Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36371/PP/M.XVII/19/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36371/PP/M.XVII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan nilai pabean atas importasi One Lot of Gasoline Generator and Spare Parts (30 jenis barang sesuai lembar lampiran PIB) negara asal China dengan nilai pabean dalam PIB Nomor: 336077 tanggal 6 Oktober 2010 yang diberitahukan sebesar CIF USD 51,751.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF USD 62,911.00.

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 336077 tanggal 6 Oktober 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya.

Menurut Pemohon
bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 336077 tanggal 6 Oktober 2010 sebesar CIF USD 51,751.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan penelitian terhadap data yang dilampirkan, harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 336077 tanggal 6 Oktober 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur) nilai pabean ditetapkan berdasarkan salah satu metode dari metode II sampai dengan VI sesuai hirarki penggunaannya.

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan nilai pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai Pasal 8 Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 160/PMK.04/2010 tanggal 1 September 2010 tentang Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk, Nilai Transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak digunakan untuk menentukan nilai pabean dalam hal:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai nilai pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk tidak menerima nilai transaksi sebagai nilai pabean.

bahwa di dalam persidangan Terbanding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti SUB Nomor: S-2616/KPU.01/BD.02/2011 tanggal 11 Agustus 2011 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: Risalah Penetapan PFPD:

bahwa berdasarkan penelitian dan keterangan-keterangan, dari data yang dilampirkan tidak memadai untuk dapat meyakini kebenaran nilai pabean yang diberitahukan karena tidak dapat dilakukan pengujian silang atas dokumen yang diserahkan dengan pembukuan dan tidak lengkapnya dokumen pendukung nilai transaksi sehingga dapat disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 336077 tanggal 6 Oktober 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya dan tidak dapat ditetapkan sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan nilai pabean selanjutnya menggunakan metode II s.d. VI sesuai hirarki penggunannya.

bahwa berdasarkan uraian di atas, nilai pabean diusulkan untuk ditetapkan dengan menggunakan metode VI fleksibel IV sehingga total nilai pabean menjadi sebesar CIF USD 62,911.00 (sesuai PFPD).

bahwa di dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan Penjelasan Tertulis Pengganti Surat Bantahan yang pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak menerima Surat Permintaan Tambahan data dari Terbanding. Data yang Pemohon Banding berikan kepada Terbanding adalah pada saat mengajukan keberatan atas SPTNP Nomor: SPTNP-030366/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 Oktober 2010. Tentunya pada saat Pemohon Banding menyerahkan data pada Terbanding pada tanggal tersebut, Pemohon Banding belum menyerahkan data pembukuan, faktur penjualan, rekening koran, karena pada saat penyerahan data tersebut, kondisi barang Pemohon Banding masih di Pelabuhan Tanjung Priok. Jadi, karena barang yang Pemohon Banding impor belum diterima di gudang maka Pemohon Banding belum bisa membukukan barang tersebut. Dan tentunya juga belum ada penjualan dan SPT Masa karena SPT Masa baru bisa dilaporkan setelah ada penjualan, rekening koran atas transaksi yang terjadi pada bulan berjalan baru bisa didapatkan di awal bulan berikutnya.

bahwa proforma invoice (PI) sudah diberikan pada waktu dimintakan DNP. PI adalah adalah juga berfungsi sebagai PO bagi penjual dan Sales Contract bagi pembeli. Karena pada PI terdapat tanda tangan pembeli dan penjual sebagai konfirmasi atas transaksi tersebut. Dan proforma invoice tersebut sudah diberikan pada waktu mengirimkan DNP.

bahwa untuk memenuhi persyaratan sidang atas surat banding Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak sudah dilampirkan data pembukuan lengkap dan data pendukung lainnya pada sidang tanggal 15 Agustus 2011 yang telah Pemohon Banding berikan masing-masing untuk Pengadilan Pajak dan Terbanding.bahwa dengan ini Pemohon Banding nyatakan bahwa harga yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 336077 tanggal 6 Oktober 2010 adalah harga yang sebenarnya Pemohon Banding bayarkan kepada eksportir di luar negeri, sesuai dengan semua dokumen transaksi pembayaran, antara lain letter of credit, invoice, rekening koran atau bukti pengeluaran bank, yang semuanya resmi melewati prosedur bank.

bahwa idealnya, Terbanding mengacu pada harga transaksi antara Pemohon Banding selaku importir dengan supplier Pemohon Banding dengan data-data yang sudah diberikan. Dengan data-data yang sudah diberikan bagaimana Terbanding masih belum yakin dengan nilai transaksi Pemohon Banding, seharusnya nilai transaksi yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima. Dengan demikian Terbanding tidak mempunyai alasan untuk keluar dari metode I dan nilai transaksi yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima.

