Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36385/PP/M.VIII/99/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36385/PP/M.VIII/99/2012
JENIS PAJAK
Gugatan
TAHUN PAJAK
2007
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-744/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011 tentang pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 nomor : 00066/107/07/614/10 tanggal 19 Maret 2010;
Menurut Tergugat
:
bahwa berdasarkan penelitian Tergugat, diketahui bahwa Penggugat mengakui melakukan penyerahan/penjualan voucher flexi namun tidak dilaporkan dalam SPM PPN 2007. Besarnya nilai penyerahan oleh Pemeriksa sesuai dengan konfirmasi data pembelian sebesar Rp 43.719.350.420,- Dengan demikian penetapan sanksi administrasi telah benar sehingga permohonan Penggugat tidak dapat dikabulkan;
Menurut Penggugat
:
bahwa Penggugat menilai bahwa Pemeriksaan yang dilakukan adalah pemeriksaan kantor, terdapat prosedur-¬prosedur yang tidak dilakukan oleh Pemeriksa. Dengan demikian penerbitan SKPKB cacat hukum dan harus dibatalkan;
Menurut Majelis
:
bahwa Surat Gugatan Nomor: 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011, ditandatangani oleh Sugito Heru Pranoto, Jabatan : Direktur;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-744/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-744/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang- undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Sugito Heru Pranoto, Jabatan : Direktur selaku penandatangan Surat Gugatan Nomor: 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011 sesuai dengan Akta Perubahan No. 75 tanggal 21 Agustus 1989 yang dibuat oleh Notaris ST.Sindhunatha, SH berhak menandatangani surat Gugatan tersebut, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa Surat Gugatan Nomor: 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Selasa, tanggal 26 Juli 2011(diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 28 April 2011, sehingga pengajuan Gugatan melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa dalam sidang Majelis menanyakan kepada Tergugat mengenai tanggal pengiriman dan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat Nomor : KEP-744/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011;
bahwa Tergugat dalam sidang menyerahkan kepada Majelis bukti pengiriman Surat Keputusan Keberatan berupa Bukti Terima Kiriman dari Kantor Pos Surabaya;
bahwa berdasarkan Pemeriksaan Majelis atas Bukti Terima Kiriman dari Kantor Pos surabaya diperoleh petunjuk bahwa Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-744/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011 dikirimkan oleh Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 29 April 2011 Pukul 14:11 WIB;
bahwa Pasal 1 Angka 11 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyebutkan: “Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggal pada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung”;
bahwa Pasal 1 angka 12 Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa: “Tanggal diterima adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggal faksimile, atau dalam hal diterima secara langsung adalah tanggal pada saat surat, Keputusan, atau putusan diterima secara langsung”;
bahwa Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima Keputusan yang digugat;
bahwa Pasal 40 ayat (4) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan bahwa ”Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat”;
bahwa berdasarkan ketentuan di atas Majelis berpendapat apabila dihitung dari tanggal Surat Keputusan Tergugat diterima oleh Penggugat yaitu tanggal 29 April 2011 sampai dengan Surat gugatan diterima di Sekretariat Pengadilan Pajak tanggal 26 Juli 2011 (diantar), jumlah hari adalah 59 (lima puluh sembilan) hari sehingga pengajuan Gugatan Penggugat telah melewati jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak ;
bahwa selanjutnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE–24/PJ.43/2000 tanggal 28 Agustus tentang Penegasan Tentang Pengertian Force Majeure dalam Surat Edaran Nomor SE-21/PJ.4/1995 tentang Surat Keterangan Bebas (SKB) Pemotongan Pemungutan PPh menyatakan bahwa Pengertian “Force Majeure” adalah suatu keadaan yang terjadi di luar kekuasaan manusia seperti banjir, kebakaran, petir, gempa bumi, wabah, perang, perang saudara, huru hara, pemogokan, pembatasan oleh penguasa dari suatu pemerintahan, pembatasan perdagangan oleh suatu undang-undang atau peraturan pemerintah, atau dikarenakan suatu keadaan tertentu atau kejadian alamiah yang tidak dapat diduga sebelumnya.
bahwa berdasarkan ketentuan di atas serta keterangan Penggugat dalam sidang tidak diperoleh petunjuk bahwa keterlambatan tersebut terjadi karena adanya keadaan diluar kekuasaan Penggugat (force majeur);
bahwa karenanya Surat Gugatan Nomor: 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011, tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan tersebut di atas Majelis berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor 04/DKU/Gugatan/V/2011 tanggal 19 Mei 2011 memenuhi Pasal 40 ayat (1), ayat (6) Pasal 41 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga permohonan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima untuk dipertimbangkan;
MENIMBANG
bahwa oleh karena dalam pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal tersebut di atas ternyata tidak memenuhi, maka materi pokok sengketa gugatan tidak diperiksa lebih lanjut;
MENGINGAT
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;
MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan gugatan terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-744/WPJ.11/2011 tanggal 28 April 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2007 nomor : 00066/107/07/614/10 tanggal 19 Maret 2010 atas nama Penggugat; tidak dapat diterima.
