Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36383/PP/M.VIII/13/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36383/PP/M.VIII/13/2012
JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Pasal 26
TAHUN PAJAK
2012
POKOK SENGEKETA
Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Tahun Pajak sebesar Rp 153.531.300,00 yang tidak disetujui Pemohon Banding
Menurut Terbanding
:
bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Tahun Pajak sebesar Rp 153.531.300,00 karena merupakan pembayaran keluar negeri dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti berupa Surat Keterangan Domisili;
Menurut Pemohon
:
bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2006 sebesar Rp 153.531.300,00 karena transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah merupakan imbalan sehubungan dengan jasa (komisi ekspor) dengan yang dilakukan dengan MEM Handelskontor GmbH, dan Distriplus PTE,LTD;
Menurut Majelis
:
bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa Surat Keterangan dari Assistant Commisioner Corporated Tax Division, yang menyatakan berdasarkan permintaan Distri Plus PTE LTD tanggal 22 Februari 2011 menyatakan domisili Distri Plus PTE LTD di Singapore untuk tahun 2006;
bahwa dalam sidang yang diselenggarakan, Pemohon Banding menyatakan tidak dapat memberikan asli Surat Keterangan Domisili atas nama Distri Plus PTE LTD;
bahwa hasil pemeriksaan Majelis dalam persidangan diketahui bahwa dari Certifcate of Residency tanggal 5 Januari 2006 dari Steuerberatungsgesellschaft Tohde MBH tanggal 5 Januari 2006 diketahui bahwa residen MEM Handelskontor GmbHs pada tahun 2006 berada di Ewige Weide 6, 22926 Ahrensburg/Germany;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada Distri Plus PTE LTD sebesar Rp 81.219.990,00 (Rp. 66.126.080,00 dan Rp. 15.093.910,00) tetap dipertahankan karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti pendukung berupa Asli Surat Keterangan Domisili yang bersangkutan;
bahwa berdasarkan uraian di atas, Majelis berpendapat atas koreksi DPP PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada MEM Handelskontor GmbH yang terdiri dari : – MEM Handelskontor GmbH Rp 34.503.700,00 – MEM Handelskontor GmbH Rp 19.177.150,00- MEM Handelskontor GmbH Rp 18.630.460,00 Jumlah Rp 72.311.310,00Pemohon Banding dapat memberikan data pendukung merupakan Surat Keterangan Domisili dari Pemerintah Negara Jerman yang membuktikan bahwa pembayaran tersebut dilakukan kepada luar negeri, dengan demikian Majelis berpendapat koreksi DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp 72.311.310,00 tidak dapat dipertahankan;
bahwa berdasarkan penjelasan tersebut di atas, Majelis berpendapat atas koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 Tahun Pajak sebesar Rp 153.531.300,00, dikabulkan sebagian yaitu koreksi sebesar Rp 72.311.310,00 tidak dapat dipertahankan dan koreksi sebesar Rp 81.219.990,00 tetap dipertahankan;
MENIMBANG
bahwa bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai Sanksi Administrasi, kecuali bahwa besar sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga DPP PPh Pasal 26 Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut :
DPP PPh Pasal 26 menurut Terbanding Rp 206.691.403,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 72.311.310,00
DPP PPh Pasal 26 menurut Majelis Rp 134.380.193,00
PPh Pasal 26 menurut Terbanding Rp 41.338.280,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Rp 14.462.262,00
PPh Pasal 26 menurut Majelis Rp 26.876.018,00
MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini
MEMUTUSKAN
Mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-39/WPJ.18/BD.06/2011 tanggal 22 Februari 2011 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan Pajak Penghasilan Pasal 26 Tahun Pajak 2006 Nomor : 00001/345/06/951/10 tanggal 14 Mei 2010 atas nama Pemohon Banding dengan penghitungan menjadi sebagai berikut :
DPP PPh Pasal 26 Rp 134.380.193,00
PPh Pasal 26 terutang Rp 26.876.018,00Kredit Pajak Rp 4.307.382,00
PPh Kurang Bayar Rp 22.568.636,00
Sanksi Administrasi Pasal 15 ayat (2) Rp 22.568.636,00
Jumlah PPh yang masih harus dibayar Rp 45.137.272,00