bahwa Terbanding melakukan penetapan nilai pabean atas dasar metode VI (fallback) fleksibel metode IV dengan mengambil acuan data pada harga jual pada lapisan terakhir (retail) dari rantai pemasaran (supply chain), bukan didasarkan pada harga transaksi yang terjadi antara Pemohon Banding selaku importir dengan supplier. Sementara, Pemohon Banding tidak dapat mengendalikan kebijakan harga (pricing policy) yang diterapkan oleh perusahaan lain setelah melalui beberapa rantai pemasaran sampai ke pengecer (retailer). Dalam hal ini, Terbanding secara implisit telah mengintervensi kebijakan pemasaran (marketing mix) suatu perusahaan dan kemudian membebankan pajaknya kepada Pemohon Banding.

bahwa dalam hal terjadi variasi nilai yang cukup besar antara harga perolehan dengan harga jual di tingkat pengecer, bukankah ini merupakan tanggung jawab distributor? Karena profit margin-nya dinikmati oleh seluruh organisasi (perusahaan) dalam rantai pemasaran baik secara vertikal maupun horizontal. Dan atas profit margin ini, pemerintah telah memungut Value Added Tax (PPN) dan Corporate Income Tax (PPh).

bahwa maka secara umum dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding tidak bisa mengambil acuan data nilai pabean barang serupa yang terdapat pada data importasi dikarenakan harga barang yang diimpor sangat bervariasi, baik ukuran, fungsi, jenis, kualitas barang, negara asal barang, dan jumlah pembelian. Apabila Terbanding menetapkan harga yang terdapat pada data importasi tanpa melihat faktor-faktor lain, sangat tidak relevan.

bahwa L/C dibuka berdasarkan nilai proforma invoice senilai USD 381,681.00 karena direncanakan akan dibagi dalam 8 kali pengiriman (8 Lot). Maka tentunya nilai yang tercantum dalam L/C adalah nilai atas terjadinya transaksi awal. Secara detail atas penjelasan masing-masing lot sudah Pemohon Banding kirimkan kepada Pengadilan Pajak yakni dokumen “tabel pelunasan L/C”.

bahwa dan atas PIB Nomor: 336007 tanggal 6 Oktober 2010 adalah Lot ke-3 dari total 8 lot secara keseluruhan di mana yang terealisasi dikirim pada akhirnya adalah hanya senilai USD 376,800.42 secara totalnya sehingga terdapat pembatalan sisa L/C tidak digunakan (konfirmasi BCA juga sudah Pemohon Banding berikan).

bahwa rekening koran atas transaksi bulan berjalan baru bisa didapatkan pada bulan berikutnya sehingga pada saat itu belum Pemohon Banding lampirkan.

bahwa atas lot ke-3 ini dilunasi dengan nilai USD 51,751 (sesuai nilai barang yang dikirim pada lot 3 Invoice Nomor: WY2010061-3) dengan rate RP 8,951 = 463.223.201 pada tanggal 27 September 2010. Nota Debet ini juga sudah Pemohon Banding berikan pada waktu Pemohon Banding mengirimkan DNP;

bahwa perbandingan harga eceran ke harga grosir dan dari harga grosir ke harga importir yang dipakai patokan oleh Terbanding pada faktor multiplikator di atas adalah 20% saja.

bahwa sedangkan di sisi lain pada waktu Pemohon Banding menjual barang tersebut untuk dealer Pemohon Banding adalah bisa memberikan diskon s/d50%.

bahwa apalagi harga acuan yang diambil oleh Terbanding adalah dari website http://indoteknik.com dan harga pasar pada website tersebut sudah mencapai tangan keberapa juga perlu ditelusuri, karena setiap tahapan menimbulkan gain. Dan pembentukan harga di pasar juga dipengaruhi banyak faktor.

bahwa Terbanding melakukan penetapan Nilai Pabean atas dasar harga jual pada lapisan terakhir (retail) dari rantai pemasaran (suply chain), bukan didasarkan pada harga transaksi yang terjadi antara perusahaan Pemohon Banding selaku importir dengan supplier. Sementara, perusahaan Pemohon Banding tidak dapat mengendalikan kebijakan harga (pricing policy) yang diterapkan oleh perusahaan lain setelah melalui beberapa rantai pemasaran sampai ke pengecer (retailer). Dalam hal ini, Terbanding secara implisit telah mengintervensi kebijakan pemasaran (marketing mix) suatu perusahaan dan kemudian membebankan pajaknya kepada Pemohon Banding.

