Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36361/PP/M.XVII/19/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36361/PP/M.XVII/19/2012

JENIS PAJAK
Bea Masuk

TAHUN PAJAK
2010

POKOK SENGKETA
bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah, penetapan Nilai Pabean atas importasi 76 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB (Angle Grinder GWS 8-100C, Demolition HAM GSH 16-30, dst…) negara asal Singapore dengan Nilai Pabean yang diberitahukan dalam PIB Nomor:291913 tanggal 25 Agustus 2010 sebesar CIF SGD 259,156.00 yang ditetapkan Terbanding menjadi sebesar CIF SGD 340,892.58.

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 291913 tanggal 25 Agustus 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan Nilai Pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki.

Menurut Pemohon

:

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 291913 tanggal 25 Agustus 2010 sebesar CIF SGD 259,156,00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

Menurut Majelis

:

bahwa berdasarkan keputusan Terbanding, bahwa berdasarkan penelitian data- data yang dilampirkan disimpulkan data yang ada belum memadai untuk dilakukan pemeriksaan kebenaran nilai transaksi.

bahwa berdasarkan penelitian di atas disimpulkan harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 291913 tanggal 25 Agustus 2010 tidak dapat diyakini kebenarannya sebagai nilai transaksi (metode I gugur), penetapan Nilai Pabean menggunakan metode II sampai dengan metode VI secara hirarki.

bahwa sesuai Pasal 15 ayat (1) Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 menyebutkan Nilai Pabean untuk penghitungan Bea Masuk adalah nilai transaksi dari barang yang bersangkutan.

bahwa sesuai dengan Pasal 2 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, penetapan Nilai Pabean berdasarkan nilai transaksi barang impor (metode I) menempati hirarki pertama dari keenam metode yang digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean.

bahwa sesuai Pasal 7 Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP-81/BC/1999 tanggal 31 Desember 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penetapan Nilai Pabean untuk Penghitungan Bea Masuk sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: P-01/BC/2007 tanggal 1 Maret 2007, metode I tidak dapat digunakan untuk menetapkan Nilai Pabean apabila:

barang impor bukan merupakan subyek suatu penjualan untuk diekspor ke Daerah Pabean,
nilai transaksi tidak memenuhi persyaratan untuk diterima dan ditetapkan sebagai Nilai Pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
penambahan atau pengurangan yang harus dilakukan terhadap harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar tidak didukung oleh data yang obyektif dan terukur, dan/atau,
pejabat Bea dan Cukai mempunyai alasan berdasarkan data yang obyektif dan terukur untuk meragukan kebenaran atau keakuratan pemberitahuan nilai transaksi.
bahwa Majelis melakukan penelitian lebih lanjut atas bukti-bukti yang diberikan oleh Pemohon Banding.

bahwa atas pernyataan Terbanding yang menyatakan dokumen pendukung yang dilampirkan tidak memadai untuk mendukung pembuktian bahwa harga yang diberitahukan merupakan harga yang sebenarnya atau seharusnya dibayar, tidak dapat diterima oleh Majelis karena Pemohon Banding dalam persidangan memberikan dokumen pendukung nilai transaksi antara lain sales contract, L/C, invoice, packing list, bill of lading, asuransi, nota debet, rekening koran, buku besar kas/bank dan buku besar persediaan dan SPT Masa PPN.

bahwa berdasarkan pertimbangan di atas Majelis berkesimpulan alasan Terbanding bahwa harga yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 291913 tanggal 25 Agustus 2010 tidak dapat diterima sebagai nilai transaksi, sehingga tidak dapat ditetapkan sebagai Nilai Pabean (metode I gugur), tidak dapat dijadikan sebagai alasan menggugurkan metode I.

bahwa alasan Pemohon Banding mengajukan banding karena nilai transaksi yang Pemohon Banding beritahukan dalam PIB Nomor: 291913 tanggal 25 Agustus 2010 sebesar CIF SGD 259,156,00 adalah nilai transaksi yang sebenarnya.

bahwa dalam persidangan Majelis meminta Pemohon Banding menyampaikan dokumen pendukung nilai transaksi.

