PAJAK
2012

POKOIK SENGKETA
Koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 16.924.903.391,00, terdiri:
Koreksi Positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 16.924.890.650,00 –
Koreksi atas Selisih sebesar Rp 12.741,00

1. Koreksi Positif penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 16.924.890.650,00

Menurut Terbanding

:

bahwa dari peraturan yang berlaku mulai dari Undang-Undang PPN, Peraturan Pemerintah, Keputusan Menteri Keuangan dan juga peraturan pelaksanaannya maka atas Jasa Maklon yang dilakukan oleh Pemohon Banding baik untuk Pemberi Kerja di dalam negeri (sesama PDKB dan pengusaha DPIL) ataupun pemberi kerja luar negeri adalah terhutang PPN karena jasa maklon tersebut dilakukan di dalam negeri sedangkan terkait dengan status Pemohon Banding sebagai Pengusaha Di Kawasan Berikat kepadanya tetap dikenakan kewajiban PPN atas penyerahan Jasa Maklon ke pengusaha di daerah pabean Indonesia lain dan penyerahannya ke Pemberi Kerja Luar Negeri, karena fasilitas yang diberikan untuk Kawasan Berikat yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Keputusan Menteri Keuangan adalah untuk penyerahan Barang Kena Pajak sehingga atas penyerahan Jasa maklon (JKP) tetap mengacu kepada ketentuan umum perpaiakan. Penyerahan Jasa Maklon yang dilakukan Pemohon Banding kepada pemberi kerja luar negeri menurut Terbanding tetap merupakan objek PPN Dalam Negeri dan Terbanding sebagai PKP wajib melakukan pemungutan PPN atas Jasa Maklon yang dilakukan di dalam negeri tersebut;

bahwa koreksi positif Pajak Masukan Rp 7.695.000,00 dipertahankan oleh Terbanding mengingat hasil jawaban Klarifikasi Faktur Pajak Masukan oleh KPP Pratama Salatiga bahwa atas Faktur tersebut tidak ada, dan hingga penelitian berakhir belum ada ralat dari KPP Pratama Salatiga yang menyatakan bahwa atas Faktur Pajak tersebut ada;

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding, berlokasi di Jl. Bima, Klepu, Karangjati Ungaran Km.37 Semarang mendapat fasilitas sebagai EPTE berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.172/KMK.05/1997 tanggal 17 April 1997, yang kemudian berclasarkan Peraturan Pemerintah No. 33 Tahun 1996 Pasal 34 ayat (2) semua EPTE dinyatakan sebagai Kawasan Berikat, yang melakukan kegiatan pemberian jasa maklon untuk luar negeri yang berarti sesuai dengan maksud atau tujuan dari Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1996 tersebut. oleh karena itu Pemohon Banding berhak atas fasilitas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 16B ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 2000;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi sebesar Rp7.695.000,00 karena Pemohon telah membayar PPN tersebut kepada penerbit Faktur Pajak yang bersangkutan;

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kontrak Kerja Pemohon Banding dengan pemberi kerja antara lain : PT Unitas Int’l Corp (Sanghai China) dan Samwon Trading, Korel Inc, IRAE Trading Co. Ltd, (Seoul Korea), diketahui pemberi kerja dan pemilik bahan memberikan pekerjaan kepada Pemohon Banding berupa pengolahan garmen dan hasilnya dikirimkan kepada pembeli yang ditunjuk oleh pemberi kontrak kerja dan Pemohon Banding selaku penerima pekerjaan akan mendapatkan fee yang telah ditentukan sehingga menurut Majelis termasuk dalam kegiatan usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing);

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis dari proses pemesanan, pembuatan dan penyerahan maka Majelis berpendapat bahwa perusahaan Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak dalam kegiatan usaha Jasa Maklon (Contract Manufacturing) pengolahan garmen dengan bertransaksi kepada pemberi kerja perusahaan di luar negeri dan penyerahan yang dilakukan adalah termasuk dalam kategori penyerahan jasa kepada pembeli di luar negeri;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding berupa : Kontrak Kerja, Debit Note, Pemberitahuan Ekspor Barang dan Invoice, terdapat bukti yang menyakinkan bahwa Jasa pengolahan garmen (jasa maklon) tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding yang berada di wilayah Dalam Daerah Pabean Republik Indonesia yang kemudian atas hasil pengolahan garmen tersebut dikirimkan kepada perusahaan pemesan diluar negeri/Luar Daerah Pabean Republik Indonesia;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, Majelis berkesimpulan bahwa Pemohon Banding telah melakukan Jasa pengolahan garmen di Dalam Daerah Pabean Republik Indonesia terhadap barang yang masuk atau berada di Dalam Daerah Pabean Republik Indonesia dan hasilnya diserahkan dan dimanfaatkan di Luar Daerah Pabean Republik Indonesia, sebagai ekspor jasa;

bahwa Pasal 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 menyatakan:

angka 5Jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan;

angka 6Jasa Kena Pajak adalah jasa sebagaimana dimaksud dalam angka 5 yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang ini;

angka 7Penyerahan Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pemberian Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam angka 6;

bahwa Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 menyatakan Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :

penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
impor barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak didalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
Pemanfaatn Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah
Pabean;
Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
Ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak
bahwa penjelasan Pasal 4 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 antara lain menyatakan: Penyerahan jasa yang terutang pajak harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

Jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak
Penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
Penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
bahwa menurut Majelis, berdasarkan ketentuan tersebut diatas ekspor jasa pengenaan PPN nya tidak diatur oleh Undang-Undang dan peraturan perpajakan ;

bahwa Pasal 13 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002, sebagai berikut:

Terutangnya pajak atas penyerahan Jasa Kena Pajak, terjadi pada saat mulai tersedianya fasilitas atau kemudahan untuk dipakai secara nyata, baik sebagian atau seluruhnya;

bahwa Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002, sebagai berikut:

Tempat Pajak terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean adalah di tempat tinggal atau tempat kedudukan dan tempat kegiatan usaha dilakukan, yaitu di tempat Pengusaha dikukuhkan atau seharusnya dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

bahwa menurut Majelis, penyerahan jasa pengolahan garmen yang dilakukan oleh Pemohon Banding termasuk sebagai ekspor jasa yang pengenaan PPNnya tidak diatur oleh Undang- Undang dan peraturan perpajakan, sehingga tidak ada obyek PPNnya, maka saat terutangnya pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 Tahun 2000 tanggal 22 Desember 2000 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002 tanggal 13 Mei 2002, tidak dapat diterapkan;

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat penyerahan Jasa pengolahan garmen (jasa maklon) sebesar Rp 16.924.890.650,00 yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah diserahkan dan dimanfaatkan di luar Daerah Pabean sehingga sesuai Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 dan Penjelasannya, penyerahan Jasa pengolahan garmen (jasa maklon) tersebut tidak terutang PPN;bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Dasar Pengenaan Pajak PPN dari Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sebesar Rp 16.924.890.650,00 tidak dapat dipertahankan;2. Koreksi atas Selisih sebesar Rp 12.741,00bahwa Pemohon Banding dalam Persidangan menyatakan menerima dan setuju dengan Koreksi atas Selisih sebesar Rp 12.741,00;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi atas Selisih sebesar Rp 12.741,00 tetap dipertahankan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diperoleh petunjuk Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan Rp 7.695.000,00 karena jawaban Klarifikasi Faktur Pajak Masukan oleh KPP Pratama Salatiga , tidak ada;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menegaskan bahwa telah menunjukkan data dan bukti kepada Terbanding sebesar Rp7.695.000,00 yang terdiri dari 2 (dua) Faktur Pajak, masing- masing sebesar Rp 4.050.000,00 dan Rp 3.695.000,00 adalah merupakan PPN Masukan dari CV Wahana Karya (kontraktor pembangunan gudang);

bahwa kewajiban sesuai aturan perpajakan sudah dilakukan sebagaimana mestinya;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan bukti berupa:- Kontrak pembangunan gedung/gudang- Tanda terima penagihan- Slip pembayaran- Kuitansi pembayaran- SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan April 2007- Ledger Hutang Dagang- Faktur Pajak- Surat Setoran Pajak

bahwa Terbanding dalam persidangan menyatakan bahwa telah melihat data/bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding, yaitu:- terdapat 2 (dua) Faktur Pajak pembelian sebesar Rp 4.050.000,00 dan Rp 3.695.000,00- terdapat 2 (dua) Surat Setoran Pajak sebesar Rp 4.050.000,00 dan Rp 3.695.000,00- Terbanding telah melihat arus uang dan prosedur penagihan atas pelaksanaan kontrak pembangunan Gudang- bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Kontrak pembangunan gedung/gudang, Tanda terima penagihan, Slip pembayaran, Kuitansi pembayaran, SPT Masa PPN Masa Pajak Februari dan April 2007, Ledger Hutang Dagang, Faktur Pajak, Surat Setoran Pajak, diketahui terdapat bukti adanya dokumen arus uang dan arus barang atas transaksi tersebut;

bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa atas Pajak Masukan Rp 7.695.000,00 dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Pajak Masukan Rp 7.695.000,00 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk meninjau kembali Keputusan Terbanding Nomor:

KEP-609/WPJ.10/2010 tanggal 9 Juni 2010, sehingga DPP PPN dihitung kembali menjadi sebagai berikut :DPP PPN Penyerahan PPN harus dipungut Rp 22.029.318.134,00menurut Keputusan TerbandingKoreksi positif yang tidak dapat dipertahankan Rp 16.924.890.650,00DPP PPN Penyerahan PPNharus dipungut menurut Majelis Rp 5.104..427.484,00

bahwa Pajak Masukan dihitung kembali menjadi sebagai berikut :

Pajak Masukan menurut Terbanding

Rp

137.556.392,00

Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditka

n Rp

105.683.111,00

Pajak Masukan menurut Majelis

Rp

31.873.281,00

MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan peraturan perundang- undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini ;

MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-609/WPJ.10/2010 tanggal 9 Juni 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Februari s.d Desember 2007 Nomor: 00120/207/07/511/09 tanggal 15 Juni 2009, atas nama : PT.XXX dan pajaknya dihitung kembali menjadi sebagai berikut :Dasar Pengenaan Pajak- Ekspor p 0,00- Penyerahan yang PPN harus dipungut Rp 5.104.427.484,00- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 0,00- Atas Penyerahan Barang dan Jasayang tidak terutang PPN Rp 16.924.890.650,00Jumlah seluruh penyerahan Rp 22.029.318.134,00Penghitungan PPN kurang bayar- Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 510.442.748.00- Dikurangi : retur penjualan Rp 0.00- Dikurangi : PPN disetor dimuka Rp 0,00

Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri

 

 

Rp

510.442.748,00

Pajak yang dapat diperhitungkan

 

 

 

 

– PPN yang disetor dimuka dlm masa

 

 

 

 

pajak yg sama

Rp

0,00

 

 

– Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 31.873.281,00- Dibayar dengan NPWP sendiri Rp 360.704.522,00- Lain-lain Rp 4.485.564,00Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 397.063.367.00Jumlah perhitungan PPN kurang bayar Rp 113.379.381,00Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya Rp 0,00 PPN yang kurang dibayar Rp 113.379.381,00Sanksi administrasi : Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 50.142.738,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 163.522.119,00

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200