bahwa dalam hal terjadi variasi nilai yang cukup besar antara harga perolehan dengan harga jual di tingkat pengecer, bukankah ini merupakan tanggung jawab distributor? Karena profit margin-nya dinikmati oleh seluruh organisasi (perusahaan) dalam rantai pemasaran baik secara vertikal maupun horizintal. Dan atas profit margin ini, pemerintah telah memungut Value Added Tax (PPN) dan Corporate Income Tax (PPh).

bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding.

bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain proforma invoice, L/C, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, nota debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan dan SPT Masa PPN.

bahwa atas pertanyaan Majelis atas jumlah L/C Nomor: 014ITSY016593 tanggal 9 Agustus 2010 sebesar USD 381,681.00 sementara jumlah dalam invoice sebesar USD 51,751.00, Pemohon Banding dalam persidangan memberikan penjelasan bahwa jumlah L/C sebesar USD 381,681.00 digunakan untuk beberapa pengiriman atau PIB dengan perincian sebagai berikut:

bahwa terdapat pembatalan L/C sebesar USD 4,880.58 (USD381,681.00 – USD 376,800.42) yang diakibatkan adanya pengurangan jumlah barang yang dikirim karena tidak muat dalam container dan atas pembatalan L/C tersebut dibuktikan oleh Pemohon Banding dengan surat dari Bank BCA sebagai penerbit L/C dengan surat Nomor: 004/SK/JTS/2011 tanggal 11 Januari 2011 perihal Konfirmasi Pembatalan L/C.

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 336077 tanggal 6 Oktober 2010 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai nilai pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan Metode I.

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 336077 tanggal 6 Oktober 2010 sebesar CIF USD 51,751.00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa :

Letter of Credit Nomor: 014ITSY016593 tanggal 9 Agustus 2010,
Proforma Invoice Nomor: WY20100619 tanggal 10 September 2010,
Invoice Nomor: WY20100619-3 tanggal 30 Agustus 2010,
Bill of Lading Nomor: SNKO020100806282 tanggal 4 September 2010,
PIB Nomor: 336077 tanggal 6 Oktober 2010,
Marina Cargo Policy Nomor: 11-01-10-010832 tanggal 4 September 2010,
Packing List tanggal 30 Agustus 2010,
Bukti Debet Bank BCA tanggal 27 September 2010,
Rekening Koran Bank BCA bulan September 2010,
Buku Besar,
Kartu Stock.
bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuka Letter of Credit Nomor: 014ITSY016593 tanggal 9 Agustus 2010 pada Bank BCA sebesar USD 381,681.00.

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu Chongqing Winyou Power CO, LTD membuat Proforma Invoice nomor: WY20100619 tanggal 10 September 2010, dengan perincian sebagai berikut:

DESCRIPTION OF GOODS
QUANTITY
UNIT PRICE (USD)
AMOUNT (USD)
CFR TG.PRIOK-PORT,JAKARTA,INDONESIA
ONE LOT OF GASOLINE GENERATOR:
MODEL GN3000E-MP
465PCS
111.00
51,615.00
SPARE PARTS:
Spark Plug/F6TC
15 PCS
0.36
5.4
Gasket-Outake Valve
10 PCS
0.02
0.2
Gasket-Intake Valve
10 PCS
0.1 2
1.2
Gasket-Carb.
10 PCS
0.01
0.1
Gasket-Air Cleaner
10 PCS
0.01
0.1
Carbon Brush
10 PCS
0.36
3.6
AVR
3 PCS
3.4
10.2
Carb.Assy
2 PCS
6
12
Circuit Breaker
4 PCS
2
8
Oil Seal
8 PCS
0.7
5.6
Recoil Starter
3 PCS
4
12
Gasket- Valve Head
5pcs
0.45
2.25
Speed Adjust Lever
10 PCS
0.01
0.1
Ring-Speed Regualting
10 PCS
0.01
0.1
Digital Reader 5 in 1
3 PCS
3
9
Rocker Arm
5 PCS
0.45
2.25
Push Rod
8 PCS
0.1 5
1.2
Piston Ring
5 PCS
0.98
4.9
Intake Valve Spring Seat
8 PCS
0.1
0.8
Rotor
1PC
13.2
13.2
Stator
1PC
14
14
Rectifier
4 PCS
0.9
3.6
Battery Charger
2 PCS
1.6
3.2
Wheel & Kit
2 PCS
3.6
7.2
Bottom Rubber
4 PCS
1
4
Rubber Mounting
5 PCS
0.26
1.3
Fuel Cock
4 PCS
0.5
2
Label
4 SETS
1
4
Gift Box
3 PCS
1.5
4.5
TOTAL:
51,751.00

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: WY20100619-3 tanggal 30 Agustus 2010 dan packing list tanggal 30 Agustus 2010.