bahwa memenuhi permintaan Majelis, Pemohon Banding menyerahkan bukti pendukung nilai transaksi berupa:1. Sales Contract Nomor: KHZ/SC-2010/600 tanggal 2 Agustus 2010,2. Invoice Nomor: KHZ/AUG/2010/07 tanggal 10 Agustus 2010,3. Letter of Credit Nomor: 014ITSY016587 tanggal 11 Agustus 2010,4. Bill of Lading Nomor: HDMUSGJK0415107 tanggal 12 Agustus 2010,5. PIB Nomor: 291913 tanggal 25 Agustus 2010,6. Marina Cargo Policy Nomor:11-01-10-009756 tanggal 12 Agustus 2010,7. Packing List tanggal 10 Agustus 2010,8. Bukti Debet Bank BCA tanggal 20 Agustus 2010,9. Rekening Koran Bank BCA bulan Agustus 2010,10. Buku Besar,11. Kartu Stock.

bahwa hasil pemeriksaan atas dokumen impor dan bukti-bukti yang diserahkan Pemohon Banding dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa atas pesanan Pemohon Banding, pihak Supplier yaitu KHZ Trading membuat Sales Contract Nomor: KHZ/SC-2010/600 tanggal 2 Agustus 2010, dengan perincian sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding membuka Letter of Credit Nomor: 014ITSY016587 tanggal 11 Agustus 2010 pada Bank BCA sebesar SGD 259,156.00.

bahwa tagihan atas barang pesanan Pemohon Banding disampaikan dengan Invoice Nomor: KHZ/AUG/2010/07 tanggal 10 Agustus 2010 dan Packing List tanggal 10 Agustus 2010.

 

 

