Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36384/PP/M.VIII/99/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36384/PP/M.VIII/99/2012

JENIS PAJAK
Gugatan

TAHUN PAJAK
2005

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-567/WPJ.06/2011 tanggal 01 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Penyerahan BKP dan/atau JKP Masa Pajak Januari s.d Desember 2005

Menurut Tergugat

:

bahwa data Dasar Pengenaan Pajak PPN diperoleh dari data SIPWEB pada Summary Tabelaris PPN Tahun 2005, dimana terdapat pembayaran PPN tahun pajak 2005 atas pembayaran yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp 7.325.000,00 sehingga atas penyerahan PPN yang harus dipungut sendiri dikoreksi sebesar Rp 73.250.000,00 dan terdapat pembayaran yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN sebesar Rp 76.007.728,00 sehingga penyerahan atas PPN yang dipungut oleh Pemungut PPN dikoreksi sebesar Rp 760.077.280,00. Jumlah koreksi penyerahan sebesar Rp 833.327.280,00 belum diterbitkan faktur pajak. Penggugat hanya memberikan data berupa petty cash sheet Januari s.d. Desember 2005, surat keterangan sakit a.n. Ken Bernardi, akta pendirian dan Perubahannva serta ringkasan kronoloais akta perusahaan. Selain data tersebut, Penggugat tidak dapat menunjukkan bukti pendukung yang dapat meyakinkan tergugat sehingga tergugat tetap mempertahankan data DPP PPN berdasarkan data SIPWEB pada Summary Tabelaris PPN Tahun 2005.

Menurut Pemohon

:

bahwa sesuai dengan hasil pertemuan Penggugat dengan tim pemeriksa tanggal 22 Maret 2011, tim pemeriksa akan menunjukkan bukti dan dokumen pendukung berupa faktur pajak pihak lawan transaksi yang mendukung koreksi penyerahan sebesar Rp 833.277.280,- Sampai saat KEP-567/WPJ.06/2011 atas permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi atas STP PPN tersebut diterbitkan, tim pemeriksa tidak pernah menunjukkan bukti dan dokumen pendukung. Dengan demikian, sanksi sejumlah Rp 16.333.546 yang menurut tim pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14(4) KUP belum dapat dibenarkan secara UU perpajakan karena DPP masih diragukan keakuratannya.

Menurut Majelis

:

bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, ditandatangani oleh Michelle Bernardi, CPA., MBA.;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan gugatan dalam Surat Gugatan Nomor: 009/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011 adalah Keputusan Tergugat Nomor : KEP-567/WPJ.06/2011 tanggal 01 Juni 2011, dengan demikian Surat Gugatan memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (6) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011 diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan dan mencantumkan tanggal diterimanya Keputusan Tergugat, yaitu tanggal 08 Juni 2011 sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011 dilampiri dengan salinan Keputusan Tergugat Nomor : KEP-567/WPJ.06/2011 tanggal 01 Juni 2011, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor: 009/SP/7/2011 tanggal 07 Juli 2011, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada hari Rabu, tanggal 07 Juli 2011(diantar), sedangkan Keputusan Tergugat atas permohonan Penggugat diterbitkan pada tanggal 01 Juni 2011;

bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Terbanding memberikan bukti berupa bukti pengiriman Keputusan Tergugat Nomor : KEP-567/WPJ.06/2011 tanggal 01 Juni 2011 yaitu dikirim pada tanggal 6 Juni 2011, dengan demikian jika dihitung dari tanggal 6 Juni sampai dengan 7 Juli 2011 (Surat Gugatan diterima sekretariat Pengadilan Pajak) adalah 32 (tiga puluh dua hari, sehingga pengajuan Gugatan tidak memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat pengajuan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (3) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga pengajuan gugatan tidak dapat diterima;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak , dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan gugatan Penggugat terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-567/WPJ.06/2011 tanggal 1 Juni 2011 tentang Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi atas Surat Tagihan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak Januari s.d Desember 2005 Nomor : 00001/107/05/071/10 tanggal 19 April 2010 atas nama Penggugat; tidak dapat diterima.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200