Keputusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36341/PP/M.XI/15/2012

Tinggalkan komentar

24 Mei 2017 oleh BantengSuper

RISALAH

Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put-36341/PP/M.XI/15/2012

JENIS PAJAK
Pajak Penghasilan Badan

TAHUN PAJAK
2007

POKOK SENGKETA
Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan sebesar US $ 1.603.005,00, dengan rincian sebagai berikut: 1. Raw Material Cost US $ 511.864,002. Inventory Disposal US $1.091.141,00

Menurut Terbanding

:

bahwa berdasarkan penjelasan di atas dan penelitian atas LPP, KKP, Tanggapan Pemeriksa dapat disimpulkan bahwa penelaah meyakini dan sependapat dengan koreksi yang telah dilakukan oleh pemeriksa KPP Penanaman Modal Asing Satu sesuai Laporan Pemeriksaan Pajak Nomor: LAP-276/WPJ.07/KP.0205/2009 tanggal 24 Juni 2009 atas Harga Pokok Penjualan sebesar US$ 1,603,005 terdiri dari Raw Material Cost sebesar US$ 511,864.00 dan Inventory Disposal sebesar US$ 1,091,141.00

Menurut Pemohon

:

bahwa berdasarkan penjelasan dari Terbanding terdapat selisih antara general ledger dengan trial balance sehingga menyebabkan wajib pajak terlalu besar dalam membebankan raw material cost, dengan perhitungan sbb :bahwa menurut Pemohon Banding koreksi yang dilakukan oleh Terbanding tersebut di atas, tidak tepat dan harus dibatalkan karena berdasarkan penelitian Pemohon atas perhitungan koreksi Terbanding:

  • Terdapat Audit Adjustment sebesar US$ 521.868,- yang dua kali diperhitungkan oleh terbanding pada Account 60101000 – Raw Material Cost, dimana sesungguhnya pada General Ledger Account dimaksud sebesar US$ 91.923.099,82 sudah termasuk angka audit adjustment yang ditambahkan oleh Terbanding.
  • Terdapat account 60109000 – W/O VARIANCE sebesar US$ 1.185.053,- yang merupakan bagian dari account Raw Material Cost, namun belum diperhitungkan oleh terbanding pada koreksi-nya.
  • Terdapat reklasifikasi biaya yang dilakukan oleh pihak eskternal auditor Pemohon (PWC) sebesar US$ 118.105 dan US$ 33.219,- yang terkait dengan account-account Raw Material Cost namun belum diperhitungkan oleh terbanding pada koreksi-nya.

bahwa dengan demikian, menurut Pemohon, perhitungan Raw Material Cost yang seharusnya adalah sbb:Koreksi Inventory Disposal US $ 1.091.141,00

bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas inventory disposal sebesar US$ 1.091.141, karena menurut Terbanding transaksi tersebut tidak dicatat dalam general ledger serta tidak terdapat bukti/dokumen pendukungnya.

bahwa menurut Pemohon Banding koreksi tersebut tidak tepat dan harus dibatalkan karena:

  • pada dasarnya pembebanan atas Inventory Disposal dalam Harga Pokok Penjualan yang Pemohon Banding lakukan, telah melalui prosedur yang seharusnya, sehingga seharusnya dapat diakui sebagai bagian dari Harga Pokok Penjualan.
  • Inventory disposal (Pemusnahan Persediaan) sebesar $ 1.091.141, telah Pemohon Banding catat di dalam General Ledger yaitu dalam perkiraan, sbb:

serta telah disajikan di dalam Audit Report (Lampiran 5/18) dimana Laporan Keuangan Pemohon Banding telah di audit oleh independen Auditor yaitu Kantor Akuntan Publik Haryanto Sahari & Rekan (PriceWaterhouseCoopers), dengan pendapat Wajar Tanpa Syarat.

secara berkala, perusahaan melakukan pemusnahan atas barang-barang / persediaan, terutama untuk persediaan yang kondisinya NG (Not Good), karena keharusan Pemohon Banding untuk menjaga kualitas atas produk yang Pemohon Banding hasilkan.
Pemohon melakukan Pemusnahan setiap Triwulanan dengan telah mendapat persetujuan dari Kepala Kantor Pelayanan Bea Cukai Tipe A Bekasi serta disaksikan oleh petugas Bea Cukai.
Atas pemusnahan persediaan tersebut telah dibuatkan Berita Acara Pemusnahan, dengan format sesuai format standar (Formulir BA-TPB-BC2.5) yang diatur dalam SE-24/BC/2004 tertanggal 30 September 2004, tentang Penyempurnaan Pengajuan Pemberitahuan Pabean BC 2.3 dan B.0 2.5, dimana nilai atau value dari barang yang dimusnahkan tidak dipersyaratkan dalam formulir tersebut, dengan demikian permintaan Terbanding untuk mendapatkan Berita Acara Pemusnahan yang mencantumkan Nilai / Value dari Persediaan yang dimusnahkan, memang tidak akan dapat dipenuhi.bahwa adapun Berita Acara Pemusnahan selama periode April 2007 s.d. Maret 2008 adalah sbb:

