Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36380/PP/M.XVII/19/2012
Tinggalkan komentar24 Mei 2017 oleh BantengSuper
RISALAH
Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36380/PP/M.XVII/19/2012
JENIS PAJAK
Bea Masuk
TAHUN PAJAK
2011
POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi sengketa dalam banding ini adalah, penetapan PPN impor atas importasi Egyptian Semi Dry Dates negara asal Egypt (EG) dengan pembebanan PPN impor dalam PIB Nomor: 166432 tanggal 9 Mei 2011 yang diberitahukan PPN 10% BEBAS 100% yang ditetapkan Terbanding menjadi PPN sebesar 10% bayar 100%.
Menurut Terbanding
:
bahwa berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S- 196/BC.2/2010 tanggal 21 April 2010 perihal Petunjuk Pelaksanaan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009, pada butir 3 disebutkan bahwa ”Mempertimbangkan kelancaran pelayanan kepabeanan di lapangan, sementara menunggu penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak, menurut pendapat Terbanding, komoditi impor berupa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenai PPN di mana secara limitatif jenisnya telah ditetapkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanggal pendaftaran PIB terhitung mulai tanggal pemberlakuan Undang-undang tersebut”.
Menurut Pemohon
:
bahwa sehubungan dengan Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3260/KPU.01/2011 tanggal 7 Juli 2011 yang Pemohon Banding terima tanggal 12 Juli 2010 tentang Penetapan atas Keberatan Pemohon Banding terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013398/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 13 Mei 2011 oleh Terbanding, mengenai perbedaan tarif PPN, dengan kekurangan pembayaran PPN dalam rangka impor sebesar Rp24.319.000,00. Atas SPTNP tersebut Pemohon Banding menyampaikan Surat Keberatan Nomor: 0193/4756/BPJ/ EKA/05/2011 tanggal 13 Mei 2011.
Menurut Majelis
:
bahwa sesuai Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3260/KPU.01/2011 tanggal 7 Juli 2011, jenis barang yang tidak dikenai PPN diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
bahwa berdasarkan pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dinyatakan “Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai” adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:
barang dari hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya,
barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak,
makanan dan minuman yang dusajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik yang dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh tempat usaha jasa boga atau catering,
uang, emas batangan, dan surat berharga.
bahwa berdasarkan Penjelasan atas Pasal 4A ayat (2) huruf (b) Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009, dinyatakan “Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:
Beras,
Gabah,
Jagung,
Sagu,
Kedelai,
Garam, baik yang beryodium mupun yang tidak beryodium,
Daging, yaitu daging segar yang tanpa diolah, tetapi telah melalui proses disembelih, dikuliti, dipotong, didinginkan, dibekukan, dikemas atau tidak dikemas, digarami, dikapur, diasamkan, diawetkan dengan cara lain, dan/atau direbus,
Telur, yaitu telur yang tidak diolah, termasuk telur yang dibersihkan, diasinkan, atau dikemas,
Susu, yaitu susu perah baik yang telah melalui proses didinginkan maupun dipanaskan, tidak mengandung tambahan gula atau bahan lainnya, dan/atau dikemas atau tidak dikemas,
Buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, dan
Sayur-sayuran, yaitu sayuran segar yang dipetik, dicuci, ditiriskan, dan/atau disimpan pada suhu rendah, termasuk sayuran segar yang dicacah.
bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009, dinyatakan ”Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010”.
bahwa berdasarkan Surat Direktur Teknis Kepabeanan Nomor: S- 196/BC.2/2010 tanggal 21 April 2010 perihal Petunjuk Pelaksanaan Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009, pada butir 3 disebutkan bahwa ”Mempertimbangkan kelancaran pelayanan kepabeanan di lapangan, sementara menunggu penegasan dari Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak, menurut pendapat Terbanding, komoditi impor berupa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak yang tidak dikenai PPN di mana secara limitatif jenisnya telah ditetapkan dalam Penjelasan Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 dapat dilaksanakan dengan menggunakan tanggal pendaftaran PIB terhitung mulai tanggal pemberlakuan Undang-undang tersebut”.
