Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36387/PP/M.IV/16/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36387/PP/M.IV/16/2012
JENIS PAJAK
Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGKETA
Koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar
Rp 2.078.225.119,00, yang terdiri dari:
– Koreksi positif Pajak Masukan atas konfirmasi negatif sebesar Rp.1.950.353.273,00
– Koreksi positif Pajak Masukan atas Sewa Kendaraan Sedan sebesar Rp.19.577.782,00
– Koreksi positif Pajak Masukan atas hasil perhitungan kembali sebesar Rp 108.294.064,00
Koreksi positif Pajak Masukan atas konfirmasi negatif sebesar Rp 1.950.353.273,00
Menurut Terbanding
:
bahwa yang menjadi pokok sengketa keberatan adalah koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 3.331.012.025,00 karena jawaban dari KPP terkait menyatakan “tidak ada”;
bahwa berdasarkan penelitian terhadap Faktur Pajak yang disampaikan oleh Pemohon Banding diketahui bahwa Pajak Masukan sebesar Rp 19.577.782,00 adalah Pajak Masukan sehubungan dengan sewa kendaraan jenis sedan;
bahwa terkait sanggahan Pemohon Banding yang menyatakan Pajak Masukan yang dikreditkan (PM) seharusnya Pajak Masukan unit kerja PT Pusri Kantor Pusat Palembang mengingat bahwa penyerahan listrik hanya terjadi di unit kerja kantor pusat Palembang, sehingga PPN Masukan dari unit kerja daerah tetap dapat dikreditkan tidak dapat dibuktikan. Dalam proses keberatan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan unit mana yang menyerahkan listrik dan yang tidak, selain itu pembukuan Pemohon Banding atas penyerahan yang terutang PPN dan yang dibebaskan dari pengenaan PPN tidak dilakukan secara terpisah;
Menurut Pemohon
:
bahwa sesuai Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-30/PJ.5/1989 tanggal29 Juni 1989 tentang tanggung jawab renteng Pasal 33 KUP jo. Butir 3 surat Nomor : S-097/PJ.63/1989 tanggal 22 April 1989, ditegaskan bahwa pembeli tidak dapat diminta mempertanggung jawabkan pembayaran PPN-nya ke Kas Negara, sepanjang yang bersangkutan dapat menunjukkan Faktur Pajak yang asli dan sah dari penjual;
bahwa sesuai memori penjelasan pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN disebutkan bahwa PPN Masukan dapat dikreditkan atas pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Maka PPN Masukan atas Sewa Kendaraan Sedan yang diperuntukan untuk kegiatan operasional Direksi Pemohon Banding merupakan pengeluaran untuk kegiatan manajemen yang PPN Masukannya dapat dikreditkan;
bahwa untuk angka Pajak Masukan pada rumus tersebut diatas menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp. 70.093.082.323,00 yaitu hanya Pajak Masukan di Unit Kerja PT Pusri Kantor Pusat Palembang mengingat bahwa penyerahan Listrik hanya terjadi di Unit Kerja Kantor Pusat Palembang, sehingga PPN Masukan dari Unit Kerja Daerah tetap dapat dikreditkan. Hal ini telah sesuai dengan pasal 2 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 yang disebutkan bahwa Pajak Masukan yang nyata-nyata digunakan untuk unit kegiatan yang atas penyerahan hasil dari unit atau kegiatan tersebut terutang Pajak Pertambahan Nilai, dapat dikreditkan;
Menurut Majelis
:
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp1.950.353.273,00 karena konfirmasi Faktur Pajak dijawab “Tidak Ada”, belum dijawab oleh KPP terkait, dan/atau Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen arus uang/barang terkait transaksi tersebut sehingga kredit Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan dari PPN terutang;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut karena Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan dan keberatan telah menyampaikan asli Faktur Pajak dan bukti/voucher pembayaran yang menunjukan bahwa Pajak Masukan telah dibayar kepada pihak lawan transaksi atau rekanan Pemohon Banding;
bahwa terdapat selisih sebesar Rp 23,00 (dua puluh tiga rupiah) antara koreksi sebesar Rp1.950.353.273,00 dengan jumlah rincian koreksi Rp1.950.353.296,00 yang diperlihatkan dalam persidangan, namun tidak dipermasalahkan baik oleh Terbanding maupun oleh Pemohon Banding;
