Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36372/PP/M.XVII/19/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36372/PP/M.XVII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi One Lot Gasoline of Goods and Spare Parts (29 jenis barang sesuai lembar lampiran PIB) negara asal China dengan nilai pabean dalam PIB Nomor: 348962 tanggal 15 Oktober 2010 yang diberitahukan sebesar CIF USD 34,436.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 44,420.80.

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan penelitian dokumen pendukung nilai transaksi yang diserahkan, dokumen pendukung yang dilampirkan tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 348962 tanggal 15 Oktober 2010 sebesar CIF USD 34,436.80 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan keputusan Terbanding, dokumen pendukung nilai transaksi tidak memadai untuk membuktikan kebenaran bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 340181 tanggal 8 Oktober 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), selanjutnya nilai pabean ditetapkan berdasarkan nilai transaksi barang identik, nilai transaksi barang serupa, metode deduksi, metode komputasi, dan metode pengulangan (fallback) sesuai hirarki penggunannya

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor: S-2616/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Risalah Penetapan Terbanding:

Alasan dan Metode Penetapan KPBC:- Importir High Risk,- Tidak terdapat data barang identik/serupa pada Data Base Harga,- Sesuai foto pada LHP kedapatan model GN3500-MP (tanpa huruf E),- Disampaikan INP tanggal 22 Oktober 2010 dan DNP diterima tanggal 22 Oktober 2010,- Tidak disampaikan PO, konfirmasi PO, sales contract, T/T dan lain-lain yang digunakan untuk mendukung kebenaran nilai transaksi, kecuali L/C sehingga tidak dapat diyakini kebenaran nilai transaksinya,- Data PIB Nomor: 303705 tanggal 3 Desember 2010 atas barang serupa kedapatan nilai pabean sebesar CIF USD 173.13,- Dilakukan juga searching harga atas barang identik dengan model GN3500- MP sebesar Rp4.065.000/pcs,- Dilakukan cek pasar lainnya pada telepon 021-8577651 untuk model dengan kelas di bawahnya yaitu GN3000-MP harga kisaran Rp 3,5 jutaan sedangkan untuk model GN3500-multiplikator harga pada kisaran Rp 4 jutaan,- Secara multiplikator dengan kisaran harga Rp 3.500.000,00 kedapatan nilai pabean sebesar CIF USD 173.00/pcs,- Nilai Pabean ditetapkan dengan metode fallback sebesar CIF USD- 173.00/pcs.

bahwa dari penelitian bukti pendukung nilai transaksi diketahui sebagai berikut:- Terjadinya transaksi tidak dapat dibuktikan dengan proses terjadinya tawar menawar harga yaitu melalui purchase order dan korespondensi tetapi langsung terbit L/C,- Tidak terdapat sales contract atau perjanjian jual beli antara penjual/eksportir dan pembeli/importir sebagai dasar terjadinya transaksi jual beli,- Pemohon Banding tidak menyerahkan pembukuan sehingga atas transksi PIB dimaksud tidak dapat ditelusuri ke General Ledger, Buku Bank, Buku Pembelian, Buku Hutang, Rekening Koran,- Pemohon Banding tidak bisa menunjukkan SPT Masa PPN sehingga tidak bisa diketahui PPN masukan dan keluaran,- Tidak terdapat pencatatan atas pembayaran Bea Masuk dan PDRI.

bahwa berdasarkan dari penelitian dokumen pendukung nilai transaksi disimpulkan bahwa dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan hal-hal di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 348962 tanggal 15 Oktober 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur).

Penetapan Nilai Pabean:- Tidak ditemukan barang identik atau serupa pada DBH I,- Metode II dan III tidak dapat digunakan karena tidak ada data importasi barang identik atau serupa dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum/sesudah tanggal B/L atau AWB,- Metode IV dan V tidak dapat digunakan karena tidak tersedia data yang diperlukan, sehingga penetapan nilai pabean menggunakan metode IV (fallback).