ONE LOT OF HAND TOOLS: DRILL. HOT AIR GUN. ROTARY HAMMER
NO.
Description
Model
PART NBR
QTY 
(SGD)
AMOUNT (SGD)
1
Angle Griinder
GWS8-100C
0 601 377 660
1008
17
17,136.00
2
Angle Grinder
GWS 20-180
0 601 849 104
288
38
10,944.00
3
Angle Grinder
GWS 7-100
0 601 388 OKO
5616
18
101,088.00
4
Circular Saw
GKS 190
0 601 623 OKO
144
30
4,320.00
5
Demolition Ham
GSH 16-30
0611 335100
16
240
3,840.00
6
Drill
GBM 350RE
0601 13A707
270
10
2,700.00
7
Drill
GBM 350
0601 13A007
135
9
1,215.00
8
Drill
GBM 16-2 RE
0601 120503
12
130
1,560.00
9
Hot air gun
GHG 630 DCE
0 601 94C 704
306
31
9,486.00
10
Industrial vacuum
GAS 11 -21
0 601 97A 004
256
58
14,848.00
11
JIG SAW
GST 65
0 601 509 1KO
384
17
6,528.00
12
JIG SAW
GST 65E
0 601 509 2KO
288
21
6,048.00
13
Rotary Hammer
GBH2-18RE
0611 258 3K1
96
30
2,880.00
14
Rotary Hammer
GBH 2-26DRE
0611 253704
400
48
19,200.00
15
Rotary Hammer
SDS-max M4 16X20
2 608 685 860
50
10
500
16
Rotary Hammer
SDS-max M4 18×20
2 608 685 862
60
11
660
17
Rotary Hammer
SDS-max M4 18×40
2 608 685 863
30
13
390
18
Rotary Hammer
SDS-max M4 20×40
2 608 685 865
30
13
390
19
Rotary Hammer
SDS-max M4 22×40
2 608 685 867
40
14
560
20
Rotary Hammer
SDS-max M4 25×40
2 608 685 869
40
16
640
21
Rotary Hammer
SDS-max M4 32×45
2 608 685 875
20
20
400
22
Rotary Hammer
SDS-max M4 35×45
2 608 685 876
20
23
460
23
Rotary Hammer
SDS-max SpeedX 1
2 608 588 759
10
19
190
24
Rotary Hammer
SDS-max SpeedX 1
2 608 586 758
30
16
480
25
Rotary Hammer
SDS-max SpeedX 2
2 608 586 771
50
20
1,000.00
26
Rotary Hammer
SDS-max SpeedX 2
2 608 586 766
50
19
950
27
Rotary Hammer
SDS-max SpeedX 2
2 608 586 770
30
18
540
28
Rotary Hammer
SDS-max SpeedX 3
2 608 586 790
50
27
1,350.00
29
Rotary Hammer
SDS-max SpeedX 3
2 608 586 791
40
25
1,000.00
30
Rotary Hammer
SDS-max SpeedX 4
2 608 586 802
20
46
960
31
Rotary Hammer
SDS-max SpeedX 5
2 608 586 807
10
26
260
32
Rotary Hammer
SDS-max SpeedX
2 608 586 784
10
22
220
33
Skil Grinder
SKIL 913
F 015 913 3AD
1008
12
12,096.00
34
Parts Of Tools
ABRASIVE PENCIL
2608620012
25
2.2
55
35
Parts Of Tools
ADAPTER
2 608 580 095
250
2.6
650
36
parts of tools
AIR HOSE
2 607 000 837
50
2.6
130
37
Parts of Tools
AUGER
2608596312
100
0.7
70
38
Parts Of Tools
AUGER DRILL BIT
2 608 597 622
480
1.6
768
39
Parts Of Tools
BOTTLE
2 608 190 048
50
1.2
60
40
Parts Of Tools
CENTERING DEVIC
2 608 598 142
250
2.8
700
41
Parts Of Tools
CLAMPING NUT
1 603 340 040
50
0.6
30
42
Parts Of Tools
CLAMPING-FLANG
1 605 703 099
50
0.5
25
43
Parts Of Tools
COLD CHISEL
2 609 390 394
100
1.5
150
44
Parts Of Tools
COLLET CHUCK
2 608 570 084
200
1.7
340
45
Parts Of Tools
DIAMOND CUTTING
2 608 600 704
4090
1.2
4,908.00
46
Parts Of Tools
DIAMOND DRILL B
2607019881
25
2.6
65
47
Parts Of Tools
DIAMOND HOLE S
2608580317
700
2.8
1,960.00
48
Parts Of Tools
DRILL BIT
2 608 680 792
5300
0.3
1,590.00
49
Parts Of Tools
DRILLING AND BOR
2 607 000 549
10
2.8
28
50
Parts Of Tools
DUST BAG
2605411 163
50
2.8
140
51
Parts Of Tools
FLAT KEY
2 607 000 147
25
2.8
70
52
Parts Of Tools
FLAT SUCTION N
1 609 201 799
10
0.6
6
53
Parts Of Tools
FLAT-SPRAY NOZZ
1 609 201 796
10
0.8
8
54
Parts Of Tools
GLASS DRILL
2 608 596 351
250
0.7
175
55
Parts Of Tools
GLASS PROTECTOR
1 609 390 452
10
0.8
8
56
Parts Of Tools
GUIDE
2608 135022
50
2.8
140
57
Parts Of Tools
HINGE HOLE CUTTE
2 608 597 107
50
1.7
85
58
Parts Of Tools
HOLE SAW
2 608 584 800
600
1.5
900
59
Parts Of Tools
HOLE SAW 21 MM
2 608 584 782
33
1.5
49.5
60
Parts Of Tools
HOLE SAW 86MM
2 608 584 809
18
2.5
45
61
Parts Of Tools
MASONRY DRILL
2 608 680 799
32410
0.3
9,723.00
62
Parts Of Tools
PLASTIC CABLE
F 016 800 052
50
2
100
63
Parts Of Tools
POINTED CHISEL
2 608 690 103
50
1.2
60
64
Parts Of Tools
POLISHING CAP
2608610001
125
1.5
187.5
65
Parts Of Tools
REDUCTION NOZZ
1 609 201 797
10
1.2
12
66
Parts Of Tools
REDUCTION SLEEV
1 609 201 648
10
2.6
26
67
Parts Of Tools
ROUTER ATTACH
2 607 020 300
10
2.8
28
68
Parts Of Tools
RUBBER BACKING
2 608 601 052
150
1
150
69
Parts Of Tools
RUBBER BACKING P
1 608 601 006
20
1
20
70
Parts Of Tools
SANDING BELT SE
2 608 606 083
100
2.6
260
71
Parts Of Tools
SAW BLADE
2 608 640 918
150
2
300
72
Parts Of Tools
SAW BLADE SET
2608631 014
4000
2
8,000.00
73
Parts Of Tools
SCRAPING KNIFE
2608691 013
25
2
50
74
Parts Of Tools
SET OF BLADES
2607000193
800
2.7
2,160.00
75
Parts Of Tools
TWIST DRILL
2 608 596 630
50
1.5
75
76
Parts Of Tools
WELDING NOZZLE
1 609 201 801
10
1
10
61623
259,156.00