bahwa setelah melihat bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding, Terbanding dalam persidangan menegaskan koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.524.576.833,00 telah didukung bukti/dokumen arus uang dan arus barang;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas bukti-bukti dalam persidangan seperti invoice, Faktur Pajak, Memo Perincian Pembayaran (MPP), Voucher Kas Bayar (VKB), Bukti/dokumen pembayaran (Bukti Transfer/Rekening Koran), Perjanjian/Kontrak, Bukti/Dokumen penerimaan barang dan atau pemanfaatan jasa, berita acara bongkar muat, bukti pemakaian/penerimaan, Berita Acara Serah Terima/penyelesaian pekerjaan, laporan penerimaan barang, dan SPT Masa PPN, diketahui bahwa transaksi dengan PPN senilai Rp1.524.576.833,00 dari total koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp1.950.353.273,00 telah didukung bukti-bukti arus uang dan arus barang yang cukup, sehingga Majelis berpendapat Faktur Pajak tersebut dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan uraian di atas Majelis berkesimpulan koreksi Faktur Pajak Masukan sebesar Rp1.524.576.833,00 tidak dapat dipertahankan
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas berkas banding, diperoleh petunjuk Terbanding melakukan koreksi positif Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp 19.577.782,00 karena Pajak Masukan tersebut adalah atas sewa kendaraan jenis sedan sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang PPN tidak dapat dikreditkan;
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi tersebut karena sewa kendaraan sedan yang diperuntukkan kegiatan operasional Direksi merupakan pengeluaran untuk kegiatan manajemen yang PPN Masukannya dapat dikreditkan, sesuai dengan memori penjelasan pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN;
bahwa Pasal 9 ayat (8) huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 menyatakan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur dalam ayat (2) bagi pengeluaran untuk : perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;
bahwa memori penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2000 menyebutkan : “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan-kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha”;
bahwa berdasarkan data dan keterangan dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan Majelis berpendapat bahwa atas Faktur Pajak Masukan sebesar Rp19.577.782,00 tidak dapat dikreditkan sebagai Pajak Masukan ;
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan bahwa koreksi positif Faktur Pajak Masukan sebesar Rp19.577.782,00 tetap dipertahankan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding serta pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding ada yang terutang PPN dan ada yang tidak terutang PPN dan penyerahan atas Pajak Masukan yang terutang atau tidak terutang tidak diketahui secara pasti maka atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan harus dihitung kembali sesuai dengan aturan yang berlaku;
bahwa Pasal 9 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 menyatakan “Apabila dalam suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak selain melakukan penyerahan yang terutang Pajak juga melakukan penyerahan yang tidak terutang pajak , sedangkan Pajak Masukan untuk penyerahan yang terutang pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan untuk penyerahan yang terutang pajak dihitung dengan menggunakan pedoman yang diatur dengan Keputusan Menteri Keuangan”;
bahwa Pasal 2 ayat (1) huruf d angka 1 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak menyatakan “Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan kegiatan usaha yang atas penyerahannya sebagian terutang Pajak Pertambahan Nilai dan sebagian lainnya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, maka Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak yang nyata-nyata digunakan untuk unit atau kegiatan yang atas penyerahannya tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, tidak dapat dikreditkan ;
bahwa selanjutnya Pasal 2 ayat (2) huruf b Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak menyatakan “Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang telah mengkreditkanPajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) angka 2, wajib menghitung kembali pajak Masukan yang telah dikreditkan tersebut dengan rumus sebagai berikut :b. Untuk bukan Barang Modal :
X—- x PM Y
dengan ketentuan bahwa :
adalah jumlah peredaran atau penyerahan yang tidak terutang Pajak Pertambahan Nilai atau yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai dalam tahun buku yang bersangkutan;