 

Faktor Multiplikator

bahwa berdasarkan hal tersebut dan mengingat bahwa Terbanding lebih mengetahui kondisi dan jenis barang pada saat importasi maka diusulkan nilai pabean atas PIB Nomor: 348962 tanggal 15 Oktober 2010 ditetapkan menjadi sebesar CIF USD 44,420.80 (sesuai Terbanding).

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menerima surat Permintaan Tambahan Data dari Terbanding. Data yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding adalah pada saat mengajukan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-031114/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 22 Oktober 2010. Tentunya pada saat Pemohon Banding menyerahkan data pada Terbanding pada tanggal tersebut, Pemohon Banding belum menyerahkan data pembukuan, faktur penjualan, rekening koran, karena pada saat penyerahan data tersebut, kondisi barang Pemohon Banding masih di Pelabuhan Tanjung Priok. Jadi, karena barang yang Pemohon Banding impor belum diterima di gudang maka Pemohon Banding belum bisa membukukan barang tersebut. Dan tentunya juga belum ada penjualan dan SPT Masa karena SPT Masa baru bisa dilaporkan setelah ada penjualan, rekening koran atas transaksi yang terjadi pada bulan berjalan baru bisa didapatkan di awal bulan berikutnya.

bahwa tidak benar jika langsung disebutkan tidak ada proses terjadinya transaksi karena proses transaksi menggunakan dokumen proforma invoice. Karena proforma invoice ini adalah juga berfungsi sebagai PO bagi penjual dan sales contract bagi pembeli. Karena pada PI terdapat tanda tangan pembeli dan penjual sebagai konfirmasi atas transaksi tersebut. Dan proforma invoice tersebut sudah diberikan pada waktu mengirimkan DNP.

bahwa untuk memenuhi persyaratan sidang atas surat banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak sudah dilampirkan data pembukuan lengkap dan data pendukung lainnya pada sidang tanggal 15 Agustus 2011 yang telah Pemohon Banding berikan masing-masing untuk Pengadilan Pajak dan Terbanding.

bahwa dengan ini Pemohon Banding nyatakan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 348962 tanggal 15 Oktober 2010 adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran, antara lainLetter of Credit, invoice, rekening koran atau bukti pengeluaran bank, yang semuanya resmi melewati prosedur bank. Dan atas L/C ini adalah pengiriman shipment Lot ke-5 (nilai invoice USD 34,436.80) dari total pengiriman 8 kali pengiriman (8 Lot). Karena L/C juga dibuka dengan kondisi pengiriman sebagian diperkenankan. Sebelumnya Pemohon Banding sudah memberikan tabel pelunasan L/C untuk bisa dicross check silang.

bahwa idealnya, Terbanding mengacu pada harga transaksi antara Pemohon Banding selaku importir dengan supplier Pemohon Banding dengan data-data yang sudah diberikan. Dengan data-data yang sudah diberikan bagaimana Terbanding masih belum yakin dengan nilai transaksi Pemohon Banding, seharusnya nilai transaksi yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima. Dengan demikian Terbanding tidak mempunyai alasan untuk keluar dari metode I dan nilai transaksi yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima.

bahwa meskipun mungkin barang yang diimpor PT Krupindo Lestari memiliki power yang sama seperti yang diimpor Pemohon Banding, sehingga menggunakan type/model penamaan yang sama karena umumnya penamaan barang diambil dari data spesifikasi utama barang tersebut, namun perlu ditelusuri bahwa apakah kualitas barang tersebut benar-benar identik/serupa dan bagaimana dengan kandungan komponen di dalamnya,dan lain-lain.

bahwa sekali lagi perlu Pemohon Banding sampaikan banyak faktor yang perlu dipertimbangkan pula pemicu biaya (cost driver) dan activity based volume dari perusahaan pemasok/manufacturing company tersebut seperti unit yang diproduksi, labor/manpower, jumlah dan kualitas material/komponen yang digunakan untuk memproduksi barang tersebut, skala, teknologi, wokrforce, proses produksi, supplier relation, dan lain-lain.