DESCRIPTION OF GOODS
QUANTITY
UNIT PRICE (USD)
AMOUNT (USD)
CFR TG.PRIOK-PORT,JAKARTA,INDONESIA
ONE LOT OF GASOLINE GENERATOR:
MODEL GN3000E-MP
465PCS
111.00
51,615.00
SPARE PARTS:
Spark Plug/F6TC
15 PCS
0.36
5.4
Gasket-Outake Valve
10 PCS
0.02
0.2
Gasket-Intake Valve
10 PCS
0.1 2
1.2
Gasket-Carb.
10 PCS
0.01
0.1
Gasket-Air Cleaner
10 PCS
0.01
0.1
Carbon Brush
10 PCS
0.36
3.6
AVR
3 PCS
3.4
10.2
Carb.Assy
2 PCS
6
12
Circuit Breaker
4 PCS
2
8
Oil Seal
8 PCS
0.7
5.6
Recoil Starter
3 PCS
4
12
Gasket- Valve Head
5pcs
0.45
2.25
Speed Adjust Lever
10 PCS
0.01
0.1
Ring-Speed Regualting
10 PCS
0.01
0.1
Digital Reader 5 in 1
3 PCS
3
9
Rocker Arm
5 PCS
0.45
2.25
Push Rod
8 PCS
0.1 5
1.2
Piston Ring
5 PCS
0.98
4.9
Intake Valve Spring Seat
8 PCS
0.1
0.8
Rotor
1PC
13.2
13.2
Stator
1PC
14
14
Rectifier
4 PCS
0.9
3.6
Battery Charger
2 PCS
1.6
3.2
Wheel & Kit
2 PCS
3.6
7.2
Bottom Rubber
4 PCS
1
4
Rubber Mounting
5 PCS
0.26
1.3
Fuel Cock
4 PCS
0.5
2
Label
4 SETS
1
4
Gift Box
3 PCS
1.5
4.5
TOTAL:
51,751.00

Gross Weight : 25,110.00 KgNet Weight : 24,180.00 Kg

bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: SNKO020100806282 tanggal 4 September 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut:
Shipper : Chongqing Winyou Power CO, LTD, Consignee : To the Order of Bank Central Asia, Notify Party : Pemohon,Port of Loading : China, Port of Discharge : Jakarta, Description of Goods : 465 CTNS, Gross Weight : 2,5140 kgs,Date Laden on Board : 4 September 2010.

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT Asuransi Central Asia Nomor Polis: 11-01-10-010832 tanggal 4 September 2010 untuk Invoice Nomor: WY20100619-3 tanggal 30 Agustus 2010 dan dengan Bill of Lading Nomor: SNKO020100806282 tanggal 4 September 2010.

bahwa barang impor 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: SNKO020100806282 tanggal 4 September 2010 dan Invoice Nomor: WY20100619-3 tanggal 4 September 2010 serta Packing List tanggal4 September 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 336077 tanggal 6Oktober 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD 51,751.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 336077 tanggal 6 Oktober 2010 adalah 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Chongqing Winyou Power CO, LTD dengan nilai pabean sebesar CIF USD51,751.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: WY20100619-3 tanggal 30Agustus 2010, Packing List tanggal 30 Agustus 2010 dan Bill of LadingNomor: SNKO020100806282 tanggal 4 September 2010.

bahwa atas barang impor dengan Letter of Credit Nomor: 014ITSY016593 tanggal 9 Agustus 2010 dan Invoice Nomor: WY20100619-3 tanggal 30Agustus 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Debet Rekening Pemohon Banding pada Bank BCA tanggal 27September 2010 sebesar CIF USD 51,751.00, serta bukti Rekening Koran Bank BCA dengan A/C No: 3423087788 tanggal 6 Oktober 2010 dan telah dibukukan dalam Ledger periode Januari sampai dengan Desember 2010 dan telah dimasukkan dalam buku besar persediaan bulan September2010.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari Chongqing Winyou Power CO, LTD sebagaimana tercantum dalam invoice Nomor: WY20100619-5 tanggal 4 September 2010 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 336077 tanggal 6 Oktober 2010 dengan nilai pabean sebesar CIF USD51,751.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: WY20100619-5 tanggal 4 September 2010 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai nilai pabean dalam PIB Nomor : 336077 tanggal 6 Oktober 2010 sebesar CIF USD 51,751.00.

MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dalam persidangan serta penelitian terhadap bukti-bukti yang ada.

MENGINGAT
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3.Ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-10196/KPU.01/2010 tanggal 13 Desember 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP-030366/NOTUL/KPU-TP/BD.02/2010 tanggal 14 Oktober 2010, sehingga nilai pabean atas impor 30 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal China sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 336077 tanggal 6 Oktober 2010 sebesar CIF USD 51,751.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200