Gross Weight : 37,681.48 KgNet Weight : 37,681.48 Kg

bahwa pemasok selanjutnya melakukan pengiriman barang pesanan Pemohon Banding dengan Bill of Lading Nomor: HDMUSGJK0415107 tanggal 12 Agustus 2010 yang menerangkan hal-hal sebagai berikut: Shipper : KHZ TradingConsignee : To the Order of Bank Central AsiaNotify Party : Pemohon, Port of Loading : Singapore, Port of Discharge : Jakarta,Description of Goods : 1572 Packages, Gross Weight : 37,681.48kgs, Date Laden on Board : 12 Agustus 2010.

bahwa Pemohon Banding telah menutup asuransi di dalam negeri dibuktikan dengan Marine Cargo Policy PT Asuransi Central Asia Nomor Polis: 11-01-10-009756 tanggal 12 Agustus 2010 untuk Invoice Nomor: KHZ/AUG/2010/07 tanggal 10 Agustus 2010 dan dengan Bill of Lading Nomor: HDMUSGJK0415107 tanggal 12 Agustus 2010.

bahwa barang impor 76 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dengan Bill of Lading Nomor: HDMUSGJK0415107 tanggal 12 Agustus 2010 dan Invoice Nomor: KHZ/AUG/2010/07 tanggal 10 Agustus 2010 serta Packing List tanggal 10 Agustus 2010 telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 291913 tanggal 25 Agustus 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 259,156.00.

bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis terhadap dokumen impor Pemohon Banding, diketahui barang yang diimpor sesuai dengan PIB Nomor: 291913 tanggal 25 Agustus 2010 adalah 76 Jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari KHZ Trading dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 259,156.00 telah sesuai dengan Invoice Nomor: KHZ/AUG/2010/07 tanggal 10 Agustus 2010, Packing List tanggal 10 Agustus 2010 dan Bill of Lading Nomor: HDMUSGJK0415107 tanggal 12 Agustus 2010.

bahwa atas barang impor dengan Letter of Credit Nomor: 014ITSY016587 tanggal 11 Agustus 2010 dan Invoice Nomor: KHZ/AUG/2010/07 tanggal 10Agustus 2010 tersebut telah dibayar oleh Pemohon Banding sesuai dengan bukti Debet Rekening Pemohon Banding pada Bank BCA tanggal 20 Agustus2010 sebesar SGD 259,156.00, serta bukti Rekening Koran Bank BCA dengan A/C No: 3423087788 tanggal 20 Agustus 2010 dan telah dibukukan dalam ledger periode Januari sampai dengan Desember 2010 dan telah dimasukkan dalam buku besar persediaan periode Agustus 2010.

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas Majelis berkesimpulan bahwa terbukti Pemohon Banding telah mengimpor 76 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB dari KHZ Trading sebagaimana tercantum dalam invoice Nomor: KHZ/AUG/2010/07 tanggal 10 Agustus 2010 dan telah diberitahukan dalam PIB Nomor: 291913 tanggal 25 Agustus 2010 dengan Nilai Pabean sebesar CIF SGD 259,156.00 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap bukti-bukti pendukung kebenaran nilai transaksi, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding dalam persidangan dan data yang ada dalam berkas banding, Majelis berkesimpulan bahwa harga transaksi yang tercantum dalam Invoice Nomor: KHZ/AUG/2010/07 tanggal 10 Agustus 2010 adalah harga yang sebenarnya atau yang seharusnya dibayar Pemohon Banding, dan telah diberitahukan sebagai Nilai Pabean dalam PIB Nomor: 291913 tanggal 25 Agustus 2010 sebesar CIF SGD 259,156.00.

MENIMBANG
Surat Banding, Surat Uraian Banding, Surat Bantahan, pemeriksaan dalam persidangan serta penelitian terhadap bukti-bukti yang ada.

MENGINGAT
1.Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
2.Undang-undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006.
3.Ketentuan Perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini.

MEMUTUSKAN
Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor: KEP- 9211/KPU.01/2010 tanggal 28 Oktober 2010, tentang Penetapan atas Keberatan terhadap SPTNP Nomor: SPTNP-027725/NOTUL/KPU- TP/BD.02/2010 tanggal 3 September 2010, sehingga Nilai Pabean atas impor 76 jenis barang sesuai lembar lanjutan PIB negara asal Singapore sesuai dengan yang diberitahukan dalam PIB Nomor: 291913 tanggal 25 Agustus 2010 sebesar CIF SGD 259,156.00.

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200