bahwa seperti TV yang sama-sama berukuran 29 inchi tentunya sangat umum kita dapati dijual dengan harga yang berbeda tergantung dengan merk barang tersebut karena kandungan komponen di dalamnya dan pemicu faktor biaya lainnya membuat perbedaan atas harga jual barang tersebut.

bahwa apakah Terbanding melakukan penelitian sampai dengan mengecek kondisi komponen bagian luar dan dalamnya? Sehingga bisa menyatakan Terbanding lebih mengetahui kondisi dan jenis barang pada saat importasi. Pemohon Banding rasa tidak mungkin.

bahwa kuantitas barang yang dipesan tidak sama (2 kali lipat lebih) Pemohon Banding 256 sets sedangkan PT Krupindo Lestari hanya 100 set, harga barang berkaitan erat dengan jumlah barang yang dipesan. Pada umumnya semakin besar jumlah barang yang dipesan tentunya akan mendapatkan harga yang lebih rendah.

bahwa pemasok Pemohon Banding adalah Chongqing Winyou Power, CN dan pemasok PT Krupindo Lestari adalah Chonqing Wima Power Machine, CN meskipun barang berasal dari China. Maka meskipun asal barang sama namun tentunya ada faktor lainnya yang tidak bisa disamakan begitu saja dengan hanya menyatakan bahwa asal barang sama karena supplier/pemasok jelas- jelas berbeda.

bahwa maka secara umum dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak bisa mengambil acuan data nilai pabean barang serupa yang terdapat pada data importasi dikarenakan harga barang yang diimpor sangat bervariasi, baik ukuran, fungsi, jenis, kualitas barang, negara asal barang, dan jumlah pembelian. Apabila Terbanding menetapkan harga yang terdapat pada data importasi tanpa melihat faktor-faktor lain, sangat tidak relevan.

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas dasar metode VI (fallback) dengan faktor multiplikator dengan mengambil acuan data pada harga jual pada lapisan terakhir (retail) dari rantai pemasaran (supply chain), bukan didasarkan pada harga transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding selaku importir dengan supplier. Sementara, perusahaan Pemohon Banding tidak dapat mengendalikan kebijakan harga (pricing policy) yang diterapkan oleh perusahaan lain setelah melalui beberapa rantai pemasaran sampai ke pengecer (retailer). Dalam hal ini, Terbanding secara implisit telah mengintervensi kebijakan pemasaran (marketing mix) suatu perusahaan dan kemudian membebankan pajaknya kepada Pemohon Banding.

bahwa dalam hal terjadi variasi nilai yang cukup besar antara harga perolehan dengan harga jual di tingkat pengecer, bukankah ini merupakan tanggung jawab distributor? Karena profit margin-nya dinikmati oleh seluruh organisasi (perusahaan) dalam rantai pemasaran baik secara vertikal maupun horizontal. Dan atas profit margin ini, pemerintah telah memungut Value Added Tax (PPN) dan Corporate Income Tax (PPh).

bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding.

bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain Proforma Invoice, L/C, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, nota debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan dan SPT Masa PPN.

bahwa atas pertanyaan Majelis atas jumlah L/C Nomor: 014ITSY016593 tanggal 9 Agustus 2010 sebesar USD 381,681.00 sementara jumlah dalam invoice sebesar USD 34,436.80, Pemohon Banding dalam persidangan memberikan penjelasan bahwa jumlah L/C sebesar USD 381,681.00 digunakan untuk beberapa pengiriman atau PIB dengan perincian sebagai berikut:

bahwa terdapat pembatalan L/C sebesar USD 4,880.58 (USD381,681.00–USD376,800.42) yang diakibatkan adanya pengurangan jumlah barang yang dikirim karena tidak muat dalam container dan atas pembatalan L/C tersebut dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan surat dari Bank BCA sebagai penerbit L/C dengan surat Nomor: 004/SK/JTS/2011 tanggal 11 Januari 2011 perihal Konfirmasi Pembatalan L/C.