bahwa berdasarkan Surat Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Nomor: S-425/LB.240/1/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 menyebutkan bahwa:
Buah kurma (dates) dalam keadaan segar adalah buah kurma yang dipanen pada tingkat ketuaan optimal tergantung variestasnya tanpa perlakuan apapun. Pada umumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpan pada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya atau dibekukan,
Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelah dipanen diproses lebih lanjut…,
bahwa dalam persidangan Terbanding menyerahkan Surat Nomor: S- 4286/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 28 Desember 2011 perihal: Penjelasan atas Pengenaan PPN atas Kurma, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut:
bahwa yang menjadi permasalahan adalah mengenai PPN atas barang berupa kurma (dates) dengan pos tarif 0804.10.0000 di mana pemohon memberitahukan PPN sebesar 10% bebas 100% sedangkan oleh Terbanding, PPN ditetapkan menjadi sebesar 10% bayar.
Tinjauan Aturan:a. bahwa jenis barang yang tidak dikenai PPN diatur dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah,b. bahwa berdasarkan Pasal 4A ayat (2) huruf b, Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, disebutkan:c.(2) Jenis barang yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai adalah barang tertentu dalam kelompok barang sebagai berikut:b.barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak, d. bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b Undang- undang Nomor 42 Tahun 2009 tanggal 15 Oktober 2009: Barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi:j. buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas;
bahwa barang impor berupa buah kurma dalam kondisi kering, maka tidak sesuai dengan jenis barang yang disebuutkan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 sehingga dates tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN.
bahwa pemohon mengajukan alasan pendukung buah kurma yang diimpor tidak layak dikenakan PPN karena setelah buah kurma dipetik, hanya dilakukan proses fumigasi, pengeringan dengan dry air, grading, pengemasan dan disimpan di ruang pendingin sebelum dimasukkan ke dalam container untuk dikirim.bahwa berdasarkan referensi wikipedia, fumigasi adalah suatu proses anti serangga atau anti jamur, dalam proses ini produk yang difumigasi, disemproti dengan semacam gas atau asap yang mengandung bahan-bahan kimia (paling banyak methyl bromide).
bahwa berdasarkan Surat Direktur Peraturan Perpajakan I, Direktorat Jenderal Pajak Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010, hal Pengenaan PPN atas Kurma dan Kismis, pada angka 3a, disebutkan “Kurma yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dikenakan PPN adalah kurma segar dengan proses sesuai penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b yaitu dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas. Dengan demikian, apabila kurma yang diimpor dan atau diserahkan dalam keadaan tidak segar, maka atas impor dan/atau penyerahannya kurma tersebut dikenakan PPN”.
bahwa surat tersebut di atas merupakan jawaban atas surat yang dikirimkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-210/KPU.01/BD/02/2010 hal Konfirmasi Pengenaan PPN terhadap Penyerahan Buah Segar dan Nomor: S-1048/KPU.01/2010 hal Permintaan Kembali Penjelasan tentang Pengenaan PPN atas Impor Kurma, serta surat serupa dari beberapa Kantor Pelayanan Pajak.
bahwa berdasarkan surat Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian Kementrian Pertanian Nomor: 425/LB.240/I/5/2011 tanggal 1 Juni 2011 dinyatakan sebagai berikut:
Buah kurma dalam keadaan segar adalah buah kurma setelah dipanen pada tingkat ketuaan optimal tergantung dari varietasnya, tanpa perlakuan apapun. Pada umumnya untuk mempertahankan kesegarannya disimpan pada suhu rendah sesuai dengan daya adaptasinya atau dibekukan,
Kurma bukan dalam keadaan segar adalah buah kurma setelah dipanen diproses lebih lanjut sebagaimana disebutkan dalam butir 4 pada surat Saudara (yaitu proses maturation (curing), dehydration, hydration, glazing, coating, pitting, packing, dan lain-lain).
bahwa surat tersebut di atas merupakan jawaban atas surat yang dikirimkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Nomor: S-563/KPU.01/2011 hal Permohonan Penjelasan Definisi Buah Kurma.
bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Terbanding berkeyakinan bahwa buah kurma yang diimpor oleh Pemohon tidak memenuhi persyaratan sebagai buah segar sebagaimana dimaksud pada penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b butir (i) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, dan oleh karenanya harus dikenakan PPN atas importasinya.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyerahkan surat Nomor: 0594/EKA/XII/11 tanggal 16 Desember 2011 perihal: Penyampaian Bukti Pendukung Pengajuan Banding, yang pada pokoknya menyatakan sebagai berikut: bahwa menunjuk kepada surat Pengadilan Pajak Nomor: Und- 0367/SP/Pg.33/2011 tanggal 13 Desember 2011 perihal Undangan Sidang, sehubungan dengan permohonan banding atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-3260/KPU.01/2011 tanggal 7 Juli 2011, Pemohon Banding menyampaikan penjelasan seperti yang tertuang di bawah ini:
1.Terkait dengan kronologi pengajuan banding, dapat Pemohon Banding jelaskan sebagai berikut:a. Pemohon Banding mengimpor buah kurma segar dari beberapa negara di Timur Tengah, antara lain Tunisia, Iran, Mesir dan Uni Emirat Arab,b. Sesuai dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, Pasal 4A ayat 2 huruf b beserta penjelasannya, buah-buahan yang segar tidak dikenakan PPN. Berdasarkan Undang-undang tersebutlah, Pemohon Banding berasumsi bahwa kurma yang Pemohon Banding impor adalah buah segar maka Pemohon Banding melakukan pembayaran PIB pada tanggal 9 Mei 2011 tanpa memperhitungkan PPN,c. Atas pembayaran PIB Pemohon Banding dalam butir b di atas, pihak Terbanding mengenakan notul terkait dengan kekurangan bayar PPN tersebut di atas, dengan surat SPTNP Nomor: SPTNP-013398/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 13 Mei 2011, Pengenaan notul ini didasarkan pada kesimpulan pihak Terbanding bahwa buah kurma yang Pemohon Banding impor tidak dapat digolongkan sebagai buah segar karena terdapat proses pengeringan seperti halnya buah kismis,d. Atas notul yang dikeluarkan pihak Terbanding, Pemohon Banding mengajukan surat keberatan Notul, dengan Nomor:0193/4756/BPJ/EKA/05/2011 tanggal 13 Mei 2011,e. Pihak Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dengan surat SKEP-3260/KPU-01/2011 tanggal 7 Juli 2011 dengan alasan seperti yang tertuang dalam butir c di atas,f. Atas penolakan keberatan Pemohon Banding seperti yang tertuang pada butir e tersebut, Pemohon Banding mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak.2. Terkait Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 4A ayat 2 huruf bbeserta penjelasannya, yang mengatur mengenai jenis barang yang tidak dikenai PPN, disebutkan bahwa jenis barang tersebut antara lain adalah barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak. Dalam penjelasannya disebutkan bahwa barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak meliputi antara lain buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading dan/atau dikemas atau tidak dikemas.
bahwa terhadap Undang-undang tersebut di atas, terdapat perbedaan penafsiran terkait dengan produk kurma yang Pemohon Banding impor. Menurut hemat Pemohon Banding kurma yang Pemohon Banding impor tersebut masuk dalam kelompok buah segar, sementara pihak Terbanding menyatakan sebaliknya. Konsekuensi dari perbedaan tersebut adalah timbulnya notul PPN atas impor produk kurma tersebut.Untuk informasi lebih rincinya, Pemohon Banding sampaikan penjelasan dari 4 supplier Pemohon Banding yaitu:
Al Canani Foodstuff
Traders LLC, 2. El Waha Co. For Dates Industring,
Middle East Products Export Co,
Boudjebel.
yang menjelaskan bagaimana buah kurma segar itu diproses mulai dari pemetikan sampai dengan pengepakan untuk siap dijual/diangkut ke pembeli. Secara umum, proses tersebut dapat digambarkan sebagai berikut:a) Supplier menerima buah kurma yang baru dipetik dari para petani,b)Atas buah tersebut, dilakukan proses fumigasi untuk menghilangkan serangga dan telur serangga, dilakukan proses pencucian dengan menggunakan air yang mengalir, untuk menghilangkan sisa-sisa fumigasi dan kotoran lainnya,c)Dilakukan proses pengeringan dengan menggunakan dry air untuk 1-2 menit,d) Dilakukan proses grading/sortir sesuai pengelompokan yang ada,e) Buah kurma yang telah disortir kemudian dimasukkan ke dalam kemasan, f) Setelah dikemas, kemudian disimpan dalam ruang pendingin 9 derajatCelcius (+/- 4 derajat) dengan tingkat humiditas antara 50% – 70%,g)Kemasan berisi buah kurma dikeluarkan dari ruang pendingin, dan dimasukkan ke dalam truk/container untuk dikirim ke pelabuhan, sesuai dengan pesanan dari pembeli.
