Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36386/PP/M.VIII/15/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36386/PP/M.VIII/15/2012
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan
TAHUN PAJAK
2008
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-2089/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011, ttentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 0014M/406/08/056/10 tanggal 29 Juni 2010
Menurut Terbanding
:
bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Biaya Usaha lainnya sebesar USD524,840 dan koreksi atas kompensasi kerugian sebagai akibat dari koreksi atas biaya Manajemen Fee dan License fee di atas;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding dan dengan ini mengajukan banding. Adapun alasan atas banding yang Pemohon Banding ajukan adalah seluruh biaya tersebut merupakan biaya yang terkait dengan biaya manajemen dan lisensi yang merupakan biaya untuk menagih dan memelihara penghasilan. Dengan demikian, sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU No.17/2000, biaya ini dapat dikurangkan dari penghasilan bruto di dalam perhitungan PPh Badan;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Banding Nomor: PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011, ditandatangani oleh Michael Ray Bartsch, jabatan: Presiden Direktur;
bahwa Surat Banding Nomor: PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding Nomor: KEP-2089/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011 tentang keberatan atas SKPLB PPh Badan Tahun Pajak 2008 Nomor: 0014M/406/08/056/10 tanggal 29 Juni 2010;
bahwa Surat Banding Nomor: PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011, memenuhi persyaratan satu Surat Banding untuk satu Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011, memuat alasan-alasan banding yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterima nya Surat Keputusan yaitu tanggal 24 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011 dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa banding diajukan terhadap besarnya pajak yang lebih bayar sesuai dengan Keputusan Terbanding Nomor : KEP-2089/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011sebesar USD.444.703,43,00;
bahwa dengan berlakunya Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan tidak ada kewajiban bagi Pem, banding Pemohon Banding diajukan terhadap besarnya pajak yang terutang Tahun Pajak 2008 yang disetujui oleh Pemohon Banding adalah lebih bayar sebesar USD 444.703,43, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (4) Undang-undangNomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Michael Ray Bartsch, jabatan: Presiden Direktur selaku penandatangan Surat Banding Nomor: PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011 berdasarkan berdasarkan Salinan Akta Pernyataan Keputusan tertulis Para Pemegang Saham “ PT XXX” yang telah dimateraikan No. 57 tanggal 11 Maret 2011 yang dibuat oleh Notaris Eliwaty Tjitra, SH berhak menandatangani surat banding sehingga memenuhi ketentuan Pasal 37 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Banding Nomor: PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 23 November 2011(diantar), sedangkan Keputusan Terbanding atas keberatan Pemohon Banding diterbitkan pada tanggal 23 Agustus 2011, sehingga pengajuan banding melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dalam sidang Majelis menanyakan kepada Terbanding mengenai tanggal pengiriman dan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2089/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011;
bahwa Terbanding dalam sidang menyerahkan kepada Majelis bukti pengiriman Surat Keputusan Keberatan berupa Bukti Terima Kiriman dari Kantor Pos Jakarta Mampang;
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman dari Kantor Pos Jakarta Mampang diperoleh petunjuk bahwa Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-2089/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011 dikirimkan oleh Terbanding kepada Pemohon Banding pada tanggal 23 Agustus 2011 Pukul 1513 WIB;
bahwa Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
bahwa selanjutnya Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002, tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal diterima Keputusan yang dibanding, kecuali diatur lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan”;
bahwa Penjelasan Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Yang dimaksud dengan jangka waktu 3 (tiga) bulan dihitung dari tanggal Keputusan diterima sampai dengan tanggal Surat Banding dikirim oleh pemohon Banding; Contoh:Keputusan yang dibanding diterima tanggal 10 Mei 2002, maka batas terakhir pengiriman Surat Banding adalah tanggal 9 Agustus 2002.”
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal Surat Keputusan Terbanding diterima oleh Pemohon Banding yaitu tanggal 23 Agustus 2011 sampai dengan Surat Banding diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 23 November 2011 (diantar), maka pengajuan banding Pemohon Banding telah melewati jangka waktu 3 bulan sebagaimana diatur dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE– 24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa :
a. Pengertian “Force Majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Terbanding dalam sidang tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya keadaan diluar kekuasaan Terbanding (force majeur);
bahwa karenanya Surat Banding Nomor : PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011 tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 3 (tiga) bulan pengajuan banding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut diatas Majelis berpendapat bahwa Surat Banding Nomor PTSO/TAX/006/XI/2011 tanggal 18 November 2011 memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak namun tidak memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan banding Pemohon Banding tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
MENIMBANG
bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak memenuhi, maka materi pokok sengketa banding tidak diperiksa lebih lanjut;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-2089/WPJ.07/2011 tanggal 23 Agustus 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008Nomor : 0014M/406/08/056/10 tanggal 29 Juni 2010 atas nama Pemohon Banding, tidak dapat diterima