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 348962 tanggal 15 Oktober 2010 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I.

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 348962 tanggal 15Oktober 2010 sebesar CIF USD 34,436.80 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:
1. Letter of Credit Nomor: 014ITSY016593 tanggal 9 Agustus 2010,2. Proforma Invoice Nomor: WY20100619 tanggal 10 September 2010,3. Invoice Nomor: WY20100619-5 tanggal 4 September 2010,4. Bill of Lading Nomor: OOLU2507900190 tanggal 15 September 2010,5. PIB Nomor: 348962 tanggal 15 Oktober 2010,6. Marina Cargo Policy Nomor: 11-01-10-011203 tanggal 15 September 2010,7. Packing List tanggal 4 September 2010,8. Bukti Debet Bank BCA tanggal 6 Oktober 2010,9. Rekening Koran Bank BCA bulan Oktober 2010,10. Buku Besar,11. Kartu Stock.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuka Letter of Credit Nomor: 014ITSY016593 tanggal 9 Agustus 2010 pada Bank BCA sebesar USD 381,681.00.

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu Chongqing Winyou Power CO, LTD membuat Proforma Invoice Nomor: WY20100619 tanggal 10 September 2010, dengan perincian sebagai berikut:

DESCRIPTION OF GOODS
QUANTITY
UNIT PRICE
AMOUNT
CFR TG.PRIOK-PORT.JAKARTA. INDONESIA (USD)
ONE LOT OF GASOLINE GENERATOR:
MODEL GN3500-MP
256 PCS
134
34.304.00
SPARE PARTS:
Spark Plug/F6TC
15 PCS
0.36
5.4
Gasket-Outake Valve
10 PCS
0.02
0.2
Gasket-Intake Valve
10 PCS
0.12
1.2
Gasket-Carb.
10 PCS
0.01
0.1
Gasket-Air Cleaner
10 PCS
0.01
0.1
Carbon Brush
10 PCS
0.36
3.6
AVR
3 PCS
3.4
10.2
Carb.Assy
2 PCS
6
12
Circuit Breaker
4 PCS
2
8
Oil Seal
8 PCS
0.7
5.6
Recoil Starter
3 PCS
4
12
Gasket-Valve Head
5 PCS
0.45
2.25
Speed Adjust Lever
10 PCS
0.01
0.1
Ring-Speed Regulating
10 PCS
0.01
0.1
Digital Reader 5 in 1
3 PCS
3
9
Rocker Arm
5 PCS
0.45
2.25
Sush Rod
8 PCS
0.15
1.2
Diston Ring
5 PCS
0.98
4.9
Intake Valve Spring Seat
8 PCS
0.1
0.8
Rotor
1 PC
13.2
13.2
Stator
1 PC
14
14
Rectifier
4 PCS
0.9
3.6
Wheels
2 PCS
3.6
7.2
Bottom Rubber
4 PCS
1
4
Rubber Mounting
5 PCS
0.26
1.3
Fuel Cock
4 PCS
0.5
2
Label
4 SETS
1
4
Gift Box
3 PCS
1.5
4.5
Total:
34.436.80

 

 

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: WY20100619-5 tanggal 4 September 2010 dan packing list tanggal 4 September 2010.