Y adalah jumlah seluruh peredaran dalam tahun buku yang bersangkutan; PM adalah Pajak Masukan yang telah dikreditkan seluruhnya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)”
bahwa Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2001 tanggal 22 Maret 2001 tentang Impor Dan Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2007 tanggal 1 Mei 2007 mengatur :
Pasal 1 butir 1 huruf h
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah :
h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6.600 (enam ribu enam ratus) watt;bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap berkas banding dan keterangan di persidangan, diketahui penyerahan listrik yang dibebaskan dari pengenaan PPN hanya dilakukan oleh Unit Kerja Kantor Pusat Palembang tidak termasuk Unit Kerja di Daerah, karena Unit Kerja Daerah hanya melakukan penyerahan pupuk sehingga menurut Majelis Pajak Masukan dari Unit Kerja Daerah (selain Unit Kerja Kantor Pusat Palembang) tetap dapat dikreditkan;
bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis diketahui Pajak Masukan yang telah dikreditkan di Unit Kerja Kantor Pusat Palembang adalah sebesar Rp 70.093.082.323,00;
bahwa selanjutnya berdasarkan pemeriksaan Majelis atas data yang ada dalam berkas banding diperoleh data-data sebagai berikut :- Jumlah seluruh Peredaran Usaha atau Penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding selama Januari s.d. Desember 2007 (Y) adalah sebesar Rp5.305.930.513.038,00;- Jumlah Peredaran Usaha atau Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (X) adalah sebesar Rp 16.690.543.417,00;- Jumlah Pajak Masukan yang telah dikreditkan (PM) adalah sebesar Rp70.093.082.323,00;
bahwa berdasarkan data dan ketentuan diatas maka Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan dihitung kembali dengan perhitungan sebagai berikut :
X= —- x PM Y
Rp 16.690.543.417= ————————— x Rp 70.093.082.323,00 Rp 5.305.930.513.038
= Rp 220.487.552,00
bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Majelis berkesimpulan koreksi positif atas hasil penghitungan kembali sesuai Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 575/KMK.04/2000 tanggal 26 Desember 2000 sebesar Rp108.294.064,00 tidak dapat dipertahankan;
Menimbang
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Jumlah Pajak Masukan Masa Januari s.d Desember 2007 dihitung kembali sebagai berikut :
1.Jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan menurut keputusan Terbanding Rp 106.996.158.662,00
2.Koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
3.yang tidak dapat dipertahankan Rp 1.783.984.082,00
4.Jumlah Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan
5.menurut Majelis Rp 108.780.142.744,00
Mengingat
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000, Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
Memutuskan
Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor : KEP-251/WPJ.19/BD.05/2010 tanggal 31 Mei 2010, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 Nomor: 00090/207/07/051/09 tanggal 17 Juli 2009, atas nama : PT.XXX dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak- Ekspor Rp 1.014.874- Penyerahan yang PPN harus dipungut Rp 3.204.103- Penyerahan yg PPN dipungut oleh Pemungut Rp 1.052.284- Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut Rp 17.976- Penyerahan yang PPNnya dibebaskan Rp 16.690- Dikurangi : Retur Penjualan RpJumlah seluruh penyerahan Rp 5.305.930.513.038,00Penghitungan PPN kurang bayar- Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri Rp 320.410.379.210.00- Dikurangi : retur penjualan Rp 0.00
|
Jumlah Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Pajak yang dapat diperhitungkan – PPN yang disetor dimuka dlm masa |
|
|
Rp |
320.410.379.210,00 |
|
pajak yg sama – Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan |
Rp |
108.780 |
|
|
|
– Dibayar dengan NPWP sendiri |
Rp |
215.567 |
|
|
– Lain-lain Rp ______Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan Rp 324.347.708.312,00Jumlah perhitungan PPN kurang / (lebih) bayar Rp (3.937.329.102,00)Kelebihan pajak yang dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 4.872.580.249,00 PPN yang kurang dibayar Rp 935.251.147,00Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 935.251.147,00 Jumlah yang masih harus dibayar Rp 1.870.502.294,00