bahwa selain penjelasan dari supplier tersebut di atas, salah satu langganan Pemohon Banding menggunakan kurma Pemohon Banding untuk memproduksi sari kurma. Kenyataan ini tentunya memperkuat fakta bahwa buah kurma yang Pemohon Banding jual adalah buah segar karena dapat menghasilkan cairan yang menjadi produk sari kurma langganan Pemohon Banding tersebut. Sebagai informasinya, langganan tersebut telah secara rutin membeli buah kurma Pemohon Banding selama beberapa tahun ini.bahwa di samping itu, beberapa langganan Pemohon Banding menginformasikan, bahwa dari komunikasi dan korespondensi mereka dengan masing-masing Kantor Pelayanan Pajak di mana mereka berada, disimpulkan bahwa atas penyerahan buah kurma Pemohon Banding, mereka tidak terutang PPN. Terlampir Pemohon Banding sampaikan salah satu contoh korespondensi dari Kantor Pelayanan Pajak Pratama Jakarta Jatinegara untuk salah satu langganan Pemohon Banding.
3. Terkait dengan FAO Plant Production and Protection Paper 156 Rev. 1, dapat Pemohon Banding sampaikan di sini bahwa pada dasarnya, proses yang dilakukan oleh para supplier Pemohon Banding, seperti yang dijelaskan pada butir 2 di atas, secara umum sejalan dengan yang disampaikan oleh FAO tersebut, yaitu adanya:
Proses fumigasi untuk menghilangkan seranggga dan telur serangga, Proses pencucian, untuk menghilangkan sisa-sisa kotoran dan fumingasi, yang kemudian dilanjutkan dengan
proses pengeringan untuk menghilangkan sisa-sisa air untuk mencuci di atas,
Proses pengemasan dan penyimpanan dalam ruang pendingin.
bahwa dalam proses yang disampaikan oleh para supplier Pemohon Banding, tidak terdapat proses hidrasi/dehidrasi. Hal ini bertujuan agar supaya dapat mempertahankan kondisi buah kurma tersebut seperti pada saat awalnya. bahwa berdasarkan PIB Nomor: 166432 tanggal 9 Mei 2011, Pemohon Banding selaku importir melakukan importasi Egyptian Semi Dry Dates.
bahwa berdasarkan Surat dari Direktur Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 perihal Pengenaan PPN atas Kurma dan Kismis pada butir 3 menyatakan:
a. Kurma yang atas impor dan/atau penyerahannya tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah kurma segar dengan proses sesuai dengan penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b yaitu dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak. Dengan demikian, apabila kurma yang diimpor dan atau diserahkan dalam keadaan tidak segar, maka atas impor dan/atau penyerahan kurma tersebut dikenakan PPN,b. Kismis adalah anggur yang dikeringkan yang dapat dimakan langsung atau digunakan dalam masakan sehingga tidak dapat dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana dimaksud dalam penjelasan Pasal 4A ayat (2) huruf b sehingga atas impor dan/atau penyerahannya dikenakan PPN.
bahwa Surat dari Direktorat Peraturan Perpajakan I Nomor: S-1124/PJ.02/2010 tanggal 2 November 2010 dan Surat dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur Nomor: S-349/WPJ.20/KP.0707/2010 tanggal 28 Juni 2010 tidak menyebutkan secara tegas bahwa kurma dipungut PPN.
bahwa berdasarkan Surat dari KPP Pratama Jakarta Jatinegara Nomor: S-411/WPJ.20/KP.0207/ 2009 tanggal 7 Juli 2010 perihal: Penjelasan PPN atas Buah-buahan Khususnya Kurma pada point 4 menyebutkan: “Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa penyerahan barang kena pajak berupa buah kurma, baik dikemas maupun tidak, merupakan Penyerahan yang Tidak Terutang PPN (mulai 1 April 2010).