DESCRIPTION OF GOODS
QUANTITY
UNIT PRICE
AMOUNT
CFR TG.PRIOK-PORT.JAKARTA. INDONESIA (USD)
ONE LOT OF GASOLINE GENERATOR:
MODEL GN3500-MP
256 PCS
134
34.304.00
SPARE PARTS:
Spark Plug/F6TC
15 PCS
0.36
5.4
Gasket-Outake Valve
10 PCS
0.02
0.2
Gasket-Intake Valve
10 PCS
0.12
1.2
Gasket-Carb.
10 PCS
0.01
0.1
Gasket-Air Cleaner
10 PCS
0.01
0.1
Carbon Brush
10 PCS
0.36
3.6
AVR
3 PCS
3.4
10.2
Carb.Assy
2 PCS
6
12
Circuit Breaker
4 PCS
2
8
Oil Seal
8 PCS
0.7
5.6
Recoil Starter
3 PCS
4
12
Gasket-Valve Head
5 PCS
0.45
2.25
Speed Adjust Lever
10 PCS
0.01
0.1
Ring-Speed Regulating
10 PCS
0.01
0.1
Digital Reader 5 in 1
3 PCS
3
9
Rocker Arm
5 PCS
0.45
2.25
Sush Rod
8 PCS
0.15
1.2
Diston Ring
5 PCS
0.98
4.9
Intake Valve Spring Seat
8 PCS
0.1
0.8
Rotor
1 PC
13.2
13.2
Stator
1 PC
14
14
Rectifier
4 PCS
0.9
3.6
Wheels
2 PCS
3.6
7.2
Bottom Rubber
4 PCS
1
4
Rubber Mounting
5 PCS
0.26
1.3
Fuel Cock
4 PCS
0.5
2
Label
4 SETS
1
4
Gift Box
3 PCS
1.5
4.5
Total:
34.436.80

 

Gross Weight : 17,699 KgNet Weight : 17,182 Kg

bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2507900190 tanggal 15 September 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Chongqing Winyou Power CO, LTD Consignee : To the Order of Bank Central Asia Notify Party : Pemohon,Port of Loading : China, Port of Discharge : Jakarta, Description of Goods : 257 CTNS, Gross Weight : 17,699 kgs,Date Laden on Board : 15 September 2010.

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT Asuransi Central Asia Nomor Polis: 11-01-10-011203 tanggal 15 September 2010 untuk Invoice Nomor: WY20100619-5 tanggal 4 September 2010 dan dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2507900190 tanggal 15 September 2010.

bahwa barang impor 33 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: OOLU2507900190 tanggal 15 September 2010 dan Invoice Nomor: WY20100619-5 tanggal 4 September 2010 serta Packing List tanggal 4 September 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 348962 tanggal 15 Oktober 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 34,436.80.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor : 348962 tanggal 15 Oktober 2010 adalah 33 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Chongqing Winyou Power CO, LTD dengan nilai pabean sebesar CIF USD 34,436.80 telah sesuai dengan Invoice Nomor: WY20100619-5 tanggal 4 September 2010, Packing List tanggal 4 September 2010 dan Bill of Lading Nomor: OOLU2507900190 tanggal 15 September 2010.

bahwa atas barang impor dengan Letter of Credit Nomor: 014ITSY016593 tanggal 9 Agustus 2010 dan Invoice Nomor: WY20100619-5 tanggal 4 September 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Debet Rekening Pemohon Banding pada Bank BCA tanggal 6 Oktober 2010 sebesar CIF USD 34,436.80, serta bukti Rekening Koran Bank BCA dengan A/C No: 3423087788 tanggal 6 Oktober 2010 dan telah dibukukan dalam Ledger periode Januari sampai dengan Desember 2010 dan telah dimasukkan dalam buku besar persediaan periode Oktober 2010.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 33 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari yaitu Chongqing Winyou Power CO, LTD sebagaimana tercantum dalam invoice Nomor: WY20100619-5 tanggal 4 September 2010 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 348962 tanggal 15 Oktober 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 34,436.80 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: WY20100619-5 tanggal 4 September 2010 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 348962 tanggal 15 Oktober 2010 sebesar CIF USD 34,436.80.

MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dalam persidangan serta penelitian terhadap bukti-bukti yang ada.

MENGINGAT

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10447/KPU.01/2010 tanggal 17 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-031114/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 22 Oktober 2010, sehingga nilai pabean atas impor 33 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 348962 tanggal 15 Oktober 2010 sebesar CIF USD 34,436.80.

http://www.pengadilanpajak.com

 

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200