1. BAP No. 074/WBC.09/KP.0110/TPBXI/2007 Tgl 26 Juni 2007.2. BAP No. 110/WBC.09/KPP.0110/TPBXIII/2007 Tgl 26 September 2007.3. BAP No. 138/WBC.08/KPP.0101/TPBXIII/2007 Tgl 27 Desember 2007.4. BAP No. 013/WBC.08/KPP.0109/TPBXIII/2008 Tgl 27 Maret 2008.Copy Surat Tugas KPBC, Berita Acara Pencacahan dan BeritaAcara Pemusnahan Terlampir (lampiran4).Perhitungan menurut Wajib Pajak

bahwa berdasarkan pertimbangan diatas, Keputusan Keberatan yang seharusnya menurut pendapat Pemohon Banding adalah:

Menurut Majelis

:

bahwa atas hasil uji bukti yang telah dilakukan oleh Terbanding dan Pemohon Banding telah disampaikan dalam persidangan dan diketahui bahwa atas koreksi inventory disposal sebesar USD 1,091,141.00 Pemohon Banding menerima koreksi Terbanding sebesar USD 13,304.42 karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti atas koreksi sebesar tersebut;

bahwa koreksi yang diterima Pemohon Banding adalah:

US$ ( 648.00 )

US$ 10,277.00

US$ 3,675.74

USD 13,304.42

bahwa koreksi yang ditolak oleh Pemohon Banding adalah sebesar USD 1,077,836.26 ( USD 1.081.512,00 – USD 3.675,74);

bahwa Pemohon Banding menolak koreksi sebesar USD 1,077,836.26 (USD 1.081.512,00 – USD 3.675,74) dengan alasan bahwa Pemohon Banding dapat memberikan bukti-bukti atas koreksi Terbanding;

bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi sebesar USD 1,077,836.26 (USD 1.081.512,00 – USD 3.675,74) dengan alasan karena Pemohon Banding menyerahkan bukti-bukti pada saat banding dan tidak menyerahkan bukti-bukti tersebut pada saat pemeriksaan dan keberatan;

bahwa Terbanding tidak menunjukkan surat permintaan peminjaman berkas secara detil kepada Pemohon Banding atas koreksi sebesar USD 1.081.512 ;

bahwa dengan demikian karena Pemohon Banding dapat menunjukkan bukti atas koreksi Terbanding maka Majelis berpendapat koreski sebesar USD 1,077,836.26 tidak dapat dipertahankan;

Kesimpulan Majelis bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan atas fakta-fakta, bukti-bukti, penjelasan Pemohon Banding dan Terbanding yang terungkap dalam persidangan, penelitian terhadap berkas banding, selanjutnya Majelis berkesimpulan dari jumlah koreksi positif inventori disposal sebesar USD 1,091,141.00 jumlah yang dapat dipertahankan sebesar USD13,304.42 sedangkan sejumlah USD 1,077,836.26 tidak dapat dipertahankan;

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai tarif pajak;

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai kredit pajak;

MENIMBANG

bahwa dalam sengketa banding ini tidak terdapat sengketa mengenai sanksi administrasi, kecuali bahwa besarnya sanksi administrasi tergantung pada penyelesaian sengketa lainnya;

MENIMBANG

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding, sehingga Penghasilan Netto Pemohon Tahun Pajak 2007 dihitung kembali sebagai berikut: Penghasilan Netto menurut keputusan Terbanding USD 2,952,718.00 Koreksi yang tidak dipertahankan: – Inventory Disposal USD 1,077,836.26 Penghasilan Netto menurut Majelis USD 1,874,881.74

MENIMBANG

bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Majelis berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohonan Banding ;

MENGINGAT

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, dan ketentuan perundang-undangan lainnya serta peraturan hukum yang berlaku dan yang berkaitan dengan perkara ini;

MEMUTUSKAN

Menyatakan mengabulkan sebagian permohonan Banding Pemohon banding terhadap keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-195/WPJ.07/2010 tanggal 10 Februari 2010, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2007, Nomor: 00021/206/07/052/09 tanggal 26 Juni 2009, atas nama: PT. XXX, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto USD 1,874,881.74 Kompensasi Kerugian USD 0.00 Penghasilan Kena Pajak USD 1,874,881.74 PPh Terutang USD 560,550.64 Kredit Pajak: Pajak Penghasilan yang dipotong/dipungut pihak lain USD 236,540.00 Pajak Penghasilan yang dibayar sendiri: – Pajak Penghasilan Pasal 25 USD 283,600.00 – Lain-lain USD 14,033.00 Jumlah Pajak Yang Lebih Dibayar USD (26,377.64)

http://www.pengadilanpajak.com

Tinggalkan komentar

Hubungi Kami :

Jika ada pertanyaan tentang pajak , silahkan :

Email ke :

info@indonesiantax.com

Whatsapp : 0852 8009 6200