Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36382/PP/M.VIII/15/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36382/PP/M.VIII/15/2012

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2008

POKOK SENGKATA
bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-087/WPJ.07/2011 tanggal 12 Januari 2011, tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008;

Menurut Terbanding

:

bahwa Berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan tahun pajak 2008, pada komponen Harga Pokok Penjualan, Pemohon Banding melaporkan pembelian bahan sebesar Rp 9.130.744.814,-. Sedangkan berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak dan Kertas Kerja Pemeriksaan Pajak, diketahui bahwa pembelian bahan baku/bahan pembantu menurut Pemeriksa adalah sebesar Rp 5.815.561.224,- atau terdapat koreksi positif pembelian bahan baku/pembantu sebesar Rp 3.315.183.590,-. Koreksi sebesar Rp 3.315.183.590,- tersebut berasal dari pembelian bahan baku benang dalam mata uang US Dollar (akun 5101010002) dimana menurut Pemeriksa bahwa pembelian bahan baku benang akun 5101010002 adalah sebesar Rp 5.163.896.404,- sedangkan menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp.8.479.079.994,- (terdapat koreksi Rp3.315.183.590).

Menurut Pemohon

:

bahwa sengketa Harga Pokok Penjualan sebesar Rp.1.937.260.425,- Dasar koreksi Pemeriksa koreksi positif pembelian bahan baku sebesar Rp.1.937.260.425,- karena Pemohon Banding terlalu besar membebankan pembelian bahan baku. Alasan keberatan menurut Pemohon Banding karena pembelian dan pembayaran benang tahun 2008 sebesar $. 765.507,07 (Rp. 7.101.156.829,-) menurut pemeriksa sebesar Rp. 5.163.896.404,-;

Menurut Majelis

:

bahwa permohonan banding Pemohon Banding dengan surat Nomor: 01/BSK/BDG/III/11 tanggal 24 Maret 2011 mengajukan banding atas keputusan Terbanding Nomor : KEP-087/WPJ.07/2011 tanggal 12 Januari 2011;

bahwa Surat Banding Nomor: 01/BSK/BDG/III/11 tanggal 24 Maret 2011 tersebut memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor : 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding dalam persidangan tanggal 12 Desember 2011 menyatakan bahwa Pemohon Banding mencabut Surat Banding Nomor: 01/BSK/BDG/III/11 tanggal 24 Maret 2011;

bahwa pada sidang tanggal 12 Desember 2011, bahwa Terbanding menyatakan menyetujui pencabutan Surat Permohonan Banding tersebut;

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 39 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang- undang Nomor : 14 Tahun 2002, atas banding yang diajukan surat pernyataan pencabutan, dihapus dari daftar sengketa;

bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan banding Pemohon Banding dinyatakan tidak dapat diterima;

MENIMBANG
bahwa berdasarkan keterangan tersebut diatas, Majelis berpendapat permohonan banding Pemohon Banding dihapus dari daftar sengketa dan karenanya permohonan banding Pemohon Banding dinyatakan tidak dapat diterima;

MENGINGAT
Undang-undang Nomor 14 Tahun 2000 tentang Pengadilan Pajak dan ketentuan perundang-undang lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN
Menyatakan permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor : KEP-087/WPJ.07/2011, tanggal 12 Januari 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2008 nomor : 00003/206/08/057/10 tanggal 20 Januari 2010, atas nama : PT.XXX tidak dapat diterima;

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200