bahwa yang berwenang menetapkan kurma dipungut PPN Impor adalah Direktur Jenderal Pajak atas nama Menteri Keuangan karena menyangkut pajak masukan.
bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pelengkap pabean.
bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung:1. Sellers Contract Nomor: KG07084756 tanggal 5 April 2011,2. Invoice Nomor: 07084756 tanggal 19 April 2011,3. Packing tanggal 19 April 2011,4. Bill of Lading Nomor: 3052476800 tanggal 21 April 2011,5. PIB Nomor: 166432 tanggal 9 Mei 2011.
bahwa dalam persidangan Pemohon Banding mengungkapkan proses pemetikan buah segar dilakukan sesuai dengan FAO Plant Production and Protection Paper 156 Rev. 1, yaitu:
Proses fumigasi untuk menghilangkan seranggga dan telur serangga,
Proses pencucian, untuk menghilangkan sisa-sisa kotoran dan fumingasi, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengeringan untuk menghilangkan sisa-sisa air untuk mencuci di atas,
Proses pengemasan dan penyimpanan dalam ruang pendingin.
bahwa menurut Majelis tentang pendapat Terbanding atas barang impor berupa buah kurma dalam kondisi kering maka tidak sesuai dengan jenis barang yang disebutkan dalam Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 adalah buah-buahan, yaitu buah-buahan segar yang dipetik, baik yang telah melalui proses dicuci, disortasi, dikupas, dipotong, diiris, digrading, dan/atau dikemas atau tidak dikemas, sehingga atas importasi kurma (dates) tidak dapat dikategorikan sebagai jenis barang yang tidak dikenai PPN, hal ini tidak terbukti karena kurma yang diimpor oleh Pemohon Banding hanya dilakukan proses pencucian yang tujuannya menghilangkan sisa-sisa kotoran yang melekat pada buah kurma, yang kemudian dilanjutkan dengan proses pengeringan yang tujuannya menghilangkan sisa-sisa air yang melekat pada buah kurma setelah dicuci dan dilanjutkan dengan proses pengemasan dan penyimpanan dalam ruang pendingin sehingga masih dikategorikan sebagai buah segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4A ayat (2) Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 atas Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan, atas importasi Egyptian Semi Dry Dates yang dilakukan Pemohon Banding yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 166432 tanggal 9 Mei 2011 masih dikategorikan buah segar.
bahwa berdasarkan Surat dari KPP Pratama Jakarta Jatinegara Nomor: S-411/WPJ.20/KP.0207/ 2009 tanggal 7 Juli 2010 perihal: Penjelasan PPN atas Buah-buahan Khususnya Kurma pada point 4 menyebutkan: “Berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat ditegaskan bahwa penyerahan barang kena pajak berupa buah kurma, baik dikemas maupun tidak, merupakan penyerahan yang Tidak Terutang PPN (mulai 1 April 2010).
bahwa berdasarkan bukti-bukti pelengkap pabean, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, terbukti bahwa Pemohon Banding mengimpor barang berupa Egyptian Semi Dry Dates dan tidak dikenakan pembebanan tarif PPN sebesar 10% sehingga Majelis berpendapat telah sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 166432 tanggal 9 Mei 2011.
bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding, sehingga jenis barang Egyptian Semi Dry Dates yang diberitahukan pada PIB Nomor: 166432 tanggal 9 Mei 2011 tidak dikenakan PPN.
MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding Terbanding, Surat Bantahan Pemhon Banding serta pemeriksaan dab bukti-bukti dalam persidangan.
MENGINGAT
1.Undang-Undang nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak
2.Undang-Undang nomor 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 17 Tahun 2006 dan Ketentuan Pelaksanaan Undang-Undang yang bersangkutan;
3.Ketentuan Perundang-Undangan yang terkait;
MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-3260/KPU.01/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-013398/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2011 tanggal 13 Mei 2011, dan menetapkan jenis barang Egyptian Semi Dry Dates yang diberitahukan pada PIB Nomor: 166432 tanggal 9 Mei 2011 tidak dikenakan PPN.
